Kebebasan Berekspresi sebagai Ruang Perlawanan di Era Digital

Oleh Muhammad Farhan Gymnastiar

Saya tumbuh di generasi yang mengenal demokrasi bukan hanya dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi dari linimasa media sosial. Di ruang digital itulah saya melihat bagaimana suara bisa menjadi kekuatan, namun juga bisa dibungkam. Kebebasan berekspresi, yang secara normatif dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada praktiknya sering kali berada dalam posisi yang rapuh. Terutama ketika ekspresi itu bersinggungan dengan kritik terhadap kekuasaan.

Belakangan ini, perbincangan mengenai kebebasan berekspresi kembali menguat seiring polemik implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Sejak awal diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan perubahan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, UU ITE menuai kritik karena sejumlah pasalnya, khususnya terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, kerap digunakan untuk melaporkan warga yang menyampaikan kritik di ruang digital. Dalam banyak diskusi publik, UU ITE bahkan dijuluki sebagai “pasal karet”. Saya sendiri beberapa kali melihat bagaimana aktivis mahasiswa atau warganet dipanggil aparat hanya karena unggahan yang dianggap menyerang institusi tertentu.

Bagi saya, persoalannya bukan semata pada keberadaan regulasi, melainkan pada bagaimana regulasi itu diimplementasikan. Demokrasi memang membutuhkan batas, tetapi batas tersebut harus proporsional dan tidak menggerus hak fundamental warga negara. Di sinilah konsep hak digital menjadi relevan. Hak digital pada dasarnya merupakan perluasan dari hak asasi manusia di ruang siber, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak atas akses informasi (United Nations, 2011). Dalam resolusi Dewan HAM PBB tahun 2012 pun ditegaskan bahwa hak yang dimiliki seseorang secara offline juga harus dilindungi secara online.

Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda. Pemutusan akses internet di sejumlah daerah dengan alasan keamanan, pembatasan konten melalui mekanisme pemblokiran, hingga kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (yang kemudian diperbarui), menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen kontrol yang cukup besar atas ruang digital. Sebagai warga negara, saya memahami pentingnya menjaga ketertiban umum. Akan tetapi, saya juga percaya bahwa ruang digital tidak boleh direduksi menjadi ruang yang steril dari kritik.

Orang muda memiliki posisi yang unik dalam konteks ini. Kami adalah generasi yang paling intens berinteraksi dengan teknologi digital. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII, 2023) menunjukkan bahwa penetrasi internet di kelompok usia 15–24 tahun merupakan yang tertinggi dibandingkan kelompok usia lainnya. Artinya, ruang digital bukan sekadar pelengkap, melainkan ruang hidup. Di sanalah gagasan dibentuk, solidaritas dibangun, dan perlawanan disuarakan.

Saya teringat bagaimana dalam berbagai momentum politik, mulai dari gelombang #reformasidikorupsi hingga kritik terhadap kebijakan publik yang kontroversial, media sosial menjadi kanal utama mobilisasi. Tagar bukan sekadar simbol; ia adalah bentuk artikulasi kolektif. Di titik ini, kebebasan berekspresi bukan hanya hak individual, tetapi juga sarana partisipasi politik. Dalam kerangka demokrasi deliberatif, partisipasi warga dalam ruang public, termasuk ruang digital menjadi prasyarat legitimasi kebijakan (Habermas, 1996).

Namun, kebebasan berekspresi juga menuntut tanggung jawab. Saya menyadari bahwa ruang digital dapat dengan mudah menjadi ladang disinformasi. Polarisasi politik dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan betapa algoritma media sosial dapat memperkuat ruang gema (echo chamber). Karena itu, peran kita dalam menjaga demokrasi tidak berhenti pada keberanian bersuara, tetapi juga pada komitmen untuk menjaga kualitas wacana. Literasi digital menjadi kunci. Kerangka Indeks Literasi Digital Indonesia yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center menunjukkan bahwa aspek etika digital dan keamanan digital masih perlu diperkuat (Kominfo & Katadata, 2023).

Bagi saya pribadi, menjaga demokrasi di era digital berarti berani bersuara sekaligus mau belajar. Berani mengkritik kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan publik, tetapi juga terbuka terhadap dialog. Demokrasi bukan sekadar tentang oposisi terhadap negara, melainkan tentang memastikan bahwa kekuasaan selalu berada dalam pengawasan warga.

Saya juga melihat bahwa bentuk perlawanan hari ini tidak selalu hadir dalam demonstrasi besar di jalanan. Ia bisa hadir dalam bentuk tulisan opini, konten edukatif di media sosial, diskusi daring, hingga advokasi berbasis data. Ketika seorang mahasiswa membuat utas panjang yang membedah anggaran publik, atau ketika kreator muda mengemas isu hak asasi manusia dalam format yang mudah dipahami, di situlah demokrasi bekerja. Ruang digital menjadi arena pedagogis sekaligus politis.

Tentu saja, tantangan ke depan tidak ringan. Perkembangan kecerdasan buatan, regulasi platform global, serta dinamika politik nasional akan terus memengaruhi lanskap kebebasan berekspresi. Namun, saya percaya bahwa selama warga (terutama generasi muda) tidak apatis, ruang demokrasi akan selalu menemukan jalannya. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa perubahan besar kerap digerakkan oleh anak muda. Kini, medan juangnya mungkin berbeda, tetapi semangatnya tetap sama: memastikan bahwa suara rakyat tidak tenggelam oleh kekuasaan.

Pada akhirnya, kebebasan berekspresi sebagai ruang perlawanan bukanlah ajakan untuk selalu menentang, melainkan panggilan untuk selalu peduli. Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam; ia melemah ketika warganya memilih diam. Di era digital ini, setiap unggahan, setiap tulisan, dan setiap diskusi adalah bagian dari denyut demokrasi. Dan selama suara itu masih berani diucapkan, ia tidak akan pernah benar-benar bisa dibungkam.

Pos terkait