<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/kategori/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/kategori/hukum/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Feb 2026 19:15:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Hukum Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/kategori/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Penganiayaan di Panyileukan Bandung, Akibatkan Korban Luka-luka</title>
		<link>https://jakpos.id/dugaan-penganiayaan-di-panyileukan-bandung-akibatkan-korban-luka-luka/</link>
					<comments>https://jakpos.id/dugaan-penganiayaan-di-panyileukan-bandung-akibatkan-korban-luka-luka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 19:15:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92620</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG &#8211; Peristiwa pengiayaan terhadap Bayu Noviawan dilakukan oleh pelaku bernama Ahmad Irfan Sakti Bakti&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dugaan-penganiayaan-di-panyileukan-bandung-akibatkan-korban-luka-luka/">Dugaan Penganiayaan di Panyileukan Bandung, Akibatkan Korban Luka-luka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANDUNG</strong> &#8211; Peristiwa pengiayaan terhadap Bayu Noviawan dilakukan oleh pelaku bernama Ahmad Irfan Sakti Bakti Sudirmas Bahri. Dalam aksinya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap Bayu dengan cara memukul korban ketika sedang tidur dengan tangan kosong dan menggunakan golok ke arah kepala korban.</p>
<p>Kejadian tersebut terjadi pada 3 September 2025 lalu, dimana peristiwa bermula salah paham akibat ponsel/Hp tersangka hilang dan menuduh bahwa Bayu atau korbanlah yang menggambil ponsel/Hp tersebut, lalu pelaku kesal dan langsung melancarkan penganiayaan.</p>
<p>Tidak pakai lama korban yang dianiaya tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Panyileukan Bandung. Pelaku dilaporkan oleh korban sebagaimana Laporan Polisi Nomor STBL/24/B/IX/2025/SPK/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bamdung/Polda Jabar tanggal 03 September 2025 dengan pasal 351 KUHP.</p>
<p>Dikabarkan, saat ini pelaku sudah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) POLSEK PANYILEUKAN BANDUNG Nomor: DPO/10/XI/2025 tanggal 21 November 2025.</p>
<p>Pengacara Korban Nurachman Kuncoroadi, S.H.,M.H., mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik, dalam komunikasi itu disebut kepolisian kesulitan dalam mencari keberadaan pelaku.</p>
<p>Kasus panganiayaan tersebut ditangani oleh pihak polsek Panyileukan sejak 21 November 2025 hingga 23 Febuari 2026, sampai saat ini pelaku belum bisa ditangkap pihak polsek Panyileukan.</p>
<p>Keluarga korban sangat berharap agar polsek Panyileukan segera menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dugaan-penganiayaan-di-panyileukan-bandung-akibatkan-korban-luka-luka/">Dugaan Penganiayaan di Panyileukan Bandung, Akibatkan Korban Luka-luka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/dugaan-penganiayaan-di-panyileukan-bandung-akibatkan-korban-luka-luka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/lapan6online.com/wp-content/uploads/2026/02/DPO-Polsek.-Copy.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Kasus KDRT Mandek, Pengacara Korban: Kami Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangsel</title>
		<link>https://jakpos.id/kasus-kdrt-mandek-pengacara-korban-kami-soroti-kinerja-unit-ppa-polres-tangsel/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kasus-kdrt-mandek-pengacara-korban-kami-soroti-kinerja-unit-ppa-polres-tangsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Feb 2026 12:44:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92557</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGSEL &#8211; Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kasus-kdrt-mandek-pengacara-korban-kami-soroti-kinerja-unit-ppa-polres-tangsel/">Kasus KDRT Mandek, Pengacara Korban: Kami Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TANGSEL</strong> &#8211; Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Selatan mandek sejak tahun 2024 lalu. Hal itu dikatakan pengacara korban Hariq Setyo Wijanarko dalam keterangannya di kantor hukum, Jl.Kalibaru Parigi Baru, Cluster Bintaro House Parigi Nomor : B17 Kel.Parigi Baru Kec.Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Minggu (15/2/2026).</p>
<p>Setio mengatakan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Bahkan perkara itu kata dia telah teregistrasi berdasarkan laporan polisi Nomor: TBL/B/1849/VIII/2024/Spkt/Polres Tangerang Selaran/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Agustus 2024.</p>
<p>&#8220;Penanganannya sangat lamban dan kami menilai tidak professional. Mengingat perjalanan perkara klien kami hingga saat ini belum memenuhi kepastian hukum,&#8221; kata Setio.</p>
<p>Lebih rinci dia menyebut kliennya Vera Ika Febriyanti yang merupakan korban KDRT diduga dilakukan oleh &#8216;WCA&#8217; mantan suami korban, dan perkara itu telah dilaporkannya ke Polres Tangerang Selatan.</p>
<p>&#8220;Sudah hampir 2 tahun korban atau klien kami terombang ambing dalam ketidakpastian hukum padahal secara normative pembuktian perkara ini cukup sederhana, dimana dari perkembangan perkaranya klien kami telah melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik guna untuk membuat terangnya suatu perkara yang diantaranya resume medis dan juga saksi-saksi dan alat bukti pendukung lainnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Namun lanjut Setio, pihak kepolisian selama hampir 2 tahun tidak juga memberikan adanya gelar perkara untuk menentukan terduga pelaku semula untuk distatuskan dari terlapor menjadi tersangka.</p>
<p>Sebelumnya pengacara korban juga sudah pernah melayangkan surat permohonan terkait perkara kliennya kepada Kapolres Tangerang Selatan.</p>
<p>‘’Kami sudah mengawal dan memonitoring proses serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini. Nahkan sejak tanggal 10 November 2025 kami telah mengirimkan surat permohonan Kepada Kapolres Metro Tangerang Selatan agar perkara tersebut mendapatkan perhatian khusus, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan status perkara yang dialami oleh klien kami,&#8221; bebernya.</p>
<p>Senada dengan pernyataan tersebut, Adv. Mohamad Faisal yang merupakan rekan tim pada Law Firm DSW berpendapat kasus tersebut harus dituntaskan oleh pihak berwajib.</p>
<p>‘’Apakah perkara ini harus viral dulu sehingga menjadi sorotan publik agar penyidik unit PPA Polres Tangerang selatan mempunyai tanggungjawab moril dalam menindaklanjutinya? dan apakah semboyang ‘’no viral no justice’’ memang harus diberlakukan untuk perkara klien kami ? harus nya tidak seperti itu,&#8221; ungkap Faisal yang Namanya tak asing lagi di Media TV Nasional karena sempat viral pernah menjadi kuasa hukum Artis Erika Carlina saat berperkara dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya.</p>
<p>Dia juga menjelaskan ebagai penegak hukum tentunya harus mengedepankan prinsip ‘’equality before the law’’ bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan dihadapan penegakan hukum tanpa didiskriminasi oleh sistem hukum.</p>
<p>&#8220;Sebagai kuasa hukum korban, kami tetap optimis dengan harapan bahwa rekan penyidik selaku aparat penegak hukum dapat lebih professional dan presisi untuk segera melakukan gelar perkara sehingga menaikan status hukum terlapor menjadi tersangka,&#8221; harapnya.</p>
<p>Faisal juga,menyinggung apabila dalam beberapa waktu kedepan perkaranya masih mandek ditempat, pihaknya akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada Kabag Wasidik Polda Metro Jaya agar dapat diuji secara normative oleh para peserta gelar dan bahkan akan menempuh upaya prapradilan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (perkara mandek) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 huruf d UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.</p>
<p>Ditempat yang berbeda Muhamad Ardiansyah, pemerhati hukum yang turut juga ikut mengomentari kinerja Polres Tangerang Selatan, mengajak publik untuk ikut mengawasi proses hukum. “Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa intervensi. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar ditegakkan,&#8221; p;ungkasnya.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kasus-kdrt-mandek-pengacara-korban-kami-soroti-kinerja-unit-ppa-polres-tangsel/">Kasus KDRT Mandek, Pengacara Korban: Kami Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kasus-kdrt-mandek-pengacara-korban-kami-soroti-kinerja-unit-ppa-polres-tangsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/restangsel.id/wp-content/uploads/2018/03/kantor-polres-tangsel.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA</title>
		<link>https://jakpos.id/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 01:16:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92538</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/">Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.</p>
<p>Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara badan usaha Kementerian Keuangan, PT Karibha Digdaya (KD) dengan masyarakat yang kini masuk peninjauan kembali (PK) di MA.</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidikan bertujuan untuk mendapatkan konstruksi perkara secara utuh, mulai dari putusan PN, putusan banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di MA.</p>
<p>“Ya, ini masih didalami (oknum MA). Termasuk juga kita akan melihat proses ke belakangnya, bagaimana putusan pertama, kemudian banding, kasasi, semuanya akan kami pelajari,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).</p>
<p>Menurut Budi, PT KD diduga melakukan suap terhadap hakim PN Depok untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa tersebut.</p>
<p>“Dari pihak PT KD punya kepentingan untuk segera memanfaatkan lahan karena mereka bergerak di bidang pengelolaan aset, properti, hunian, dan tempat rekreasi,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu, menurut Budi, ada upaya antisipasi peninjauan kembali (PK) dari masyarakat, sehingga PT KD ingin memastikan proses hukum selesai sebelum eksekusi dilakukan.</p>
<p>“Meskipun dari sisi PN Depok juga ada kepentingan terkait permintaan itu,” tambahnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), serta dua pihak dari PT KD, Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).</p>
<p>Modus operandi kasus ini adalah permintaan fee percepatan eksekusi sengketa lahan yang disepakati sebesar Rp 850 juta. KPK berencana melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap kelima tersangka, terhitung sejak 6-25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>
<p>KPK menegaskan kasus ini menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi di lembaga peradilan, demi memastikan proses hukum berlangsung transparan dan bebas dari intervensi suap.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/">Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/asset.kompas.com/crops/r8ko8fdn92yV5j_7Ooeeuh217To=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2022/01/24/61ee7de3a425c.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Kejagung: Korupsi POME Rugikan Negara Rp14,3</title>
		<link>https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 03:03:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92506</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/">Kejagung: Korupsi POME Rugikan Negara Rp14,3</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024 mencapai Rp14,3 triliun.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan auditor terkait nilai resmi kerugian keuangan negara.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, dari hasil perhitungan sementara diduga nilai kerugian akibat kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun,&#8221; ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).</p>
<p>&#8220;Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Syarief menjelaskan kerugian itu terjadi akibat hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya didapat dari pihak-pihak pengekspor Crude Palm Oil (CPO).</p>
<p>Akibat persekongkolan itu, kata dia, para pelaku berhasil terbebas dari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.</p>
<p>&#8220;Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia mengatakan kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.</p>
<p>Pembatasan dilaksanakan lewat Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).</p>
<p>&#8220;Dengan demikian seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.</p>
<p>Syarief menyebut rekayasa kode itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Sehingga komoditas CPO tersebut dapat diekspor dengan dalih POME serta terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.</p>
<p>Ia mengatakan kondisi ini terjadi karena penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang masih belum berbentuk peraturan.</p>
<p>&#8220;Sehingga membuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Syarief menambahkan kondisi ini kemudian dimanfaatkan dengan pejabat terkait dengan meloloskan ekspor CPO yang memakai kode POME tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/">Kejagung: Korupsi POME Rugikan Negara Rp14,3</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/file.fin.co.id/uploads/fin-news/images/2026/02/11/kejagung-tetapkan-11-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-ekspor-cpo-dan-pome-2022-2024-014312.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</title>
		<link>https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 03:19:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Negara menyuap negara pada kasus korupsi tersebut dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/">KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKPOS</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi perkara terjadinya negara menyuap negara pada kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).</p>
<p>Adapun negara menyuap negara pada kasus tersebut dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang.</p>
<p>“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada <em>meeting of mind</em>s (kesepakatan, red.) di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).</p>
<p>Asep menjelaskan kepentingan tersebut adalah ketika lahan sengketa yang dimenangkan oleh Karabha Digdaya ingin segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis, sementara pihak yang berwenang menerbitkan eksekusi adalah PN Depok.</p>
<p>“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, dia menegaskan KPK hanya melihat adanya niat jahat atau mens rea pada kasus tersebut.</p>
<p>“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok, red.). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.</p>
<p>Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.</p>
<p>KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.</p>
<p>Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/">KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/pbs.twimg.com/card_img/2019702276718505984/6eq9WNF1?format=jpg&#038;name=orig&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Massa Sambangi Polres Depok Tuntut Hentikan Peredaran Obat Daftar G</title>
		<link>https://jakpos.id/massa-sambangi-polres-depok-tuntut-hentikan-peredaran-obat-daftar-g/</link>
					<comments>https://jakpos.id/massa-sambangi-polres-depok-tuntut-hentikan-peredaran-obat-daftar-g/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Nov 2025 04:38:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[FWJ Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[FWJI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92189</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Sejumlah masa aksi dari perwakilan organisasi dan elemen masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/massa-sambangi-polres-depok-tuntut-hentikan-peredaran-obat-daftar-g/">Massa Sambangi Polres Depok Tuntut Hentikan Peredaran Obat Daftar G</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Sejumlah masa aksi dari perwakilan organisasi dan elemen masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Warga, Jurnalis dan Mahasiswa kembali geruduk Mako Polres Metro Depok. Aksi itu merupakan inisasi Tim 9 DPP FWJ Indonesia sebagai bentuk kepatutan dalam bingkai kedaulatan NKRI. Kedatangan mereka pada Selasa (25/11/2025) untuk menyuarakan hal-hal penting terkait upaya bersih-bersih peredaran obat daftar G di wilayah hukum Polres Depok.</p>
<p>Aksi gabungan yang dihadiri oleh ketua umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan beserta jajaran DPP nya yang juga dihadiri para perwakilan korwil FWJI dari berbagai wilayah Bekasi Kabupaten, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bogor Kabupaten, Bogor Kota dan tuan rumah sendiri Korwil FWJI Depok.</p>
<p>Selain itu hadir juga jajaran dari Penggiat anti obat-obatan terlarang, Kang Edo beserta jajarannya serta ketua umum LSM Ganas, brian Sakti dalam aksi ini.</p>
<p>Terbentang tulisan spanduk aksi jelas terbaca &#8216;Desak Kapolres Depok Bongkar dan Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras Daftar Tipe Gevaarlijk (G) sebagai muatan New Psychoactive Substances atau Narkoba Jenis Baru.</p>
<p>Dalam orasi damainya Ketua Tim 9 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia, Bahrudin alias bang Bule yabg didampingi wakil ketua Tim 9 Risky Syaifulloh menekankan tidak ada hal yang sulit jika ingin bersih-bersih wilayah dari peredaran narkotika dan obat obatan keras daftar G jika semua kepolisian bersama element dan para organ bersatu.</p>
<p>&#8220;Kami hadir disini membawa pesan generasi bangsa. Begitu dahsyatnya pengaruh negatif para pengkonsumsi obat-obat daftar G dilingkungan kita. Kami mendesak Kapolres dan jajarannya segera bongkar dan tangkap jaringan obat-obat perusak generasi. Jangan beri ruang sedikitpun peredaran obat-obat syetan itu di wilayah hukum Polres Depok. &#8220;Ucap Bule dalam orasi di depan Mako Polres Depok, Selasa (25/11/2025).</p>
<p>Respon Polres Depok menerima perwakilan masa aksi menjadi contoh presisi dalam ketegasan prinsip melindungi, mengayomani dan melayani masyarakat begitu terasa kental dan menyatu. Di dalam ruang diskusi sedikitnya ada 9 perwakilan masa aksi dan jajaran perwira Polres depok yang terdiri dari Kasat Narkoba, Kasat Intel, Wakasat Narkoba, Kanit Narkoba, Kanit Intel dan jajaran anggota Polres depok lainnya untuk perekatan konsep sterilisasi di wilayah hukum polres metro depok.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-post-92189 wp-image-93837" src="https://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251126-WA0004.jpg" alt="" width="1022" height="562" /></p>
<p>&#8220;Apresiasi setinggi tingginya kami sampaikan kepada Kapolres Depok beserta jajaran, terkhusus Kasat Narkoba yang telah lakukan upaya-upaya penyelamatan anak bangsa dari peredaran obat-obat daftar G. Depok merupakan benteng wilayah dari perbatasan Bogor, Tangerang dan Bekasi, benteng inilah yang harus dijaga dari masuknya pengaruh negatif. &#8220;Kata Ketum FWJ Indonesia Opan diruang pertemuan Polres Depok kemaren.</p>
<p>Langkah pemberantasan pengedar obat daftar G di wilayah hukum Polres Depok telah menjadi contoh penting bagi wilayah-wilayah lainnya. Ketegasan Kapolres Kombes Pol Abdul Waras dan Kasat Narkoba Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan beserta jajarannya telah mencatat prestasi gemilang.</p>
<p>&#8220;Tidak ada kata komproni bagi para pengedar dan pemakai obat obatan daftar G di wilayah hukum kami ini bang. Instruksi pimpinan kami sangat tegas. Ketegasan kami sebagai Polri bisa dilihat. Saat ini hampir semua aduan masyarakat soal peredaran obat-obatan jenis itu telah kami sidak dan para pelakunya sudah kami tangkapi hingga ke meja hijau. Komitmen itulah yang kami pegang. &#8220;Tegas Kasat Narkoba Kompol Ruben.</p>
<p>Kedepannya kata dia, FWJ Indonesia dapat bersinergi dan menjadi bagian dalam penyampaian informasi Polres Depok yang lebih cepat dan akurat.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/massa-sambangi-polres-depok-tuntut-hentikan-peredaran-obat-daftar-g/">Massa Sambangi Polres Depok Tuntut Hentikan Peredaran Obat Daftar G</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/massa-sambangi-polres-depok-tuntut-hentikan-peredaran-obat-daftar-g/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/c_scale,w_448,h_270,dpr_2/f_auto,q_auto/v1764131415/IMG-20251126-WA0011/IMG-20251126-WA0011.jpg?_i=AA&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ketum FWJ Indonesia Apresiasi Hakim Tunggal PN Tangerang Diperkara 84/Pdt.G.S</title>
		<link>https://jakpos.id/ketum-fwj-indonesia-apresiasi-hakim-tunggal-pn-tangerang-diperkara-84-pdt-g-s/</link>
					<comments>https://jakpos.id/ketum-fwj-indonesia-apresiasi-hakim-tunggal-pn-tangerang-diperkara-84-pdt-g-s/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 06:13:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[FWJI]]></category>
		<category><![CDATA[FWJI Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=91885</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG &#8211; Sidang perdata PMH dengan nomor perkara 84/pdt.G.S/2025/Pn.Tng dengan penggugat Ricky melawan Lusiana Bn&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketum-fwj-indonesia-apresiasi-hakim-tunggal-pn-tangerang-diperkara-84-pdt-g-s/">Ketum FWJ Indonesia Apresiasi Hakim Tunggal PN Tangerang Diperkara 84/Pdt.G.S</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TANGERANG</strong> &#8211; Sidang perdata PMH dengan nomor perkara 84/pdt.G.S/2025/Pn.Tng dengan penggugat Ricky melawan Lusiana Bn Candi Kencana sebagai tergugat dilaksanakan melalui Ecourt di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, pada hari Rabu (15/10/2015).</p>
<p>Hakim tunggal yang dipimpin oleh Dedy Heriyanto S.H menilai dalam surat gugatan penggugat tidak terlihat uraian secara lengkap dan jelas (kabur).</p>
<p>Dalam petikan putusan mengatakan, &#8220;karena tidak ada uraian secara lengkap dan jelas tentang obyek sengketa yakni uang dana titipan sejumlah Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah), Hakim menilai terhadap gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas.</p>
<p>Sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet<br />
ontvanklijke verklaard);<br />
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard), maka Penggugat adalah di pihak yang kalah.</p>
<p>Hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Perma Nomor 4 Tahun<br />
2019 serta peraturan perundang-undangan lainnya, bahwa:</p>
<p>MENGADILI<br />
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;<br />
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);</p>
<p>Sementara tergugat Oma Lusiana bn Candi Kencana perempuan lansia berusia 78 tahun saat mengetahui hasil putusan sidang gugatan PMH atas dirinya sebagai tergugat langsung mengucap rasa syukur, &#8220;Alhamdulillah, hakim memutuskan dengan sangat bijak dan Obyektif, sesuai dengan bukti-bukti (data/fakta) dipersidangan, kalaupun dari penggugat tidak puas dengan hasil putusan ini dan nantinya akan melakukan keberatan, itu hak dia (Ricky) sebagai penggugat, tapi saya tetap optimis tidak pernah melakukan apa yang penggugat tuduhkan terhadap saya, &#8220;Ucap Oma Lusiana saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).</p>
<p>Lebih lanjut, Oma meyakini dirinya justru telah dirugikan secara materiil dan moril oleh penggugat, langkah selanjutnya kata Oma Lusiana pihaknya akan minta pendamping oleh FWJ Indonesia untuk melakukan gugatan balik, apakah itu membuat Laporan Kepolisian Pidana atau melakukan gugatan wanprestasi sebagai bentuk kepastian hukum atas dirinya yang sudah dicemarkan nama baiknya oleh tergugat.</p>
<p>Terpisah, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ketika dikonfirmasi atas pendampingan terhadap Oma Lusiana merespon baik, bahkan pihaknya pernah menyuratkan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Ketua PN Tangerang sebagai bentuk pengawasan perkara nomor 84/Pdt.G.S.</p>
<p>Opan juga menyinggung terkait sertifikat sebidang tanah kosong (SHM) Nomor 1639 atas nama Maria bn Candi Kencana yang masih dipegang oleh penggugat untuk segera dikembalikan ke tergugat.</p>
<p>&#8220;Kita bisa melihat dari sudut perbankan, dimana jika seseorang membungakan uang dalam suatu pinjaman kali berijin dan dibawah pengawasan OJK sah-sah saja karena itu sudah diatur dalam menurut hukum Negara, itu pun suku bunga ditentukan berapa kisaran bunga tertinggi yang berlaku. Singgungnya</p>
<p>Lebih rinci kata Opan dalam perkara dan kasus Oma Lusiana, dia menuding perbuatan penggugat sebagai lintah darat dengan kiasan menepuk air terciprat muka sendiri. Hal itu karena Pengugat dengan sengaja menggugat Oma Lusiana melalui PMH dengan dugaan penipuan dan pengelapan, tapi justru malah sebaliknya.</p>
<p>&#8220;Faktanya penggugat merekayasa jumlah pinjaman dan angsuran yang sudah dibayarkan. Bahkan penggugat diduga telah melakukan dibawah tekanan yang berujung adanya perampasan dari hak-hak Oma Lusiana sehingga sertifikat SHM milik tergugat diberikan untuk jaminan tanpa adanya ijin perbankan (ilegal).</p>
<p>&#8220;Atas dasar itu, kami yang akan diberikan kuasa pendampingan meyakini Penggugat bisa saja dikenakan pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal ini mengatur tentang rentenir yang meminjamkan uang tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III dan juga tekanan dibawah ancaman dengan Pasal Pasal 369 ayat (1) KUHP untuk pemerasan dengan ancaman pencemaran atau pengungkapan rahasia atau bisa dengan Pasal 448 UU 1/2023 sebagai objek pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau pencemaran tertulis. &#8220;Bebernya.</p>
<p>Tentunya lanjut Opan, sebagai organisasi yang menjalankan profesi kontrol publik tata kelola Pemerintah menyambut baik atas permintaan wanita lansia itu. Sebagai organisasi yang mengedepankan etika profesi atas berbagai aduan masyarakat. Tentunya hal ini menjadi lumrah sesuai fungsinya. &#8216;Jelas Opan di Jakarta, Kamis,(16/10/2025).[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketum-fwj-indonesia-apresiasi-hakim-tunggal-pn-tangerang-diperkara-84-pdt-g-s/">Ketum FWJ Indonesia Apresiasi Hakim Tunggal PN Tangerang Diperkara 84/Pdt.G.S</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/ketum-fwj-indonesia-apresiasi-hakim-tunggal-pn-tangerang-diperkara-84-pdt-g-s/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0021.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>FWJ Indonesia Apresiasi Majelis Hakim PN Bekasi</title>
		<link>https://jakpos.id/fwj-indonesia-apresiasi-majelis-hakim-pn-bekasi/</link>
					<comments>https://jakpos.id/fwj-indonesia-apresiasi-majelis-hakim-pn-bekasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Oct 2025 05:17:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[FWJ Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=91862</guid>

					<description><![CDATA[<p>BEKASI KOTA &#8211; Hasil putusan sidang E Court dengan nomor perkara 642/Pdt.G/2024 atas nama penggugat&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/fwj-indonesia-apresiasi-majelis-hakim-pn-bekasi/">FWJ Indonesia Apresiasi Majelis Hakim PN Bekasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BEKASI KOTA</strong> &#8211; Hasil putusan sidang E Court dengan nomor perkara 642/Pdt.G/2024 atas nama penggugat DS yang digelar pada hari Kamis (2/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membuahkan hasil yang cukup nyata. Hal itu dikatakan tergugat 1 PY paska diterimanya hasil putusan. Dia mengapresasi langkah-langkah dan penilaian objektif Majelis Hakim dalam memutuskan perkara itu.</p>
<p>&#8220;Kami para tergugat 1 dan tergugat 2 serta keluarga besar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Terlebih kepada ketua PN Bekasi, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang turut berikan pengawasan internal atas perkara 642/Pdt.G, sehingga hasil yang diputuskan Majelis Hakim sangat objektif dan mengedepankan rasa berkeadilan sesuai dengan amanah Undang-Undang. &#8220;Ucapnya.</p>
<p>PY juga berharap perkara yang telah dilaporkannya atas dugaan Pidana maupun etik kepolisian di Propam terhadap mantan suaminya DS di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dapat segera kembali di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dia juga akan melaporkan kembali DS atas pencemaran nama baiknya atas berbagai kebohongan dan pemutar balikan fakta yang ada.</p>
<p>&#8220;Saya serta keluarga besar berharap laporan-laporan yang sudah diterbitkan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri baik Pidana maupun etik kepolisian terhadap DS segera diproses. Mengingat DS adalah anggota aktif di kepolisian wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. &#8220;Pinta Putri.</p>
<p>Terkait aset rumah yang ditempati mantan suaminya, PY meminta DS untuk segera mengosongkan rumah miliknya Itu, sebagai aparat yang paham akan hukum sepatutnya mematuhi putusan pengadilan dan fakta yang ada, karena disinyalir DS telah merubah isi rumah juga dengan sengaja mengganti kunci rumah tanpa konfirmasi.</p>
<p>&#8220;Kami keluarga besar tidak ingin ada lagi DS dirumah saya itu ya. Karena itu aset rumah saya dan suratnya pun atas nama saya. Silahkan anda (DS) keluar rumah dengan kesadaran anda, &#8220;Tegas PY.</p>
<p>Sementara jubir PN Bekasi, Daryanto ketika dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025) membenarkan perkara 642/Pdt.G/2024 atas nama pengguat DS dan tergugat 1 PY, tergugat 2 RA telah terbit putusan sidang E Court oleh Majelis Hakim.</p>
<p>&#8220;Dalam putusan itu, perkaranya tidak diterima alias kabur. Kalau dibaca berdasarkan amar putusan perkara 642/Pdt.G/2024/PN Bks, tanggal 2 Oktober 2025 mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 bahwa gugatan Penggugat tidak jelas / kabur. Sehingga dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. &#8220;Rincinya.</p>
<p>Terpisah, ketua umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ssbtu (4/10/2025) juga memberikan semangat dan apresiasi untuk Majelis Hakim PN Bekasi atas putusan yang berkeadilan terkait perkara itu.</p>
<p>&#8220;PN Bekasi perlu kita diapresiasi. Dengan amar putusan yang memutus gugatan penggugat tidak jelas atau kabur sehingga gugatannya tidak diterima merupakan bukti para pencari keadilan dapat merasakan benar keadilan ditegak kan dengan tegak lurus. &#8220;Pungkasnya.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/fwj-indonesia-apresiasi-majelis-hakim-pn-bekasi/">FWJ Indonesia Apresiasi Majelis Hakim PN Bekasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/fwj-indonesia-apresiasi-majelis-hakim-pn-bekasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251004-WA0013.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polsek Bojongsari Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawangan</title>
		<link>https://jakpos.id/polsek-bojongsari-ungkap-peredaran-obat-keras-ilegal-di-sawangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Sep 2025 11:21:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Obat Keras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91795</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polsek-bojongsari-ungkap-peredaran-obat-keras-ilegal-di-sawangan/">Polsek Bojongsari Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/09/25) sekitar pukul 18.00 WIB di warung kopi kawasan Setu Tujuh Muara, Kelurahan Kedaung.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A.A yang diduga kuat menjual sekaligus mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.</p>
<p>Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kuat sebagai tempat transaksi obat keras ilegal.</p>
<p>“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.A beserta barang bukti,” ungkap Kompol Fauzan, Selasa (16/09/25).</p>
<p>Barang bukti yang disita antara lain Dolgesik 10 butir, Tramadol 26 butir, Alprazolam Calmet 20 butir, Alprazolam Mersi 8 butir, Alprazolam Atarax 26 butir, dan Euforiss 9 butir. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Kompol Fauzan menegaskan bahwa Polsek Bojongsari akan terus menindak tegas setiap praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.</p>
<p>“Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. Peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan,” tegasnya.</p>
<p>“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar,” tutupnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polsek-bojongsari-ungkap-peredaran-obat-keras-ilegal-di-sawangan/">Polsek Bojongsari Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/berita.depok.go.id/storage/posts//NxHSUNRHxqj3an0FLDhdNHrSEwaDTpJxmr9v2sfH.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Sebut Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus</title>
		<link>https://jakpos.id/kpk-sebut-ada-jual-beli-kuota-haji-khusus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Sep 2025 00:07:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91771</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-sebut-ada-jual-beli-kuota-haji-khusus/">KPK Sebut Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi diperjualbelikan antarbiro perjalanan haji.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan seputar penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.</p>
<p>&#8220;Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,&#8221; ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).</p>
<p>Budi menjelaskan biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji.</p>
<p>&#8220;Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah, ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi sejumlah biro perjalanan. Nah ini [kuota haji khusus dari kuota tambahan] dibagi kepada biro-biro ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.</p>
<p>Langkah ini diambil setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.</p>
<p>Pada saat yang sama, KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.</p>
<p>Hasil penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.</p>
<p>Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.</p>
<p>Salah satu sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.</p>
<p>Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-sebut-ada-jual-beli-kuota-haji-khusus/">KPK Sebut Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
