Asuransi Syariah adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau reasuransi dengan perusahaan lainnya untuk menerima dan mengelola dana peserta melalui kegiatan investasi yang dilaksanakan sesuai dengan syariah yaitu yang terbebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (judi), riba (bunga), zulmu (penganiayaan), riswah (suap), dan barang haram.
Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah mewajibkan setiap pesertanya untuk saling membantu dan melindungi satu sama lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut tabarru’. Dengan kata lain, sistem asuransi syariah tidak melakukan pengalihan risiko (risk transfer), yang berarti tertanggung harus membayar premi, akan tetapi sebaliknya yaitu melakukan pembagian risiko (risk sharing), di mana para peserta saling menanggung risiko.
Pada asuransi syariah, akad tabarru’ (hibah) digunakan untuk hubungan antara peserta, yang pada dasarnya dilakukan atas dasar tolong menolong (ta’awun). Untuk hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi, digunakan akad seperti tijarah (ujrah atau biaya), mudharabah (memberi hasil), mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah (perwakilan), wadiah (titipan), dan syirkah (berserikat).
Dana tabarru’ adalah iuran atau hibah sejumlah dana kepesertaan asuransi yang diberikan oleh peserta asuransi syariah individu kepada peserta secara kolektif dalam bentuk dana tabarru’ atau kumpulan dana tabarru’, sesuai dengan perjanjian.. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan.
Akad tabarru’ memiliki 3 (tiga) bentuk umum yaitu :
⦁ Meminjamkan uang:
⦁ Qard, yaitu memberikan pinjaman tanpa syarat apapun dengan jangka waktu pengembalian yang telah ditentukan.
⦁ Rahn, yaitu menahan harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima. Barang yang ditahan memiliki nilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan memiliki jaminan untuk dapat mengembalikan seluruh atau sebagian piutangnya.
⦁ Hiwalah juga merupakan jenis pinjaman uang yang bertujuan untuk mengambil alih piutang dari pihak lain. Dengan kata lain, hiwalah adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan oleh pihak pertama yang sudah tidak sanggup lagi membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk untuk mengambil alih membayar utang atau menuntut pembayaran utang kepada pihak ketiga.
⦁ Meminjamkan Jasa.
Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
⦁ Wakalah, merupakan akad yang memberikan kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa untuk melakukan tugas atas nama pemberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu dalam bentuk jasa, keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
⦁ Wadi’ah merupakan akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang memiliki barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
⦁ Kafalah merupakan akad jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain. Dalam hal ini, pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran hutang yang dimiliki penerima jaminan.
⦁ Memberikan Sesuatu.
Hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. merupakan contoh bentuk memberi sesuatu di mana individu memberikan sesuatu kepada orang lain. Jika digunakan untuk kepentingan agama dan umum, akadnya disebut wakaf. Sedangkan hadiah dan hibah adalah pemberian sesuatu kepada orang lain secara sukarela.
Akad tabarru’ yang telah disepakati antara kedua belah pihak itu tidak boleh diganti menjadi akad tijarah yang mana akad ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, kecuali ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan akad. Akan tetapi berbeda dengan akad tijarah, akad tijarah boleh diganti menjadi akad tabarru’ apabila pihak yang tertahan haknya telah merelakan haknya, sehingga akan menggugurkan kewajiban yang belum terlaksana.
Selain orientasi akad tabarru’ ini bertujuan mencari keuntungan akhirat, bukan untuk keperluan komersil. Namun dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini dapat berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.
Oleh : Anggi Repangga Hakim

