<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>distribusi zakat Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/distribusi-zakat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/distribusi-zakat/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 Jul 2017 03:47:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>distribusi zakat Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/distribusi-zakat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Optimalisasi Potensi Zakat di Indonesia</title>
		<link>https://jakpos.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/</link>
					<comments>https://jakpos.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Jul 2017 03:47:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi zakat]]></category>
		<category><![CDATA[potensi zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=13271</guid>

					<description><![CDATA[<p>Potensi zakat Indonesia dalam setahun mencapai Rp 217 triliun. Angka potensial ini muncul dalam riset berjudul&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/">Optimalisasi Potensi Zakat di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_10093" aria-describedby="caption-attachment-10093" style="width: 664px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAaVBpbFBpVi00UkE.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-post-13271 wp-image-10093" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAaVBpbFBpVi00UkE.jpg" alt="" width="664" height="332" /></a><figcaption id="caption-attachment-10093" class="wp-caption-text">Ilustrasi. (Istimewa)</figcaption></figure>
<p>Potensi zakat Indonesia dalam setahun mencapai Rp 217 triliun. Angka potensial ini muncul dalam riset berjudul Economic Estimation and Determinations of Zakat Potential in Indonesia oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Islamic Development Bank (IDB) tahun 2011. Namun sayangnya, potensi besar penghimpunan zakat nasional tersebut belum sejalan dengan realisasi di lapangan. Serapan realisasi penghimpunan zakat nasional baru mencapai sekitar 1 persen dari potensi zakat tersebut.</p>
<p>Ini tugas kita semua untuk bisa mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia, terutama lembaga amil zakat (LAZ). Dana zakat sebesar Rp. 217 triliun bila terkumpul akan sangat membantu dalam upaya pengentasan kemiskinan.</p>
<p>Berbagai program dalam pengoptimalan distribusi zakat seperti, rumah sakit dan sekolah gratis berkualitas yang dapat dibangun, beasiswa untuk pelajar/mahasiswa dhuafa, perumahan rakyat, bantuan dana untuk pelaku usaha kecil, dan berbagai program pengentasan kemiskinan lainnya. Semua dapat dioptimalkan bila potensi dana zakat terserap dengan maksimal. Apalagi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada September 2015, penduduk miskin di Indonesia saat ini mencapai 28,51 juta orang atau 11,13 persen dari total jumlah penduduk.</p>
<p>Dana zakat sejatinya mampu berkontribusi dalam upaya menggapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa.</p>
<p>Sebab itu, para institusi pengelola zakat tersebut harus bekerja secara profesional. Para LAZ tidak hanya harus memperhatikan dalam aspek penggalangan dana zakat dan menciptakan program pengentasan kemiskinan yang berkualitas. Tetapi juga dalam aspek sosialisasi dan komunikasi. Aspek sosialisasi dan komunikasi sebagai syiar kebermanfaatan zakat amat perlu digalakkan kepada publik. Masih jauhnya realisasi penghimpunan dengan potensi zakat diyakini karena salah satunya masih banyak publik belum memahami perihal zakat.</p>
<p>Sebagian masyarakat Indonesia baru memahami berupa zakat fitrah yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Padahal, jenis zakat beragam mulai dari zakat maal (zakat harta), zakat perniagaan, zakat pertanian, dan zakat peternakan. Dari banyaknya jenis zakat tersebut, perlu adanya edukasi yang lebih kepada masyarakat untuk semakin sadar menunaikan kewajiban berzakat.</p>
<p>Sebagian masyarakat pun masih belum menyalurkan zakatnya lewat badan atau lembaga amil zakat. Para muzaki (pemberi zakat) umumnya memilih secara konvensional dengan langsung memberi kepada mustahik (penerima zakat). (<em><strong>Danayanti/STEI SEBI)</strong></em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/">Optimalisasi Potensi Zakat di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Optimalisasi Pendistribusian Dana ZIS untuk Kesejahteraan Masyarakat</title>
		<link>https://jakpos.id/optimalisasi-pendistribusian-dana-zis-untuk-kesejahteraan-masyarakat/</link>
					<comments>https://jakpos.id/optimalisasi-pendistribusian-dana-zis-untuk-kesejahteraan-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jan 2017 05:01:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[zakat zis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=10207</guid>

					<description><![CDATA[<p>Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia tahun 2015 semester 2 sebesar 28.513.570&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/optimalisasi-pendistribusian-dana-zis-untuk-kesejahteraan-masyarakat/">Optimalisasi Pendistribusian Dana ZIS untuk Kesejahteraan Masyarakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_10209" aria-describedby="caption-attachment-10209" style="width: 615px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/tata-cara-zakat-mal-jpg/"><img decoding="async" class="size-full wp-post-10207 wp-image-10209" src="https://docs.google.com/uc?id=0B0VmhKFEqTcAZk9nWmlOSzhIRDg" alt="" width="615" height="300" /></a><figcaption id="caption-attachment-10209" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p>Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia tahun 2015 semester 2 sebesar 28.513.570 jiwa. Sementara angka Rasio Gini sejak 2011 hingga 2015 menunjukkan angka yang konsisten sebesar 0,41. Artinya di Indonesia terjadi kesenjangan pendapatan sedang.Rasio Gini ialah salah satu ukuran yang paling sering digunakan untuk mengukur tingkat kesenjangan pendapatan secara menyeluruh (Sawotong dkk, 2013).</p>
<p>Upaya mengatasi masalah pembangunan di Indonesia, khususnya soal kemiskinan dan kesenjangan distribusi pendapatan, bukanlah permasalahan yang baru. Melainkan sudah ada sejak lama dan menjadi PR bagi setiap pemimpin di negara ini.</p>
<p>Salah satu solusi untuk menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan distribusi pendapatan adalah dengan mengoptimalkan fungsi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.(Hafidhuddin, 2002)</p>
<p>Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, maka dalam menanggulangi masalah kemiskinan dan kesenjangan ini dapat melalui pemberdayaan ZIS. Karena pada dasarnya zakat hanya boleh disalurkan kepada 8 asnaf, sementara infaq boleh diberikan kepada siapapun, bagi yang membutuhkan. Zakat mampu mengurangi jumlah dan persentase keluarga miskin, serta mengurangi kedalaman dan keparahan kemiskinan.(Beik, 2009)</p>
<p>Potensi zakat di Indonesia sangatlah besar, namun sebagian besar pemahaman masyarakat masih hanya sebatas pada kewajiban dalam membayar zakat fitrah pada saat bulan Ramadhan. Padahal ada banyak hal lain yang wajib untuk dizakati. Seperti, zakat pertanian, penghasilan, barang temuan dan lain-lainnya yang wajib untuk dikeluarkan.</p>
<p>Bentuk upaya untuk menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan distribusi pendapatan bisa dilakukan melalui program-program yang dapat diterapkan pada Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah (LAZIS). Program-program ini diantaranya berupa :</p>
<p>1. Program Santunan<br />
2. Program Peduli Pendidikan<br />
3. Program Pengajian dan Pengembangan SDM<br />
4. Program Bina Usaha<br />
5. Program Bantuan Kemanusiaan<br />
6. Program Publikasi dan Sosialisasi</p>
<p>Hal yang sangat perlu diperhatikan dalam upaya ini adalah penerapan program LAZIS yang tepat sasaran dengan pengelolaan yang baik, jujur, amanah, dan transparan. Publikasi dan sosialisasi sangatlah penting untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ZIS.</p>
<p>Selain itu, pengelolaan LAZIS yang baik juga penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. ZIS sebagai alat distribusi pendapatan jika dikelola dengan baik dan tepat sasaran, didukung dengan sosialisasi dan publikasi, akan berfungsi secara optimal dalam pemerataan distribusi ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Maka kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar ZIS perlu ditingkatkan. Hal ini bisa terwujud melalu sosialisasi dan adanya lembaga yang dapat menjadi intermediasi bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk menyalurkan sebagian hartanya kepada masyarakat miskin. Semakin tinggi kesadaran sosial masyarakat, semakin tinggi semangat untuk berbagi, maka masyarakat miskin akan terangkat ekonominya.</p>
<p>Banyaknya potensi ZIS yang dapat menyelesaikan permasalahan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, belum sepenuhnya direalisasikan karena masih banyak masyarakat muslim yang menyalurkan dananya tidak melalui lembaga resmi sehingga pencatatannya tidak tepat. Sebagian besar dari mereka menyalurkan zakatnya secara pribadi sehingga zakat yang diterima oleh mustahik hanya digunakan untuk keperluan konsumsi sesaat. Hal ini tentu saja tidak dapat membantu masyarakat miskin secara efektif.</p>
<p>Ini lah pentingnya penyaluran ZIS sebagai dana produktif, yaitu dana yang diberikan kepada masyarakat diperuntukkan tidak hanya untuk keperluan konsumsi, tetapi juga untuk kegiatan-kegiatan produktif yang harapannya dapat mendatangkan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat sehingga dibutuhkan lembaga pengelola zakat, infaq, dan sedekah yang dapat menjadi intermediasi dalam penyaluran sebagian harta masyarakat kaya kepada masyarakat miskin.</p>
<p>Lembaga pengelola zakat harus dapat memberikan bukti nyata pada masyarakat dalam penyaluran dana produktif yang tepat sasaran dan keberhasilannya memerangi kemiskinan.</p>
<p><strong><em>Oleh : Danayanti, Mahasiswi STEI SEBI Depok, Jawa Barat.</em></strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/optimalisasi-pendistribusian-dana-zis-untuk-kesejahteraan-masyarakat/">Optimalisasi Pendistribusian Dana ZIS untuk Kesejahteraan Masyarakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/optimalisasi-pendistribusian-dana-zis-untuk-kesejahteraan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
