<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPJS Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/bpjs/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/bpjs/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Feb 2026 03:58:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>BPJS Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/bpjs/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Distorsi Orientasi Anggaran: UHC Dihapus</title>
		<link>https://jakpos.id/distorsi-orientasi-anggaran-uhc-dihapus/</link>
					<comments>https://jakpos.id/distorsi-orientasi-anggaran-uhc-dihapus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 03:58:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[KIS]]></category>
		<category><![CDATA[UHC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92465</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pembangunan fisik dengan mengorbankan perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat, maka telah terjadi distorsi orientasi anggaran.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/distorsi-orientasi-anggaran-uhc-dihapus/">Distorsi Orientasi Anggaran: UHC Dihapus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</strong></em></p>
<p>Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) 2027 oleh Komisi C DPRD Kota Depok bersama dinas mitra bidang infrastruktur dan pembangunan pada 9–11 Februari 2026 seharusnya menjadi ruang strategis untuk memastikan bahwa arah kebijakan anggaran daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan mendasar warga.</p>
<p>Namun di tengah fokus besar pada pembangunan fisik, muncul kenyataan yang sulit diabaikan, berupa layanan dasar kesehatan masyarakat justru terpinggirkan oleh kebijakan anggaran yang ada.</p>
<p>Keputusan Pemerintah Kota Depok menghapus Program Universal Health Coverage (UHC) serta Santunan Kematian menjadi indikator nyata adanya pergeseran orientasi prioritas belanja daerah.</p>
<p>Dua program ini mungkin tidak besar secara nominal dalam struktur APBD, tetapi memiliki dampak sosial yang sangat besar, terutama bagi masyarakat miskin, lansia, dan kelompok rentan.</p>
<p>Di tengah masyarakat, berkembang sebuah ungkapan yang menyakitkan: <strong>“Orang miskin dilarang sakit.”</strong> Kalimat ini memang terdengar keras, tetapi ia lahir dari realitas yang dirasakan langsung oleh warga yang sebelumnya sangat bergantung pada keberadaan UHC.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-post-92465 wp-image-97258" src="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/v1770090141/orang-miskin-dilarang-sakit/orang-miskin-dilarang-sakit.jpg?_i=AA" alt="" width="512" height="256" /></p>
<h3>UHC: Jaminan Kesehatan yang Dicabut</h3>
<p>Selama berjalan, UHC di Kota Depok telah menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin akses kesehatan tanpa hambatan administratif. Warga cukup menunjukkan KTP Depok untuk memperoleh layanan kesehatan dasar, terutama bagi mereka yang kesulitan menjaga kepesertaan BPJS akibat keterbatasan ekonomi.</p>
<p>Ketika program ini dihapus dengan alasan keterbatasan anggaran, persoalannya bukan sekadar soal fiskal, melainkan soal prioritas kebijakan publik. Sebab kesehatan bukan pilihan program, tetapi hak dasar warga negara yang wajib dijamin pemerintah.</p>
<p>Tanpa UHC, banyak warga kini berada dalam posisi rentan: menunda pengobatan, menanggung biaya sendiri, atau bahkan membiarkan penyakit tanpa penanganan medis.</p>
<h4>Santunan Kematian: Simbol Solidaritas yang Hilang</h4>
<p>Penghapusan Santunan Kematian memperkuat kesan bahwa kebijakan anggaran semakin menjauh dari kebutuhan sosial warga. Nilainya mungkin kecil, namun maknanya sangat besar sebagai simbol empati dan kehadiran pemerintah saat keluarga menghadapi duka.</p>
<p>Kini, keluarga kurang mampu harus menanggung sendiri seluruh biaya pemakaman tanpa bantuan apapun. Di titik ini, warga mulai merasakan bahwa kebijakan publik tak lagi menyentuh sisi kemanusiaan yang paling dasar.</p>
<h5>Distorsi Orientasi Anggaran</h5>
<p>Pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan fasilitas publik tentu penting. Namun ketika pembangunan fisik tersebut berjalan dengan mengorbankan perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat, maka telah terjadi distorsi orientasi anggaran.</p>
<p>Pemerintah tampak lebih menekankan pada pembangunan yang terlihat secara kasat mata, sementara kebutuhan yang tidak terlihat &#8220;rasa aman sosial warga&#8221; justru terabaikan.</p>
<p>Pertanyaan publikpun menjadi sangat wajar.</p>
<p>Mengapa program layanan kesehatan dasar tidak dapat dipertahankan melalui penyesuaian anggaran?</p>
<p>Mengapa tidak dicari alternatif pembiayaan atau skema kolaboratif?</p>
<p>Mengapa yang dikorbankan justru program yang menyentuh warga paling rentan?</p>
<h2>Perubahan Lanskap Hukum Kesehatan Nasional</h2>
<p>Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan terjadi pergeseran paradigma besar dalam tata kelola kesehatan di Indonesia.</p>
<p>Pendekatan lama berbasis klaim layanan (claim based health service) berubah menjadi pendekatan berbasis populasi (population based health service) yang meliputi:</p>
<ul>
<li>Promotif – menjaga masyarakat tetap sehat</li>
<li>Preventif – mencegah masyarakat jatuh sakit</li>
<li>Kuratif – mengobati saat sakit<br />
Rehabilitatif – memulihkan pasca sakit</li>
</ul>
<p>Pendekatan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab kondisi kesehatan seluruh populasi wilayahnya, bukan sekadar pembayar klaim layanan individu.</p>
<h4>Implikasi Yuridis bagi Pemerintah Daerah</h4>
<p>Dengan paradigma baru ini, pemerintah daerah tidak lagi cukup hanya:</p>
<ul>
<li>Mengandalkan skema BPJS,</li>
<li>Menunggu klaim pelayanan dari fasilitas kesehatan.</li>
</ul>
<p>Pemerintah daerah wajib menjamin seluruh penduduknya memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun finansial.</p>
<p>Artinya keberadaan UHC yang dibiayai APBD menjadi keniscayaan hukum, bukan pilihan kebijakan.</p>
<p>Jika UHC dihapus, maka pemerintah daerah justru:</p>
<ul>
<li>Bertentangan dengan arah kebijakan nasional terbaru,</li>
<li>Tidak menjalankan mandat UU Kesehatan yang baru,</li>
<li>Berpotensi mengabaikan kewajiban konstitusionalnya.</li>
</ul>
<p><strong>Mengembalikan Arah Kebijakan pada Keadilan Sosial</strong></p>
<p>Momentum penyusunan Renja 2027 dan pembahasan APBD berikutnya harus menjadi titik evaluasi mendalam bagi Pemerintah Kota Depok dan DPRD. Kebijakan anggaran tidak boleh hanya diukur dari besarnya proyek fisik, tetapi dari sejauh mana ia menjamin hak dasar warga.</p>
<p>Kesehatan dan perlindungan sosial bukan beban anggaran, melainkan investasi kemanusiaan. Sebab pada akhirnya, kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari infrastruktur yang dibangun, tetapi dari berapa banyak warganya yang merasa terlindungi ketika mereka sakit, lemah, dan berduka.</p>
<p><em>Wallahualam bissawab.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/distorsi-orientasi-anggaran-uhc-dihapus/">Distorsi Orientasi Anggaran: UHC Dihapus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/distorsi-orientasi-anggaran-uhc-dihapus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/04/36232-bpjs-kesehatan.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Apakah Operasi Katarak bisa Pakai BPJS?</title>
		<link>https://jakpos.id/apakah-operasi-katarak-bisa-pakai-bpjs/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 02:13:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Katarak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91680</guid>

					<description><![CDATA[<p>Biaya operasi katarak bisa ditanggung BPJS dengan syarat tertentu</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/apakah-operasi-katarak-bisa-pakai-bpjs/">Apakah Operasi Katarak bisa Pakai BPJS?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Biaya operasi katarak bisa ditanggung BPJS dengan syarat tertentu</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, pasal 3 Ayat 1, operasi katarak termasuk tindakan yang ditanggung BPJS Kesehatan.</p>
<p>Namun, biaya operasi katarak bisa ditanggung BPJS dengan syarat peserta memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan. Beberapa indikasi medis tersebut sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18.</li>
<li>Ditemukan kondisi lain, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.</li>
<li>Visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.</li>
<li>Katarak traumatika dan komplikata.</li>
<li>Katarak pada bayi dan anak.</li>
</ul>
<h4>Pelayanan operasi katarak melalui tindakan:</h4>
<ul>
<li>Phacoemulsification</li>
<li>Small Incision Cataract Surgery (SICS)</li>
<li>Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE), atau</li>
<li>Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE)</li>
</ul>
<h3>Syarat dan cara operasi katarak menggunakan BPJS Kesehatan</h3>
<p>Berikut syarat dan cara mengurus operasi katarak memakai BPJS Kesehatan.</p>
<p><strong>1. Syarat umum peserta</strong><br />
Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan minimal 6 bulan. Selain itu, status keanggotaan BPJS harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.</p>
<p><strong>2. Pemeriksaan awal di FKTP</strong><br />
Untuk bisa operasi katarak dengan BPJS, peserta perlu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu.</p>
<p>Nantinya dokter umum akan memeriksa kondisi mata, kemudian memberi rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika memang indikasi mengharuskan Anda melalui pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.</p>
<p><strong>3. Pemeriksaan lanjutan di FKRTL</strong><br />
Setelah mendapatkan rujukan, peserta bisa mendatangi FKRTL. Di FKRTL peserta diperiksa oleh dokter spesialis mata yang akan melakukan pemeriksaan detail.</p>
<p>Jika kondisi pasien memenuhi kriteria dalam hal ini perlu tindakan medis, operasi katarak akan dijadwalkan.</p>
<p><strong>4. Indikasi medis operasi katarak</strong><br />
Indikasi medis operasi katarak dilakukan bila pasien mengalami:</p>
<ul>
<li>Ketajaman penglihatan (visus) kurang dari 6/18,</li>
<li>Komplikasi seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa, atau anisometropia, dan<br />
katarak traumatik atau katarak pada anak.</li>
</ul>
<p><strong>5. Pelayanan setelah operasi katarak</strong><br />
Setelah operasi, pasien berhak atas pelayanan rawat inap atau rawat jalan berdasarkan indikasi dokter. Bukan itu saja, biaya obat, kontrol pascaoperasi, hingga pemeriksaan lanjutan pun ditanggung oleh BPJS Kesehatan.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/apakah-operasi-katarak-bisa-pakai-bpjs/">Apakah Operasi Katarak bisa Pakai BPJS?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/res.cloudinary.com/dk0z4ums3/image/upload/v1612168343/attached_image/operasi-katarak-ini-yang-harus-anda-ketahui.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
