Eksekusi merupakan kewajiban jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP
DEPOK – Koordinator Front Mahasiswa Nasionalis (FMN) Kota Depok mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusran Jaya.
Desakan ini muncul menyusul gagalnya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
“Jika putusan pengadilan sudah inkracht tapi tak dieksekusi, wajar publik curiga ada yang tidak beres. Jaksa Agung harus bertindak tegas, bahkan bila perlu mencopot Kajati DKI,” tegas Koordinator FMN Depok, Priyo Prakoso, dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Priyo menegaskan, eksekusi merupakan kewajiban jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Menurutnya, penundaan tanpa alasan yang jelas bisa dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice.
“Eksekusi bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang. Jika Kajati lalai atau sengaja mengabaikan, itu adalah pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia menilai kasus Silfester Matutina menjadi ujian nyata integritas jajaran Kejati DKI. Lambatnya eksekusi, kata Priyo, menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan dan membuat publik meragukan komitmen Kejaksaan menegakkan hukum secara adil.
“Kalau eksekusi saja tak bisa dijalankan, bagaimana mungkin masyarakat percaya hukum ditegakkan? Jangan sampai Kejaksaan terkesan tebang pilih. Ini soal wibawa hukum,” lanjutnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab eksekusi berada di pundak Kejati DKI, dan hambatan yang terjadi menunjukkan adanya masalah serius dalam kepemimpinan lembaga tersebut.
“Negara ini butuh keadilan, bukan sekadar pemaafan, rakyat sudah cerdas baca fenomena hukum. Jangan permalukan Presiden Prabowo sendiri yang telah menegaskan pentingnya supremasi hukum. Kini publik menunggu, apakah Kejagung dalamnhal ini Kejati DKI patuh arahan Presiden dengan eksekusi Silvester Matutina, jika tidak sudah tepat Jaksa Agung evaluasi Kajati DKI”, pungkasnya.