DEPOKPOS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari untuk mempercepat penanganan pasca bencana longsor di tambang batu galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/5).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penanganan korban, evakuasi, serta pemulihan aspek ekonomi dan sosial warga terdampak.
“Status tanggap darurat mulai hari ini diproses oleh Bupati Cirebon selama tujuh hari untuk memastikan penanganan secara menyeluruh,” ujar Herman saat meninjau lokasi bencana pada Jumat (30/5) malam.
Selain menetapkan status darurat, Pemprov Jabar juga menghentikan sementara operasional empat yayasan yang terlibat dalam pengelolaan tambang di Gunung Kuda.
Tiga yayasan itu bergerak di bidang eksploitasi tambang, sedangkan satu yayasan lainnya melakukan eksplorasi.
Herman menegaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan demi keselamatan masyarakat, sesuai prinsip “salus populis suprema lex esto” (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
Meski begitu, proses hukum juga tengah disusun berdasar standar operasional prosedur sebelum keputusan final dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Korban Didominasi Pekerja Tambang
Tim SAR yang mengevakuasi korban di lokasi menyebut ada 14 orang tewas, dan 6 orang luka-luka pada peristiwa ini. Sementara itu, mereka masih mencari 8 orang yang dikabarkan tertimbun.
Sebagian besar korban merupakan pekerja tambang yang sedang bertugas saat longsor terjadi.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirto Yuliono mengatakan, penyebab longsor berasal dari kesalahan dalam metode penambangan. Seharusnya metode penambangan dilakukan dari atas, dan membentuknya seperti terasering.
“Ini ada sebuah kesalahan dalam metode penambangannya. Seharusnya dengan jenis batuan seperti ini dilakukan dari atas. Lakukan ke arah terasering. Bukan dari bawah. Ini sudah diperingatkan oleh inspektur tambang,” tutur Bambang kemarin.




