Mengenal Kafalah dalam Ekonomi Syariah

Kafalah adalah salah satu konsep hukum yang ada dalam syariat islam. Kafalah merupakan sebuah aktivitas yang melibatkan akad atau perjanjian dari satu pihak ke pihak lain yang disepakati bersama. Melalui kafalah ini, seseorang bisa memberi jaminan pada orang lain.

Kafalah ialah jaminan yang diberikan oleh pemberi/penanggung jaminan (Kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang harus ditunaikan pihak kedua yang ditanggung/dijamin (Makful anhu). Menurut ulama terdahulu, jaminan boleh melibatkan harta dan diri pihak penjamin. Terkait tuntutan jaminan berhubungan dengan jiwa, hutang, barang, atau pekerjaan apabila pihak yang ditanggung cedera janji atau wanprestasi yang dimana pemberi jaminan bertanggung-jawab atas pembayaran kembali suatu hutang menjadi hak penerima jaminan.

Dalam praktiknya, kafalah adalah hukum yang dijalankan dengan rukun dan syarat tertentu yang didukung oleh Al-Qur’an dan Hadits. Hukum kafalah ini perlu diketahui setiap umat islam.

Arti Kafalah

Kafalah atau Al-kafalah berasal dari bahasa Arab, yang berarti “Al-Dhaman” (jaminan), “Hamalah” (beban), dan “Za’amah” (tanggungan). Menurut istilah, kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib, baik di waktu itu maupun waktu yang akan datang.

Menurut terminologi muamalah, pengertian al-kafalah adalah mengumpulkan tanggung jawab penjamin dengan tanggung jawab yang dijamin dalam masalah hak atau hutang sehingga hak atau utang itu menjadi tanggung jawab penjamin. Sedangkan dalam teknis perbankan kafalah adalah pemberian jaminan kepada nasabah atas usahanya untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.

Pengertian Kafalah

Kafalah adalah jaminan pinjaman dan semua pinjaman harus dilunasi pada waktunya menurut hukum islam. Kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

Sedangkan, menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah adalah mengumpulkan penjamin ke dalam tanggungan orang yang dijamin (yang berhutang) dalam ketetapan atau kewajiban yang hak dalam masalah hutang, artinya hutang itu menjadi tetap atas tanggungan mereka berdua. Perbedaan definisi hanya terletak pada obyek tanggung jawabnya Ulama Hanafiyah mengemukakan bahwa obyek kafalah tidak hanya berupa harta, melainkan juga jiwa, materi dan pekerjaan. Sementara ulama Madzhab yang lain menyatakan bahwa obyek kafalah berkaitan dengan harta, seperti hutang Piutang.

Ketentuan Umum Kafalah

Mengutip Fatwa MUI tentang kafalah, ketentuan umum kafalah meliputi:

⦁ Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
⦁ Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
⦁ Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
⦁ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Landasan Hukum Kafalah

Kafalah merupakan sala satu bentuk ikatan antar sesama umat manusia telah disyariatkan baik dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma ulama.

⦁ Al- Qur’an

Penjelasan kafalah atau jaminan di dalam Al- Qur’an terdapat pada surat Yusuf ayat 72, yaitu:
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ ،وَّأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ
Artinya: Mereka menjawab, “Kami kehilangan alat takar, dan barang siapa yang dapat mengembalikannya piala raja, makai a akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Qs. Yusuf : 72).

⦁ Al-Hadits

Transaksi kafalah (penjamin)telah terjadi semenjak pada zaman Rasulullah SAW. Salah satu hadits Nabi yang berkaitan dengan kafalah, yaitu:
الزَّعِمُ غَارِمٌ ،وَالدينُ مَقْضِيَّ (رواه ابن مجاه)
Artinya: “Penjamin adalah orang yang berkewajiban harus membayar dan hutang juga harus dibayar.” (HR. Ibnu Majah).
⦁ Ijma Ulama
Mengenai kafalah para ulama berijma membolehkannya. Orang-orang Islam pada masa Nubuwwah mempraktikkan hal ini, bahkan sampai saat ini tanpa adanya teguran dari seseorang ulama-pun. Ketentuan ketentuan yang menjadi dasar pembolehan kafalah adalah berupa Kaidah Fiqih yang berbunyi “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan dan bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”
Sebagai landasan hukum. Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa tentang kafalah dan menetapkan fatwa Dewan Syariah Nasional No.11/DSN MUI/IV/2000 tentang kafalah yang ditetapkan tanggal 08 Muharram 1421H/13 April 2000. Fatwa ini menetapkan bahwa pemberian jasa kafalah dilakukan dengan prosedur masing-masing bank syariah yang memberikan, dengan mengacu pada ketentuan umum bank garansi yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan rukun kafalah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Rukun dan Syarat Kafalah

⦁ Pihak penjamin/ penanggung (kafil), harus baligh dan berakal sehat, dan berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
⦁ Pihak yang berutang (makful ‘anhu/’ashil), harus sanggup menyerahkan tanggungan (piutang) kepada penjamin, dan dikenal oleh peminjam.
⦁ Pihak yang berpiutang (makfullahu), harus diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.
⦁ Objek jaminan (makful bih)
⦁ Harus merupakan tanggungan pihak/ orang yang berhutang (ashil), baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan
⦁ Bisa dilaksanakan oleh penjamin
⦁ Harus merupakan piutang mengikat (lazim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan
⦁ Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
⦁ Tidak bertentangan dengan syariah (diharamkan).

Jenis-jenis Kafalah

⦁ Kafalah bin-Nafs. Merupakan akad memberikan jaminan atas diri.
Contoh, dalam praktik perbankan untuk bentuk kafalah bin-nafis adalah seseorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
⦁ Kafalah bil-Maal. Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan medan yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan fee tertentu.
⦁ Kafalah bit-Taslim. Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir. Jenis jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposit/ tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
⦁ Kafalah al-Munajazah. Merupakan jaminan mutlak yang tidak dapat dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan/tujuan tertentu. Salah satu bentuk kafalah al-munajazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk performance bonds (jaminan prestasi), suatu hal yang lazim di kalangan perbankan dan hal sesuai dengan bentuk akad ini.
⦁ Kafalah al-Muallaqah. Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munajazah, baik boleh industri perbankan maupun asuransi, dimana jaminan dibatasi oleh kurun waktu dan tujuan-tujuan tertentu.

Bentuk Perjanjian Kafalah

Setelah mengetahui rukun dan syaratnya, berikutnya akan dijelaskan bagaimana bentuk perjanjian kafalah dalam Islam yang baik dan benar. Dalam hal ini, kafalah dapat dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu munjaz, mu’allaq, dan mu’aqqat.

⦁ Munjaz/tanjiz (melaksanakan), yaitu tanggungan yang ditunaikan dengan seketika atau saat itu juga.
⦁ Contohnya : ketika seseorang berkata “saya tanggung A dan saya jamin A sekarang.” Jika akad ini terjadi, maka jaminan akan mengikuti akad utang. Apakah harus dibayar saat itu juga atau dicicil sesuai dengan akad yang dilakukan. Kafalah jenis ini merupakan jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka, baik untuk kepentingan atau tujuan tertentu. Salah satu contoh kafalah munjaz adalah berupa pemberian jaminan dalam bentuk jaminan prestasi seperti yang biasa dilakukan dalam kegiatan perbankan.
⦁ Mu’allaq/taliq (menggantungkan), yaitu kegiatan menjamin sesuatu dengan dikaitkan dengan sesuatu.
⦁ Contohnya : seperti saat seseorang berkata “Jika kamu memberikan hutang kepada anakku maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu ditagih A maka aku yang akan membayarnya”.
⦁ Mu’aqqat/tauqit, yaitu tanggungan atau hak yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu.
⦁ Contohnya terjadi saat seseorang berkata, “Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran utangmu.” Dalam hal ini, menurut mahzab Hanafi biasanya dikategorikan sebagai kafalah yang sah, sedangkan menurut mahzab Syafi’i batal atau tidak sah.

Mekanisme Operasional Kafalah di Lembaga Keuangan Syari’ah

Kafalah diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah, khususnya Bank Syariah di mana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) dan nasabah sebagai pihak yang di jamin (makful alaih). Produk al-kafalah yang diberikan oleh bank syariah dalam bentuk garansi. Garansi bank adalah sejumlah uang yang disimpan oleh bank jaminan bagi seseorang atau nasabah yang akan menjadi persyaratan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu.

Sedangkan, Bank garansi merupakan jasa yang diberikan oleh bank dalam rangka memberikan jaminan kepada nasabah.
Dalam mekanisme bank garansi terdapat tiga pihak yang terkait, yaitu bank sebagai penjamin, terjamin (nasabah peminta jaminan), dan penerima jaminan. Dalam pemberian garansi bank meminta setoran jaminan besar. misal nya 10-30% dari total nilai objek yang dijamin. Disamping itu, bank memungut provisi dan mengenakan bunga atas jumlah nilai jaminan.

Sebagai contoh, skema berikut dapat menjadi gambaran implementasi akad kafalah dalam lembaga keuangan syariah (LKS):
⦁ Nasabah mengajukan permohonan penjaminan kepada bank syariah atas suatu pekerjaan yang di laksanankan, dan bank syariah memberikan penjaminan/ garansi kepada pemberi kerja atas pekerjaan nasabah.
⦁ Atas garansi yang diberikan oleh bank syariah, maka bank syariah meminta agunan kepada tertanggung/nasabah.
⦁ Nasabah wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak antara nasabah dan pemberi kerja.
⦁ Bila nasabah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka bank syariah akan menanggung kerugian.

Asma Khodijah dan Shafira Fathi Zahra, mahasiswi STEI SEBI

Pos terkait