Karir dan Pernikahan Bagi Wanita dalam Islam 

DEPOKPOS – Pernikahan merupakan momen yang sangat sakral dan didambakan oleh setiap orang atau hampir setiap wanita dalam hidupnya menginginkan suatu pernikahan. Maka tujuan yang baik dan sah dengan melangsungkan perkawinan (akad nikah).

Istilah “nikah” berasal dari bahasa Arab, yaitu (النكاح). Kata perkawinan dalam islam sendiri adalah kontrak antara  dua orang pasangan setara. Sebagai seorang perempuan yang setara dengan laki-laki, perempuan dapat menentukan persyaratan yang mereka inginkan dan sama halnya seperti laki-laki. Oleh karena itu, tidak ada kondisi dominasi atau didominasi dalam  perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Secara etimologis asal kata wanita karir merupakan gabungan dari dua kata yaitu “wanita” dan “karir”. Yang dimaksud dari kata “wanita” adalah perempuan dewasa.

Sedangkan, “karir” memiliki dua arti, yaitu: pertama, perkembangan dan kemajuan hidup, pekerjaan , dan status jabatan. Kedua adalah pekerjaan yang memberi harapan untuk kemajuan.

Kata “karir” Menurut Iklima (2014) dalam Putra (2019) wanita karir adalah wanita yang bekerja memiliki latar belakang keterampilan, pengetahuan dan aktualisasi diri untuk mencapai kepuasan, tetapi terdapat latar belakang karena alasan ekonomi.

Wanita Karir Menurut Islam

Dalam ajaran Islam, perempuan adalah makhluk yang dimuliakan. Oleh karena itu, Islam sangat melindungi hak-hak perempuan, baik hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan dan karir. Ajaran Islam telah lahir jauh sebelum terjadinya gerakan emansipasi gender yang memperjuangkan hak-hak perempuan dalam pendidikan dan pekerjaan.

Islam memberikan hak kepada perempuan untuk bekerja, sebagaimana seperti hak laki-laki. Dengan kata lain, tidak ada profesi yang dilarang agama bagi perempuan dan hanya diperbolehkan bagi laki-laki.

Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan ketika menerapkan syariat, dan hanya mengacu pada hak untuk bekerja misalnya, perempuan yang sudah menikah tidak boleh bekerja tanpa persetujuan suaminya.

Karena aturan keluarga dan hak perkawinan menuntut perempuan untuk menjaga kehidupan berkeluarga dan memperhatikan tugas kewajiban suami istri.

Di antara petunjuk Rasulullah SAW adalah hendaknya para istri meminta izin bila hendak keluar rumah seperti yang diriwayatkan oleh Salimbin Abdullah dari ayahnya dari Rasulullah SAW, bersabda: “Apabila istri salah seorang diantara kamu minta izin (untuk pergi ke masjid), maka janganlah dicegah”(H.R.Bukhari).

Islam sama sekali tidak pernah menganggap wanita hanya sebagai penganggur, atau harus di rumah saja, seperti yang dituduhkan sejumlah kalangan.”Sebaik-baik canda seorang Muslimah di rumahnya adalah bertenun,”sabda Nabi Muhammad SAW yang menekankan agar wanita juga harus tekun bekerja keras.Wanita Karir harus bisa benar-benar menjaga etika islam yang diperintahkan Allah SWT dalam menjalani kehidupan pekerjaan dengan segala konsekuensinya.

Wanita harus bisa menjauhkan diri dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan fitrahnya atau yang dapat merusak harga dirinya. Namun ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam karir, seperti unsur kelemahan fisik perempuan, tugas kewajiban alamiah, dan etika yang harus dipatuhi.

Lebih lanjut, Dr.Abd Al-Qadr Manshur mengatakan bahwa fisik wanita tidak sekuat dengan fisik kaum laki-laki, maka dari itu wanita dianjurkan tidak melakukan pekerjaan berat atau yang berisiko tinggi. Wanita bekerja tidak hanya menjadi ibu rumah tangga atau berperan dalam rumah, namun juga terdapat posisi peran publik di  masyarakat sehingga memperluas jabatannya.

Munculnya dan bertambahnya wanita karir tidak hadir dalam ruang hampa. Misalnya, banyak faktor yang mendorong perempuan menjadi wanita karir seperti, faktor pendidikan dengan menghasilkan wanita yang ahli di berbagai bidang dan mampu berkarir dibidang tersebut.

Faktor keterpaksaan kondisi dan kebutuhan, faktor ekonomi, misalnya : agar tidak bergantung pada suami, motif mencari kekayaan, untuk mengisi waktu luang, dan untuk motif mengembangkan bakat. Artinya, wanita memiliki beragam alasan ketika  memutuskan untuk bekerja di luar rumah. Achmad (Wibowo, 2011) menyatakan bahwa jumlah wanita yang mencari pekerjaan akan meningkat seiring berjalannya waktu pada sebagian wilayah dunia.

Salah satu penyebabnya adalah wanita diberikan kesempatan pendidikan dan  pekerjaan yang  sama dengan laki-laki  dan oleh karena itu wanita memegang lebih  dari satu peran, atau disebut peran ganda. Peran ganda adalah keadaan dimana seorang perempuan tidak hanya menjadi istri untuk suaminya dan  ibu bagi anak-anaknya, tetapi juga bekerja di berbagai bidang dan profesi lainnya (Hermayanti, 2014).

Wanita Karir dalam Status Pernikahan

Wanita karir yang terikat oleh ikatan perkawinan tidak bebas dalam bekerja, karena terikat oleh berbagai hal, termasuk hak dan tanggung jawab sebagai istri. Wanita karir dengan status perkawinan yang sudak menikah akan mengalami konflik dengan pasangannya jika tidak mampu menyeimbangkan kehidupan pekerjaan dan keluarga.

Adhania (2017) menyatakan bahwa partisipasi seorang istri dalam dunia kerja akan menimbulkan banyak konflik, termasuk konflik ketika suami dan istri tidak mampu menyeimbangkan kehidupan antara pekerjaan dan keluarga.

Menurut Fisher at.al (dalam Adhania, 2017) , keseimbangan kehidupan-kerja adalah persaingan waktu dan energi yang digunakan individu untuk menjalankan peran yang berbeda. Wanita karir yang belum menikah tidak mendapat tekanan yang berlebih dari tuntutan yang mereka hadapi.

Menurut Panisoara dan Serban (2013), tanggung jawab untuk dalam keluarga dan mengasuh anak tidak mempengaruhi dalam keseimbangan kehidupan dan kerja sebagai wanita karir yang belum menikah.

Meisha Kurnia Putri dan Cindy Tsabita Wibowo
Jurusan Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka

Pos terkait