<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPRD Depok Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/dprd-depok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/dprd-depok/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Nov 2025 08:57:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>DPRD Depok Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/dprd-depok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pinjaman Rp275 M untuk Flyover Margonda, Depok Perlu Maju, Tapi Tetap Harus Waras Secara Fiskal</title>
		<link>https://jakpos.id/pinjaman-rp275-m-untuk-flyover-margonda-depok-perlu-maju-tapi-tetap-harus-waras-secara-fiskal/</link>
					<comments>https://jakpos.id/pinjaman-rp275-m-untuk-flyover-margonda-depok-perlu-maju-tapi-tetap-harus-waras-secara-fiskal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 08:57:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang Sutopo]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92110</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Dr. H. Bambang Sutopo,SEI, MM, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pinjaman-rp275-m-untuk-flyover-margonda-depok-perlu-maju-tapi-tetap-harus-waras-secara-fiskal/">Pinjaman Rp275 M untuk Flyover Margonda, Depok Perlu Maju, Tapi Tetap Harus Waras Secara Fiskal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Dr. H. Bambang Sutopo,SEI, MM, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</strong></em></p>
<p>Pembangunan adalah kebutuhan. Mobilitas warga Depok setiap hari menghadapi tantangan yang semakin berat, dan kemacetan Margonda tidak bisa terus dibiarkan. Karena itu, gagasan pembangunan Flyover Margonda adalah ide yang patut dikaji serius.</p>
<p>Namun, sebagai Anggota Komisi C DPRD Kota Depok yang membidangi infrastruktur dan pembangunan, saya perlu menegaskan bahwa pembangunan harus maju, tetapi kemampuan fiskal daerah juga harus waras. Apalagi jika pembiayaannya menggunakan pinjaman daerah Rp275 miliar.</p>
<p>Sebagai wakil rakyat, tugas kami bukan hanya menyetujui pembangunan, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah yang dipinjam benar-benar berbuah manfaat, tidak menjadi beban, dan tidak mengancam layanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, banjir, dan perumahan rakyat.</p>
<p><strong>1. Depok Memang Butuh Infrastruktur Besar, Tapi Sesuai Prioritas</strong></p>
<p>Saya setuju bahwa jalan-jalan utama Depok memerlukan intervensi besar. Tetapi pembangunan flyover harus menjawab pertanyaan kunci:</p>
<p>Apakah ini solusi terbaik dan paling efektif mengurai kemacetan?<br />
Bagaimana analisis lalu lintas dan dampak ekonominya?</p>
<p>Apakah ini prioritas tertinggi dibanding persoalan krusial seperti banjir, sekolah, atau pelayanan dasar lainnya?</p>
<p>Pembangunan besar tidak boleh sekadar berorientasi proyek, tetapi harus berorientasi manfaat jangka panjang.</p>
<p><strong>2. Pinjaman Daerah Harus Dibatasi Secara Cermat</strong></p>
<p>PP 38/2025 memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan pinjaman. Tetapi ruang ini bukan cek kosong. DPRD wajib memastikan, rasio utang daerah tetap aman; kemampuan bayar APBD tidak terganggu lima hingga sepuluh tahun ke depan; tidak ada pengurangan anggaran untuk pelayanan dasar demi menutup cicilan pinjaman.</p>
<p>Kita ingin Depok maju, bukan Depok terbelit kewajiban finansial jangka panjang.</p>
<p><strong>3. Transparansi dan Kajian Teknis adalah Harga Mati</strong></p>
<p>Sebelum skema pinjaman ini dibahas lebih jauh, Pemkot Depok perlu membuka:</p>
<p>Feasibility Study (FS) lengkap, rancangan teknis dan desain detail, RAB secara transparan, skema pembebasan lahan, potensi risiko selama pembangunan.</p>
<p>Saya sebagai anggota Komisi C DPRD Kota Depok akan menelaah seluruh aspek itu dengan sangat ketat.</p>
<p><strong>4. Kami Ingin Depok Maju, Dengan Cara yang Aman</strong></p>
<p>Flyover Margonda bisa menjadi proyek strategis yang baik jika seluruh kajian dan kemampuan fiskal terpenuhi. Tetapi akan berbahaya jika dibangun dengan asumsi tergesa-gesa.</p>
<p>Saya ingin memastikan kepada masyarakat bahwa DPRD Depok, khususnya Komisi C, berdiri di garis yang sama, mendukung pembangunan strategis, tetapi tidak akan memberikan persetujuan tanpa kajian yang matang, transparan, dan bertanggung jawab.</p>
<p>Depok harus terus tumbuh. Tetapi pertumbuhan itu harus ditopang fondasi keuangan yang sehat, prioritas yang benar, dan proses yang transparan.</p>
<p>Jika Flyover Margonda terbukti layak, bermanfaat besar, dan tidak mengancam fiskal kota, maka saya siap mendukung.</p>
<p>Tetapi jika kajian menunjukkan risiko besar atau manfaat yang tidak sebanding dengan beban APBD, maka saya akan berdiri di sisi publik untuk mengatakan, kita harus mencari alternatif solusi yang lebih baik.</p>
<p>Sebagai Anggota Komisi C DPRD Depok, saya berkomitmen menjaga Depok tetap berkembang dan tetap sehat secara fiskal. Itu amanah publik yang harus kami jaga.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pinjaman-rp275-m-untuk-flyover-margonda-depok-perlu-maju-tapi-tetap-harus-waras-secara-fiskal/">Pinjaman Rp275 M untuk Flyover Margonda, Depok Perlu Maju, Tapi Tetap Harus Waras Secara Fiskal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/pinjaman-rp275-m-untuk-flyover-margonda-depok-perlu-maju-tapi-tetap-harus-waras-secara-fiskal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/c_scale,w_448,h_299,dpr_2/f_auto,q_auto/v1763542572/IMG-20251119-WA0010-1_91644858b3/IMG-20251119-WA0010-1_91644858b3.jpg?_i=AA&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPRD Depok Sebut Rencana Pembangunan Fly Over Margonda Akhirnya Ditunda, Masuk RAPBD 2027</title>
		<link>https://jakpos.id/dprd-depok-sebut-rencana-pembangunan-fly-over-margonda-akhirnya-ditunda-masuk-rapbd-2027/</link>
					<comments>https://jakpos.id/dprd-depok-sebut-rencana-pembangunan-fly-over-margonda-akhirnya-ditunda-masuk-rapbd-2027/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 00:30:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Margonda]]></category>
		<category><![CDATA[PKS Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92103</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Rencana pembangunan Fly Over Margonda akhirnya ditunda dan akan dimasukkan kedalam RAPBD 2027&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dprd-depok-sebut-rencana-pembangunan-fly-over-margonda-akhirnya-ditunda-masuk-rapbd-2027/">DPRD Depok Sebut Rencana Pembangunan Fly Over Margonda Akhirnya Ditunda, Masuk RAPBD 2027</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8211; Rencana pembangunan Fly Over Margonda akhirnya ditunda dan akan dimasukkan kedalam RAPBD 2027 atau perubahan APBD 2026.</p>
<p>Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi C DPRD Kota Depok H.  Bambang Sutopo (HBS) saat dikonfirmasi Depokpos, Rabu (19/10).</p>
<p>HBS menyebut, kepastian ditundanya rencana tersebut setelah Banggar DPRD Kota Depok menggelar rapat pada Selasa (17/10) kemarin. Hal ini sesuai dengan Rapat Renja 2026 dengan komisi C, 12 September lalu yang hanya dianggarkan untuk Detailed Engineering Design (DED) Fly Over Margonda, pada rapat pembahasan banggar sempat muncul pengajuan anggaran sebesar 275 milyar, yang bersumber dari pinjaman.</p>
<p>&#8220;Hal ini sdah sesuai Waktu Rapat Renja 2026 Dinas PUPR dg komisi C, 12 September lalu yang hanya dianggarkan utk DED FO Margonda, dan belum ada FS, serta belum mendapat persetujuan dari Dewan dan dari Pusat,&#8221; tegas HBS.</p>
<p>HBS Sebagai Anggota DPRD Kota Depok juga menegaskan Komisi C akan terus mengawal usulan pinjaman daerah dan menyebut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.</p>
<p>&#8220;Yang pertama memastikan usulan pinjaman daerah selaras dengan kapasitas fiskal daerah dan diuji kelayakannya, DPRD perlu meminta dokumen studi kelayakan, laporan keuangan 3 tahun terakhir, proyeksi pengembalian, risiko gagal bayar,&#8221; jelas HBS.</p>
<p>&#8220;Yang kedua, bahwa pinjaman hanya boleh digunakan untuk proyek-yang produktif dan strategis, bukan hanya untuk menutup defisit rutin atau belanja operasional yang biasa,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&#8220;Karena sanksi denda dan mekanisme pemotongan transfer bisa timbul, saya sebagai anggota DPRD Depok perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan dan transparansi, termasuk tahapan persetujuan peminjaman, penggunaan dana, dan pelaporan pengembalian,&#8221; tambah HBS.</p>
<p>Hal tersebut menurutnya karena beban pengembalian dapat mempengaruhi APBD ke depan, DPRD harus mempertimbangkan dampak pembiayaan utang terhadap kemampuan daerah menjaga layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Sebagai bentuk mitigasi risiko, DPRD bisa mengusulkan agar pinjaman tersebut tidak melebihi masa jabatan Kepala Daerah (praktik yang disarankan oleh ekonom) agar tanggung jawab pengembalian tidak dilempar ke penggantinya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, PP 38/2025 membuka peluang bagi Pemkot Depok untuk mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, namun dengan syarat ketat, batas pemanfaatan, dan risiko sanksi yang nyata apabila kewajiban pengembalian tidak dipenuhi.</p>
<p>&#8220;Bagi DPRD Kota Depok, peran pengawasan menjadi sangat penting agar pinjaman daerah benar-benar mendukung pembangunan daerah dan tidak menjadi beban fiskal di masa depan,&#8221; pungkas HBS.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Komisi C pada DPRD Depok, Hengky mengaku hingga kini pihaknya bersama anggota komisi C belum mendapatkan laporan perihal kajian perencanaan dan kajian teknis rencana pembangunan Fly Over Margonda.</p>
<p>&#8220;Sudah pernah rapat kerja antara DPUPR dengan Komisi C, namun belum sampai kepada materi khusus tentang perencanaan yang matang tentang pembangunan fly over yang di maksud. Bahkan hingga kini, DED maupun Feasibility Study (FS) belum kami terima dari Bappeda Kota Depok,&#8221; papar Hengky.</p>
<p>Sebagai Ketua Komisi C, Hengky mengaku tidak bermaksud menghambat rencana pembangunan Fly Over Margonda. Ia bahkan dalam rapat paripurna memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota Depok dalam mengentaskan masalah kemacetan yang ada.</p>
<p>Hengky mengaku hanya mengimbau agar Pemkot Depok berhati-hati dalam penggunaan anggaran, terlebih itu uang masyarakat dimana penggunaannya harus berdasarkan pada layanan Good Governance, sehingga benar2 menyentuh pada aspek prioritas kebutuhan masyarakat yang dalam penggunaannya tepat sasaran.</p>
<p>Hengky menegaskan bahwa proses penganggaran pada proyek infrastruktur strategis harus mengikuti prinsip kehati-hatian serta mematuhi standar tata kelola yang baik.</p>
<p>Komisi C menilai bahwa Detail Engineering Design (DED) dan Feasibility Study (FS) merupakan dokumen fundamental yang wajib diselesaikan sebelum anggaran pembangunan fisik disetujui.</p>
<p>“Komisi C berpandangan bahwa pengambilan keputusan anggaran harus didasarkan pada dokumen teknis yang lengkap dan valid. Tanpa DED dan FS yang tuntas, risiko ketidaktepatan biaya, ketidaksesuaian desain, serta potensi pemborosan anggaran menjadi sangat tinggi,” tegas Hengky.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menolak pembangunan, namun meminta agar Pemerintah Kota Depok memastikan seluruh pra-syarat teknis dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini penting agar proyek dapat berjalan efektif, efisien, dan terukur, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.</p>
<p>Ia katakan, Komisi C DPRD Depok mendorong Pemkot Depok untuk mempercepat penyelesaian FS dan DED secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi publik, menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD serta menjamin bahwa setiap proyek infrastruktur besar memiliki kajian teknis yang kuat agar tepat manfaat dan tepat anggaran.</p>
<p>“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan. Namun dukungan tersebut harus sejalan dengan kehati-hatian, agar setiap rupiah dari APBD benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tutup Hengky.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dprd-depok-sebut-rencana-pembangunan-fly-over-margonda-akhirnya-ditunda-masuk-rapbd-2027/">DPRD Depok Sebut Rencana Pembangunan Fly Over Margonda Akhirnya Ditunda, Masuk RAPBD 2027</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/dprd-depok-sebut-rencana-pembangunan-fly-over-margonda-akhirnya-ditunda-masuk-rapbd-2027/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/fpksdepok.id/wp-content/uploads/2025/07/Fraksi-PKS-Depok-HBS-Soroti-Soal-Masjid-Agung-dan-Sankem.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Depok Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi D, PWI Kritik Kepemimpinan Supian Suri</title>
		<link>https://jakpos.id/ketua-dprd-depok-sosialisasi-tugas-dan-wewenang-komisi-d-pwi-kritik-kepemimpinan-supian-suri/</link>
					<comments>https://jakpos.id/ketua-dprd-depok-sosialisasi-tugas-dan-wewenang-komisi-d-pwi-kritik-kepemimpinan-supian-suri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 05:13:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Ade Supriatna]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=91916</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8212; Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna melakukan kunjungan silahturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketua-dprd-depok-sosialisasi-tugas-dan-wewenang-komisi-d-pwi-kritik-kepemimpinan-supian-suri/">Ketua DPRD Depok Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi D, PWI Kritik Kepemimpinan Supian Suri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id"><strong>DEPOK</strong></a> &#8212; Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna melakukan kunjungan silahturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Selasa (04/11/2025) malam.</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, sekaligus juga Ade melakukan agenda Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi D DPRD Kota Depok Tahun Sidang 2025.</p>
<p>Dalam sosialisasi dan diskusi, Ade didampingi Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah serta di hadiri 50 orang wartawan PWI Kota Depok.</p>
<p>Dalam paparannya, Ade menegaskan kebanggaannya atas pencapaian hasil program kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.</p>
<p>&#8220;Indeks Pembangunan Manusia, kan, ada tiga komponen: pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Nah, ini terus meningkat, di posisi kedua atau ketiga se-Jawa Barat. Kemudian tingkat kemiskinan berada di peringkat keempat terendah nasional,&#8221; ungkap politisi dari PKS ini.</p>
<p>Ade mengutarakan, Komisi D memiliki tanggung jawab besar terhadap sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat.</p>
<p>&#8220;Perbaikan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah setiap tahun telah memberikan hasil nyata bagi warga Kota Depok,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan akses pendidikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diapresiasi karena telah meluncurkan rintisan program sekolah swasta gratis untuk membantu siswa yang belum tertampung di sekolah negeri.</p>
<p>“Dari sekitar 33 ribu lulusan SD, baru 11 ribu yang tertampung di sekolah negeri. Sisanya harus ke swasta, dan sebagian masih membayar biaya pendidikan. Jadi program sekolah swasta gratis ini langkah maju yang adil,” jelas Ade.</p>
<p>Ke depan, DPRD berharap pelaksanaan program sekolah swasta gratis di Depok dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;Saya harapkan pertumbuhan sekolah negeri dan swasta diharapkan tetap seimbang agar kualitas pendidikan semakin meningkat,&#8221; harapnya.</p>
<p>Dalam acara tersebut, muncul diskusi terkait mempermasalahkan kurang mandirinya kepemimpinan Wali Kota Depok, Supian Suri yang terkesan diatur oleh partai pendukung, terutama didominasi partai Gerindra.</p>
<p>Supian bersama partai pendukungnya sepertinya ingin &#8216;memamerkan&#8217; kekuasaanya yang cenderung berlebihan. Salah satu kesombongan kekuasaan yang ditunjukkan yakni dengan membatalkan anggaran pembangunan Masjid Al Quddus di ex lahan SDN Pondok Cina Margonda sebesar Rp 20 miliar.</p>
<p>Tidak ada alasan yang kuat, pembagunan masjid di Jalan Margonda itu dibatalkan, sepertinya Wali Kota Depok ditekan partai pendukung dari Gerindra, PDIP dan PSI.</p>
<p>Sejak pemerintah sebelumnya yang dipimpin Wali Kota Depok, Mohammad Idris, PDIP dan PSI paling terdepan melakukan aksi demo mencegah digusurnya SDN Pondok Cina Margonda karena mengetahui akan dibangun masjid.</p>
<p>Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna mengatakan kebijakan publik yang dirumuskan seorang politikus memang tak mungkin lepas dari subjektivitas berdasar nilai-nilai kejuangan parpolnya.</p>
<p>&#8220;Namun, politisi yang telah menjadi pejabat publik, disumpah di depan publik, ini sudah confirmed menjadi negarawan. Sehingga yang dalam pikirannya adalah bagaimana melayani seluruhnya tanpa terkecuali,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Diungkapkan Ade, rencana pembangunan Masjid Jami Al Quddus telah tertuang di lembar dokumen negara.</p>
<p>Belakangan diputuskan program ini dialihkan menjadi rumah didik untuk anak disabilitas &#8211;padahal SDN Pondok Cina 1 saja dipindahkan karena tidak tepat berada di pinggir jalan protokol yang lalu lintas sangat padat dan ramai.</p>
<p>&#8220;Periodisasi kepemimpinan menjamin keberlanjutan program pembangunan. Hal tersebuy juga digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Pemimpin yang akan datang menghormati apa yang sudah direncanakan dan yang sudah dilakukan pemimpin terdahulu. Begitu pula, pemimpin terdahulu juga menghormati keterpilihan pemimpin baru,&#8221; pungkas Ade.</p>
<p>Sementara itu, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Kota Depok dalam hal kemerdekaan pers sudah cukup baik.</p>
<p>&#8220;Saya memberikan angka 85-90 ketika menjawab survei IDI yang dilakukan Pemkot Depok. Tidak ada ancaman atau intimidasi serius terhadap pers dalam menjalankan tugasnya. PWI dan Pemkot Depok juga bermitra dengan baik, namun pers tetap kritis dan bertanggungjawab,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Rusdy berharap kedepannya sebaiknya semua program-program pembangunan yang hendak di jalankan serta permasalahan yang timbul dapat disampaikan dengan menggelar diskusi bersama PWI Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Silahkan menyampaikan kinerja dan program melalui media sosial (medsos), tapi untuk lebih mencerdaskan masyarakat, peran pers itu sangat penting. Kegaduhan di medsos akan dapat diredam melalui pers yang berpegang kode etik,&#8221; pungkasnya. (***)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketua-dprd-depok-sosialisasi-tugas-dan-wewenang-komisi-d-pwi-kritik-kepemimpinan-supian-suri/">Ketua DPRD Depok Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi D, PWI Kritik Kepemimpinan Supian Suri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/ketua-dprd-depok-sosialisasi-tugas-dan-wewenang-komisi-d-pwi-kritik-kepemimpinan-supian-suri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251105-WA0006.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tuai Protes Warga, Ini 18 Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Depok Tiap Bulan</title>
		<link>https://jakpos.id/tuai-protes-warga-ini-18-tunjangan-yang-diterima-anggota-dprd-depok-tiap-bulan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 12:16:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan DPRD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91607</guid>

					<description><![CDATA[<p>Para anggota dan pimpinan DPRD Kota Depok mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 32 juta per bulan untuk anggota, Rp 42 juta per bulan untuk wakil ketua dan Rp 47 juta per bulan untuk Ketua DPRD Kota Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tuai-protes-warga-ini-18-tunjangan-yang-diterima-anggota-dprd-depok-tiap-bulan/">Tuai Protes Warga, Ini 18 Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Depok Tiap Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Para anggota dan pimpinan DPRD Kota Depok mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 32 juta per bulan untuk anggota, Rp 42 juta per bulan untuk wakil ketua dan Rp 47 juta per bulan untuk Ketua DPRD Kota Depok</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Garda Rakyat Depok melakukan aksi demo terkait tunjangan rumah untuk anggota DPRD Kota Depok yang di nilai tidak wajar dan menyakiti perasaan rakyat.</p>
<p>Aksi demo yang digelar puluhan aktivis itu berlangsung di depan Balai Kota Depok, Kamis (11/09/2025).</p>
<p>Dalam aksinya, Garda Rakyat Depok meminta Wali Kota Depok Supian Suri untuk mencabut Perwal 97 tahun 2021 tentang anggaran tunjangan perumahan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Bukan cuma evaluasi atau penyesuaian nilai tunjangan, tapi hapus tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Depok,&#8221; ujar Koordinator Aksi, Cahyo P Budiman.</p>
<p>Para anggota dan pimpinan DPRD Kota Depok mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 32 juta per bulan untuk anggota, Rp 42 juta per bulan untuk wakil ketua dan Rp 47 juta per bulan untuk Ketua DPRD Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Diketahui bahwa para pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok juga menikmati beragam uang tunjangan yang nilainya cukup fantastis. Untuk tunjangan perumahan dengan nilai total mencapai Rp 20 Miliar lebih tiap tahunnya,&#8221; ungkap Cahyo.</p>
<p>Menurut Cahyo, untuk tunjangan-tunjangan yang tak masuk akal, termasuk tunjangan rumah anggota DPR RI sudah ditetapkan untuk dihentikan atau di hapus.</p>
<p>&#8220;Maka, kami masyarakat Kota Depok menuntut tindakan dan keputusan yang sama juga diberlakukan terhadap tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, dihapus!,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Cahyo juga menuntut adanya transparansi dan audit independen terkait penggunaan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok setiap bulannya, terhitung sejak diberlakukan tunjangan perumahan sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Jika Wali Kota Depok menyatakan akan dilakukan evaluasi tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, maka kami menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan itu seharusnya bukan dengan membentuk tim perumus dan penyusun standar harga satuan besaran nilai berbagai macam tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok termasuk salah satunya tunjangan perumahan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Maka jelas langkah tersebut menurut kami menunjukan bahwa Walikota Depok tidak berani menghapus tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, namun hanya melakukan pengurangan atau penyesuaian nilai tunjangan saja,&#8221; pungkas Cahyo.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Berikut uang dan tunjangan yang diperoleh anggota dan pimpinan DPRD Kota Depok:</p>
<p>1. Tunjangan Jabatan<br />
2. Tunjangan Alat Kelengkapan<br />
3. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain<br />
4. Tunjangan Komunikasi Intesnsif<br />
5. Tunjangan Reses<br />
6. Tunjangan Kesejahteraan<br />
7. Tunjangan Keluarga<br />
8. Tunjangan Beras<br />
9. Tunjangan Rumah dan Perlengkapannya<br />
10. Tujangan Belanja Rumah Tangga<br />
11. Tunjangan Transportasi<br />
12. Tunjangan Jaminan Kesehatan<br />
13. Tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja<br />
14. Tunjangan Kematian<br />
15. Tunjangan Pakaian Dinas dan Atribut<br />
16. Tunjangan Kendaraan Dinas Jabatan<br />
17. Uang Paket/Rapat-rapat dinas<br />
18. Uang Representasi diberikan setiap bulan sebagai pimpinan dan anggota dewan.</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <em>https://ruzkaindonesia.id/posts/704318/demo-tunjangan-dprd-depok-rakyat-minta-audit-laporan-keuangan-wow-terungkap-ada-banyak-tunjangan-lainnya-</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tuai-protes-warga-ini-18-tunjangan-yang-diterima-anggota-dprd-depok-tiap-bulan/">Tuai Protes Warga, Ini 18 Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Depok Tiap Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/dprd.depok.go.id/storage/image/article/50-anggota-dprd-kota-depok-masa-jabatan-tahun-2024-2029-resmi-dilantik-0.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tunjangan Rumah DPRD Depok jadi Sorotan, Kapan Direvisi?</title>
		<link>https://jakpos.id/tunjangan-rumah-dprd-depok-jadi-sorotan-kapan-direvisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2025 23:10:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91436</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Baru saja selesai polemik tunjangan perumahan anggota DPR yang menuai kontroversi, kini publik&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tunjangan-rumah-dprd-depok-jadi-sorotan-kapan-direvisi/">Tunjangan Rumah DPRD Depok jadi Sorotan, Kapan Direvisi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Baru saja selesai polemik tunjangan perumahan anggota DPR yang menuai kontroversi, kini publik kembali dihebohkan dengan tunjangan serupa untuk anggota DPRD. Di sejumlah daerah, nilainya begitu fantastis, bahkan menembus Rp70 juta per bulan.</p>
<p>Di Jawa Tengah, tunjangan rumah bagi Ketua DPRD tercatat mencapai Rp79,63 juta per bulan, sementara untuk anggota sekitar Rp47 juta. Di Jawa Barat, Peraturan Gubernur Nomor 189 Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil menetapkan tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp71 juta per bulan. Namun, DPRD Jawa Barat dipastikan tidak akan menerima kenaikan tunjangan baik untuk perumahan, transportasi, maupun komunikasi intensif.</p>
<p>Situasi berbeda terjadi di Kota Depok, di mana tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp45 juta per bulan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021. Meski lebih rendah dari Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna menyebut besaran tunjangan ini masih akan dievaluasi kembali.</p>
<p>“Ya, Perwako ini nantinya juga akan ditinjau ulang. Pemkot bersama Sekda akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan provinsi serta Kemendagri, karena regulasinya sudah ada, bukan hanya di Depok tapi di seluruh daerah di Indonesia terkait PP 18 Tahun 2017. Terkait kewajarannya dan bisa diterima publik, insyaallah nanti akan disepakati bersama pemerintah Kota Depok,” ujarnya.</p>
<p>Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci kapan peraturan tersebut akan dihapus atau sekedar direvisi nominalnya. Termasuk kapan dimulai sidang pembahasannya.</p>
<p>Sementara itu, Peneliti Formappi Lucius Karus menilai tunjangan perumahan anggota DPRD terkesan ironis. Menurutnya, para anggota sudah berdomisili di daerah masing-masing, sehingga tunjangan rumah tidak masuk akal jika diberikan dalam jumlah besar.</p>
<p>“Anggota DPRD itu hampir pasti sudah berdomisili di daerah tempat mereka bekerja dan biasanya sudah punya rumah. Jadi tidak masuk akal ketika mereka diberikan tunjangan rumah yang besar, padahal jelas tidak dipakai untuk menyewa rumah. Ironinya, ketika menerima tunjangan rumah, justru tidak digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Lucius.</p>
<p>Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian terhimpit, nilai tunjangan perumahan ini terasa jauh dari rasa keadilan. Publik berharap wakil rakyat hadir bukan hanya untuk menikmati fasilitas, melainkan sungguh-sungguh merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tunjangan-rumah-dprd-depok-jadi-sorotan-kapan-direvisi/">Tunjangan Rumah DPRD Depok jadi Sorotan, Kapan Direvisi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/dprd.depok.go.id/storage/image/article/50-anggota-dprd-kota-depok-masa-jabatan-tahun-2024-2029-resmi-dilantik-0.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPR RI Sudah Stop Tunjangan Rumah, DPRD Depok Baru Mulai Bahas</title>
		<link>https://jakpos.id/dpr-ri-sudah-stop-tunjangan-rumah-dprd-depok-baru-mulai-bahas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2025 11:38:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91417</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk legislator&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dpr-ri-sudah-stop-tunjangan-rumah-dprd-depok-baru-mulai-bahas/">DPR RI Sudah Stop Tunjangan Rumah, DPRD Depok Baru Mulai Bahas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk legislator mulai 31 Agustus 2025.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).</p>
<p>&#8220;Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,&#8221; ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).</p>
<p>DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.</p>
<p>Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.</p>
<p>&#8220;DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,&#8221; ujar Dasco.</p>
<h3>DPRD Kota Depok baru Mulai Bahas</h3>
<p>Sementara itu, DPRD Kota Depok bersama Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok tengah membahas evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tunjangan perumahan bagi anggota dewan.</p>
<p>Langkah ini dilakukan menyusul arahan pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian terhadap tunjangan serupa di berbagai tingkatan pemerintahan.</p>
<p>Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Depok, Nina Suzana, menyebut pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal.</p>
<p>“Pada baru lalu telah digelar rapat internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saja,” kata Nina pada Jumat, 5 September 2025.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti, menjelaskan bahwa meski pemerintah pusat telah mencabut tunjangan perumahan untuk anggota DPR, evaluasi dan penyesuaian juga akan berlaku bagi DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.</p>
<p>“Kami sifatnya menunggu keputusan atau arahan dari DPRD Jawa Barat (Jabar). Kami juga sudah membahas dengan Pemkot sambil menunggu keputusan tersebut,” ujar Kania.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dpr-ri-sudah-stop-tunjangan-rumah-dprd-depok-baru-mulai-bahas/">DPR RI Sudah Stop Tunjangan Rumah, DPRD Depok Baru Mulai Bahas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/www.depok24jam.com/wp-content/uploads/2019/08/dprd.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPRD dan Pemkot Depok Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD</title>
		<link>https://jakpos.id/dprd-dan-pemkot-depok-sepakat-evaluasi-perwal-tunjangan-perumahan-anggota-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2025 01:53:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91208</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hal tersebut dipastikan ketua DPRD Depok melalui unggahan akun instagram pribadinya @bang_adesupriyatna, Minggu Pagi (31/8)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dprd-dan-pemkot-depok-sepakat-evaluasi-perwal-tunjangan-perumahan-anggota-dprd/">DPRD dan Pemkot Depok Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://jakpos.id/go/">DEPOK</a> </strong>&#8211; DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok sepakat untuk segera melakukan evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai tunjangan perumahan untuk anggota dewan di kota administratif tersebut.</p>
<p>Hal tersebut dipastikan ketua DPRD Depok melalui unggahan akun instagram pribadi Ketua DPRD Kota Depok @bang_adesupriyatna, Minggu Pagi (31/8).</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, tadi malam, Sabtu (30/8/2025) saya bersama Wali Kota Depok, Supian Suri @bangsupians menerima langsung aspirasi masyarakat terkait akan adanya unjuk rasa mengenai Permintaan Pembatalan Perwal No. 97 Tahun 2021,&#8221; jelas Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna melalui unggahan akun instagramnya.</p>
<p>&#8220;Sebagai Ketua DPRD Kota Depok, saya memahami betul keresahan warga. Oleh karena itu, saya bersama Pak Wali bersepakat untuk meninjau ulang dan mengevaluasi peraturan tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi dan harapan masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&#8220;Kami di DPRD Kota Depok, sebagai representasi masyarakat akan terus bekerja, mendengar, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dengan penuh tanggung jawab. Semoga Depok senantiasa aman, nyaman, dan warganya selalu guyub menjaga kebersamaan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/reel/DN_9tt4Epm9/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14">
<div style="padding: 16px;">
<p>&nbsp;</p>
<div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">Lihat postingan ini di Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/reel/DN_9tt4Epm9/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">Sebuah kiriman dibagikan oleh Ade Supriyatna (@bang_adesupriyatna)</a></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Kepastian tersebut juga dikonfirmasi Wali Kota Depok Supian Suri melalui unggahan di akun Instagramnya, Minggu (31/8) pagi.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah saya bersama Ketua DPRD Kota Depok @bang_adesupriyatna (Ade Supriyatna) menerima dan mendengar langsung aspirasi dari perwakilan Perkumpulan Organisasi Kota Depok &amp; Aliansi Masyarakat Kota Depok Bersuara &amp; Bersatu,&#8221; tulis Supian.</p>
<p>&#8220;Tentu kami mengerti keresahan masyarakat terkait Perwal Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi DPRD Depok. Untuk itu, disepakati bahwa Perwal tersebut akan kami evaluasi dan tinjau ulang,&#8221; ia melanjutkan.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Supian juga menyampaikan mengenai status rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu (3/9) di Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya kesepahaman ini, rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan digelar secara pada Rabu, 3 September 2025 resmi dibatalkan,&#8221; demikian penjelasan Supian.</p>
<p>&#8220;Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah dan menjaga kondusivitas Kota Depok,&#8221; ia menambahkan.</p>
<p>Sebelumnya, beredar informasi aksi demonstrasi akan digelar di Kota Depok pada Rabu (3/9) untuk memprotes tunjangan perumahan anggota DPRD Depok setelah pecah unjuk rasa besar-besaran di Jakarta dan beberapa kota mengecam tunjangan perumahan anggota DPR RI.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dprd-dan-pemkot-depok-sepakat-evaluasi-perwal-tunjangan-perumahan-anggota-dprd/">DPRD dan Pemkot Depok Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Depok Desak Hak 500 Pekerja PT Poly Jaya Medikal Segera Dibayar</title>
		<link>https://jakpos.id/dprd-depok-desak-hak-500-pekerja-pt-poly-jaya-medikal-segera-dibayar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 02:15:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[PT Poly Jaya Medikal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90904</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Poly&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dprd-depok-desak-hak-500-pekerja-pt-poly-jaya-medikal-segera-dibayar/">DPRD Depok Desak Hak 500 Pekerja PT Poly Jaya Medikal Segera Dibayar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Poly Jaya Medikal di Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Kunjungan ini didampingi Sekretaris Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok menyusul adanya permasalahan ketenagakerjaan yang menimpa ratusan karyawan perusahaan alat kesehatan tersebut.</p>
<p>Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, menyebut kehadiran Wamenaker menjadi angin segar bagi pekerja. Ia berharap sidak tersebut mampu menghadirkan solusi konkret, khususnya terkait keterlambatan pembayaran gaji yang telah berlangsung cukup lama.</p>
<p>“Pak Wamen menegaskan agar perusahaan tetap memenuhi kewajibannya membayar hak-hak pekerja. Meski kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat, karyawan juga perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan,” ujar Siswanto usai mendampingi sidak, Selasa (19/8/2025).</p>
<p>Berdasarkan keterangan, PT Poly Jaya Medikal berdalih kesulitan membayar gaji akibat terpukul kondisi keuangan pasca-pandemi. Saat ini, sekitar 500 karyawan dirumahkan dan gaji mereka baru dibayarkan sebagian dengan cara dicicil. Bahkan, pihak perusahaan mengaku tengah berupaya menjual aset untuk melunasi kewajiban.</p>
<p>Namun, kondisi ini membuat para pekerja semakin tertekan. “Banyak di antara mereka akhirnya harus mencari penghasilan lain, ada yang menjadi ojek hingga buruh bangunan. Situasi ini harus segera dicarikan jalan keluar,” tegas Siswanto.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Wamenaker sempat melontarkan sindiran mengenai kondisi perusahaan. “Beliau mengatakan, jangankan tulangnya, sumsumnya pun sudah tidak ada. Itu artinya kondisi perusahaan benar-benar kritis dan perlu kebijakan bijak untuk menghadapinya,” ungkap Siswanto.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, Wamenaker bersama Wakil Wali Kota Depok akan memanggil pihak manajemen PT Poly Jaya Medikal dan perwakilan karyawan ke Balai Kota untuk mencari solusi bersama. Komisi D DPRD Kota Depok memastikan akan mengawal proses tersebut.</p>
<p>“Komisi D akan terus memonitor perkembangan agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik perusahaan maupun pekerja. Tugas kami memastikan hak-hak buruh terpenuhi, sekaligus mendorong pemerintah hadir mencarikan solusi jika perusahaan benar-benar tidak mampu lagi beroperasi,” pungkas Siswanto.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dprd-depok-desak-hak-500-pekerja-pt-poly-jaya-medikal-segera-dibayar/">DPRD Depok Desak Hak 500 Pekerja PT Poly Jaya Medikal Segera Dibayar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://wp.fifu.app/jakpos.id/aHR0cHM6Ly9saDMuZ29vZ2xldXNlcmNvbnRlbnQuY29tL2dwcy1jcy1zL0FDOWg0bm9RLXZIUTlEZmJiYTROeURaN0R6VVpaMnpVcHR5ZUVaR1kxZEdYZExPMGJBMzFqU1N5aEFKZGs3WTBOZ2dybDF4a3JCVHZYX2YzYjJYNzFSVVpSY3NiWHBZQzJBSS1HbUdpUHhnVjk0V3Z5bFBZUFFQR2xtTHJlSlUzdFlueDE1bnJoRTBmQUE9czY4MC13NjgwLWg1MTAtcnc/0c80a1d0781b/image.webp" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Anggaran Pembangunan Masjid Rp 20M Menghilang, DPRD Depok Meradang</title>
		<link>https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-rp-20m-menghilang-dprd-depok-meradang/</link>
					<comments>https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-rp-20m-menghilang-dprd-depok-meradang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 23:12:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Margonda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=89405</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok mempertanyakan anggaran sebesar Rp20 milyar yang tidak&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-rp-20m-menghilang-dprd-depok-meradang/">Anggaran Pembangunan Masjid Rp 20M Menghilang, DPRD Depok Meradang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok mempertanyakan anggaran sebesar Rp20 milyar yang tidak masuk dalam laporan Disrumkim Kota Depok</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Komisi C DPRD Kota Depok menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Pemerintah Kota Depok di ruang Komisi C DPRD Kota Depok, Kamis (14/8)</p>
<p>Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok mempertanyakan anggaran sebesar Rp20 milyar yang tidak masuk dalam laporan Disrumkim Kota Depok.</p>
<p>Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait tidak jelasnya anggaran pembangunan Masjid Qudus Margonda sebesar Rp20 miliar yang tidak tercantum dalam laporan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) pada rapat kerja hari ini.</p>
<p>“Aneh! Anggaran sebesar itu tiba-tiba hilang dari laporan, tanpa penjelasan kemana dialihkan. Sementara pergeseran anggaran untuk embung Sukatani dan lahan parkir Stasiun Pondok Rajeg justru disampaikan dengan sangat jelas,” tegas Bambang Sutopo.</p>
<p>Ironisnya, jelas Bambang Sutopo, pejabat daerah yang hadir, termasuk Sekretaris Dinas (Sekdis) Muksithakim yang mewakili Kepala Dinas Rumkin, tidak mampu memberikan jawaban memadai mengenai persoalan tersebut.</p>
<p>Komisi C DPRD Kota Depok menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok meminta Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi resmi dan tertulis.</p>
<p>“Ini menyangkut uang rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas. Publik berhak tau dan pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka,” tutup Bambang Sutopo.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, wartawan Depokpos masih mencoba mengkonfirmasi Sekdis Rumkim dan Kadis Rumkim Kota Depok melalui pesan singkat, namun belum ada jawaban.</p>
<h3>Pembatalan Pembangunan Masid Raya di Margonda</h3>
<p>Sebelumnya, ramai pemberitaan Pemkot Depok bersama Wali Kota Supian Suri berencana menghentikan rencana pembangunan Masjid Agung di Margonda hingga menghapus bantuan Santunan Kematian (Sankem) yang sudah berjalan selama 20 tahun terakhir.</p>
<p>Terkait isu adanya perubahan anggaran untuk tahun 2025 ini, Bambang Sutopo juga dengan tegas tidak ada pembahasan sama sekali melalui perubahan anggaran.</p>
<p>“Kalau ada perubahan anggaran, teman-teman dari media pasti yang pertama tahu karena sidang paripurna DPRD selalu digelar terbuka dan senantiasa diliput puluhan wartawan dari berbagai media,” jelasnya beberapa waktu lalu.</p>
<p>“Jadi tidak benar itu keputusan SS <em>(Supian Suri &#8211; Red)</em> sepihak, belum diputuskan di Banggar dan disahkan di Paripurna perubahan anggaran, sekarang baru pembahasan KUA/PPAS , dan saat ini masih anggaran Pembangunan Masjid Margonda senilai 20 Milyar,” tegasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-rp-20m-menghilang-dprd-depok-meradang/">Anggaran Pembangunan Masjid Rp 20M Menghilang, DPRD Depok Meradang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-rp-20m-menghilang-dprd-depok-meradang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/delik-hukum.id/wp-content/uploads/2025/08/9c9a3ed4-390e-4462-bc0b-139181673336-1024x1024.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>PKS Soroti Pembatalan Pembangunan Masjid di Margonda dan Santunan Kematian di Depok</title>
		<link>https://jakpos.id/pks-soroti-pembatalan-pembangunan-masjid-di-margonda-dan-santunan-kematian-di-depok/</link>
					<comments>https://jakpos.id/pks-soroti-pembatalan-pembangunan-masjid-di-margonda-dan-santunan-kematian-di-depok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 00:44:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Margonda]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Raya Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=89402</guid>

					<description><![CDATA[<p>Fraksi PKS DPRD Kota Depok menyoroti setidaknya enam poin pada Raperda Perubahan APBD 2025. DEPOK&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pks-soroti-pembatalan-pembangunan-masjid-di-margonda-dan-santunan-kematian-di-depok/">PKS Soroti Pembatalan Pembangunan Masjid di Margonda dan Santunan Kematian di Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Fraksi PKS DPRD Kota Depok menyoroti setidaknya enam poin pada Raperda Perubahan APBD 2025.</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok Terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan Bambang Sutopo.</p>
<p>Fraksi PKS memandang bahwa proses pembahasan dan penetapan perubahan APBD semestinya dilaksanakan dalam waktu yang memadai dan tidak terkesan terburu-buru. Jangan sampai terjadi perubahan dan pergeseran alokasi anggaran anggaran yang tidak sempat dicermati secara seksama, dan atau minim kajian yang berbasis data lapangan dan referensi aturan serta prosedur yang berlaku.</p>
<p>Pada dasarnya Fraksi PKS mendukung setiap perubahan dan alokasi anggaran pada APBD yang berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan warga Depok. Namun di sisi lain, Fraksi PKS juga menyampaikan nota keberatan (Minderheit Nota) atas beberapa isu pergeseran alokasi anggaran sebagai berikut:</p>
<h3><strong>Penghapusan Alokasi Belanja untuk Pembangunan Masjid di Margonda</strong></h3>
<p>Fraksi PKS secara lugas menyampaikan keberatannya atas pergeseran ini, karena pembangunan masjid merupakan<br />
rekomendasi para Ulama dan menjadi kebutuhan umat dan mayoritas warga Depok.</p>
<p>Margonda sebagai pusat keramaian dinilai membutuhkan masjid yang representatif untuk mendukung sarana ibadah.</p>
<h3><strong>Penghapusan Program Santunan Kematian untuk Warga Miskin</strong></h3>
<p>Fraksi PKS menyebut penghapusan Santunan Kematian bagi Warga Miskin adalah kebijakan yang sangat tidak pro-rakyat kecil.</p>
<p>Program ini selama ini menjadi simbol kehadiran negara pada saat warga mengalami kedukaan, dan memiliki nilai sosial yang kuat serta mendapat pengakuan dan<strong> penghargaan Anugerah Paritrana</strong> karena Depok dinilai konsisten dalam pengelolaan program jaminan sosial dan jaminan kematian warga tidak mampu.</p>
<h4>Penyelenggaraan RSSG (Rintisan Sekolah Swasta Gratis)</h4>
<p>Fraksi PKS mendukung prinsip pemerataan akses pendidikan, termasuk melalui program Sekolah Swasta Gratis. Namun pelaksanaan program ini hedaknya berbasis perencanaan yang matang, terukur, dan berkelanjutan.</p>
<p>Fraksi PKS mencatat minimnya persiapan pelaksanaan program ini, dari sisi prosedur pendaftaran, kesiapan SDM Tenaga Pengajar/Guru dan Administrasi, serta fasilitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah mitra.</p>
<p>Dampaknya adalah, sebagian sekolah mitra kelebihan siswa, sementara sekolah swasta lain kekurangan murid, yang mengancam keberlangsungan pendidikan swasta.</p>
<h4>Wacana Penghentian Program UHC (Berobat Gratis dengan KTP)</h4>
<p>Fraksi PKS menolak tegas wacana ini, dengan alasan beban belanja tinggi dan sebagainya.</p>
<p>PKS menilai, UHC sangat dirasakan manfaatnya bagi seluruh warga Depok. Untuk itu Fraksi PKS mendesak agar program UHC bisa terus berlanjut di Kota Depok.</p>
<h5>Rencana Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan Enggram</h5>
<p>Fraksi PKS menilai kebijakan ini perlu dikaji kembali dari berbagai sisi dan dibahas secara intens dengan berbagai stakeholder, termasuk rapat konsultasi dan koordinasi dengan Komisi C DPRD bidang Pembangunan Infrastruktur.</p>
<p>Kekhawatirannya adalah rogram ini tidak menjadi solusi kemacetan di Sawangan, tapi justru menimbulkan masalah baru seperti konflik lahan dan titik kemacetan baru di ruas Jalan Enggram dan Jalan Pemuda.</p>
<h5>Perluasan Areal Lahan TPA Cipayung untuk Pembangunan PLTSa</h5>
<p>Fraksi PKS menilai pengalaman kegagalan Integrated Solid Waste Management Project (ISWMP) harus jadi pelajaran.</p>
<p>Diperlukan terobosan mandiri seperti teknologi pengolahan sampah modern dan edukasi masyarakat untuk mengurangi sampah dari sumbernya, yang lebih berpijak pada kapasitas fiskal daerah. Bukan hanya bergantung pada bantuan pemerintah pusat.</p>
<p>Selain catatan keberatan di atas, Fraksi PKS juga mendorong dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagai lembaga koordinasi lintas OPD terkait, yang disiapkan untuk memberikan peringatan dan mitigasi dini serta respon cepat pada wilayah rawan bencana.</p>
<p>Hal tersebut dimaksudkan agar penanganan bencana tidak hanya bersifat reaktif, tapi juga preventif dan antisipatif.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pks-soroti-pembatalan-pembangunan-masjid-di-margonda-dan-santunan-kematian-di-depok/">PKS Soroti Pembatalan Pembangunan Masjid di Margonda dan Santunan Kematian di Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/pks-soroti-pembatalan-pembangunan-masjid-di-margonda-dan-santunan-kematian-di-depok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/v1755045423/Gambar-WhatsApp-2025-08-13-pukul-06.50.54_1e5dd7cc-FILEminimizer/Gambar-WhatsApp-2025-08-13-pukul-06.50.54_1e5dd7cc-FILEminimizer.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
