PT Sentul City Tak Hadir, Mediasi Sengketa Lahan Warga Gagal

PT Sentul City Tak Hadir, Mediasi Sengketa Lahan Warga Gagal

Tidak pernah terjadi satu pun transaksi jual beli antara pemilik sah lahan tersebut dengan pihak Sentul City.

BOGOR – Mediasi yang dijadwalkan Pemerintah Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor terkait sengketa lahan antara pihak Hj. Maesaroh, S.Sos, M.Si dengan PT Sentul City Tbk pada Rabu, 8 April 2026, pukul 14.00 WIB, kembali gagal dilaksanakan seiring ketidakhadiran pihak PT Sentul City.

Mediasi tersebut dijadwalkan terkait kasus sengketa yang bermula dari dugaan adanya plotting sepihak yang dilakukan PT Sentul City atas lahan seluas 3.000 m² milik Hj. Maesaroh di Blok Seula Eurih, Kp. Pasir Gedogan RT.02/RW.01, Desa Hambalang, tanpa sekalipun ada proses jual beli dengan sang pemilik.

Agenda mediasi yang dijadwalkan mencakup pertemuan langsung kedua belah pihak dengan difasilitasi pemerintah desa. Kedua pihak, yakni Hj. Maesaroh dan pimpinan PT Sentul City diwajibkan membawa bukti kepemilikan lahan masing-masing sebagai bahan pembahasan.

Namun hingga sore hari, tidak ada satupun perwakilan dari PT Sentul City yang yang mendatangi Kantor Desa Hambalang serta tanpa keterangan apapun.

Perwakilan dari pihak Hj. Maesaroh yakni Ghozali, menyebut sangat menyesalkan ketidakhadiran PT Sentul City pada proses mediasi tersebut dan menyinggung tidak adanya itikad baik dalam upaya menyelesaikan sengketa yang terjadi.

“Kami akan terus mengembangkan dan memperjuangkan apa yang menjadi hak warga, baik terkait langkah hukum atau apapun untuk menentukan hak kepemilikan yang sah secara hukum,” tegas Ghozali.

Sengketa lahan seluas 3.000 meter persegi antara Hj. Maesaroh dan PT Sentul City Tbk. Dimulai dari dugaan bahwa pihak PT Sentul City melakukan plotting atau penandaan batas secara sepihak atas lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi milik Hj Maesaroh, yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yang membuat kasus ini kian menggelitik rasa keadilan, adalah bahwa tidak pernah terjadi satu pun transaksi jual beli antara pemilik sah lahan tersebut dengan pihak Sentul City.

Kasipem Desa Hambalang dalam keterangan sebelumnya juga mengakui bahwa sengketa atas lahan garapan sudah banyak terjadi di wilayahnya, sementara konflik Sentul City dengan warga telah berlangsung puluhan tahun, dipicu perbedaan antara klaim kepemilikan masyarakat yang lebih dahulu menguasai lahan dengan sertifikat HGB milik pengembang.

Nampaknya, pola yang sama seperti ini masih akan terus berulang, di mana warga yang berbekal dokumen adat dan AJB, harus berhadapan dengan korporasi yang mengandalkan sertifikat formal dan kerap tumpang tindih dengan hak-hak masyarakat yang sudah ada lebih dulu.

Mediasi tingkat desa sejatinya merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui secara hukum dan menjadi garda terdepan sebelum suatu perkara memasuki ranah pengadilan.

Dalam konteks sengketa lahan, forum mediasi memberi ruang bagi kedua pihak untuk saling memperlihatkan alas hak secara terbuka, dengan pemerintah desa sebagai fasilitator yang netral.

Apabila mediasi ini berhasil, tidak hanya sengketa Hj. Maesaroh saja yang terselesaikan, tetapi juga menjadi preseden positif bahwa penyelesaian konflik agraria di tingkat desa bisa berjalan efektif dan efisien tanpa perlu berlarut-larut menjalani proses pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *