Oleh: Retnaning Putri, S.S
Gelombang aksi massa sejak akhir Agustus hingga awal September 2025 mengguncang sejumlah kota besar di Indonesia. Mahasiswa, pelajar, hingga pengemudi ojek online turun ke jalan menolak kebijakan pemerintah yang memberikan tambahan fasilitas untuk anggota DPR di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Demonstrasi ini dengan cepat menjadi simbol akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap sistem yang dianggap gagal melindungi kepentingan rakyat. Namun, protes yang semula damai berujung duka. Kamis malam, 28 Agustus 2025, seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob. Affan bukan peserta aksi utama, ia hanya kebetulan berada di lokasi usai mengantarkan pesanan pelanggan. Kematian tragis ini menimbulkan guncangan besar di tengah publik, sekaligus memperlihatkan rapuhnya jaminan kebebasan berekspresi di negara yang mengaku menjunjung demokrasi.
Pemerintah memang akhirnya mencabut tunjangan DPR yang menjadi pemicu unjuk rasa. Tetapi pada saat bersamaan, aparat justru melakukan penangkapan massal dengan dalih menindak “anarkisme.” Ratusan orang diamankan, sementara lini masa media sosial penuh dengan seruan keadilan untuk Affan. Meski begitu, tidak sedikit pula yang menyebut korban hanyalah konsekuensi dari “kerusuhan.” Pertanyaan pun muncul: jika nyawa rakyat melayang hanya karena menyampaikan suara, apakah demokrasi benar-benar menjamin kebebasan?
Pada esai Democracy, Dismantled (2025), Sultan Gendra Gatot mengutip analisis Warburton & Aspinall (2019) yang menyatakan bahwa demokrasi Indonesia kian terperosok menjadi “demokrasi illiberal.” Pemilu tetap berjalan, tetapi hak-hak sipil melemah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah kondisi sekarang sekadar kemunduran, atau justru memperlihatkan cacat bawaan demokrasi sejak awal? Alih-alih sekadar menuding elite atau rakyat yang “belum liberal,” bukankah lebih baik seharusnya mempertanykan pondasi demokrasi itu sendiri?
Demokrasi berlandaskan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan hukum Allah. Akibatnya, undang-undang bisa ditentukan mayoritas suara, apa pun kepentingannya. Dari sini lahir partai, parlemen, dan pemilu. Tetapi dalam praktiknya, suara rakyat kerap dimonopoli elite yang punya modal dan akses kekuasaan. Demokrasi kapitalistik pun berubah menjadi oligarki. Rakyat hanya “dibutuhkan” saat pemilu, sementara ketika bersuara di luar itu, apalagi melalui demonstrasi, mereka sering dianggap pengacau.
Peristiwa bentrokan dalam aksi lalu menjadi bukti nyata bahwa demokrasi gagal menyediakan ruang aman untuk pendidikan politik rakyat. Demokrasi tidak menghadirkan forum dialog yang sehat, melainkan represi. Bahkan, ada kalangan yang menyalahkan masyarakat dengan alasan “belum siap berdemokrasi.” Padahal, jika sistem ini hanya bisa berjalan di atas masyarakat yang liberal, mengapa dipaksakan di negeri dengan identitas keagamaan yang kuat? Bukankah itu bentuk dominasi ideologi?
Di saat yang sama, semakin banyak warga menyadari bahwa Islam lebih menawarkan keadilan. Dalam Islam, sumber hukum bukan suara mayoritas yang berubah-ubah, melainkan wahyu yang tetap. Politik bukan arena perebutan kursi, melainkan amanah untuk menegakkan hukum Allah secara total. Sistem Islam, yaitu Khilafah, tidak menutup ruang partisipasi publik. Khalifah dipilih umat, tetapi tugas utamanya bukan menuruti mayoritas, melainkan menegakkan syariat. Tidak ada hukum yang bisa dibeli, tidak ada kebijakan hasil kompromi, dan aparat dilarang menindas rakyat hanya karena mereka menyampaikan aspirasi. Mekanisme syura dalam khilafah menjamin rakyat bisa menyampaikan pendapat, dan pemerintah wajib menindaklanjuti. Hak Muslim maupun non-Muslim terjaga, bukan karena HAM buatan manusia, tetapi karena tanggung jawab Khalifah di hadapan Allah. Kesejahteraan rakyat bukan hasil politik pemilu, melainkan kewajiban negara.
Khilafah tidak hanya memberi solusi pada persoalan kebebasan berekspresi, tetapi juga menjawab akar problem ekonomi dan politik. Dengan penerapan syariat secara menyeluruh, distribusi kekayaan tidak dikuasai segelintir elite. Kepemilikan umum seperti energi, air, dan sumber daya alam dikelola negara untuk seluruh rakyat, bukan diprivatisasi. Hal ini menutup peluang lahirnya oligarki yang menjadi wajah asli demokrasi kapitalistik hari ini. Lebih jauh lagi, Khilafah membangun kehidupan politik yang sehat karena rakyat memiliki peran aktif dalam mengoreksi penguasa. Amar makruf nahi munkar menjadi kewajiban, bukan sesuatu yang dicurigai sebagai ancaman negara. Dengan demikian, protes rakyat tidak berujung bentrok berdarah, melainkan menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial yang diakui syariat. Inilah perbedaan mendasar dengan demokrasi, yang justru membungkam suara rakyat demi menjaga kepentingan elite.
Oleh karena itu, krisis demokrasi tidak cukup diselesaikan dengan ganti undang-undang, perbaikan prosedur, atau rotasi elite. Persoalan utamanya bukan siapa yang berkuasa, tetapi sistem apa yang dipakai? Jika demokrasi terus mengorbankan rakyat kecil dan gagal mewujudkan keadilan, maka diperlukan alternatif. Bukan kembali pada otoritarianisme, tetapi menuju sistem yang benar-benar berpihak pada manusia dengan tunduk pada aturan Allah SWT. Tragedi Affan Kurniawan menjadi peringatan keras bahwa janji kebebasan dalam demokrasi nyatanya hanya milik mereka yang punya kuasa, sedangkan rakyat kecil dibungkam dengan senjata negara.

