Pernikahan Dini Menurut Pandangan Islam: Maraknya Pernikahan Dini Karena Pergaulan Bebas

 

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk hidup bersama dalam menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah ,serta untuk dapat mempertahankan hidup dan memberikan keturunan kelak. Bagi seorang muslim, menikah merupakan ibadah terpanjang yang dilaksanakannya. Allah memerintahkan seorang muslim untuk menikah, seperti yang dijelaskan pada surat an-nur ayat 32.

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya mu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya), Maha Mengetahui.” Maksud dari ayat tersebut yakni Allah memerintahkan seorang muslim yang sudah siap dan layak menikah untuk segera melangsungkan pernikahan.

Istilah pergaulan bebas sepertinya bukan hal awam lagi di kalangan masyarakat saat ini. Pergaulan bebas pada remaja sudah sering ditemukan, contohnya seperti mabuk-mabukkan, minum minuman keras hingga seks bebas. Tentu saja pergaulan bebas ini akan berdampak buruk bagi remaja. Seks bebas dapat berdampak hamil diluar nikah, yang mana akan menjurus ke pernikahan dini.

Pernikahan dini menurut pandangan islam

Beberapa ulama ada yang berpendapat bahwa pernikahan dini itu diperbolehkan, namun ada juga yang berpendapat bahwa pernikahan dini dilarang dalam islam. Bagi ulama yang berpendapat bahwa pernikahan dini dianjurkan, maksudnya adalah agar terhindar dari perbuatan zina seperti pacaran dan menghindari diri dari pergaulan bebas yang dapat berakibat fatal jika sudah terjerumus ke dalamnya.

Menurut hukum syara’menikah di usia muda atau remaja adalah sunnah (mandub). Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” ( HR. Bukhari dan Muslim )
Sebagian dari ulama yang melarang pernikahan dini ketika seseorang yang melaakukannya dalam keadaan belum baligh , belum siap secara mental untuk membangun keluarga. Dalam keadaan seperti ini, dilarang untuk melangsungkan pernikahan karena dianggap dapat menghambat rumah tangga yang akan dibangun, karena menikah bukan hanya sekadar untuk memiliki pasangan akan tetapi diperlukan ilmu dan kematangan emosi yang cukup untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah.

Dampak dari pernikahan dini

Dibawah ini merupakan berbagai macam dampak yang dirasakan akibat adanya pernikahan usia dini :

Dampak bagi Suami-Istri
Dapat timbul perselisihan antara suami istri karena minimnya pengetahuan dalam menjalankan hubungan rumah tangga dan emosi yang belum stabil dapat menimbulkan sifat egois yang cenderung tinggi.

Dampak bagi Masing-Masing Keluarga
Jika terjadi perceraian maka dapat memutus tali silaturahmi antar keluarga serta merusak nama baik keluarga itu sendiri.

Dampak bagi Anak
Anak akan mengalami gangguan dalam masa perkembangannya karena orang tua yang cenderung tidak memperhatikan dengan baik, tingkat kecerdasan anak cenderung rendah karena orang tua tidak cukup pandai untuk mendidik.

Dampak Kesehatan
Perempuan yang menikah muda umumnya belum siap dalam mengurus atau mengasuh seorang anak, sehingga banyak diantara mereka yang melakukan aborsi untuk menghindari kesulitan mengurus anak. Selain ketidaksiapan sang ibu dalam mengasuh anak, kekerasan pada calon ibu juga bisa terjadi jika kehamilan datang disaat yang tidak diinginkan.

Dampak Psikologis
Mereka yang umumnya belum bisa menerima dan belum siap secara mental dalam menghadapi perubahan peran dan masalah yang ada di kehidupan barunya setelah menikah. Hal tersebut bisa menimbulkan rasa penyesalan karena mereka harus meninggalkan bangku sekolah dan meninggalkan masa remaja mereka.

Dampak Ekonomi
Pernikahan usia dini tanpa disadari penyebab adanya ‘siklus kemiskinan’ dalam keluarga. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan anak yang melakukan pernikahan dini umumnya belum mapan atau tidak bisa mendapatkan pekerjaan selayaknya orang dewasa. Siklus kemiskinan ini dapat dihindari jika memiliki pasangan yang sudah mapan, karena mereka pasti memiliki pekerjaan dan penghasilan yang mencukupi sehingga dapat menghidupi keluarganya sendiri.

Dampak Sosial
Pernikahan usia muda akan berdampak pada perceraian dan perselingkuhan. Hal ini dikarenakan adanya perubahan emosi yang belum stabil pada diri remaja sehingga mudah terjadi pertengkaran diantara keduanya. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meliputi kekerasan seksual yang dialami oleh istri karena adanya relasi hubungan yang tidak seimbang.

Penyebab dari Pergaulan Bebas

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadi pergaulan bebas :

Faktor agama
Kurangnya pemahaman tentang ilmu agama dan memiliki iman yang lemah menjadi sehingga mudah untuk diujuk rayuan setan.

Faktor lingkungan
Berada di lingkungan yang kurang baik dapat menjadi salah satu faktor terjerumusnya seseorang ke pergaulan bebas, seperti lingkungan keluarga yang tidak harmonis, teman sebaya yang memberi pengaruh negatif.

Faktor pengetahuan dan pengalaman yang minim
Rasa ingin tahu (curiosity) yang berlebihan dengan minimnya pengetahuan. Masa remaja menjadi masa dimana seseorang mencoba hal-hal baru. Namun pada masa ini remaja tetap butuh pengawasan dari orang tua dan orang dewasa yang ada di sekitarnya agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif.

Faktor perubahan zaman
Saat ini, hal seperti peluk-pelukan (pacaran), minum-minuman keras, dugem menjadi sesuatu yang lumrah dan beberapa menganggapnya keren jika dilakukan. Padahal hal tersebut merupakan sesuatu yang menyimpang dari norma yang ada.

Beberapa akibat kebebasan yang “kebablasan” hasil jiplakan remaja terhadap budaya Barat :

Free Thinker/bebas berpikir. Remaja merasa punya hak untuk berpikir tanpa dibatasi oleh norma-norma agama, terutama dalam upaya mencari jalan keluar dari masalah dengan cara pintas (misal bunuh diri, narkoba, minum-minuman keras, melakukan kriminal, dll).

Permisif/bebas berbuat. Remaja bebas melakukan apapun dimanapun mulai dari berbusana, berdandan, berbicara, bergaul atau berperilaku. Remaja “justru” merasa bangga jika daya tarik seksualnya disapu setiap mata lawan jenis yang jelalatan, anti malu dengan mengantongi label “kebebasan berekspresi”.

Free sex/pergaulan bebas. Pergaulan antar lawan jenis yang banyak digandrungi remaja yang sangat mudah terkontaminasi unsur cinta dan seks, kampanye terselubung anti jomblo yang diopinikan di media via sinetron, membuka peluang untuk aktif melakukan kegiatan seksual.

Tips Menjaga Diri dari Pergaulan Bebas

Remaja dengan idealisme dan daya kritis yang tinggi sebenarnya mempunyai kemampuan untuk menghindarkan diri atau menolak keberadaan budaya pergaulan bebas karena dampak negatif dari perbuatan tersebut. Banyak cara yang dapat dilakukan oleh siapapun dan kapanpun yang peduli akan keberadaan remaja sebagai generasi penerus perjuangan bangsa agar mampu berprestasi. Diantaranya, adalah :

Memperkuat pendidikan agama
Membentuk karakter yang positif
Waspada dalam memilih teman
Mempererat hubungan orang tua dan anak
Memberikan pendidikan seks pada anak dan remaja
Menghindari lingkungan yang tidak kondusif
Mengisi waktu luang melalui kegiatan positif
Memperluas wawasan/pengetahuan
Memperbaiki komunikasi dengan keluarga
Menerima diri sendiri

Oleh: Reastiar Essing, Rival Julianta, dan Salsabila Thaharah
Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka

Pos terkait