Oleh: Murodi, Arief Subhan, dan Study Rizal LK*
Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah haji. Di Indonesia, haji telah menjadi simbol status sosial, spiritualitas, bahkan identitas kultural yang istimewa. Gelar “Haji” bukan hanya menunjukkan seseorang telah melaksanakan rukun Islam kelima, tetapi juga menjadi penanda kesalehan dan kehormatan sosial. Namun, sejarah panjang gelar ini menunjukkan bahwa ia bukan semata produk kultural, melainkan juga bentukan dari dinamika kolonialisme dan kontrol sosial.
Sejarawan Azyumardi Azra dalam karyanya Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara menyoroti bagaimana Tanah Suci menjadi ruang bertemunya ulama Nusantara dengan jaringan intelektual global yang membawa arus pemikiran pembaruan dan antikolonialisme. Para jamaah haji tidak hanya menjalankan ibadah, tetapi juga mengalami transformasi intelektual dan ideologis yang kemudian dibawa pulang ke tanah air.
Karena itu, pemerintah kolonial Belanda memandang para haji sebagai sosok potensial yang perlu diawasi. Berdasarkan saran Christiaan Snouck Hurgronje, seorang orientalis dan penasihat utama pemerintah Hindia Belanda, dikeluarkanlah Ordonansi Haji 1916 sebagai upaya untuk mengatur—dan sebenarnya mengendalikan—arus umat Islam yang pergi ke Tanah Suci. Tujuan utamanya bukan hanya administratif, tetapi juga politis: mencegah munculnya pemimpin-pemimpin lokal yang terinspirasi oleh semangat perlawanan Islam global.
Snouck Hurgronje menyadari bahwa Islam, jika dimobilisasi secara sosial-politik, bisa menjadi ancaman serius bagi stabilitas kolonial. Oleh karena itu, ia menyarankan agar ibadah haji dan ekspresi keagamaan dibiarkan berjalan sebatas ritual, tetapi diawasi agar tidak menjadi kekuatan politik.
Sejarawan Taufik Abdullah menambahkan bahwa para haji bukanlah figur pasif. Mereka sering kali menjadi penggerak perubahan di daerah asalnya—baik dalam bentuk pendidikan Islam, pembentukan organisasi sosial, maupun perlawanan terhadap ketidakadilan struktural. Kasus Haji Wasid dalam Pemberontakan Petani Banten 1888 menjadi salah satu bukti bagaimana pengalaman spiritual haji bisa menjelma menjadi energi resistensi sosial.
Dari perspektif Mazhab Ciputat—yang dikenal sebagai aliran pemikiran Islam progresif, kontekstual, dan rasional yang berkembang sejak era Harun Nasution, Nurcholish Madjid, hingga Azyumardi Azra—fenomena haji tidak bisa dipisahkan dari relasi antara agama, negara, dan kekuasaan. Mazhab ini mendorong kita untuk tidak hanya melihat haji secara normatif-teologis, tetapi juga secara sosiologis, historis, dan politis.
Mazhab Ciputat memandang agama sebagai kekuatan kultural yang hidup di tengah masyarakat dan senantiasa dipengaruhi oleh konstruksi sosial dan politik. Gelar “Haji” dalam masyarakat Indonesia misalnya, adalah produk dari relasi kolonial yang justru memanfaatkan agama sebagai alat kontrol sosial. Gelar itu, meskipun kini dimaknai sebagai prestise moral, pada awalnya lahir sebagai bagian dari proyek administrasi dan kontrol kolonial terhadap umat Islam.
Dalam semangat Islam rasional dan kontekstual ala Harun Nasution, haji seharusnya dimaknai sebagai proses penyadaran spiritual yang membuahkan etika sosial. Bukan sekadar gelar kehormatan, tetapi panggilan untuk melawan ketimpangan dan ketidakadilan. Mazhab Ciputat akan mengajak kita melihat bahwa pengalaman haji bukan puncak dari kesalehan individual, melainkan titik awal dari komitmen moral untuk perubahan sosial.
Lebih jauh lagi, Azyumardi Azra sebagai representasi Mazhab Ciputat generasi baru, menunjukkan bahwa ibadah haji sejak dahulu merupakan bagian dari dinamika Islam kosmopolitan. Para haji menjadi perantara pertukaran ide, pembaruan pemikiran, dan pembentukan solidaritas lintas bangsa. Maka dari itu, pembatasan terhadap haji oleh kolonial bukan hanya persoalan kontrol administratif, melainkan strategi untuk memutus jejaring kesadaran Islam global yang semakin berpengaruh terhadap gerakan pembebasan nasional.
Sudah saatnya umat Islam di Indonesia merefleksikan ulang makna haji—tidak hanya sebagai ritual individual, tetapi sebagai pengalaman transformasi sosial. Dalam kerangka Mazhab Ciputat, haji adalah medium pembebasan spiritual yang menuntut tanggung jawab sosial. Ibadah ini harus membentuk manusia yang sadar akan ketertindasan, peka terhadap ketimpangan, dan terlibat dalam perjuangan etis untuk kemanusiaan.
Sebagaimana warisan para haji dalam sejarah Indonesia: mereka bukan hanya pulang dengan gelar, tetapi dengan tekad untuk membangun masyarakat yang lebih adil, tercerahkan, dan merdeka dari segala bentuk penindasan.
*Penulis adalah Trio MAS FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.