<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bodetabek Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/kategori/bodetabek/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/kategori/bodetabek/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Feb 2026 11:47:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Bodetabek Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/kategori/bodetabek/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Catat, Silaturahmi Akbar Pers 2026 Bertempat di Karawang, 11 Maret 2026 Mendatang</title>
		<link>https://jakpos.id/catat-silaturahmi-akbar-pers-2026-bertempat-di-karawang-11-maret-2026-mendatang/</link>
					<comments>https://jakpos.id/catat-silaturahmi-akbar-pers-2026-bertempat-di-karawang-11-maret-2026-mendatang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 11:47:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[FWJI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92617</guid>

					<description><![CDATA[<p>KARAWANG &#8211; Gagasan dan ide cemerlang para Insan pers perwakilan wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/catat-silaturahmi-akbar-pers-2026-bertempat-di-karawang-11-maret-2026-mendatang/">Catat, Silaturahmi Akbar Pers 2026 Bertempat di Karawang, 11 Maret 2026 Mendatang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARAWANG</strong> &#8211; Gagasan dan ide cemerlang para Insan pers perwakilan wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta untuk menggelar silaturahmi akbar 2026 menjadi tonggak penting dalam membangun komunikasi dua arah antar Pemerintah, TNI, Polri serta para stakeholder lainnya.</p>
<p>Bahkan dikatakan ketua panitia silaturahmi akbar 2026 Doni Ardon yang diketahui sebagai ketua SMSI Bekasi Kabupaten ini telah melakukan audience dengan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh di Kantor Bupati Karawang, Senin, 23 Februari 2026 tadi.</p>
<p>&#8220;Pertemuan itu membahas agenda besar Silaturahmi Akbar Pers 2026 wilayah Jawa Barat 7 yang meliputi wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta. &#8220;Ucap Doni Ardon.</p>
<p>Lanjut Doni, para panitia lainnya mewakili insan pers wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta bahkan sudah mendapat ijin dari Bupati Karawang terkait penggunaan Aula Husni Hamid sebagai tempat pelaksanaan Silaturahmi Akbar Pers 2026 pada tanggal 11 Maret 2026 mendatang.</p>
<p>Dijelaskannya bahwa kegiatan Silaturahmi Akbar Pers 2026 merupakan pertemuan besar insan pers di wilayah Jawa Barat 7 (Bekasi, Karawang, Purwakarta) yang bertujuan membangun persahabatan, solidaritas, dan sinergitas antar insan pers, mulai dari organisasi pers, wartawan, redaktur, pemimpin redaksi, CEO dan para praktisi pers.</p>
<p>&#8220;Silaturahmi Akbar Pers ini juga sabagai sarana penyampaian aspirasi kawan-kawan jurnalis terhadap kepala daerah dan anggota DPR RI dalam rangka membangun kemandirian insan pers. Peran penting organisasi kewartawanan serta kerjasama media dan informasi yang membangun. &#8220;Jelas Doni.</p>
<p>Karenanya, kegiatan Silaturahmi Akbar Pers 2026 akan menghadirkan anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Jawa Barat 7 dan membidangi investasi.</p>
<p>Ditambahkan sekretaris panitia, Nurdin Syam atau yang biasa disapa Mister Kim bahwa pers memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik tetap sehat, mencerdaskan kehidupan bangsa, memerangi hoaks, dan mendorong akuntabilitas pemerintah.</p>
<p>Sebagai pilar keempat demokrasi (setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif), Pers juga berperan sebagai penyedia informasi terverifikasi, alat kontrol sosial konstruktif, agen edukasi publik, dan penyalur aspirasi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kondisi saat ini, terutama dengan berkembangnya teknologi informasi, maka persaingan industri pers semakin ketat dan dominasi platform digital membuat kesejahteraan insan pers semakin mendesak untuk diperhatikan. &#8220;Ujar Mr. Kim.</p>
<p>Atas dasar hal tersebut, dalam Silaturahmi Akbar Pers 2026 pihak panitia juga akan mengagendakan dialog antara insan pers dengan anggota DPR RI yang membidangi investasi dan menghadirkan para praktisi industri, asosiasi pengusaha, kamar dagang dan industri.</p>
<p>&#8220;Ke depannya, insan pers tak hanya sebatas melakukan sinergitas dengan pihak pemerintahan saja, tetapi juga mampu bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan industri yang ada di wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta. &#8220;Ungkapnya.</p>
<p>Hadir dalam pertemuan antara Bupati Karawang dengan Panitia Silaturahmi Akbar Pers 2026, yakni dari SMSI Kabupaten Bekasi, FWJ Indonesia Korwil Karawang Irfan Shahab, Ratna, Mardiman Ujung, Nana Soeharna dan Dadang AH.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/catat-silaturahmi-akbar-pers-2026-bertempat-di-karawang-11-maret-2026-mendatang/">Catat, Silaturahmi Akbar Pers 2026 Bertempat di Karawang, 11 Maret 2026 Mendatang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/catat-silaturahmi-akbar-pers-2026-bertempat-di-karawang-11-maret-2026-mendatang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/bedahnusantaraindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0015.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Dorong Transisi Energi, PGE dan PLN Bersinergi Percepat Pengembangan Panas Bumi Sulawesi dan Sumatra</title>
		<link>https://jakpos.id/dorong-transisi-energi-pge-dan-pln-bersinergi-percepat-pengembangan-panas-bumi-sulawesi-dan-sumatra/</link>
					<comments>https://jakpos.id/dorong-transisi-energi-pge-dan-pln-bersinergi-percepat-pengembangan-panas-bumi-sulawesi-dan-sumatra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 00:17:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92570</guid>

					<description><![CDATA[<p>PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terus memperkuat sinergi pengembangan panas bumi dalam mendorong transisi energi nasional</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dorong-transisi-energi-pge-dan-pln-bersinergi-percepat-pengembangan-panas-bumi-sulawesi-dan-sumatra/">Dorong Transisi Energi, PGE dan PLN Bersinergi Percepat Pengembangan Panas Bumi Sulawesi dan Sumatra</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TOMOHON</strong> &#8211; PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terus memperkuat sinergi pengembangan panas bumi dalam mendorong transisi energi nasional. Sinergi ditandai dengan kunjungan PT PLN (Persero) ke PGE Area Lahendong di Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (12/02/2026). Dalam kunjungan ini, kedua BUMN membahas optimalisasi pembangkit eksisting, pengembangan proyek greenfield dan brownfield, serta kemitraan strategis antara keduanya.</p>
<p>Executive Vice President (EVP) Manajemen Panas Bumi (MPB) PT PLN (Persero) John Y.S. Rembet didampingi oleh Vice President PLTP IPP dan Kemitraan PT PLN (Persero) Dicky Saputra, Manager of Geothermal Energy PT PLN (Persero) Galih K. Wardoyo, Manager Procurement Planning of Geothermal IPP PT PLN (Persero) Yodha Y. Nusiaputra, dan Executive Officer EVP PT PLN (Persero) Adithya Yunanto bertemu langsung dengan Direktur Operasi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Andi Joko Nugroho di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Lahendong, milik PGE.</p>
<p>Direktur Operasi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Andi Joko Nugroho menjelaskan kunjungan dari PLN ini menjadi wujud kemitraan dari kedua pihak dalam mengembangkan potensi panas bumi di Sulawesi dan Sumatra.</p>
<p>“Kunjungan ini menjadi sarana untuk memastikan operasional panas bumi berjalan selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengingat PLN merupakan offtaker utama energi panas bumi yang diproduksi oleh PGE,” kata Andi Joko di Tomohon, Senin (16/02/2026).</p>
<p>Dalam pertemuan ini, dibahas juga dokumen teknis proyek PLTP Lahendong unit 7 dan 8, Perjanjian Jual Beli Uap (PJBU) untuk PLTP Kotamobagu Unit I, II, III, dan IV, juga pengembangan WKP Sungai Penuh.</p>
<p>Andi Joko juga menjelaskan bahwa PLTP Lahendong yang mulai beroperasi pada 2001 telah menjadi salah satu tulang punggung sistem kelistrikan, menyuplai listrik untuk memenuhi hingga 24 persen kebutuhan listrik di wilayah Sulawesi Utara.</p>
<p>Ia berharap, sinergi yang solid akan memungkinkan PGE terus menjalankan perannya dalam menjaga ketahanan energi nasional, mendorong percepatan transisi energi bersih, serta berkontribusi aktif terhadap pencapaian target penurunan emisi karbon nasional.</p>
<p>“Kami juga ingin memastikan peran dalam mendukung target Net Zero Emission melalui pengembangan energi bersih berbasis panas bumi,” ujarnya.</p>
<p>Hingga saat ini, PGE mengelola kapasitas terpasang panas bumi sebesar 1.932 MW, sekitar 70 persen dari total kapasitas panas bumi terpasang nasional, dengan hasil dari pembangkitan listrik berbasis panas bumi mencapai 4.827 gigawatt hour (GWh) pada 2024, memasok listrik bersih bagi lebih dari 2 juta rumah tangga.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dorong-transisi-energi-pge-dan-pln-bersinergi-percepat-pengembangan-panas-bumi-sulawesi-dan-sumatra/">Dorong Transisi Energi, PGE dan PLN Bersinergi Percepat Pengembangan Panas Bumi Sulawesi dan Sumatra</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/dorong-transisi-energi-pge-dan-pln-bersinergi-percepat-pengembangan-panas-bumi-sulawesi-dan-sumatra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/is3.cloudhost.id/jakarta/images/image-article/2026-02/17/dorong-transisi-energi-pge-dan-pln-bersinergi-percepat-pengembangan-panas-bumi-sulawesi-dan-sumatra-6993a64be2d65.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi</title>
		<link>https://jakpos.id/atgas-saber-pangan-tancap-gas-jelang-hbkn-9-138-titik-diawasi-pelanggar-diberi-sanksi/</link>
					<comments>https://jakpos.id/atgas-saber-pangan-tancap-gas-jelang-hbkn-9-138-titik-diawasi-pelanggar-diberi-sanksi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 06:53:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92519</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mencatat hasil signifikan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/atgas-saber-pangan-tancap-gas-jelang-hbkn-9-138-titik-diawasi-pelanggar-diberi-sanksi/">Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mencatat hasil signifikan dalam pengawasan pangan nasional pada Minggu ke-I periode 5–11 Februari 2026. Intensitas pemantauan meningkat pasca Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas, di Rupat Dirtipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, sepekan lalu.</p>
<p>Berdasarkan rekapitulasi Posko Satgas Saber Pusat, selama sepekan dilakukan pemantauan di 9.138 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.</p>
<p>Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, Dr. I Gusti Ketut Astawa, mengatakan intensitas pengawasan tersebut berdampak langsung pada pergerakan harga sejumlah komoditas strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.</p>
<p>“Sejumlah komoditas seperti telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai rawit dan cabai merah keriting, Minyakita, serta beras medium dan premium mulai menunjukkan tren penurunan harga. Meski di beberapa provinsi masih berada di atas HET dan HAP, namun secara umum cenderung menurun,” ujar Ketut Astawa, Kamis (12/2/2026).</p>
<p>Ia menegaskan, pemantauan masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti efektif menekan harga komoditas pangan utama, khususnya beras premium dan medium di Zona I dan II, cabai merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras.</p>
<p>Dari total titik pemantauan, pengawasan paling banyak dilakukan terhadap pedagang dan pengecer sebanyak 5.939 titik, disusul ritel modern 1.472 titik, grosir 967 titik, distributor 554 titik, produsen 136 titik, dan agen 70 titik.</p>
<h3>Teguran hingga Rekomendasi Cabut Izin</h3>
<p>Satgas mencatat berbagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran di lapangan. Selama periode pemantauan, Satgas menerbitkan 128 surat teguran, melakukan 400 pengisian stok kosong, serta pengambilan 33 sampel pangan untuk uji laboratorium. Selain itu, dikeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET/HAP, keamanan, dan mutu pangan.</p>
<p>“Langkah tegas ini menjadi peringatan agar pelaku usaha patuh terhadap regulasi harga dan standar keamanan pangan,” tegas Ketut Astawa.</p>
<p>Meski demikian, hasil analisis menunjukkan sejumlah komoditas masih menjadi perhatian karena berada di atas HET atau HAP, antara lain beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP.</p>
<p>Menurut Ketut Astawa, kondisi tersebut memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Polri, Bapanas RI, Bulog, serta Satgas di daerah untuk melakukan intervensi di wilayah dengan harga pangan tinggi.</p>
<h4>Minyakita Jadi Fokus Pengawasan</h4>
<p>Satgas juga menyoroti Minyakita yang secara nasional masih dijual di atas HET, meski menunjukkan tren penurunan di akhir periode pemantauan. Komoditas ini menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan.</p>
<p>Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan kepada seluruh Satgas, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, agar tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai hukum yang berlaku.</p>
<p>Satgas Saber Pangan Pusat juga akan turun langsung melakukan pengecekan ke produsen, distributor lini satu dan dua, hingga pengecer untuk memastikan Minyakita dijual sesuai HET Rp15.700 per liter. Selain itu, Satgas mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang menerima alokasi 35 persen DMO dari produsen minyak goreng/CPO untuk segera mengintervensi wilayah yang masih mencatat harga tinggi.</p>
<p>Selama Minggu ke-I, hotline pengaduan Satgas menerima enam laporan masyarakat dari Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, dan Mataram. Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satgas daerah.</p>
<p>Di sisi lain, pemerintah memperkuat intervensi pasokan melalui penyaluran beras SPHP sebanyak 28.765 ton melalui Gerakan Pangan Murah, pasar tradisional, ritel modern, hingga outlet pangan binaan pemerintah daerah.</p>
<p>Ketut Astawa menegaskan, Satgas Saber Pelanggaran Pangan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta memperluas sosialisasi hotline pengaduan kepada masyarakat.</p>
<p>“Pengawasan berlapis dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan terjangkau, terutama menghadapi Imlek, Ramadan, dan Idulfitri 2026,” pungkasnya. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/atgas-saber-pangan-tancap-gas-jelang-hbkn-9-138-titik-diawasi-pelanggar-diberi-sanksi/">Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/atgas-saber-pangan-tancap-gas-jelang-hbkn-9-138-titik-diawasi-pelanggar-diberi-sanksi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2026/02/1000402291.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Kantor Polres Depok Pindah Sementara ke Zamzam Tower</title>
		<link>https://jakpos.id/kantor-polres-depok-pindah-sementara-ke-zamzam-tower/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kantor-polres-depok-pindah-sementara-ke-zamzam-tower/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 23:33:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92512</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Pusat pelayanan Polres Depok untuk sementara waktu dipindahkan ke Zamzam Tower, yang berlokasi di&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kantor-polres-depok-pindah-sementara-ke-zamzam-tower/">Kantor Polres Depok Pindah Sementara ke Zamzam Tower</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8211; Pusat pelayanan Polres Depok untuk sementara waktu dipindahkan ke Zamzam Tower, yang berlokasi di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoran Mas.</p>
<p>Akses masuk menuju Zamzam tower ini dapat dilalui dari sebelah Kantor Cabang Bank BJB Depok.</p>
<p>Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa pemindahan lokasi layanan ini dilakukan karena gedung utama Polres Metro Depok sedang dalam tahap renovasi besar-besaran.</p>
<p>Pembangunan ini diperkirakan memakan waktu hingga awal 2027.</p>
<p>“Jadi untuk masyarakat terkhusus Kota Depok yang memerlukan pelayanan kepolisian di Polres Metro Dipok untuk pelayanan kami sementara berpindah di Tower Zamzam ini,” kata Waras saat menggelar acara syukuran penempatan kantor, Rabu (11/2/2026).</p>
<p>“Ini sebagai informasi juga, dan hari ini kita doa bersama, selametan, mudah-mudahan diberikan kelancaran, kemudahan,” sambungnya.</p>
<h3>Layanan Tersedia</h3>
<p>Masyarakat yang ingin mengakses layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maupun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dapat datang langsung ke Zamzam Tower.</p>
<p>Sedangkan, untuk layanan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok masih menggunakan gedung lama.</p>
<p>“Untuk pelayanan lalu lintas sementara masih on proses, kemudahan nanti menyusul juga,” ujarnya.</p>
<p>Waras menambahkan, untuk fasilitas tahanan ditempatkan di tiap-tiap Polsek yang berada di wilayah hukumnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kantor-polres-depok-pindah-sementara-ke-zamzam-tower/">Kantor Polres Depok Pindah Sementara ke Zamzam Tower</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kantor-polres-depok-pindah-sementara-ke-zamzam-tower/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/mediapolri.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0095.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Program UHC Depok Dihapus, Orang Miskin Dilarang Sakit!</title>
		<link>https://jakpos.id/program-uhc-depok-dihapus-orang-miskin-dilarang-sakit/</link>
					<comments>https://jakpos.id/program-uhc-depok-dihapus-orang-miskin-dilarang-sakit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 04:52:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[UHC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92441</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dihapusnya program Universal Health Coverage (UHC) kian membuat bola panas bergulir. Kritik pedas kini datang dari Ela Dahlia, Anggota Komisi D di DPRD Kota Depok.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/program-uhc-depok-dihapus-orang-miskin-dilarang-sakit/">Program UHC Depok Dihapus, Orang Miskin Dilarang Sakit!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Keputusan Pemerintah Kota Depok menghapus program Universal Health Coverage (<a href="https://www.depokpos.com/2026/02/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/">UHC</a>) kian membuat bola panas bergulir. Kritik pedas kini datang dari Ela Dahlia, Anggota Komisi D di DPRD Kota Depok.</p>
<p>Ela Dahlia mengatakan seharusnya Wali Kota tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menghapus program UHC di Kota Depok, terlebih disaat Depok memiliki anggaran lebih dari batalnya pembebasan lahan perluasan TPA Cipayung.</p>
<p>“Kebijakan ini jelas tidak pro kepada rakyat. Bagaiamanapun, saat ini UHC merupakan program unggulan yang manfaatnya jelas dirasakan langsung oleh masyarakat, bahkan sampai mendapat penghargaan dari pemerintah pusat,” kata Ela kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kebijakan yang menurut Ela kontra dengan keadaan masyarakat ini disebut sebagai kesalahan pemerintah yang tidak serius dalam menjamin kesehatan warga nya.</p>
<p>“Alih-alih peningkatan mutu dan kualitas kesehatan, ini malah mundur. Mundur, bukan jalan di tempat bahkan,” ujarnya.</p>
<p>Ela lantas membandingkan Kota Depok dengan beberapa kota di Provinsi Jawa Barat yang tetap mempertahankan program UHC, diantaranya Kota Bogor dan Bandung.</p>
<p>Ela jelaskan, Kota Bogor tetap mempertahankan program UHC meski hanya mendapat bantuan dari Provinsi sebesar Rp 700 juta dari yang sebelumnya sekitar Rp 31 miliar.</p>
<p>Inovasi Kota Bogor mempertahan program UHC melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan penganggaran di ABT akhir tahun mendapat apresiasi darinya.</p>
<p>Menurutnya, Kota Depok bisa melakukan hal serupa dengan Kota Bogor, terlebih saat ini secara terbuka ada anggaran Rp 60 miliar yang tidak terpakai akibat batalnya pembebasan lahan di Cipayung TPA.</p>
<p>“Sebagai Anggota Komisi D, saya menyesalkan kebijakan Pemkot Depok menghapus program UHC dan diganti dengan bansos yang bermuara di disnos dengan syarat di Desil 1-5, kenapa? Karena fakta dilapangan terdapat banyak temuan tak akurat. Silahkan coba berapa di fase desil 6-10, kemudian sakit dan harus dirawat, padahal ekonomi nya kelas bawah, pahit kan? Sedih kan?,” pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/program-uhc-depok-dihapus-orang-miskin-dilarang-sakit/">Program UHC Depok Dihapus, Orang Miskin Dilarang Sakit!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/program-uhc-depok-dihapus-orang-miskin-dilarang-sakit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhueiEwZCHIffQRUBC-E9nKHtpzdWqexaTPufA2MvyzsPmS-RylAL1DoG7fASHxU-YsHpkJ-z4kECBSUU3DNajSfaOO62ZXvvJKuZkwChCv3sZH1gMWBQkTepLp0GVBTIAuXEaK-rVv0nx/s640/Untitled+2%25282691%2529.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Depok Dorong Sisa Anggaran Pembebasan Lahan TPA Cipayung Dialihkan untuk UHC</title>
		<link>https://jakpos.id/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/</link>
					<comments>https://jakpos.id/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 04:36:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[UHC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92438</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., menggelar agenda&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/">Anggota DPRD Depok Dorong Sisa Anggaran Pembebasan Lahan TPA Cipayung Dialihkan untuk UHC</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOK</strong></a> – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., menggelar agenda Reses di beberapa titik kelurahan se Kecamatan Tapos, Kamis sd minggu Dalam pertemuan yang dihadiri pengurus lingkungan, LPM, dan perwakilan kelurahan tersebut, legislator yang akrab disapa Adef ini menyoroti dua isu krusial: optimalisasi Dana RW Rp300 Juta dan karut-marut akurasi data sosial yang menghambat hak kesehatan warga.</p>
<h3>Tukang Bangunan Masuk Kategori Kontraktor</h3>
<p>Isu paling tajam muncul saat pembahasan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ade mengungkapkan temuan lapangan yang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penentuan status ekonomi warga (Desil).</p>
<p>“Ada warga mengeluh, beliau buruh harian lepas dengan enam anak, tapi di DTSEN masuk Desil 8 (menengah-atas). Setelah ditelusuri, saat diwawancara petugas, ia menjawab pekerjaannya adalah pekerja bangunan. Namun, parameter di sistem pusat mengategorikan pekerja bangunan setara kontraktor. Inilah kesalahan sistemik yang fatal karena berdampak langsung pada hilangnya hak warga atas bantuan sosial,” ungkap Ade Firmansyah.</p>
<p>Ia mendesak Dinas Sosial melalui petugas SLRT Kelurahan untuk melakukan groundchecking yang lebih faktual. Menurutnya, akurasi data Desil 1-5 adalah kunci utama bagi warga untuk mendapatkan akses Jaringan Pengaman Sosial.</p>
<h4>Optimalisasi Dana RW: Bukan Sekadar Bantuan Tunai</h4>
<p>Ade Firmansyah menegaskan bahwa alokasi Dana Pembangunan Rp300 Juta per RW merupakan instrumen percepatan pembangunan, bukan bantuan tunai langsung. Ia meminta warga memahami adanya &#8220;Menu Wajib&#8221; sebagai prioritas utama dan &#8220;Menu Pilihan&#8221; yang dapat disesuaikan dengan aspirasi lokal.</p>
<p>&#8220;Dana ini harus menjadi motor penggerak kualitas lingkungan. Kami di DPRD memastikan agar proses birokrasinya tidak menyulitkan warga, namun tetap akuntabel sesuai aturan yang berlaku,&#8221; ujar Ade.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h5>Mendorong UHC: Manfaatkan Ruang Fiskal Rp60 Miliar</h5>
<p>Terkait polemik Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Depok, Ade Firmansyah menilai alasan kekurangan anggaran tidak sepenuhnya tepat. Dari kebutuhan Rp180 miliar, saat ini baru dialokasikan sekitar Rp103 miliar.</p>
<p>Ade menyebut ada ruang fiskal sebesar Rp60 miliar dari sisa anggaran pembebasan lahan TPA Cipayung yang batal digunakan. &#8220;Dana itu tidak terserap. Kami dari Fraksi PKS akan mendorong agar dialihkan untuk UHC pada APBD Perubahan 2026. Ini soal prioritas dan keberpihakan pada rakyat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa UHC adalah amanat UU No. 40 Tahun 2004 (SJSN) dan UU No. 23 Tahun 2014 pemerintahan daerah &#8220;Daerah lain jungkir balik mengejar UHC. Yang sudah dapat, mati-matian mempertahankan. Depok justru melepasnya. Ini ironi kebijakan publik yang harus segera diperbaiki. UHC adalah jaminan kesehatan tanpa diskriminasi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>H. Ade Firmansyah, S.H. adalah Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menjabat di Komisi D, ia dikenal aktif dalam mengawal isu-isu kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan transparansi anggaran di Kota Depok.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/">Anggota DPRD Depok Dorong Sisa Anggaran Pembebasan Lahan TPA Cipayung Dialihkan untuk UHC</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/v1770005418/IMG-20260202-WA0010/IMG-20260202-WA0010.jpg?_i=AA&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Ojol di Tangerang Ikuti Program Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://jakpos.id/ratusan-ojol-di-tangerang-ikuti-program-pendaftaran-bpjs-ketenagakerjaan/</link>
					<comments>https://jakpos.id/ratusan-ojol-di-tangerang-ikuti-program-pendaftaran-bpjs-ketenagakerjaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2025 13:53:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Ojol]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92400</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG &#8211; Ratusan pengendara ojek online (ojol) yang tergabung dalam Organisasi Ojek Online (O-2) wilayah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ratusan-ojol-di-tangerang-ikuti-program-pendaftaran-bpjs-ketenagakerjaan/">Ratusan Ojol di Tangerang Ikuti Program Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TANGERANG</strong> &#8211; Ratusan pengendara ojek online (ojol) yang tergabung dalam Organisasi Ojek Online (O-2) wilayah Tangerang mengikuti program pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini digelar di Gedung KNPI Kota Tangerang sebagai upaya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi ojol.</p>
<p>Sebanyak 200 pengendara ojol ikut serta dalam deklarasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.</p>
<p>Program ini bertujuan mengingatkan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan pengemudi ojek online di jalan raya.</p>
<p>Ketua Umum Organisasi Ojek Online O-2, Cecep Saripudin, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang menjalin kemitraan dengan para driver ojol. Menurutnya, selama ini para pengemudi belum sepenuhnya mendapatkan jaminan asuransi dari pihak aplikator.</p>
<p>“Program ini sangat membantu para pengemudi ojol agar memiliki perlindungan jika terjadi kecelakaan saat bekerja,” ujar Cecep.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pengemudi ojol yang terdaftar akan mendapatkan berbagai manfaat jaminan. Di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua.</p>
<p>“Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, para pengemudi ojol sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Indra.</p>
<p>Melalui program ini, diharapkan para pengemudi ojek online semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial demi keselamatan dan kesejahteraan mereka saat bekerja.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ratusan-ojol-di-tangerang-ikuti-program-pendaftaran-bpjs-ketenagakerjaan/">Ratusan Ojol di Tangerang Ikuti Program Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/ratusan-ojol-di-tangerang-ikuti-program-pendaftaran-bpjs-ketenagakerjaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/c_scale,w_575,h_346/f_webp,q_auto:low/v1765633719/IMG-20251213-WA0003/IMG-20251213-WA0003.jpg?_i=AA&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Warga Sesalkan Sikap Arogan BPN Depok di Sukatani</title>
		<link>https://jakpos.id/warga-sesalkan-sikap-arogan-bpn-depok-di-sukatani/</link>
					<comments>https://jakpos.id/warga-sesalkan-sikap-arogan-bpn-depok-di-sukatani/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 05:51:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92328</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Seorang warga Sukatani, Tapos, Depok, yang bernama Perlindungan Siregar, menyesalkan tindakan Badan Pertahanan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/warga-sesalkan-sikap-arogan-bpn-depok-di-sukatani/">Warga Sesalkan Sikap Arogan BPN Depok di Sukatani</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8211; Seorang warga Sukatani, Tapos, Depok, yang bernama Perlindungan Siregar, menyesalkan tindakan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Depok yang menurutnya arogan dan sewenang-wenang.</p>
<p>Wajah bapak tujuh anak ini terlihat tak mampu menyembunyikan kekesalan saat dijumpai awak media dikediamannya belum lama ini.</p>
<p>&#8220;Betul bang saya gak ngerti. Mereka main masuk ajah. Saya gak ngerti apa maunya pihak BPN Kota Depok masuk ke lahan yang sudah saya tempati sejak 2005 sampai sekarang 2025. Mereka memaksa masuk main ukur,&#8221; ucap Parlindungan Siregar dengan nada kesal.</p>
<p>Diketahui, BPN Kota Depok melakukan pengukuran tanah yang berlokasi di jalan Aster RT 01 RW 05, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos Kota Depok, pada Jumat, (5/12/25)</p>
<p>Pengukuran yang dilakukan tersebut diduga sarat kepentingan pihak tertentu dan dinilai tidak memenuhi prosedur hukum.</p>
<p>Parlindungan Siregar yang telah membeli lahan tersebut sejak tahun 2005 dan langsung menempatinya. Penempatan Parlindungan di lahan ini atas petunjuk RW Nelinpada waktu itu.</p>
<p>Parlindungan mengatakan bahwa, selama tinggal di sini tidak pernah ada pihak lain yang menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat yang sah.</p>
<p>Masih kata Parlindungan, &#8220;Saya membeli lahan ini dari bu Menah dengan dasar girik nomor 914 melalui sistem diangsur/Cicil. Selama saya tinggal di sini sampai punya 7 anak tidak pernah ada yang menunjukkan sertifikat atas tanah ini. Justru dari Pak Neli, dulu bilang bawa tanah ini milik keluarga Maah dan belum pernah dijual,&#8221;ucap sambil menunjukkan surat girik yang dimilikinya.</p>
<p>Menurut Parlindungan, adanya klaim kepemilikan oleh pihak luar yang bukan warga setempat sangat janggal. Ia menyebut bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan sertifikat adalah seseorang yang berinisial HK. Berdasarkan dokumen sertifikat bernomor 1224.</p>
<p>Namun pelapor terhadap dirinya dan ahli waris adalah seseorang berinisial HA dengan kuasa hukum berinisial H.K r.</p>
<p>Pada tahun 2018 dan HK kepada pihak kepolisian saat itu ya diberitahukan bahwa HA adalah anak dari HK, namun dalam penyidikan tahun 2025 iya baru kembali menerima informasi berbeda bahwa HA merupakan keponakan HK.</p>
<p>Parlindungan menilai proses penyidikan tidak transparan. &#8220;Kami tidak pernah ditujukan sertifikat itu secara utuh dan tidak pernah diajak duduk bersama untuk membuka dokumen kalau mau menyelesaikan masalah ya harus ada azas keterbukaan,&#8221;ucapnya.</p>
<p>Dengan tegas Parlindungan mengatakan, dirinya siap menunjukkan dokumen kepemilikan awal lahan tersebut termasuk girik dan pengakuan para ahli waris.</p>
<p>&#8220;Saya sudah empat kali datang ke kelurahan Sukatani sebagai bentuk itikad baik sesuai permintaan lurah agar semua ahli waris hadir. Tapi pihak kelurahan selalu menghindar dan tidak mau menemui kami,&#8221;ucapnya dengan nada kesal.</p>
<p>Abdul kadir, SH sebagai kuasa hukum mengatakan bahwa proses pengukuran dinilai cacat hukum. Dia menilai bahwa pelaksanaan pengukuran ulang tersebut catat hukum ia merujuk pada surat pemberitahuan polres metro depok nomor : 81/1446/Satreskrim terkait pelaksanaan ukur ulang atas bidang tanah.</p>
<p>&#8220;Prosedur pengukuran ulang seharusnya memberitahukan secara resmi kepada seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek tersebut titik pihak-pihak yang berkepentingan wajib diberitahu nama petugas surat tugas serta dasar pelaksanaan lokasi koma petik tegas abdul kadir kepada wartawan titik</p>
<p>Ia menyebut adanya keberatan karena pihak berinisial YC yang mengklaim menguasai objek tanah tersebut tengah melakukan perlawanan hukum terhadap kliennya titik</p>
<p>Perkara perdata terkait klaim eigendom perponding masih berjalan di pengadilan titik kami sedang menunggu putusan hakim pada Desember 2025. Maka tindakan pengukuran ulang sebelum putusan tetap dinilai tidak tepat.</p>
<p>Menurut Abdul Kadir sebagai kuasa hukum Parlindungan mengatakan bahwa, &#8220;pihaknya kesulitan memperoleh informasi lengkap dari penyidik. Kami hanya diberi nomor sertifikat 1224, tanpa dapat melihat dan memfoto dokumen secara utuh. Kami sebagai kuasa hukum berhak melihat dokumen tersebut untuk memastikan dasar klaim,&#8221; jelasnya</p>
<p>Abdul Kadir juga menegaskan bahwa, &#8220;apabila memang diperlukan keterbukaan dokumen pihaknya siap membuka seluruh dasar alas hak yang dimiliki termasuk menghadirkan para ahli waris yang masih hidup. Kalau mau dibuka dokumen secara transparan kami sangat siap. Para ahli waris juga siap memberikan keterangan,&#8221;tutup Abdul kadir.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mencoba mendapatkan klarifikasi dari pihak BPN Depok namun masih belum juga mendapatkan jawaban. []</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/warga-sesalkan-sikap-arogan-bpn-depok-di-sukatani/">Warga Sesalkan Sikap Arogan BPN Depok di Sukatani</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/warga-sesalkan-sikap-arogan-bpn-depok-di-sukatani/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/c_scale,w_448,h_250,dpr_2/f_auto,q_auto/v1765258684/IMG-20251209-WA0006/IMG-20251209-WA0006.jpg?_i=AA&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ketua PWI Depok akan Proses Hukum Oknum Ketua LBH yang Ancam dan Hina Anggotanya</title>
		<link>https://jakpos.id/ketua-pwi-depok-akan-proses-hukum-oknum-ketua-lbh-yang-ancam-dan-hina-anggotanya/</link>
					<comments>https://jakpos.id/ketua-pwi-depok-akan-proses-hukum-oknum-ketua-lbh-yang-ancam-dan-hina-anggotanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 08:39:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92213</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8212; Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo mendapat ancaman&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketua-pwi-depok-akan-proses-hukum-oknum-ketua-lbh-yang-ancam-dan-hina-anggotanya/">Ketua PWI Depok akan Proses Hukum Oknum Ketua LBH yang Ancam dan Hina Anggotanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8212; Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo mendapat ancaman yang diduga dilakukan Oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Depok berinisial SA.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dari rekaman percakapan Luki dan SA yang beredar di kalangan wartawan dan di laporkan ke PWI Kota Depok, Rabu (26/11/2025).</p>
<p>Dalam rekaman percakapan tersebut terdengar suara ancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan dari oknum pengacara yang diduga SA yang juga mengaku sebagai wartawan.</p>
<p>Mendengar percakapan tersebut, seluruh wartawan PWI Kota Depok pun marah dan melaporkan hal tersebut ke Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.</p>
<p>Setelah mendengar rakaman tersebut, Rusdy mengecam keras pembicaraan bernada arogan dari oknum diduga SA terhadap Luki.</p>
<p>&#8220;Arogan sekali, ini sudah bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Selain itu saya tegaskan tidak diperbolehkan wartawan merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain. Begitu juga sebaliknya. Wartawan bekerja menghasilkan produk pers secara berkala dan tercatat secara resmi di organisasi profesi wartawan dan tersertifikasi Dewan Pers,&#8221; tegas wartawan senior ini.</p>
<p>Menurut Rusdy aksi premanisme dan penghinaan profesi wartawan merupakan bentuk ancaman kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.</p>
<p>&#8220;Untuk itu, saya minta bagian hukum PWI Kota Depok segera mengkaji persoalan tersebut dan mendampingi perlindungan hukum ke saudara Luki sebagai anggota PWI yang tersertifikasi Dewan Pers,&#8221; terang Rusdy.</p>
<p>Lanjut Rusdy, dalam UU Pers pada Pasal 18 Ayat (2) ditegaskan bahwa tindakan ancaman, intimidasi dan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers secara melawan hukum dan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.</p>
<p>Dalam UU Pers juga diatur hak jawab yang merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya. UU Pers mewajibkan perusahaan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.</p>
<p>&#8220;Jika ada permasalahan pemberitaan wartawan, gunakan hak jawab atau mekanisme yang diatur, lapor ke PWI dan Dewan Pers. Benar salahnya pemberitaan wartawan diputuskan melalui sidang etik PWI atau Dewan Pers. Pengacara tidak punya kewenangan menyatakan sebuah pemberitaan benar atau salah apalagi memaksa memanggil wartawan,&#8221; jelas Rusdy.</p>
<p>Menurut Luki, ia mendapat kiriman somasi dan menolak datang atas surat pemanggilan Ketua LBH Bapeksi Sugiyarto Atmowidjoyo yang menjadi kuasa hukum dari oknum Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang yang diberitakan telah melakukan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga.</p>
<p>&#8220;Jika dari hasil kajian ternyata ada unsur pelanggaran terhadap UU Pers dan ada unsur pidana terhadap saudara Luki, maka tak segan PWI Kota Depok akan menempuh jalur hukum. Termasuk juga segera akan mengundang Ketua Katar Mampang dan Lurah Mampang ke Kantor PWI Kota Depok untuk klarifikasi latar belakang kasus ini biar tidak menjadi liar tak terkendali yang terus membikin kisruh,&#8221; pungkas Rusdy. (***)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketua-pwi-depok-akan-proses-hukum-oknum-ketua-lbh-yang-ancam-dan-hina-anggotanya/">Ketua PWI Depok akan Proses Hukum Oknum Ketua LBH yang Ancam dan Hina Anggotanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/ketua-pwi-depok-akan-proses-hukum-oknum-ketua-lbh-yang-ancam-dan-hina-anggotanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/epthinktank.eu/wp-content/uploads/2025/05/EPRS-AaG-772836-World-Press-Freedom-Day-2025-FINAL.png?fit=1000%2C666&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Kemenag Perkuat Edukasi dan Literasi Halal Melalui UI Halal Expo 2025</title>
		<link>https://jakpos.id/kemenag-perkuat-edukasi-dan-literasi-halal-melalui-ui-halal-expo-2025/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kemenag-perkuat-edukasi-dan-literasi-halal-melalui-ui-halal-expo-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 13:36:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[UI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92178</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Kemenag melalui Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) berpartisipasi dalam UI Halal Expo 2025&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kemenag-perkuat-edukasi-dan-literasi-halal-melalui-ui-halal-expo-2025/">Kemenag Perkuat Edukasi dan Literasi Halal Melalui UI Halal Expo 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8211; Kemenag melalui Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) berpartisipasi dalam UI Halal Expo 2025 yang digelar oleh UI Halal Center pada 25–27 November 2025 di Balairung UI, Depok.</p>
<p>Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi publik, literasi halal, serta kolaborasi lintas lembaga dalam penguatan ekosistem halal nasional.</p>
<p>Direktur JPH, Fuad Nasar, mengatakan bahwa kehadiran booth JPH pada expo ini merupakan bentuk komitmen Kemenag dalam membangun kesadaran masyarakat serta memperluas akses informasi mengenai layanan halal.</p>
<p>“Kami membuka booth halal Direktorat JPH berdampingan dengan BPJPH. Tema sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia sangat relevan dengan apa yang kami kerjakan di Kementerian Agama,” ujar Fuad di Depok, dalam laman Kemenag Selasa (25/11/2025).</p>
<p>Fuad menjelaskan bahwa kesadaran halal kini telah meluas dari isu keagamaan menjadi nilai etik global yang dihargai berbagai negara seperti Jepang, Tiongkok, negara-negara Eropa, hingga Amerika Serikat.</p>
<p>“Halal kini bergerak dari sekadar label menuju nilai etik. Masyarakat ingin memastikan bukan hanya bahan yang halal, tetapi juga proses, dampak lingkungan, serta nilai kemanusiaannya. Inilah yang kita sebut halal lifestyle,” jelasnya.</p>
<p>Ia menambahkan dan menegaskan bahwa konsep halalan thayyiban halal mencakup kualitas, kebersihan, keamanan, keberlanjutan, serta kemaslahatan universal sehingga relevan bagi semua kalangan.</p>
<p>Selama tiga hari pelaksanaan UI Halal Expo 2025, booth Direktorat JPH menghadirkan layanan informasi sertifikasi halal, edukasi literasi halal, game seru, serta doorprize menarik bagi para pengunjung. Booth ini menjadi ruang interaksi publik yang aktif dan edukatif dalam mendukung penguatan ekosistem halal di Indonesia. (B. Karmila)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kemenag-perkuat-edukasi-dan-literasi-halal-melalui-ui-halal-expo-2025/">Kemenag Perkuat Edukasi dan Literasi Halal Melalui UI Halal Expo 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kemenag-perkuat-edukasi-dan-literasi-halal-melalui-ui-halal-expo-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/img.kabarindo.com/uploads/images/image_big_4717869258410a5237.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
