
Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada:
a. Kemasan Produk;
b. Bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c. Tempat tertentu pada Produk.
Bagaimana jika pelaku usaha memproduksi produk dari bahan yang diharamkan? Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.
Pada realita yang ada saat ini bahwa sertifikasi pada produk makanan juga masih menjadi pro dan kontra. Dimana yang pro berpendapat bahwa sertifikasi halal itu sangat penting agar terjaga nya makanan yang haram dari kita namun, ada yang beranggapan bahwa sertifikasi halal tersebut justru akan menyulitkan pedagang kecil atau UKM-UKM yang ada di Indonesia. Saat di haruskan nya sertifikasi halal maka akan berdampak para pedagang.
Sehingga sampai saat ini pemerintah belum terlalu massif, menyuarakan penjaminan produk halal. Namun, sudah ada beberapa UU atau RPP yang di Revisi oleh pemerintah terkait penjaminan produk halal. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah. Bukan hanya pemerintah, namun stakeholder-stakeholder lainnya juga seharusnya ikut peran berpartisipasi aktif terkait UU produk halal tersebut.
Sebagai Negara dengan beragam agama memang tidak mudah menetapkan sesuatu yang hanya mendukung satu pihak saja. Namun, juga kita harus melihat kemaslahatan untuk orang banyak. Solusi dari pro kontra tersebut bisa teratasi, disini penulis menyebutkan bahwa sertifikasi halal pada produk makanan yang termasuk bagian dari ekonomi syariah. Maka pengimplementasiannya harus dengan bertahap. Memberikan edukasi secara massif ke masyarkat umum khususnya para pelaku ekonomi. Karena pada dasar nya, kita hidup di Negara yang bermayoritaskan islam sudah seharusnya penerapan sertifikasi halal itu di terapkan. Konsep syariah harus jadi pilihan di Indonesia.
Reni Marlina (Writer Executive Media)