IHW Apresiasi Penertiban Bangunan Liar di Cirebon oleh Pemprov Jabar

CIREBON – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membongkar bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Arjawinangun–Gegesik–Jagapura, Kabupaten Cirebon, pada 8 Maret 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menekan risiko banjir.

Sejumlah kios yang berdiri di atas saluran drainase dan bahu jalan ditertibkan karena dinilai mengganggu aliran air. Normalisasi ini diharapkan dapat mengurangi genangan di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menyambut langkah tersebut. Menurut dia, penertiban itu sejalan dengan upaya advokasi lingkungan yang selama ini dilakukan organisasinya.

“Ikhtiar ini mendapat respons positif dari Pemprov Jawa Barat. Penataan dilakukan bersama masyarakat untuk mengembalikan fungsi lingkungan,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 April 2026.

Ia mengatakan, penataan kawasan tidak hanya menyasar bangunan liar, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan memperbaiki tata ruang.

Langkah itu, kata dia, penting untuk mendorong perubahan perilaku, terutama terkait kebiasaan membuang sampah.

IHW sebelumnya juga menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan membuang sampah di sungai, danau, dan laut.

Ikhsan menilai, pendekatan tersebut dapat memperkuat kesadaran publik bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

Pemerintah daerah menyatakan penataan akan berlanjut di titik lain yang memiliki persoalan serupa. Evaluasi tengah dilakukan untuk menentukan lokasi prioritas berikutnya.*

Pos terkait