Ketidakadilan Sistemik: Antara Tunjangan Rumah DPRD Depok yang Fantastis dan Kondisi Rakyat yang Sulit

Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Dalam sistem kapitalis, sepertinya negara hanya berpikir tentang kebijakan apa yang harus diberikan untuk para pejabat yang telah berhasil menduduki kursi panas kerajaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, negara mengambil kebijakan dengan memberikan tunjangan rumah bagi DPR. Itu berlaku tidak hanya di pemerintah pusat, tapi juga di pemerintah daerah, salah satunya di pemerintahan Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Fraksi Gerindra, Yeti Wulandari, tunjangan rumah untuk wakil rakyat di Depok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan rumah juga diberikan dalam bentuk uang jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi anggota DPRD. Jika DPRD sudah menempati rumah negara, tunjangan perumahan tidak lagi diberikan, dan sebaliknya. Aturan itu sebenarnya dibuat untuk menunjang kinerja pimpinan maupun anggota DPRD Kota Depok dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Radar Depok, 25/8/2025).

Itulah tunjangan perumahan yang akan didapat oleh anggota dewan. Pemerintah benar-benar memperhatikan kesejahteraan mereka karena katanya sudah bekerja keras untuk rakyat. Tapi apakah para pejabat itu juga memikirkan apakah rakyatnya sudah hidup sejahtera layak berkecukupan? Tentu tidak. Pemerintah seakan berat sebelah, jika untuk pejabat bela-belain untuk menyejahterakan mereka, tapi kalau untuk rakyat terlihat seakan abai dan tidak peduli dengan kesulitan rakyat.

Kita bisa lihat faktanya, seperti tunjangan rumah anggota DPRD Depok yang fantastis jika dihitung selama masa jabatan, bisa mencapai Rp2 miliar per orang di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit, daya beli turun, kebutuhan publik masih sangat sulit diakses masyarakat, kemiskinan, pengangguran masih tinggi, ditambah berbagai jenis pungutan yang memberatkan rakyat, termasuk tempat tinggal yang hampir mustahil dimiliki rakyat. Kalaupun ada yang berjuang agar punya rumah karena bosan menjadi kontraktor (berpindah-pindah rumah), bahkan mencicil rumah pun bisanya tipe RS7 (rumah sangat sederhana sekali selonjoran saja sangat sulit).

Tentu saja itu semua merupakan ketidakadilan sistemik. Ketidakadilan yang memang dibuat oleh negara yang menerapkan sistem demokrasi buatan manusia. Dalam sistem demokrasi, aturan dibuat oleh legislatif yang sangat sarat dengan kepentingan. Seringkali jabatan dieksploitasi untuk memperkaya diri bahkan dilegalisasi. Sementara rakyat jauh api dari panggang. Sulit mencari uang untuk bayar pajak dan uang pajaknya untuk kesejahteraan pejabat. Ampun Ya Rabb, terasa lelah dan menyiksanya sistem ini.

Namun, kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam kepemimpinan sistem Islam. Pasalnya dalam sistem Islam, kedaulatan ada di tangan syara’, sehingga pengaturan pembelanjaan uang negara tidak akan bisa semaunya diutak-atik pejabat, apalagi wakil rakyat yang dalam Islam tidak diberi kewenangan untuk membuat kebijakan, karena wakil rakyat bukan penguasa (hukam), tapi mereka yang mewakili rakyat jika ada kebijakan negara yang bisa membuat rakyat sengsara.

Oleh karena itu, dalam sistem Islam, wakil rakyat (Majelis Umat) tampil sebagai teladan, termasuk dalam hal hidup penuh kesederhanaan, bukan justru menambah kesenjangan sosial dan tak bisa mewakili rakyat.[]

Pos terkait