<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>artkel Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/artkel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/artkel/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Oct 2017 04:10:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>artkel Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/artkel/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengembangan Lingkungan Masyarakat Melalui Program Bedah Rumah</title>
		<link>https://jakpos.id/pengembangan-lingkungan-masyarakat-melalui-program-bedah-rumah/</link>
					<comments>https://jakpos.id/pengembangan-lingkungan-masyarakat-melalui-program-bedah-rumah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Oct 2017 04:10:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[artkel]]></category>
		<category><![CDATA[bedah rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=15078</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pembangunan nasional di Indonesia bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pengembangan-lingkungan-masyarakat-melalui-program-bedah-rumah/">Pengembangan Lingkungan Masyarakat Melalui Program Bedah Rumah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_15079" aria-describedby="caption-attachment-15079" style="width: 604px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-post-15078 wp-image-15079" src="https://res.cloudinary.com/de5lnco7h/image/upload/v1508990956/rumah-bsps-dok.original_fmf21v.jpg" alt="" width="604" height="340" /><figcaption id="caption-attachment-15079" class="wp-caption-text">Ilustrasi. (Istimewa)</figcaption></figure>
<p>Pembangunan nasional di Indonesia bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat yang adil dan makmur tersebut diartikan tidak hanya cukup sandang, pangan, dan papan saja tetapi justru harus diartikan sebagai cara bersama untuk memutuskan masa depan yang dicita-citakan dan juga turut secara bersama mewujudkan masa depan tersebut. Semangat untuk mewujudkan masa depan tersebut merupakan amanah dari mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 juncto Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945.</p>
<p>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP) menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 40 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Pemenuhan hak atas perumahan sebagai hak dasar berasal dari keberlangsungan hidup dan menjaga martabat kehidupan umat manusia.</p>
<p>Di negara berkembang seperti Indonesia kebutuhan dasar minimum secara teoritis dikonstruksikan sebagai hak atas pangan, sandang dan papan. Di samping itu untuk mempertahankan martabat kehidupan masih diperlukan jaminan akan hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya. Hak atas perumahan merupakan hak asasi manusia, oleh karenanya menimbulkan kewajiban pada negara untuk melindungi, menghormati dan melaksanakannya. Kewajiban negara tersebut telah jelas tertuang dalam Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab negara”.</p>
<p>Tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Oleh karena itu, negara sertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak dan terjangkau.</p>
<p>Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pengembang merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Pembangunan perumahan ditujukan agar seluruh rakyat Indonesia menempati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Rumah yang layak adalah bangunan rumah yang sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur adalah lingkungan yang memenuhi persyaratan penataan ruang, persyaratan penggunaan tanah, penguasaan hak atas tanah, dan kelayakan prasarana dan sarana lingkungannya.</p>
<p>Ketimpangan dalam hak tempat tinggal</p>
<p>Sudah menjadi ironi jika di Indonesia tumbuh subur berbagai masalah seputar HAM. Kemiskinan sangat erat kaitannya dengan permasalah HAM di Indonesia. Satu dari berbagai masalah HAM yang masih memiliki keterkaitan dengan kemiskinan adalah mengenai hak memiliki tempat tinggal yang layak. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) ada 14 kriteria rumah tidak layak huni, antara lain luas lantai atau rumah kurang dari delapan meter persegi, lantai masih berupa tanah, berdinding bambu, belum mempunyai jamban, dan belum menggunakan penerangan listrik.</p>
<p>Salah satu kriteria RTLH adalah akses sanitasinya. Tidak adanya MCK yang memenuhi syarat kesehatan dan rendahnya cakupan air bersih (air minum, dan mandi) pada rumah tangga tidak layak huni terutama pada kawasan pedesaan erat kaitannya dengan rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kondisi ini mengakibatkan persoalan-persoalan seperti meningkatnya jumlah rumah tanga tidak layak huni, menurunya derajat kesehatan seperti tingginya angka kejadian diare, penyakit kulit, dan penyakit lain akibat rendahnya kualitas air yang digunakan.</p>
<p>Fenomena banyaknya tempat tinggal tak layak huni dapat terlihat di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten yang berletak geografis dibawah kaki gunung slamet ini terdapat 296.800 jiwa penduduk miskin pada tahun 2013. Tingginya angka kemiskinan tentu saja di iringi dengan tingginya jumlah rumah tak layak huni. Rumah tak layak huni yang ada di kabupaten banyumas berjumlah 81.860 unit yang tersebar di 331 kelurahan/desa. Kondisi ini tentu sangat bertolak belakang dengan bunyi UUD 1945 pasal 28H ayat 1. Berbagai program pemerintah seputar penjaminan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat sudah terlaksana. Namun, sangat di sayangkan, program pemerintah belum dapat menampung semua kebutuhan tempat tinggal layak huni. Pemerintah tidak bisa disalahkan sepenuhnya, karena meledaknya jumlah tempat tinggal tidak layak huni. Anggaran pemasukan dan belanja daerah yang di berikan bagi rehabilitasi tempat tinggal layak huni tidak sebanding dengan jumlah tempat tinggal tidak layak huni yang harus di perbaiki. Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menggelontorkan dana sebesar Rp.6.820.000.000,-. bagi rehabilitasi 1.705 rumah tidak layak huni pada tahun 2014. dana bagi rakyat miskin untuk rehabilitasi rumah tak layak huni meningkat dari tahun 2013 sebesar Rp. 2.500.000,-. Per rumah menjadi sebesar Rp. 4.000.000,-. Per rumah pada tahun 2014.</p>
<p>Di samping tingginya jumlah rumah tak layak huni di sejajari dengan rumah-rumah yang megah. Ketimpangan persoalan rumah jika di abaikan secara terus menerus akan menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan masyarakat. Masyarakat kalangan ekonomi kelas bawah merasa tidak memiliki hak yang sama terkait tempat tinggal yang layak dengan masyarakat ekonomi kelas atas. Keadaan ini berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat. Sebelum potensi konflik timbul harus diambil langkah pasti menyelesaikan masalah HAM ini. Program pemerintah harus laksanakan dan di perbaharukan dalam hal penjaminan tempat tinggal layak huni.</p>
<p>PLM sebagai solusi rumah layak huni</p>
<p>Dalam fenomena ini di perlukan berbagai cara yang dapat membantu terlaksananya penjaminan tempat tinggal layak huni sesuai dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1. Mungkin anggaran pemerintah tidak mencukupi dalam memperbaiki tempat tinggal layak huni, tapi bagaimana jika bekerja sama dengan pihak lain? Selama ini sudah ada pihak swasta yang memberikan bantuan dalam upaya rehabilitasi layak huni.</p>
<p>Sebagai contoh konkrit dari upaya pihak swasta dalam mewujudkan penjaminan tempat tinggal layak huni adalah dengan diselenggarakan berbagai program terkait dengan rehabilitasi rumah tak layak huni. Salah satu pihak swasta yang telah membantu mewujudkan penjaminan rumah layak huni adalah yayasan pendidikan Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto melalui program Pengenalan Lingkungan Masyarakat.</p>
<p>Pengenalan Lingkungan Masyarakat atau PLM adalah program tahunan yayasan pendidikan Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto yang bergerak di bidang sosial dengan mengikutsertakan para siswa kelas X dan XI. Program PLM diadakan dalam kurun waktu satu tahun sekali di daerah yang telah ditentukan dengan melakukan survei lokasi. Waktu kegiatan PLM disesuaikan dengan kegiatan UAS (ujian akhir semester) bagi siswa kelas XII. Waktu libur siswa kelas X dan XI dimanfaatkan untuk kegiatan sosial sehingga memunculkan sikap peduli sosial dikalangan siswa.</p>
<p>Dalam lingkup program PLM terdapat beberapa kegiatan yang masih di dalam lingkup bidang sosial. Program kegiatan PLM meliputi acara religi, pengajaran oleh para siswa di sekolah dasar daerah objek PLM, pengobatan gratis, bazar murah, dan acara utama bedah rumah. Kegiatan bedah rumah merupakan acara inti dalam program PLM. Kegiatan bedah rumah dilaksanakan dengan dana dari pihak yayasan Al Irsyad, dana dari pihak LSM dan donator. Bedah rumah di selenggarakan bagi masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. jumlah rumah yang di bedah tidak layak huni disesuaikan dengan jumlah dana yang ada. Siswa siswi ikut berpartisipasi dalam kegiatan PLM, siswi mengadakan kegiatan pengajaran, bazar, pengobatan gratis. Para siswa ikut berpartisipasi dalam kegiatan bedah rumah. Ikutnya siswa dalam kegiatan bedah rumah akan mengurangi jumlah tenaga kerja profesional yang digunakan dalam kegiatan bedah rumah.</p>
<p>Berkurangnya tenaga kerja professional dalam kegiatan akan mengurangi penggunaan dana sehingga dana yang ada dapat dipakai secara masksimal. Karena jumlah dana tidak sebanding dengan jumlah rumah yang akan dibedah menimbulkan beberapa masalah. Tidak semua rumah tak layak huni dalam suatu daerah dapat dibedah pada waktu bersamaan. Hal ini dapat menimbulkan rasa cemburu antar warga yang memiliki rumah tidak layak huni pada daerah yang sama.</p>
<p>Selama ini program Bedrum ( bedah rumah ) pemerintah dan program bedah rumah pihak swasta berjalan sendiri sendiri. Sehingga jumlah rumah tidak layak huni yang mendapat bantuan renovasi terbatas. Sebagai contoh, pihak swasta mengadakan program bedah rumah di daerah A dengan jumlah rumah tidak layak huni sejumlah 20 rumah. Dana yang terkumpul untuk melaksanakan kegiatan bedah rumah sebesar Rp. 70.000.000.00,-. dengan anggaran Rp.7.000.000.00,-. per rumah. Dana tersebut hanya cukup mendanai renovasi 10 rumah tidak layak huni. Sisa rumah tidak layak huni tidak dapat di renovasi dan dapat menimbulkan kecemburuan antar pemilik rumah tidak layak huni. Pemerintah dan pihak swasta harus mengadakan kerja sama dalam program bedah rumah. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pihak swasta, intansi pendidikan lainnya serta LSM dan masyarakat akan lebih meningkatkan keberhasilan dalam penerapan penjaminan hak tempat tinggal yang layak bagi masyarakat.</p>
<p>Konsep kerja sama berbagai pihak dalam ikut berpartisipasi mensukseskan program bedah rumah bagi rumah tidak layak huni sebagai berikut. Pemerintah, pihak swasta, intansi pendidikan lainnya dan LSM membantu menyumbangkan dana untuk melaksanakan program bedah rumah. Semakin banyak pihak yang ikut berpartisipasi dalam program bedah rumah, semakin banyak jumlah dana yang terkumpul untuk program bedah rumah. Pihak instansi pendidikan mengikutsertakan para siswa dan siswi dalam kegiatan PLM. Siswa dan siswi sekolah sangat diperlukan dalam upaya mensukseskan kegiatan bedah rumah. Program PLM diadakan di daerah yang prioritaskan membutuhkan bantuan renovasi rumah tidak layak huni, dalam satu kali program PLM semua rumah yang berada pada satu wilayah kegiatan PLM harus mendapatkan bantuan bedah rumah sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antar masyarakat. Program PLM dilaksanakan secara bertahap dan bersistem menyeluruh pada semua wilayah kabupaten banyumas yang membutuhkan bantuan bagi renovasi rumah.</p>
<p>Pengenalan Program Lingkungan (PLM) merupakan program tahunan yang bergerak di bidang sosial. Inti acara dari program PLM adalah bedah rumah yang melibatkan berbagai pihak yang terkait. Siswa dan siswi ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai upaya pengenal terhadap masyarakat secara langsung. Namun program ini tidak dapat melakukan kegiatan bedah rumah bagi seluruh rumah yang membutuhkan bantuan renovasi rumah tidak layak huni.</p>
<p>Dalam program PLM diperlukan kerjasama dengan lebih banyak pihak seperti pemerintah, instansi lainnya, LSM dan donatur untuk mencapai tujuan penerapan penjaminan hak tempat tinggal layak huni bagi masyarakat Indonesia yang tercantum pada UUD 1945 pasal 28H ayat 1.</p>
<p><em><strong>Ditulis oleh: Muhammad Ilham Syahroni</strong></em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pengembangan-lingkungan-masyarakat-melalui-program-bedah-rumah/">Pengembangan Lingkungan Masyarakat Melalui Program Bedah Rumah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/pengembangan-lingkungan-masyarakat-melalui-program-bedah-rumah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demam Lagu Sensual di Kalangan Remaja</title>
		<link>https://jakpos.id/demam-lagu-sensual-di-kalangan-remaja/</link>
					<comments>https://jakpos.id/demam-lagu-sensual-di-kalangan-remaja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Jul 2017 17:42:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[artkel]]></category>
		<category><![CDATA[Feature]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=13363</guid>

					<description><![CDATA[<p>Arus globalisasi telah lama menggerus kehidupan masyarakat Indonesia. Budaya dari seluruh penjuru dunia tak lagi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/demam-lagu-sensual-di-kalangan-remaja/">Demam Lagu Sensual di Kalangan Remaja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="wp-post-13363 wp-image-13364 alignleft" src="https://res.cloudinary.com/dyictbglh/image/upload/v1500226829/Artwork-Despacito-Remix-feat.-Justin-Bieber-Single-300x300_wlpkef.jpg" width="350" height="200" />Arus globalisasi telah lama menggerus kehidupan masyarakat Indonesia. Budaya dari seluruh penjuru dunia tak lagi dapat dibendung, dengan mudah masuk dan merambah di dunia informasi dan telekomunikasi yang kini semakin canggih dengan adanya kemudahan internet. Gaya hidup masyarakat di seluruh dunia, yang mencakup food (makanan), fashion (pakaian), dan fun (kesenangan) kini mudah tersebar dan perlahan mempengaruhi gaya hidup bangsa Indonesia.</p>
<p>Musik merupakan salah satu dari aspek fun yang juga mudah tersebar, sehingga kini lagu-lagu barat semakin banyak peminatnya di Indonesia. Walaupun menggunakan bahasa asing, lagu-lagu barat tetap menjadi favorit karena arus globalisasi memaksa dan menjadikan budaya barat adalah kiblat bagi masyarakat Indonesia yang ingin terlihat keren. Sehingga, mendengarkan lagu asing walaupun tidak tahu artinya akan terlihat menjadi keren.</p>
<p>Dalam pembuatan lirik lagu, tentu tidak akan terlepas dari budaya si pencipta lagu tersebut. Seperti pada lagu yang kini meradang dan seolah menjadi lagu wajib di kalangan remaja, yaitu lagu Despacito yang dinyanyikan oleh Luis Fonsi bersama Daddy Yankee. Lagu ini menjadi sangat menarik bagi para remaja, karena menggunakan bahasa Spanyol yang tidak umum dikuasai masyarakat Indonesia. Selain itu, lagu ini di-cover (dinyanyikan ulang) oleh Justin Bieber yang menjadikan lagu ini semakin hits karena hingga kini penggemar penyanyi asal London, Inggris ini cukup banyak di Indonesia.</p>
<p>Ibarat orang buta yang dipapah untuk berjalan, remaja Indonesia bahkan anak-anak ramai menyanyikan ulang lagu ini di media sosial. Sehingga lagu ini menempati puncak teratas top hits di beberapa lini musik di Indonesia dan bertahan hingga satu bulan lamanya. Bahkan, banyak para remaja dan anak-anak yang sampai menghafal lirik lagu yang bisa dibilang cukup rumit ini. Padahal setelah ditelisik, makna dari lagu ini sangat tidak layak untuk dipublikasikan, terlebih di kalangan remaja, karena mengandung makna sensual.</p>
<p>Berikut kutipan lirik lagu <em>Despacito</em> beserta artinya :</p>
<p><em>Despacito</em><br />
(Pelan-pelan)<br />
<em>Quiero respirar tu cuello despacito</em><br />
(Aku ingin bernafas di lehermu pelan-pelan)<br />
<em>Deja que te diga cosas al oido</em><br />
(Biarkan aku berbisik di telingamu)<br />
<em>Para que te acuerdes si no estas conmigo</em><br />
(Supaya kau bisa mengingat aku saat kau tak bersamaku)<br />
<em>Despacito</em><br />
(Pelan-pelan)<br />
<em>Quiero desnudarte a besos despacito</em><br />
(Aku ingin melepaskan pakaianmu secara perlahan sambil menciummu)<br />
<em>Firmo en las paredes de tu laberinto</em><br />
(Memasuki “dinding labirin” mu)<br />
<em>Y hacer de tu cuerpo todo un manuscrito</em><br />
(Dan membuat tanda di seluruh tubuhmu)<br />
<em>Sube, sube, sube, sube, sube</em><br />
(Naik, naik, naik, naik, naik)<br />
<em>(ww.bestoflyric.com)</em></p>
<p>Maka dari itu, untuk mecegah para remaja dari arus-arus negatif seperti ini, sangat diperlukan pengawasan orangtua. Selain itu, kita juga selaku remaja harus bisa belajar bijak dalam besikap, memilih teman yang selalu mengingatkan kita pada kebaikan, dan tidak mudah terbawa arus negatif hanya karena ingin ikut-ikutan hits di meda sosial. (Meli Nurhasanah)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/demam-lagu-sensual-di-kalangan-remaja/">Demam Lagu Sensual di Kalangan Remaja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/demam-lagu-sensual-di-kalangan-remaja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak dalam Kasat Mata Islam</title>
		<link>https://jakpos.id/pajak-dalam-kasat-mata-islam/</link>
					<comments>https://jakpos.id/pajak-dalam-kasat-mata-islam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Dec 2016 03:50:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Oase]]></category>
		<category><![CDATA[artkel]]></category>
		<category><![CDATA[Feature]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=10042</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pajak merupakan suatu kewajiban yang di terapkan di beberapa Negara. Pajak sendiri termasuk kedalam pendapatan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pajak-dalam-kasat-mata-islam/">Pajak dalam Kasat Mata Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_9178" aria-describedby="caption-attachment-9178" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/arsip/2016/10/meningkatkan-brand-keuangan-syariah-di-indonesia/lembaga_keuangan_mikro_syariah-jpg/" rel="attachment wp-att-9178"><img decoding="async" class="size-full wp-post-10042 wp-image-9178" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAY19BUWZGRXBORjQ.jpg" alt="" width="700" height="390" /></a><figcaption id="caption-attachment-9178" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p>Pajak merupakan suatu kewajiban yang di terapkan di beberapa Negara. Pajak sendiri termasuk kedalam pendapatan Negara, khusus nya di Indonesia Pajak merupakan pendapatan terbesar di banding sektor lainnya. Sampai saat ini, di Tahun 2015 Pada tahun dimana terjadinya perlambatan ekonomi global, Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi 4,7% dan defisit APBN berada dalam batasan aman.</p>
<p>Pencapaian tahun 2015 tentunya menjadi fondasi dalam menempuh tahun 2016. Namun, pada APBN 2016, Pemerintah menetapkan target APBN yang ambisius. Pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 1.822 triliun dimana sekitar 75% atau Rp 1.360 triliun bersumber dari penerimaan pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Angka ini mengalami kenaikan hampir 30% dari realisasi tahun 2015. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berbeda dan luar biasa agar target tersebut dapat dicapai <em>(sumber : Asrul Hidayah, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)</em> pajak yang di pergunakan untuk pembangunan infrastruktur masyarakat banyak. Abdul Qadim Zallum mengungkapkan bahwa Pengertian Pajak merupakan harta yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitu mal tidak ada uang atau harta.</p>
<p>Prinsip-prinsip penerimaan negara menurut Sistem Ekonomi Islam, yaitu harus memenuhi empat unsur :</p>
<p>1. Harus adanya nash (Alquran dan Hadis) yang memerintahkan setiap sumber pendapatan dan pemungutannya.<br />
2. Adanya pemisahan sumber penerimaan pajak dari kaum Muslim dan non-Muslim.<br />
3. Sistem pemungutan pajak dan zakat haruslah menjamin bahwa hanya golongan makmur yang mempunyai kelebihan saja yang memikul beban utama.<br />
4. Adanya tuntutan kepentingan umum.</p>
<p>Dari Definisi yang diungkapkan diatas, jelas terlihat Pajak adalah kewajiban yang datang secara temporer, diwajibkan oleh Ulil Amri (penguasa atau pemerintah) sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat, karena kekosongan atau kekurangan harta atau kekayaan, dapat dihapus jika keadaan harta atau kekayaan sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya dan harus digunakan untuk kepentingan mereka (kaum Muslim), bukan kepentingan umum, sebagai bentuk jihad kaum muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu dilakukan. <em>(Sumber: Gusfahmi, 2007. Pajak Menurut Syariah)</em></p>
<p>Pajak yang menjadi pendapatan Negara paling besar ini juga memberi dampak yang luar biasa bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Pendapatan Negara dalam Islam di Mawarid Ad-Daulah pada zaman pemerintahan Rasulullah Muhammad SAW (610-632M) dan Khulafaurrasyidin (632-650M) diklasifikasikan menjadi 3 kelompok besar, yaitu: Ghanimah, Fay’I dan Shadaqah atau Zakat. Ghanimah, adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari kaum kafir, melalui peperangan. Inilah sumber pendapatan utama negara Islam periode awal. Ghanimah dibagi sesuai perintah Allah SWT pada QS. [8]:41, yang turun saat usai perang Badar bulan Ramadhan tahun ke-2 Hijriyah, yaitu 4/5 adalah hak pasukan, dan 1/5 dibagi untuk Allah SWT, Rasul dan kerabat beliau, Yatim, Miskin dan Ibnu Sabil.</p>
<p>Dari Ghanimah inilah dibayar gaji tentara, biaya perang, biaya hidup Nabi dan keluarga beliau, dan alat-alat perang, serta berbagai keperluan umum. Ghanimah merupakan salah satu kelebihan yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang tidak diberikan kepada Nabi-Nabi yang lain. Fay’i adalah harta rampasan yang diperoleh kaum Muslim dari musuh tanpa terjadinya pertempuran, oleh karenanya, tidak ada hak tentara didalamnya (QS. Al-Hasyr [59]:6). Fay’i pertama diperoleh Nabi dari suku Bani Nadhir, suku bangsa Yahudi yang melanggar Perjanjian Madinah. Zakat (Shadaqah) adalah kewajiban kaum Muslim atas harta tertentu yang mencapai nishab tertentu dan dibayar pada waktu tertentu. Diundangkan sebagai pendapatan negara sejak tahun ke-2 Hijriyah, namun efektif pelaksanaan Zakat Mal baru terwujud pada tahun ke-9 H. Demikianlah sumber-sumber pendapatan negara yang utama dalam Sistem ekonomi Islam.</p>
<p>Disamping pendapatan utama (primer) ada pula pendapatan sekunder yang diperoleh tidak tetap, yaitu: ghulul, kaffarat, luqathah, waqaf, uang tebusan, khums/rikaz, pinjaman, amwal fadhla, nawa’ib, hadiah, dan lain-lain. Dengan Sistem Ekonomi Islam seperti demikian, negara mengalami surplus dan kejayaan, antara lain dizaman Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M), Umar bin Abdul Aziz (717-720 M) dan sebagai puncak keemasan dinasti Abbasiyah adalah tatkala dibawah Khalifah Harun Al-Rasyid (786-803 M).</p>
<p>Kemunculan pajak dari semenjak zaman Rasulullah hingga sekarang memberikan dampak baik bagi masa yang akan datang. Dimana pemerintahan sekarang berbeda dengan pada zaman Rasulullah. Kadang implementasi pajak sekarang masih minim terhadap masyarkat. Kurang nya transparansi pemerintah kepada masyarakat. Terutama saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan baru yaitu terkait “Pengampunan Pajak”. Semoga dengan adanya kebijakan-kebijakan baru seperti itu dapat menumbuhkan kembali penerapan pajak pada masyarakat. Terutama dalam pelaksanaannya tepat kepada sasaran infrastruktur pembangunan Negara. Semoga dapat mencontoh seperti pada masa zaman Rasulullah. (Reni Marlina)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pajak-dalam-kasat-mata-islam/">Pajak dalam Kasat Mata Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/pajak-dalam-kasat-mata-islam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
