DEPOKPOS – Di hadapan sekitar 66 jemaah Muslimah, Mubalighah Kota Depok, DRH. Iin Ummu Nayla, M.pd., menyatakan ada enam solusi solutif mengatasi zina ala islam.
“Setidaknya ada enam solusi solutif mengatasi zina ala Islam,” ungkapnya dalam Kajian Bulanan Muslimah Depok, Zina Kian Marak, Bencana Makin Banyak, Sabtu (9/8/2025) di Depok.
Adapun enam solusi solutif mengatasi zina ala Islam antara lain: Pertama, negara membentuk aqidah masyarakat, sehingga pria dan wanita wajib menjauhi perzinaan. “Masyarakat dibina, enggak hanya sekolah formal. Manusia dididik negara agar menjadi masyarakat yang baik sesuai syariat Islam,” terangnya.
Kedua, negara mendorong pemuda untuk segera menikah agar tersalur kebutuhan seksual lewat pernikahan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah ar-Rum ayat 21 yang artinya, ‘Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Ketiga, negara membekali umat dengan ilmu pernikahan. Keempat, negara menerapkan sistem pergaulan Islam. “Sistem pergaulan dalam Islam, mengatur interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan, juga memberikan sanksi tegas pada pelaku zina dan penyimpangan seksual,” ujarnya.
Kelima, negara menerapkan sanksi terhadap pelaku zina dan penyimpangan seksual sesuai syariah Islam. “Sanksi yang diberikan untuk pezina adalah seratus kali cambukan untuk yang belum menikah, dan hukum rajam bagi yang telah menikah yaitu dilempari batu sampai mati,” tegasnya.
Keenam, negara mengobati penderita penyakit menular seksual. “Dalam Islam perzinaan itu termasuk dosa besar, dan menyebabkan mudahnya penularan penyakit kelamin. Bahkan ada yang bilang HIV itu tidak ada. Sedangkan ada ataupun tidaknya HIV zina itu tetap haram,” imbuhnya.
Namun solusi yang solutif terangnya, membutuhkan sistem pemerintahan Islam (khilafah) yang menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh). Karena penerapan sistem Islam kaffah mencakup pergaulan dan sistem sosial.
Ia pun menegaskan, selain itu, khilafah menjadi solusi utama dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat. Islam adalah agama dengan peraturan yang memiliki syariat (hukum yang dibuat Allah).
“Allah menciptakan kita jadi yang tahu kebutuhan kita hanya Allah. Syariat Islam harus diterapkan secara menyeluruh melalui sistem pemerintahan khilafah, jadi negara sekuler tidak bisa menerapkan hukum Allah,” pungkasnya. []Ambarwati