Hukum Pidana dalam Perspektif Islam & Perbandingannya

 

Cakupan Hukum Pidana Islam serta Perbandingannya dengan Hukum Pidana Nasional

Apabila berbicara mengenai hukum pidana, konsekuensi dari hal tersebut adalah bahwa setiap hal-hal atau perbuatan yang melanggar hukum maka akan menimbulkan hukuman bagi pelakunya. Perbuatan melanggar hukum di dalam hukum positif yang berlaku di suatu Negara pada prinsipnya berbeda dengan perbuatan melanggar hukum yang ditentukan di dalam hukum Islam. Cakupan melanggar hukum di dalam hukum positif hanya terbatas kepada perbuatan yang salah atau melawan hukum terhadap bidang-bidang hukum tertentu seperti bidang hukum pidana, perdata, tata usaha Negara, hukum pertanahan dan sebagainya. Sedangkan di dalam hukum Islam, terhadap hal-hal yang dianggap salah atau melanggar hukum adalah sesuatu yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum syariat, yang dasar hukumnya dapat ditemui di dalam Al Qur’an, Hadist, Maupun Ijtihad para ulama. Ketentuan-Ketentuan syariat ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan muamalah saja, tetapi juga menyangkut.

ibadah, yang pada dasarnya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut semuanya akan mendapatkan hukuman, meskipun hukuman terhadap perbuatan tersebut ada yang diterima di dunia maupun ada hukuman yang akan diberikan di akhirat kelak. Jika berbicara mengenai hukum pidana Islam atau yang dinamakan dengan Fikih Jinayah, maka akan dihadapkan kepada hal-hal mempelajari ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumannya (uqubah), yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Jadi, secara garis besar dapat diketahui bahwa objek pembahasan atau cakupan dari hukum pidana Islam adalah jarimah atau tindak pidana serta uqubah atau hukumannya.5 Namun jika melihat cakupan yang lebih luas lagi, maka cakupan hukum pidana Islam pada dasarnya hampir sama dengan yang diatur di dalam Hukum Pidana positif, karena selain mencakup masalah tindak pidana dan hukumannya juga disertai dengan pengaturan masalah percobaan, penyertaan, maupun gabungan tindak pidana. Berikut ini dijelaskan hal-hal yang berupa tindak pidana (jarimah) dan hukuman (uqubah) dalam Hukum Pidana Islam

JARIMAH atau TINDAK PIDANA

Secara bahasa jarimah mengandung pengertian dosa, durhaka. Larangan larangan Syara’ (hukum Islam) yang diancam hukuman had (khusus) atau takzir pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariat yang mengakibatkan pelanggarnya mendapat ancaman hukuman. Laranga-Larangan Syara’ tersebut bisa berbentuk melakukan perbuatan yang dilarang ataupun tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan. Melakukan perbuatan yang dilarang misalnya seorang memukul orang lain dengan benda tajam yang mengakibatkan korbannya luka atau tewas. Adapun contoh jarimah berupa tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan ialah seseorang tidak memberi makan anaknya yang masih kecil atau seorang suami yang tidak memberikan nafkah yang cukup bagi keluarganya. Dalam bahasa Indonesia, kata jarimah berarti perbuatan pidana atau tindak pidana. Kata lain yang sering digunakan sebagai padanan istilah jarimah ialah kata jinayah. Hanya, dikalangan fukaha (ahli fikh, red) istilah jarimah pada umumnya digunakan untuk semua pelanggaran terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’, Baik mengenai jiwa ataupun lainnya. Sedangkan jinayah pada umumnya digunakan untuk menyebutkan perbuatan pelanggaran yang mengenai jiwa atau anggota badan seperti membunuh dan melukai anggota badan tertentu. 6 Jarimah, memiliki unsur umum dan unsur khusus. Unsur umum jarimah adalah unsur-unsur yang terdapat pada setiap jenis jarimah, sedangkan unsur khusus adalah unsur-unsur yang hanya terdapat pada jenis jarimah tertentu yang tidak terdapat pada jenis jarimah yang lain.

Tindak Pidana Qishas/Diyat Tindak pidana qishas atau diyat merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman qishas atau diyat yang mana ketentuan mengenai hal ini sudah ditentukan oleh Syara’. Qishas ataupun diyat merupakan hak manusia
hak individu) yang hukumannya bisa dimaafkan atau digugurkan oleh korban atau keluarganya Adapun definisi qishas menurut Ibrahim Unais adalah ‘ Menjatuhkan hukuman kepada pelaku persis seperti apa yang dilakukannya Oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain (membunuh), maka hukuman yang setimpal adalah dibunuh atau hukuman mati. Dasar Hukum Qishah terdapat didalam beberapa ayat Al-Qur’an, diantaranya di dalam surah Al-Baqarah ayat 178, yang artinya : ³KDLRUDQJ-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, baginya siksa yang sangat pedih”.

UQUBAH atau HUKUMAN

Maksud pokok dari diadakannya hukuman adalah untuk memelihara dan menciptakan kemaslahatan manusia dan menjaga manusia dari hal-hal yang dapat merusak kehidupan umat manusia, karena pada dasarnya Islam memberikan petunjuk dan pelajaran kepada manusia. Hukuman diberikan bukan hanya untuk pembalasan, namun ditetapkannya hukuman adalah untuk memperbaiki individu agar dapat menjaga masyarakat dan tertib sosial.

Hukuman mempunyai dasar, baik yang berasal dari Al-Qur’an, Hadist, maupun dari lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan Hukuman, seperti untuk kasus ta’zir. Selain itu hukuman harus bersifat pribadi. Artinya hanya dikenakan kepada yang melakukan kejahatan, sehingga tidak ada yang dinamakan dengan “ Dosa warisan”.

Suatu hukuman, meskipun tidak disenangi, namun tetap ditujukan untuk mencapai kemaslahatan bagi individu dan masyarakat. Untuk itu suatu hukuman dapat dianggap baik apabila :

a. Untuk mencegah seseorang dari berbuat maksiat;
b. Batas maksimum atau minimum suatu hukuman tergantung kepada kebutuhan kemaslahatan masyarakat yang menghendaki;
c. Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam, tetapi sesungguhnya adalah untuk kemaslahatannya;
d. Hukuman adalah upaya terakhir dalam menjaga seseorang supaya tidak jatuh ke dalam suatu maksiat.

Apabila berbicara mengenai hukum pidana positif di Indonesia, maka yang terbayang hanyalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan kolonial Belanda yang masih diberlakukan sampai saat ini. Padahal, seiring dengan perkembangan hukum yang ada, hukum pidana yang ada di Indonesia tidak hanya terbatas kepada ketentuan yang terdapat di dalam KUHP saja, namun juga terdapat di dalam beberapa perundang-undangan di luar KUHP yang mengatur perbuatan-perbuatan pidana yang secara khusus tidak ditemukan pengaturannya di dalam KUHP.

Pada intinya, tindak pidana di dalam KUHP dibedakan menjadi dua yaitu kejahatan dan pelanggaran. Contoh dari kejahatan yang diatur di dalam KUHP adalah kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, kejahatan terhadap kesusilaan, penghinaan, kejahatan terhadap nyawa, penganiayaan, pencurian, dan sebagainya. Sedangkan tentang pelanggaran hanya mengatur kejahatan yang sifatnya kurang serius atau dikatakan sebagai tindak pidana yang ringan.

Selain itu, di dalam hukum pidana materil, baik yang terdapat di dalam KUHP maupun ketentuan pidana khusus di luar KUHP, selain memuat unsurunsur perbuatan atau pidana juga memuat sanksi terhadap pelaku perbuatan pidana tersebut. Hal ini pada dasarnya sama dengan ketentuan-ketentuan pidana yang terdapat di dalam sumber-sumber hukum Islam, dimana selain memuat tentang jarimah atau tindak pidana, sumber-sumber hukum tersebut juga mengatur masalah penghukuman atau yang dinamakan dengan uqubah dalam hukum pidana Islam.

Jika diperbandingkan ketentuan di dalam hukum pidana Islam dengan ketentuan hukum pidana positif, pada dasarnya dapat dilihat bahwa hukum pidana Islam merupakan hukum yang mengatur tentang kejahatan dan sanksi-sanksinya, yang tujuannya adalah untuk memelihara kehidupan manusia didalam agamanya, dirinya, akalnya, hartanya, kehormatannya dan hubungannya antara pelaku kejahatan, si korban dan umat. Sedangkan hukum pidana positif hanya cenderung berpihak kepada si pelaku saja, meskipun pada dasarnya hukum pidana positif bertujuan untuk memelihara kehidupan manusia didalam masyarakat agar tertib dan damai.

Hukuman penjara sebagai satu-satunya bentuk hukuman (jika bukan dianggap sebagai salah satu bentuk hukuman selain hukuman mati karena hukuman mati jarang dijatuhkan di negara kita) bagi seluruh bentuk kejahatan, ternyata melahirkan segudang persoalan. Betapa banyak penjahat pemula yang setelah keluar dari penjara (setelah “berguru” kepada penjahat yang lebih senior) justru berubah menjadi penjahat yang lebih lihai. Betapa banyak terjadi penularan penyakit yang berbahaya di dalam penjara karena padatnya jumlah penghuninya. Betapa banyak penyimpangan seksual yang dialami oleh para narapidana karena dalam jangka waktu yang cukup lama tidak berhubungan dengan istri atau suaminya. Betapa besar anggaran yang harus ditanggung oleh negara untuk memberi makan para narapidana, padahal anggaran itu diambil dari pajak masyarakat. Betapa banyak waktu produktif para narapidana yang terbuang percuma hanya untuk mendekam di dalam penjara, yang membuat mereka menjadi pemalas setelah keluar dari penjara.

Hukum pidana Islam memberikan solusi atas semua persoalan tersebut. Bentuk hukuman dalam Islam tidak memakan waktu lama sehingga tidak memakan waktu produktif si terpidana. Hukum pidana Islam tidak mengenal biaya tinggi dan memberikan efek jera, baik bagi si terhukum maupun masyarakat. Berbeda dengan hukum konvensional atau hukum positif yang merupakan ciptaan manusia dan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, hukum pidana Islam sebagai hukum ciptaan Allah SWT bersifat abadi, fleksibel untuk diterapkan di segala tempat dan waktu, sesuai dengan fitrah manusia, serta sejalan dengan logika dan hati nurani manusia.

Batas Berlakunya Hukum Pidana Islam dan Studi Perbandingannya dengan Hukum Pidana Nasional

Berbicara mengenai ruang lingkup hukum pidana Islam, maka pada tulisan ini penulis lebih menekankan kepada pandangan mengenai batas-batas berlakunya hukum pidana Islam atau lebih tepatnya kepada ruang lingkup berlakunya hukum pidana Islam itu sendiri. Dari segi teoritis, ajaran Islam ini berlaku untuk seluruh dunia. Akan tetapi, secara praktis sesuai dengan kenyataan yang ada, tidaklah demikian. Hukum pidana Islam hanya ditemukan penerapannya pada negaranegara tertentu saja, seperti di negara-negara Islam.

Secara umum, dikenal adanya pandangan atau teori tentang ruang lingkup berlakunya hukum pidana Islam ini yaitu Teori dari Abu Hanifah, teori dari Imam Yusuf, serta teori dari Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Untuk lebih jelasnya, teori tsb akan diperinci satu persatu

Teori dari Abu Hanifah Dalam teori ini dikemukakan bahwa aturan-aturan pidana Islam hanya berlaku secara penuh untuk wilayah-wilayah negeri muslim. Di luar negeri muslim, aturan tadi tidak berlaku lagi kecuali untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan hak perseorangan (haqq al adamy).22 Teori ini mirip dengan asas teritorial dalam hukum positif. Asas teritorial di dalam KUHP menyatakan bahwa aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia hanya berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam wilayah atau teritorial Indonesia.

Teori dari Imam Yusuf Teori ini mengemukakan bahwa sekalipun di luar negara muslim aturan pidana Islam tidak berlaku, akan tetapi setiap yang dilarang tetap haram dilakukan, sekalipun tidak dapat dijatuhi hukuman.24 Teori ini pada dasarnya mirip dengan asas nasional aktif atau asas perlindungan, yang memuat prinsip bahwa peraturan pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau bukan yang dilakukan di luar Indonesia.

3. Teori dari Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad

Di dalam teori ini dikemukakan bahwa aturan-aturan pidana Islam tidak terikat oleh wilayah, melainkan terikat oleh subyek hukum. Jadi, setiap muslim tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan.26 Teori ini mirip dengan asas universal di dalam hukum pidana positif. Asas Universal di dalam hukum pidana positif sering juga disebut sebagai asas penyelenggaraan hukum. Berlakunya asas ini tidak saja untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia, tetapi juga untuk melindungi kepentingan hukum dunia.

Kelompok 2 Hukum Perbankan & LKS dan H.Islam Indonesia HES20A:
Alifah Izza Aufa (42004064)
Dosiyanto Firdaus (42004049)
Fadhlur Rohman (42004016)
Hanna Hanifah (42004050)
Muhammad Qardhawi Audah (42004017)

Pos terkait