Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

 

Mungkin Anda sudah sering mendengar istilah ekonomi syariah dalam perbankan Indonesia. Namun, sebenarnya apa itu ekonomi syariah? Bagaimana perannya terhadap perekonomian di Indonesia? Serta layanan seperti apa yang bisa digunakan agar transaksi lebih aman dan sesuai syariat Islam?
Menurut laman resmi Bursa Efek Indonesia, ekonomi syariah adalah bentuk percabangan ilmu ekonomi yang mengimplementasikan nilai dan prinsip dasar syariah berlandaskan Al-Qur’an, sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Sistemnya berlaku secara universal dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan keuangan dalam perbankan.

Dalam dunia ekonomi, ekonomi syariah disebut juga dengan istilah ekonomi islam. Pada prinsipnya, ekonomi syariah merupakan representasi dari jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Oleh karena itu, sistem ekonomi syariah menerapkan prinsip kebaikan dari dua sistem ekonomi tersebut
Penerapan Hukun Ekonomi Syariah Di Indonesia.

Ada dua bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah secara litigasi di Indonesia, yaitu:

Penyelesaian Perkara dengan Acara Sederhana (Small Claim Court)

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah, gugatan dalam perkara ekonomi syari’ah dapat diajukan secara lisan atau tertulis dalam bentuk cetak atau pendaftaran perkara secara elektronik. Lebih lanjut dalam ayat (2) disebutkan bahwa pemeriksaan perkara yang nilainya paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilakukan dengan acara sederhana yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya yang sederhana.

Landasan hukum gugatan sederhana adalah merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 7 Agustus 2015. Jika kita cermati konsideran Perma tersebut, maka dapat dipahami bahwa Mahkamah Agung memiliki keinginan dan tekad untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal tersebut ditujukan untuk mereduksi stigma dan pandangan masyarakat umum bahwa penyelesaian perkara dengan mengacu kepada ketentuan hukum acara yang ditentukan dalam HIR/RBg atau lainnya begitu rumit sehingga memakan biaya, waktu dan tenaga yang besar.

Lahirnya Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana salah satunya dilatarbelakangi oleh adanya laporan World Bank terkait tingkat ease of Doing Business (kemudahan berusaha) di Indonesia. Pada tahun 2014, tingkat EODB (kemudahan berusaha) di Indonesia menempati ranking 120 dari 190 negara. Capaian ranking itu diantaranya terkait dengan tidak efektifnya proses penyelesaian kontrak di Indonesia yang meliputi beberapa indikator penilaian antara lain waktu, biaya dan prosedur.

Terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI dengan menerbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tersebut membuahkan hasil yang cukup signifikan. Dengan efektif dan efesiennya proses penyelesaian sengketa/kontrak di Indonesia sekarang ini, peringkat EODB (kemudahan berusaha) Indonesia pada tahun 2020 naik menjadi peringkat 73 dari 190 negara.

Dengan mempertimbangkan jumlah gugatan yang diajukan lewat prosedur gugatan sederhana, tiap tahun semakin meningkat, maka Mahkamah Agung merevisi Perma Nomor 2 tahun 2015 dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 dengan menaikkan batas nilai perkara gugatan sederhana menjadi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 banyak mengandung norma-norma baru. Bahkan diantaranya secara tegas menghapus aturan yang ada dalam Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg). Misalnya dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim tunggal, Perma melarang pihak mengajukan eksepsi, provisi dan rekonvensi dan hanya menyediakan upaya hukum keberatan.

Penyelesaian Perkara dengan Acara Biasa

Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dengan acara biasa adalah gugatan biasa yang berpedoman pada hukum acara perdata yang berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. Ketentuan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dengan acara biasa secara umum mengacu kepada hukum acara perdata yang diatur dalam HIR/RBg dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian dan hukum acara penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah. Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Perma tersebut yang patut menjadi perhatian, diantaranya tentang waktu penyelesaian perkara, metode pemanggilan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan kualifikasi hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara dan acuan hukumnya.

Kultur Hukum (Budaya Masyarakat)

Menurut Friedman, budaya hukum merupakan gagasan, sikap dan harapan masyarakat tentang hukum dan proses hukum. Ada dua hal tentang hukum yang tidak dapat dipisahkan, yaitu hukum sebagaimana yang dipahami oleh ahli hukum dan hukum sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat secara umum. Dari budaya hukum inilah mengalir barisan barisan kekuatan, tekanan-tekanan dan tuntutan-tuntutan yang mendukung Lembaga-lembaga hukum yang pada gilirannya menentukan bentuknya. Oleh karena itu, dalam konteks ekonomi Syariah, pembentukan budaya hukum haruslah meliputi segala aspek sosial dan penerapan hukum ekonomi Syariah.

Perlu diperhatikan bahwa saat ini ada mental path dependence pada sebagaian besar masyarakat kita. Masyarakat sudah terlalu lama terbiasa dengan ekonomi konvensional yang dalam beberapa hal sangat berbeda dengan prinsip yang terdapat pada ekonomi Syariah. Oleh karena itu regulasi hukum Syariah haruslah berorientasi pasar, agar dapat dilaksanakan dalam praktek. Tanpa adanya formulasi yang berorientasi pasar, dikhawatirkan hukum ekonomi syariah hanyalah menjadi hukum diatas kertas yang tidak enforceable di lapangan karena adanya resistensi dari pasar.

Di Indonesia, pemahaman atas syariah Islam memiliki tafsir yang berbeda, tidak hanya dalam ibadah tetapi persoalan ekonomi, masing-masing memiliki cara pandang dan mazhab sendiri. Sebagai contoh, persoalan dan tafsir atas hukum bunga bank. Ada yang menghalalkan dengan alasan bahwa bunga bank konvensional tidak memberatkan. Ada juga yang mengharamkan dengan alasan bahwa bunga bank termasuk riba.

Faktor pemahaman yang berbeda ini secara tidak langsung berpengaruh pada perilaku masyarakat untuk berinteraksi dan menyimpan dananya di bank syariah. Sejatinya, hal yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi yang dapat menyeluruh ranah kesadaran seseorang yang timbul dari diri sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun.

Saat ini sosialisasi ekonomi syariah dilakukan hanya sebatas simbolik. Indikasinya terlihat dari begitu gencarnya blow up simbol-simbol religi yang bersifat properti. Sosialisasi seperti ini cenderung pada pencitraan dan tidak akan pernah bisa mengubah pola pikir, sikap, perilaku dan menggerakkan kesadaran masyarakat untuk aktif mengembangkan ekonomi syariah.

Formulasi sosialisasi hendaknya diorientasikan pada proses penyelarasan dan internalisasi nilai-nilai syariah ke dalam nilai-nilai kearifan kultur lokal yang diyakini dapat mendorong terjadinya perubahan pola pikir, sikap, ideologi masyarakat secara utuh dalam memahami ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah.
Untuk merancang kultur ekonomi syariah harus memperhatikan nilai-nilai religi, karakteristik masyarakat, dan tingkat pemahaman kesadaran masyarakat atas keyakinan yang dianut, termasuk keyakinan atas ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang lahir dari prinsip-prinsip keagungan syariah.

Jasmine zahira , mahasiswi aktif STEI SEBI

Pos terkait