Fikih Prioritas dan Urgensinya

DEPOKPOS – Di tengah kehidupan modern yang serba cepat, umat Islam sering dihadapkan pada banyak pilihan tindakan, ibadah, maupun sikap sosial. Tidak semua hal dapat dilakukan sekaligus, dan tidak semua memiliki nilai yang sama. Didalamnya konsep fikih prioritas menjadi sangat relevan. Fikih prioritas (fiqh al-awlawiyyāt) pada dasarnya mengajarkan kemampuan untuk menempatkan sesuatu pada posisi yang tepat: mana yang harus didahulukan, mana yang dapat ditunda, dan mana yang sebenarnya tidak terlalu penting.

Secara bahasa, awlawiyyāt berasal dari kata al-awlā yang berarti “lebih berhak” atau “lebih utama”. Secara istilah, prioritas fikih adalah pengetahuan tentang amal yang lebih penting dibandingkan amal lainnya, baik dari sisi hukum, nilai, maupun pelaksanaannya.Menurut Yusuf al-Qaradawi , fikih prioritas membantu menilai mana perbuatan yang rajih (kuat), sahih, dan layak didahulukan sesuai pandangan syariat. Dengan kata lain, fikih ini bukan sekadar menjelaskan hukum halal-haram, tetapi memahami nilai hierarki dalam Islam.

Al-Qur’an sendiri menunjukkan adanya tingkatan amal. Misalnya dalam Surah At-Taubah ayat 19-20 dijelaskan bahwa keimanan, hijrah, dan jihad memiliki derajat lebih tinggi dibandingkan sekadar memberi minum jamaah haji.Ayat ini menegaskan bahwa tidak semua kebaikan memiliki nilai yang sama. Kebaikan yang berdampak besar bagi agama dan umat tentu lebih diutamakan daripada kebaikan yang bersifat terbatas.

Teladan Rasulullah juga menunjukkan prinsip ini. Dalam sebuah hadis, ketika ditanya tentang Islam, Iman, Hijrah, dan Jihad, Rasulullah menjawab secara bertahap, seolah-olah menunjukkan tingkatan keutamaan masing-masing.Ini mengajarkan bahwa pemahaman agama tidak cukup berhenti pada “apa yang baik”, tetapi harus dilanjutkan dengan “apa yang paling baik untuk dilakukan saat ini”.

Urgensi fikih prioritas semakin terasa di dunia kontemporer. Banyak fenomena yang menunjukkan kekacauan dalam skala prioritas umat. Dalam beberapa masyarakat, hiburan sering mendapat perhatian lebih besar dibandingkan pendidikan atau ilmu pengetahuan.Terlebih lagi, kematian seorang tokoh masyarakat bisa menjadi berita besar, sementara wafatnya ilmuwan atau ulama hampir tidak mendapat perhatian. Hal ini menunjukkan adanya perubahan nilai yang cukup serius.

Dalam kehidupan pemuda misalnya, pelatihan fisik melalui olahraga sering lebih diutamakan daripada pelatihan intelektual dan spiritual.Padahal manusia bukan hanya tubuh, tetapi juga akal dan jiwa. Ketika satu aspek terlalu dominan, keseimbangan hidup menjadi terganggu. Fikih prioritas hadir untuk mengembalikan keseimbangan tersebut.

Prioritas fikih juga berkaitan erat dengan maqashid syariah, yaitu tujuan utama syariat Islam dalam menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.Setiap tindakan yang melindungi kelima aspek ini dianggap maslahat, sedangkan yang merusaknya termasuk mafsadat. Oleh karena itu, penentuan prioritas harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kelima tujuan tersebut.

Dalam praktiknya, fikih memprioritaskan tuntutan kemampuan menimbang antara maslahat dan mafsadat. Ketika terjadi suatu peristiwa, reject kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat.Bahkan, kerusakan kecil dapat ditoleransi demi mencegah kerusakan yang lebih besar atau demi memperoleh maslahat yang lebih luas. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam sangat realistis dan mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.

Selain itu, prioritas juga dapat berubah sesuai waktu dan keadaan. Suatu amal bisa menjadi utama pada kondisi tertentu, tetapi tidak lagi utama pada kondisi lain.Kurangnya pemahaman terhadap konteks inilah yang sering menimbulkan sikap beragama yang kaku atau bahkan salah arah.

Dalam perspektif pribadi, prioritas fikih sebenarnya bukan hanya konsep hukum, tetapi juga pedoman hidup. Ia mengajarkan kebijaksanaan dalam memilih, kedewasaan dalam bertindak, dan tanggung jawab dalam menggunakan waktu dan energi. Tanpa kemampuan menentukan prioritas, seseorang bisa saja sibuk dengan hal-hal kecil namun melupakan tanggung jawab besar, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat.

Di era digital yang penuh gangguan, konsep ini semakin penting. Banyak orang menghabiskan waktu berjam-jam pada hal yang tidak produktif, sementara kewajiban utama terabaikan. Jika prioritas fikih dipahami secara benar, umat Islam tidak hanya akan menjadi religius secara ritual, tetapi juga efektif dan berkontribusi nyata bagi peradaban.

Dengan demikian, prioritas fikih bukan sekadar teori, melainkan kebutuhan mendesak bagi umat Islam masa kini. Ia membantu menata ulang nilai timbangan, mengarahkan energi pada hal yang benar-benar penting, serta memastikan bahwa setiap amal dilakukan pada waktu dan cara yang paling tepat. Pada akhirnya, memahami prioritas berarti memahami hikmah syariat itu sendiri bahwa Islam tidak hanya mengajarkan kebaikan, tetapi juga mengajarkan kebaikan mana yang harus didahulukan.

Shafira Luthfiana, mahasiswi IAI SEBI,

Pos terkait