Masuk Bui, Oknum Anggota DPRD Depok Segera Jalani Sidang Kasus Asusila

Rudy Kurniawan akan mendekam di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari

DEPOK – Kejari Depok memastikan semua barang bukti atau berkas perkara atas kasus pelecehan yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, telah dilengkapi atau P-21, Selasa (27/5).

Setelah semua berkas perkara itu dilengkapi, Kejari Depok tinggal menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses tuntutan terhadap tersangka di Pengadilan Negeri Depok.

Bacaan Lainnya

Selama proses tersebut berlangsung, Rudy Kurniawan akan mendekam di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah menerangkan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka, beserta barang bukti dalam perkara Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan.

“Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari penyidik Polres Metro Depok atas nama tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso, pada 27 Mei 2025,” beber Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Penyerahan ini, sambung Ubaidillah, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

Dengan diterimanya tahap dua ini, Kejaksaan Negeri Depok selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan, terhadap tersangka di Pengadilan Negeri Depok sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepala Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” kata Ubaidillah.

Setiap tahapan yang dijalankan tersebut, sambung Ubaidillah, demi kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak semua pihak. Termasuk korban.

Pos terkait