DEPOK POS – Polusi adalah masalah yang cukup serius apabila dibiarkan begitu saja. Dan yang menyebabkan polusi udara semakin meningkat adalah jumlah pertumbuhan kendaraan konvensional yang semakin tinggi. UNEP menyatakan bahwa sebanyak 6,5 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat paparan kualitas udara yang buruk. Selain itu, 70% kematian akibat pencemaran udara tersebut terjadi di Asia Pasifik termasuk di Indonesia. Sektor transportasi adalah sumber pencemaran yang utama di wilayah perkotaan. Emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70% terhadap pencemaran Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat (PM) di wilayah perkotaan.
Menyikapi terkait permasalahan polusi yang terjadi di Indonesia, pemerintah memiliki perencanaan salah satunya yaitu mengalihkan penggunaan kendaraan konvensional ke kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik. Pemerintah terus mendorong percepatan dalam penggunaan kendaraan listrik dengan berbagai cara seperti dari regulasi, menetapkan anggaran, dan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan konvensional. Akan tetapi, masih banyak permasalahan terkait konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik dari regulasi, anggaran, dan juga pengadaannya. Apakah percepatan terkait kendaraan listrik itu sangat diperlukan?
Secara kronologis, presiden republik Indonesia mengeluarkan Perpres no.55 tahun 2019 untuk mengatur percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang penggunaan tingkat komponen dalam negeri, pemberian insentif berupa insentif fiskal maupun non fiskal , penyediaan infrastruktur pengisi daya dan soal pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Tiga tahun berselang, terbit instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 untuk mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional pemerintahan.
Dengan berbagai target percepatan yang ingin dilakukan oleh pemerintah melalui Perpres dan juga Inpres penulis ingin menjabarkan terkait target yang ingin dicapai oleh pemerintah dengan risiko yang akan dihadapi ketika terjadinya percepatan dan dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat seluruh Indonesia. Dengan menggunakan risk register, kita akan menjabarkan beberapa tujuan yang ingin dicapai pemerintah dengan sebab, risiko dan akibat dari tujuan tersebut.
Pertama, pemerintah ingin mengurangi emisi karbon dengan mengkonversi kendaraan konvensional ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Itu target yang ingin dicapai oleh pemerintah. Kategori objektifnya adalah fungsi dan kategori risikonya yaitu masuk kedalam regulasi yang berkaitan dengan lingkungan. Faktor penyebab dari regulasi tentang lingkungan yaitu kebutuhan kendaraan listrik masih bergantung pada pembangkit tenaga fosil, baik PLTU, batu bara, gas, ataupun minyak. Risiko yang timbul adalah tidak akan memberikan dampak yang siginifikan dalam mengurangi emisi karbon jika kebutuhan kendaraan listrik masih bergantung pada pembangkit tenagan fosil. Akibat dari risiko yang terjadi adalah suhu udara masih meningkat dan pemanasan global akan tetap terjadi sehingga menyebabkan perubahan iklim yang esktrem.
Kedua terkait dengan tersedianya infrastruktur yang merata terutama dalam penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Kategori objektifnya adalah biaya dan kategori risikonya yaitu ketersediaan dan regulasi. Faktor penyebabnya adalah harga untuk investasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terbilang mahal dan untuk regulasi yang belum jelas dari kementrian energi sumber daya mineral (ESDM) dan BUMN dalam mempercepat pembangunan SPKLU. Risiko yang timbul adalah tumpang tindih akibat dari regulasi yang belum jelas dan adanya ketidak selarasan pemerintah dengan pihak swasta dalam mempercepat pengadaan SPKLU. Dan dampak yang terjadi adalah penyediaan SPKLU tidak akan merata dan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai akan terhambat karena dari pemerintah tidak masuk duluan untuk menyediakan SPKLU.
Ketiga yaitu terpenuhinya kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri dengan harga yang relative murah. Kategori objektifnya adalah biaya dan kategori risikonya yaitu material dan ketersediaan. Faktor penyebabnya adalah masih sedikitnya produsen kendaraan listrik dalam negeri dan termasuk biaya pembelian suku cadang serta biaya baterai kendaraan listrik bisa mencapai 40% dari harga kendaraan tersebut. Risiko yang akan terjadi adalah masyarakat masih memilih kendaraan konvensional atau kendaraan berbahan bakar minyak daripada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dan dampak yang terjadi adalah percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai akan lama dan mungkin bisa mengalami kebuntuan karena sedikit yang mampu membelinya.
Terakhir yaitu tentang subsidi kendaraan listrik dari pemerintah. Kategori objektif yang ingin dicapai adalah biaya dan kategori risikonya adalah ketersediaan. Faktor penyebabnya adalah anggaran dari pemerintah untuk subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak diadakan dalam APBN 2023 karena subsidi tersebut terlalu besar dan tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin. Risiko yang timbul adalah alokasi anggaran untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kemungkinan bukan kebijakan yang tepat disamping banyak kebutuhan anggaran untuk sektor yang lain. Dampaknya adalah harga dan juga ketersediaan terkait kendaraan bermotor berbasis listrik akan terus mahal karena tidak di subsidi oleh pemerintah dan akan menghambat percepatan yang diinginkan oleh pemerintah.
Dari penjabaran diatas dengan memuat daftar keinginan dengan kejadian risiko yang mungkin terjadi, penyebab terjadinya risiko, dampak dan probabilitas terjadinya risiko, kita dapat mengatasi dan juga mengendalikan risiko yang akan terjadi dengan program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Dalam mengatasi permasalahan pengurangan emisi karbon, pemerintah harusnya tidak hanya mengkonversi kendaraan saja akan tetapi menurunkan pemakaian batubara (PLTU), meningkatkan pemanfaatan listrik dari PLTS, PLTB, PLTGeotermal, PLTA dan mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit tenaga fosil.
Terkait dengan penyediaan infrastruktur seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan juga kendaraan listrik dalam negeri, pemerintah harus jadi garda terdepan dalam memulai dan menyediakannya. Dengan memperbaiki regulasi dan juga memberikan insentif dan kemudahan kepada investor agar menanamkan modal dalam percepatan pembangunan SPKLU ini serta bekerjasama dengan pihak swasta agar ekosistem kendaraan listrik di Indonesia semakin tumbuh dengan cepat.
Dan permasalahan anggaran yang dihadapi harus dikaji lebih dalam karena dengan adanya subsidi, masyarakat akan lebih tertarik dengan apa yang ditawarkan oleh pemerintah dan pemerintah harus lebih bijak dalam mengatur anggaran agar tidak saling tumpang tindih antara keinginan dan juga kebutuhan yang sedang dialami oleh negara Indonesia. Semoga program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini mampu dijalankan dan dilaksanakan untuk Indonesia yang lebih maju lagi.
M. Yusran Hanif
Mahasiswa Sekolah Tinggi Eknomi Islam SEBI Depok

