<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/kategori/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/kategori/kriminal/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Feb 2025 00:22:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Kriminal Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/kategori/kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nikita Mirzani jadi Tersangka Kasus Pemerasan</title>
		<link>https://jakpos.id/nikita-mirzani-jadi-tersangka-kasus-pemerasan/</link>
					<comments>https://jakpos.id/nikita-mirzani-jadi-tersangka-kasus-pemerasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Feb 2025 00:22:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nikita Mirzani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=82722</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/nikita-mirzani-jadi-tersangka-kasus-pemerasan/">Nikita Mirzani jadi Tersangka Kasus Pemerasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.</p>
<p>&#8220;Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,&#8221; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.</p>
<p>Ade Ary menambahkan seharusnya hari ini keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.</p>
<p>&#8220;Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,&#8221; katanya.</p>
<p>Ade Ary menambahkan alasan penundaan pemeriksaan kedua tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.</p>
<p>Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.</p>
<p>Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.</p>
<p>Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/nikita-mirzani-jadi-tersangka-kasus-pemerasan/">Nikita Mirzani jadi Tersangka Kasus Pemerasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/nikita-mirzani-jadi-tersangka-kasus-pemerasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/porostimur.com/wp-content/uploads/2025/02/030802100_1739495731-Nikita_Mirzani_2.webp?fit=640%2C360&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://jakpos.id/pasutri-penganiaya-dua-art-di-kelapa-gading-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://jakpos.id/pasutri-penganiaya-dua-art-di-kelapa-gading-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 05:43:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kelapa Gading]]></category>
		<category><![CDATA[Pasutri]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=468</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasutri ini diduga kerap melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pasutri-penganiaya-dua-art-di-kelapa-gading-ditangkap-polisi/">Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pasutri ini diduga kerap melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga penganiaya dua asisten pembantu rumah tangga (ART) rumah mereka di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.</p>
<p>&#8220;Pasutri ini berinisial AM dan AP. Keduanya ditangkap di rumah mereka pada Senin (10/2),&#8221; kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat di Jakarta, Rabu.</p>
<p>Ia menjelaskan, kekerasan di rumah itu sering kali terjadi kepada korban dan pengungkapan dilakukan setelah satu ART berhasil keluar dari rumah dan meminta tolong ke warga setempat.</p>
<p>Ia menyebutkan, kedua korban ini perempuan berinisial EJ dan K.</p>
<p>Mendapati laporan dari korban dan masyarakat, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian guna menangkap pasutri itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara.</p>
<p>Pasutri ini diduga kerap melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka.</p>
<p>&#8220;Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih tapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut dia, korban ini diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.</p>
<p>&#8220;Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,&#8221; katanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pasutri-penganiaya-dua-art-di-kelapa-gading-ditangkap-polisi/">Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/pasutri-penganiaya-dua-art-di-kelapa-gading-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/tribratanews.jateng.polri.go.id/storage/2019/01/506.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polisi Ungkap Guru Ponpes di Jaktim juga Lecehkan Santrinya sejak 2021</title>
		<link>https://jakpos.id/polisi-ungkap-guru-ponpes-di-jaktim-juga-lecehkan-santrinya-sejak-2021/</link>
					<comments>https://jakpos.id/polisi-ungkap-guru-ponpes-di-jaktim-juga-lecehkan-santrinya-sejak-2021/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2025 05:55:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Ponpes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=394</guid>

					<description><![CDATA[<p>Modus yang dilakukan MCN pun kepada tiga korban itu yakni mengajak santrinya itu untuk memijat dirinya di kamar khusus</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polisi-ungkap-guru-ponpes-di-jaktim-juga-lecehkan-santrinya-sejak-2021/">Polisi Ungkap Guru Ponpes di Jaktim juga Lecehkan Santrinya sejak 2021</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKPOS</strong></a> &#8211; Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, salah satu guru Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit juga melakukan pelecehan ke santrinya sejak 2021.</p>
<p>&#8220;Kasus pencabulan juga dilakukan saudara MCN (26) selaku salah satu guru yang mengajar di pondok pesantren di Duren Sawit kepada santrinya sejak sekitar tahun 2021-2024,&#8221; kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.</p>
<p>Nicolas menyebut, pelaku MCN ini melakukan tindakan pencabulan kepada tiga santrinya berinisial ARD (18), IAM (17), dan YIA (15) di pondok pesantren tepatnya di kamar khusus yang merupakan kamar pribadinya dan akses masuknya hanya dapat dilakukan oleh MCN saja.</p>
<p>Modus yang dilakukan MCN pun kepada tiga korban itu yakni mengajak santrinya itu untuk memijat dirinya di kamar khusus.</p>
<p>&#8220;Modusnya meminta korban untuk memijat kemudian diajak berhubungan suami istri,&#8221; jelas Nicolas.</p>
<p>Menurut pengakuan korban, kata Nicolas, korban tidak merasa curiga saat diajak MCN ke kamar khusus tersebut. Korban hanya mengikuti perintah sang guru untuk memijat.</p>
<p>&#8220;Pelaku hanya random saja memilih korban yang dia nilai bisa diajak untuk melakukan pijat. Jadi korban tidak merasa curiga di situ dan sebagainya, diajak ke kamar terus diajak layaknya orang yang berhubungan suami istri,&#8221; ucap Nicolas.</p>
<p>Adapun MCN ini mulai mengajar di ponpes sebagai ustad sejak 2021. Pondok pesantren Ad-Diniyah ini sudah berdiri sejak 2018 dengan total 27 santri yang tinggal di asrama dan seratusan lebih santri dan santriwati lainnya tidak tinggal di asrama.</p>
<p>Awalnya, kasus ini sempat ditutupi para korban karena adanya ancaman. Namun, karena sudah tidak kuat, korban kemudian menceritakan kasus ini ke keluarganya yang kemudian melaporkan kasusnya ke polisi.</p>
<p>Pasal yang dilanggar dalam tindakan ini pasal 76E Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.</p>
<p>Nicolas juga mengungkap pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit berinisial CH (47) yang sudah melakukan pelecehan ke santrinya sejak 2019 hingga 2024.</p>
<p>Pelaku CH ini melakukan tindakan pencabulan kepada dua santrinya berinisial MFR (17) dan RN (17) di kamar khusus yang ada di pondok pesantren dan rumah pribadinya yang masih satu lokasi dengan ponpes tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polisi-ungkap-guru-ponpes-di-jaktim-juga-lecehkan-santrinya-sejak-2021/">Polisi Ungkap Guru Ponpes di Jaktim juga Lecehkan Santrinya sejak 2021</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/polisi-ungkap-guru-ponpes-di-jaktim-juga-lecehkan-santrinya-sejak-2021/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/01/21/IMG-20250121-WA0085.jpg.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Korban Alami Cacat Permanen, Pelaku Diputus Ringan Hakim PN Kota Tangerang</title>
		<link>https://jakpos.id/korban-alami-cacat-permanen-pelaku-diputus-ringan-hakim-pn-kota-tangerang/</link>
					<comments>https://jakpos.id/korban-alami-cacat-permanen-pelaku-diputus-ringan-hakim-pn-kota-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 10:54:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=285</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bermula dari hutang piutang yang berujung menjadi tindak Pidana hingga berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/korban-alami-cacat-permanen-pelaku-diputus-ringan-hakim-pn-kota-tangerang/">Korban Alami Cacat Permanen, Pelaku Diputus Ringan Hakim PN Kota Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Bermula dari hutang piutang yang berujung menjadi tindak Pidana hingga berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>Kota Tangerang</strong></a> &#8211; Kebaikan dibalas dengan keburukan (kejahatan), hal tersebut adalah gambaran yang menimpa seorang korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh rekannya sendiri.</p>
<p>Bermula dari hutang piutang yang berujung menjadi tindak Pidana hingga berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Namun Korban yang mengalami luka bakar sehingga mengakibatkan cacat permanen matanya buta itu tidak puas dengan Putusan Pengadilan, lantaran terdakwa yang dilaksanakan dengan Pasal 353 ayat (2) diputus oleh majelis hakim Pengadilan negeri Kota Tangerang dengan hukuman pidana selama 1 satu tahun 6 enam bulan.</p>
<p>Liu Fei adalah korban penyiraman air keras yang didalangi oleh Li Ji Zhang atau akrab disapa Fajar sahabatnya sendiri, pada Sabtu (17/02/2024) lalu.</p>
<p>Liu Fei menceritakan bagaimana hubungan dirinya dengan Fajar sahabat yang selama ini ia support justru menghianatinya.</p>
<p>“Berawal sebelum kejadian kasus ini, terdakwa meminjam uang sedikit-sedikit yang akhirnya jadi banyak. Karena tidak ada profit dan pengembalian uang, akhirnya uang diminta kembali. Sampai akhirnya pada saat diminta uangnya, korban dijanji-janji terus dan terjadilah perencanaan jahat terhadap dirinya,&#8221;ujarnya</p>
<p>Karena berniat tidak ingin mengembalikan yang dipinjamnya, terdakwa berupaya mencari pembunuh bayaran untuk merencanakan melenyapkan nyawa Liu Fei.</p>
<p>Terdakwa membuat skenario, dengan menyebarkan isue bahwa saya memperkosa pembantu di rumahnya, dimana sopir terdakwa (Hendra) diketahui memiliki Kedekatan dengan pembantunya, dengan membuat rumor seperti itu Fajar berharap agar Hendra akan membalas dendam kepada Liu Fei</p>
<p>Siasat pun diatur, Hingga Hendra akhirnya menghubungi seseorang untuk meminta saran bagaimana melaksanakan aksi dendamnya, hingga aksi penyiraman air keras kepada Liu Fei terjadi.</p>
<p>Akibat dari suraman cairan asam (air keras) Liu Fei mengalami luka bakar kulit sebanyak 35 % dan mengakibatkan matanya buta.</p>
<p>Liu Fei merasa kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Kota Tangerang yang hanya memutus dengan putusan hanya 1 tahun 6 bulan, &#8220;sesuai dengan tuntutan yakni pasal 353 ayat (2) berbunyi, &#8220;penganiayaan berencana, &#8220;jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat dan bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun&#8221;</p>
<p>Liu Fei menduga apakah putusan tersebut ada unsur suap?, karena merasa tidak Obyektifnya antara tuntutan dengan putusan.</p>
<p>Dengan hukuman yang diputus oleh hakim, Liu Fei merasa majelis hakim tidak mengedepankan asas kemanusiaan, karena yang Ia alami saat ini adalah beban mental harus menanggung Cacat Permanen dan kebutaan seumur hidup, ditambah lagi Ia mengalami kebangkrutan karena tidak bisa lagi menjalani bisnisnya.</p>
<p>&#8220;Uang simpanan saya habis untuk berobat, saya tidak bisa lagi bekerja, ditambah lagi saya adalah anak laki &#8211; laki satu &#8211; satunya dikeluarga (tulang punggung) dengan kondisi seperti ini akhirnya saya menggantungkan nasib saya di saudara perempuan saya yang berada di negara Cina,&#8221; terang Liu Fei.</p>
<p>Liu Fei berharap semoga ada keadilan, bila dalam kasusnya terjadi indikasi dugaan penyuapan kepada penegak hukum, Ia berharap agar segera diselidiki</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/korban-alami-cacat-permanen-pelaku-diputus-ringan-hakim-pn-kota-tangerang/">Korban Alami Cacat Permanen, Pelaku Diputus Ringan Hakim PN Kota Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/korban-alami-cacat-permanen-pelaku-diputus-ringan-hakim-pn-kota-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/res.cloudinary.com/dpqg36bu1/images/v1736419658/Liu-FENG-FILEminimizer/Liu-FENG-FILEminimizer.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Usia Lima Tahun di Pancoran</title>
		<link>https://jakpos.id/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-usia-lima-tahun-di-pancoran/</link>
					<comments>https://jakpos.id/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-usia-lima-tahun-di-pancoran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 07:03:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=228</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian menangkap pelaku pencabulan berinisial RA (14) dengan korban anak berinisial KR (5) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-usia-lima-tahun-di-pancoran/">Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Usia Lima Tahun di Pancoran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Kepolisian menangkap pelaku pencabulan berinisial RA (14) dengan korban anak berinisial KR (5) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.</p>
<p>&#8220;Sudah diamankan malam itu juga,&#8221; kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.</p>
<p>Nurma membenarkan pelaku merupakan anak di bawah umur dan saat ini masih dimintakan keterangannya sebagai saksi.</p>
<p>Dia menambahkan kejadian dan laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian bersamaan pada Sabtu (4/1) lalu.</p>
<p>Aksi pelecehan itu dilakukan pukul 16.00 WIB.</p>
<p>Pada awalnya, pelaku, korban, dan kakak korban yang merupakan tetangga bermain di salah satu wilayah di Rawajati, Pancoran.</p>
<p>Kemudian, korban pergi ke toilet di masjid terdekat dan pelaku mengikutinya. Kakak korban tidak mengetahui kejadian itu.</p>
<p>Saat bertemu sang kakak, korban menangis dan mengaku kesakitan.</p>
<p>&#8220;Setelah ditanya oleh kakaknya yang berumur delapan tahun, bahwa dia dilakukan atau telah terjadi hal yang tidak baik terhadap dia,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kini, Kepolisian telah memeriksa ayah korban dan warga sekitar termasuk sudah mendapatkan visum dari korban.</p>
<p>&#8220;Korban sudah kita lakukan visum, kemudian kita mengumpulkan barang bukti yaitu baju yang dipakai oleh korban,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-usia-lima-tahun-di-pancoran/">Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Usia Lima Tahun di Pancoran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-usia-lima-tahun-di-pancoran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/owntalk.co.id/wp-content/uploads/2025/01/Residivis-Cabuli-Bocah-11-Tahun-di-Kamar-Mandi-Musala-Ancam-Bunuh-Korban.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polres Metro Tangerang Kota Akan Sisir Para Pelaku Mafia BBM Solar</title>
		<link>https://jakpos.id/polres-metro-tangerang-kota-akan-sisir-para-pelaku-mafia-bbm-solar/</link>
					<comments>https://jakpos.id/polres-metro-tangerang-kota-akan-sisir-para-pelaku-mafia-bbm-solar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 05:45:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia BBM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=216</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hasil laporan investigasi tim dilapangan, ada sedikitnya 5 SPBU nakal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang menerima sedotan solar subsidi</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polres-metro-tangerang-kota-akan-sisir-para-pelaku-mafia-bbm-solar/">Polres Metro Tangerang Kota Akan Sisir Para Pelaku Mafia BBM Solar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Hasil laporan investigasi tim dilapangan, ada sedikitnya 5 SPBU nakal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang menerima sedotan solar subsidi</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>TANGERANG</strong></a> &#8211; Mencuatnya nama Wawan sebagai bos mafia subsidi BBM solar membuat banyak pertanyaan banyak pihak. Pasalnya, bos besar itu dikabarkan memiliki kedekatan khusus dengan para oknum TNI, Polri bahkan BPH Migas baik dari tingkat wilayah sampai pusat.</p>
<p>Menyikapi hal itu, tim Investigasi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Tangerang Kota melakukan pengawasan serta pemantauan langsung kebeberapa titik SPBU yang diyakini rawan sebagai lokasi penyedotan solar subsidi dengan menggunakan mobil jenis truk diesel / truk engkel atau yang biasa disebut heli.</p>
<p>Dugaan terjawab, dengan kembalinya aliran BBM subsidi ke SPBU beroperasi rest area Pinang Point KM 14 yang mengarah dari Tangerang ke Jakarta.</p>
<p>&#8220;Tim kami sudah melakukan investigasi hari Minggu (4/1/2025) kemaren. Dan di SPBU rest area KM 14 Pinang Point terdapat beberapa heli mencurigakan dengan modifikasi di dalamnya terdapat kempu-kempu yang secara otomatis terbagi. Di dalam truk diesel itu ada 3 &#8211; 4 kempu, dimana 1 kempu memuat 1 ton solar. Bayangkan jika pelaku menyedot untuk 8 mobil, itu sudah mencapai 32 ton perhari,&#8221; kata Ketua FWJ Indonesia Korwil Tangkot, Cecep Yuliardi melalui keterangan Pers nya di Tangerang, Senin (5/1/2025).</p>
<p>Selain itu kata dia, hasil laporan investigasi tim dilapangan, ada sedikitnya 5 SPBU nakal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang menerima sedotan solar subsidi.</p>
<p>&#8220;Mereka memang menggunakan barcode, akan tetapi nopolnya diganti-ganti. Artinya sudah jelas ada pelanggaran UU Migas dan Lalu Lintas itu,&#8221; terang Cecep.</p>
<p>Modus operandi yang dilakukan para pelaku anak buahnya Wawan sudah sangat jelas untuk mengambil keuntungan besar secara individu dan kelompoknya dengan menjual kembali untuk kebutuhan industri.</p>
<p>&#8220;Negara bangkrut jika tidak ada tindakan tegas dari BPH Migas dan APH. Sebagai rincian kerugian Negara bisa perhari dibebankan 120 jt hingga 200 jt. Jika ada lebih dari 7 pemain ilegal seperti itu di wilayah Tangerang Kota, yaaa&#8230;. silahkan hitung saja berapa per hari kerugian Negara,&#8221; bebernya.</p>
<p>Cecep juga menyebut, adanya nama Yudas dan Frans alias Denny yang menjadi bemper bos mafia Wawan. Bahkan beberapa bulan lalu lanjut Cedep sempat Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengandangan terhadap sopir dan barang bukti armada 1 unit dengan modifikasi yang sama.</p>
<p>&#8220;Pernah itu. Sopir dan armada yang serupa dengan modifikasi kempu-kempu solar didalamnya dikandangi Polres Metro Tangkot. Dan Bempernya waktu itu Yudas sama Frans juga. Namun sangat disayangkan kedua orang itu tidak distatuskan Daftar Pencarian Orang (DPO),&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia juga mengatakan bahwa aktifitas bos mafia solar subsidi bernama Wawan juga sudah sangat santer dan bukan menjadi rahasia umum lagi. Operasi mereka sampai ke beberapa SPBU di Jakarta.</p>
<p>&#8220;UU Migas Pasal 55, No 22 Tahun 2001 kan sudah jelas itu apalagi bukan hanya sopirnya yang harus ditahan, akan tetapi semua jaringannya hingga bos mafia nya harus ditangkap hingga tidak ada lagi kerugian Negara yang dibebankan ke rakyat Indonesia,&#8221; jelas Cecep.</p>
<p>Terpisah, Kompol David Y Kanitero Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota ketika dikonfirmasi wartawan terkait munculnya nama bos Mafia Wawan, dan bempernya Yudas serta Frans alias Denny telah mengantensikan ke jajarannya untuk melakukan pembersihan para mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.</p>
<p>&#8220;Kami sudah berkoordinasi dengan Pimpinan dan memerintahkan jajaran untuk melakukan pembersihan para Mafia BBM Solar subsidi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Terimakasih untuk informasinya dari rekan-rekan FWJ Indonesia&#8221; pungkasnya. []</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polres-metro-tangerang-kota-akan-sisir-para-pelaku-mafia-bbm-solar/">Polres Metro Tangerang Kota Akan Sisir Para Pelaku Mafia BBM Solar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/polres-metro-tangerang-kota-akan-sisir-para-pelaku-mafia-bbm-solar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/p1/577/2024/07/03/20240703_121450-2721547939.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polisi Buru Empat Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang</title>
		<link>https://jakpos.id/polisi-buru-empat-pelaku-penembakan-bos-rental-mobil-di-tangerang/</link>
					<comments>https://jakpos.id/polisi-buru-empat-pelaku-penembakan-bos-rental-mobil-di-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jan 2025 04:50:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penembakan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=210</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang menyebutkan terdapat empat orang yang diduga menjadi pelaku terkait kasus penembakan terhadap pemilik rental mobi</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polisi-buru-empat-pelaku-penembakan-bos-rental-mobil-di-tangerang/">Polisi Buru Empat Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>TANGERANG</strong> </a>&#8211; Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang menyebutkan terdapat empat orang yang diduga menjadi pelaku terkait kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).</p>
<p>&#8220;Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku ada empat orang,&#8221; kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi, Jumat.</p>
<p>Baktiar menyebutkan terduga empat pelaku ini mengendarai dua mobil saat terjadinya peristiwa penembakan tersebut yang menyebabkan IA (48) tewas dan RM (60) luka berat.</p>
<p>Sementara itu Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa menyebutkan pihaknya juga telah mengidentifikasi identitas keempat pelaku tersebut.</p>
<p>&#8220;Pelaku yang pasti sudah kita identifikasi, namun tidak bisa kita sampaikan ke publik, untuk jajaran yang dipimpin Bapak Kasatreskrim sedang dikejar, &#8221; katanya saat dikonfirmasi Jumat.</p>
<p>Dia juga menyebutkan telah memeriksa sejumlah saksi yang berjumlah tujuh orang, empat orang yang berada di TKP dan tiga orang dari keluarga pemilik rental yang ikut saat kejadian.</p>
<p>Kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Tangerang, Banten, pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB.</p>
<p>&#8220;Kami terus melakukan serangkaian penyelidikan secara komperhensif. Motifnya masih kita telusuri dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku,&#8221; kata Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono di Jakarta, Kamis (2/1).</p>
<p>Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika saksi berinisial NN melihat beberapa mobil saling berkejaran dan berhenti di Rest Area KM 45.</p>
<p>&#8220;Dari salah satu mobil minibus berwarna hitam, pelaku diduga menembakkan lima kali peluru, yang mengenai dua korban, IA (48) di bagian dada dan tangan kiri serta RM (60) di bawah ketiak kanan,&#8221; katanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polisi-buru-empat-pelaku-penembakan-bos-rental-mobil-di-tangerang/">Polisi Buru Empat Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/polisi-buru-empat-pelaku-penembakan-bos-rental-mobil-di-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Berikut-ini-fakta-fakta-insiden-penembakan-di-Tol-Tangerang-Mera.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
