DEPOKPOS – Polemik kepala desa atau kades yang meminta THR (tunjangan hari raya) Lebaran ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor terus bergulir.
Kejari Kabupaten Bogor saat ini masih menunggu pelimpahan hasil penyelidikan dari tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) Kabupaten Bogor.
“Kita nunggu hasil proses yang dilakukan oleh tim Saber Pungli, nanti dilimpahkan kepada kami, seperti apa hasilnya kami belum tau. Kita menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang masih berlanjut,” kata Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tajuddin, Senin, 7 April 2025
Dari empat Kades yang tengah diperiksa tim Saber pungli, Kajari Kabupaten Bogor masih belum dapat merinci jumlah pungutan yang telah diterima oleh para kepala desa itu.
“Nanti kita lihat, kalau ada proses pidana, apakah penyelesaian dilakukan sampai ke pengadilan atau dikembalikan ke inspektorat penyelesaian secara administratif,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku akan menindak tegas kepala desa yang minta THR lebaran ke perusahaan-perusahaan.
Rudy Susmanto menjelaskan, saat ini Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor sedang memeriksa empat kades yang diduga meminta THR lebaran ke perusahaan lewat surat yang dikeluarkan pemerintah desa.
“Tentunya pembinaan wajib kita lakukan, tetapi segala hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka di lima tahun ke depan, di pemerintahan Rudy Susmanto – Ade Ruhandi kami akan tindak tegas,” kata Rudy Susmanto, Minggu, 6 April 2025.
“Kami sampaikan bahwa dari hasil yang dilaksanakan Tim Saber Pungli, maka insyaallah paling lambat di minggu depan kita sudah mendapat keputusan hasil dari proses yang sedang berjalan,” tandasnya.
Setelah mendapat keputusan, Pemkab Bogor akan memberi sanksi kepada para kades yang minta THR lebaran tersebut, dengan dasar saran dan masukan dari Tim Saber Pungli.
“Maka akan disampaikan kepada kami pemerintah Kabupaten Bogor sanksi yang akan diberikan (kepada para kades), apakah sanksi administratif atau ada unsur pidana nya,” terang Rudy Susmanto.
“Kalo memang ada unsur tindak pidana, maka ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur kita akan menindaklanjuti lebih lanjut kepada Polres Bogor bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” pungkasnya.