Soal Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos, Ini Kata Dirut PDAM Tirta Asasta

Soal Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos, Ini Kata Dirut PDAM Tirta Asasta

Olik menegaskan tidak pernah ada izin dari PDAM Tirta Asasta terkait aktifitas pengeboran air tanah tersebut

DEPOK – Terkait polemik pengeboran air tanah yang diduga ilegal di wilayah Tapos, Depok, Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik, akhirnya angkat bicara.

Pria yang akrab disapa Olik ini menegaskan tidak pernah ada izin dari PDAM Tirta Asasta terkait aktifitas pengeboran air tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Olik menyebut karena terkait masalah perizinan bukan dari pihak PDAM Tirta Asasta yang mengeluarkan perizinan.

“Untuk izin air tanah dan pengawasan air tanah bukan ranah PDAM Depok, bukan kewenangan PDAM Depok. Dan kami siap melayani semua warga Depok yang mau berlangganan air PDAM Depok karena kami pakai air permukaan atau air sungai,” jelas Olik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Terkait polemik aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, yang disebut telah bermitra dengan PDAM Tirta Asasta, Olik menyebut stats keduanya terbatas hanya sebagai pelanggan PDAM.

“Keduanya sudah menjadi pelanggan PDAM,” jawab Olik singkat.

Ketika ditanya apakah dengan status sebagai pelanggan PDAM Tirta Asasta boleh melakukan aktifitas pengeboran, Olik kembali berkelit bahwa terkait perizinan dan pengawasan bukan merupakan ranah PDAM.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspakesi mendadak terkait aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.

Dari sidak tersebut, dua titik pengeboran yang diduga ilega tersebut disebutkan menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta.

Perizinan Pemanfataan Air Tanah

Perizinan penggalian air tanah di Depok, khususnya untuk keperluan komersial, diatur oleh pemerintah daerah dan memerlukan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Pengurusan SIPA ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah.

Pengurusan izin SIPA dikatakan wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan. Khususnya pada struktur tanah dan akuifer.

Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah pelaku industri yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air pada kedalaman lebih dari 100 meter.

Pengurusan dan kepemilikan perizinan SIPA juga ditegaskan dalam beberapa regulasi, diantaranya:

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022)

Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan industri atau perusahaan secara berlebihan dapat mempengaruhi kondisi alam dan lingkungan. Salah satunya adalah penurunan permukaan tanah yang apabila terus dibiarkan, akan terjadi penurunan dataran tanah dan menyebabkan daerah pesisir terendam air laut.

Tak cukup sampai disitu saja. Penggunaan air tanah dengan skala besar-besaran tanpa ada pengawasan dari pihak berwenang akan mengakibatkan adanya ruang kosong di dalam tanah. Hal tersebut dapat memicu terjadinya tanah amblas. Tentunya ini sangat membahayakan masyarakat. Sebab dapat mempengaruhi bangunan yang ada di atasnya.

Setiap industri dan perusahaan yang memerlukan air tanah sebagai penunjang kebutuhannya, perlu mengetahui proses pengambilan sumber air tanah. Tentu saja tidak boleh merusak dan mencemarkan lingkungan sekitar. Maka dari itu, pemilik usaha memerlukan perizinan lingkungan dalam perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *