Kesepakatan asuransi antara peserta dan perusahaan asuransi didasarkan pada prinsip kerja sama dan saling membantu. Perusahaan asuransi, sebagai pengelola, akan menerima kontribusi berupa premi dari peserta dalam jumlah tertentu. Sesuai dengan ketentuan, pengelola akan memberikan perlindungan dalam bentuk pertanggungan kepada peserta jika terjadi risiko kerugian atau kehilangan yang tidak pasti dan tidak disengaja, serta dalam kasus kematian peserta selama masa perjanjian berlangsung. Dengan demikian, peserta asuransi dapat melindungi diri sendiri atau keluarganya dari risiko kerugian akibat musibah yang terjadi. Prinsip kerja sama dan saling membantu ini, yang menjadi dasar praktik asuransi, sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah perbedaan sistem operasional antara asuransi konvensional dan asuransi syariah :
Akad
Dalam asuransi konvensional, terdapat sebuah perjanjian yang disebut akad antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Peserta asuransi membayar premi kepada perusahaan asuransi untuk membeli produk asuransi yang disediakan. Perusahaan asuransi, yang disebut sebagai penanggung, menerima premi tersebut, sementara peserta asuransi, sebagai pemegang polis, menjadi tertanggung. Sebagai pemegang polis, peserta asuransi memiliki hak untuk menerima uang pertanggungan dalam jumlah tertentu dari perusahaan asuransi jika mengalami risiko sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau polis asuransi. Jika tidak terjadi risiko selama masa kontrak berjalan, maka hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kontrak dalam asuransi konvensional diperlakukan sebagai sebuah perjanjian jual beli atau pertukaran, di mana pihak yang memberikan sesuatu berhak menerima penggantian dari pihak yang diberi.
Akad mu’awadhah yang digunakan dalam asuransi konvensional merupakan suatu bentuk akad bisnis yang melibatkan pertukaran manfaat antara kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dalam Islam, tujuan utama melarang gharar (ketidakpastian) dalam akad bisnis adalah untuk mencegah adanya pihak yang merugi dalam transaksi tersebut sementara pihak lain mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada kesepakatan dan kerelaan dari kedua belah pihak yang terlibat dalam muamalah (transaksi ekonomi). Dalam hal ini, kejelasan informasi mengenai transaksi menjadi syarat penting dalam melaksanakan transaksi jual beli. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang merugi akibat ketidakjelasan informasi yang diberikan.
Salah satu alasan mengapa akad asuransi konvensional dinyatakan batal adalah karena adanya unsur gharar dalam akad bisnis tersebut yang dapat menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi, khususnya dalam akad mu’awadhah. Karena hal ini, para ulama telah mengharamkan asuransi konvensional. Oleh karena itu, salah satu cara untuk mengatasi masalah gharar ini adalah dengan mengganti akad mu’awadhah atau akad tabaduli dengan akad tabarru (akad tolong-menolong).
Dalam akad tabarru’, yang merupakan akad hibah, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku:
a. Akad tabarru’ tidak memerlukan “kepastian” dalam hal waktu pembayaran, jumlah pembayaran, dan objek yang ditransaksikan.
b. Akad tabarru’ tidak mengharuskan kepastian mendapatkan manfaat. Ketidakpastian mengenai terjadinya atau tidak terjadinya musibah yang menjadi risiko bagi peserta asuransi tidak menjadikan akad tabarru’ mengandung unsur gharar seperti yang terjadi pada akad tabaduli.
Dengan menggunakan akad tabarru’, kondisi ketidakpastian yang melekat dalam asuransi tidak bertentangan dengan syarat-syarat akad itu sendiri yang dapat menyebabkan batal atau rusaknya akad secara hukum. Oleh karena itu, tabarru’ menjadi alternatif yang mengatasi gharar. Dalam Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 mengenai tabarru’, telah diatur secara tegas bahwa akad tabarru’ harus digunakan dalam semua produk asuransi, termasuk asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi. Akad tabarru’ dalam asuransi merupakan bentuk akad yang dilakukan antara peserta atau pemegang polis dengan tujuan kebajikan dan saling tolong-menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
Mekanisme Pengelolaan Resiko
Dalam kontrak asuransi konvensional, perusahaan asuransi berkomitmen untuk menanggung risiko yang dialami oleh peserta asuransi pada waktu yang tidak pasti di masa depan. Dalam konteks ini, peserta asuransi membayar premi yang jumlahnya tidak pasti, tergantung pada saat terjadinya risiko tersebut. Perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung, sementara peserta yang risikonya ditanggung disebut sebagai tertanggung.
Hubungan antara penanggung dan tertanggung ini terjadi karena adanya pemindahan risiko (transfer of risk) dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi melalui pembayaran premi asuransi. Dengan demikian, saat premi diterima oleh perusahaan asuransi, terjadi pemindahan kepemilikan dana dari peserta ke perusahaan asuransi.
Dalam upaya mengelola risiko, mekanisme pemindahan risiko dari peserta asuransi ke perusahaan asuransi melalui pembayaran premi memiliki unsur yang secara substansial terkait dengan praktik judi (maisir) yang dilarang dalam Islam.
Untuk memastikan kejelasan dalam pengelolaan dana premi asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi diklasifikasikan berdasarkan tujuannya menjadi dua jenis, yaitu dana tabarru’ dan dana tijari (komersial). Dana tabarru’ merupakan dana yang digunakan untuk tujuan tolong-menolong antara peserta asuransi, dan dana ini diakui dalam rekening khusus yang disebut dana tabarru’. Dana tabarru’ hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan peserta, seperti klaim, cadangan dana tabarru’, dan reasuransi syariah. Di sisi lain, dana tijari digunakan untuk membiayai operasional perusahaan asuransi syariah.
Dengan memisahkan dan mengelola dana tabarru’ dan dana tijari secara terpisah, prinsip-prinsip syariah yang melarang riba dapat dihormati dan dipatuhi dalam operasional asuransi syariah.
Sistem Pada Produk Saving (Terdapat Unsur Tabungan)
Dalam asuransi syariah, untuk produk asuransi yang memiliki unsur tabungan, premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi akan dialokasikan ke dalam dua rekening yang berbeda:
a. Rekening tabungan, yang menjadi milik peserta asuransi. Dana yang tersimpan dalam rekening tabungan ini akan dibayarkan kepada peserta jika perjanjian berakhir, peserta memutuskan untuk mengundurkan diri, atau dalam kasus peserta meninggal dunia.
b. Rekening tabarru’, merupakan kumpulan dana yang digunakan untuk saling membantu dan saling menanggung antara peserta asuransi. Dana dalam rekening tabarru’ akan dibayarkan kepada peserta jika terjadi kematian peserta atau ketika perjanjian berakhir, tergantung pada adanya surplus dana tabarru’.
Dengan memisahkan dana premi ke dalam dua rekening ini, prinsip keadilan dan kejelasan pengelolaan dana dalam asuransi syariah dapat terpenuhi, memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk tabungan peserta dan dana untuk saling membantu peserta (tabarru’) dielola secara terpisah dan sesuai dengan prinsip syariah.
Pada produk asuransi syariah yang tidak memiliki unsur tabungan, premi yang diterima dari peserta asuransi akan dimasukkan ke dalam rekening tabarru’ dan akan dibayarkan apabila peserta meninggal dunia atau saat perjanjian berakhir, jika terdapat surplus dana. Perusahaan asuransi dapat mengelola dana tabarru’ dan dana tabungan peserta berdasarkan konsep bagi hasil dengan menempatkan dana tersebut pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Yulia Mupidah
Mahasiswa STEI SEBI, Depok

