DEPOKPOS – Menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran etik setelah Amsal Sitepu divonis bebas oleh pengadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara videografer Amsal Sitepu.
Sebelumnya, Amsal Sitepu sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh tuntutan.
Kajari Karo Ditarik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Kajari Karo dan tim jaksa telah ditarik ke pusat untuk pemeriksaan internal.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4).
Tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.
Ancaman sanksi
Kejagung juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Proses klarifikasi masih berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” kata Anang.
“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.