DPRD dan Pemkot Depok Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

DEPOK – DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok sepakat untuk segera melakukan evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai tunjangan perumahan untuk anggota dewan di kota administratif tersebut.

Hal tersebut dipastikan ketua DPRD Depok melalui unggahan akun instagram pribadi Ketua DPRD Kota Depok @bang_adesupriyatna, Minggu Pagi (31/8).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, tadi malam, Sabtu (30/8/2025) saya bersama Wali Kota Depok, Supian Suri @bangsupians menerima langsung aspirasi masyarakat terkait akan adanya unjuk rasa mengenai Permintaan Pembatalan Perwal No. 97 Tahun 2021,” jelas Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna melalui unggahan akun instagramnya.

“Sebagai Ketua DPRD Kota Depok, saya memahami betul keresahan warga. Oleh karena itu, saya bersama Pak Wali bersepakat untuk meninjau ulang dan mengevaluasi peraturan tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi dan harapan masyarakat,” tambahnya.

“Kami di DPRD Kota Depok, sebagai representasi masyarakat akan terus bekerja, mendengar, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dengan penuh tanggung jawab. Semoga Depok senantiasa aman, nyaman, dan warganya selalu guyub menjaga kebersamaan,” tegasnya.

 

Kepastian tersebut juga dikonfirmasi Wali Kota Depok Supian Suri melalui unggahan di akun Instagramnya, Minggu (31/8) pagi.

“Alhamdulillah saya bersama Ketua DPRD Kota Depok @bang_adesupriyatna (Ade Supriyatna) menerima dan mendengar langsung aspirasi dari perwakilan Perkumpulan Organisasi Kota Depok & Aliansi Masyarakat Kota Depok Bersuara & Bersatu,” tulis Supian.

“Tentu kami mengerti keresahan masyarakat terkait Perwal Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi DPRD Depok. Untuk itu, disepakati bahwa Perwal tersebut akan kami evaluasi dan tinjau ulang,” ia melanjutkan.

Dalam kesempatan itu, Supian juga menyampaikan mengenai status rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu (3/9) di Kota Depok.

“Dengan adanya kesepahaman ini, rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan digelar secara pada Rabu, 3 September 2025 resmi dibatalkan,” demikian penjelasan Supian.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah dan menjaga kondusivitas Kota Depok,” ia menambahkan.

Sebelumnya, beredar informasi aksi demonstrasi akan digelar di Kota Depok pada Rabu (3/9) untuk memprotes tunjangan perumahan anggota DPRD Depok setelah pecah unjuk rasa besar-besaran di Jakarta dan beberapa kota mengecam tunjangan perumahan anggota DPR RI.

Pos terkait