Mengenal Salah Satu Produk Pasar Modal : Reksadana

Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal

DEPOKPOS – Menurut Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Bacaan Lainnya

Reksadana dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu reksadana tertutup dan reksadana terbuka.

Reksadana Tertutup (Close-End)

Dalam reksadana tertutup ini saham reksadana dapat dicatatkan di Bursa Efek dan jual beli reksadana juga dilakukan di Bursa Efek. Selain itu, tidak diperbolehkan membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada investor, atau investor tidak dapat menjual kembali saham reksadana yang dimilikinya kepada reksadana yang bersangkutan.

Reksadana Terbuka (Open-End)

Dalam reksadana terbuka, saham reksadana tidak perlu dicatatkan di Bursa Efek, investor dapat membeli kembali saham/unit penyertaan reksadana yang dimilikinya kepada reksadana yang bersangkutan. Harga jual/beli saham/unit penyertaan reksadana ini berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (Net Asset Value) pada hari yang bersangkutan.

Keunggulan/Keuntungan Reksadana

  • Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional
  • Resiko relatif rendah karena terdiversifikasi
  • Cocok untuk investor pemula yang belum terlalu menguasai teknik-teknik portofolio
  • Cocok untuk investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar
  • Biaya rendah (relatif)

Disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
  • Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksadana tersebut.

Risiko Likuiditas

Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

Risiko Wanprestasi

Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksadana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksadana.

Berdasarkan portofolio investasinya, reksadana dapat dibedakan menjadi :

Reksadana Saham

Reksadana saham ini adalah reksadana yang melakukan investasi berisi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam efek bersifat ekuitas atau saham.

Reksadana Pendapatan tetap

Reksadana saham ini adalah reksadana yang melakukan investasi berisi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam efek bersifat surat utang.

Reksadana Campuran

Reksadana saham ini adalah reksadana yang melakukan investasi berisi campuran efek bersifat ekuitas, utang, dan pasar uang.

Reksadana Pasar Uang

Reksadana saham ini adalah reksadana yang melakukan investasi pada pasar uang atau berisi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, seperti pada deposito dan obligasi jangka pendek.

Keempat jenis reksadana tersebut merupakan jenis reksadana konvensional. Selain itu, terdapat juga reksadana non-konvensional yang dapat dibedakan menjadi enam jenis, yaitu :

  • Reksadana Terstruktur
  • Reksadana Pemyertaan Terbatas
  • Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa (ETF – Exchange Traded Fund)
  • Dana Investasi Real Estat (DIRE) Berbentuk Kontrak Invstasi Kolektf DIRE
  • Efek Beragun Aset
  • Reksadana Syariah

Riyanti Ratna Ningsih – Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang

Pos terkait