<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ekonomi islam Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/ekonomi-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/ekonomi-islam/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Sep 2025 00:39:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>ekonomi islam Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/ekonomi-islam/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Etika Bisnis Islam: Membangun Perdagangan Berintegritas dan Berkelanjutan</title>
		<link>https://jakpos.id/etika-bisnis-islam-membangun-perdagangan-berintegritas-dan-berkelanjutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 00:39:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Bisnis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91805</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Sejak masa Rasulullah SAW, perdagangan memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/etika-bisnis-islam-membangun-perdagangan-berintegritas-dan-berkelanjutan/">Etika Bisnis Islam: Membangun Perdagangan Berintegritas dan Berkelanjutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Sejak masa Rasulullah SAW, perdagangan memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat Islam. Namun, Islam tidak membiarkan aktivitas bisnis berjalan tanpa pedoman moral. Melalui Al-Qur’an dan hadis, Islam memberikan kerangka etika yang menuntun agar kegiatan ekonomi tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga membawa keberkahan dan manfaat bagi masyarakat luas. Etika bisnis Islam dengan demikian menjadi fondasi yang menyatukan aspek spiritual dan ekonomi dalam satu kesatuan yang utuh.</p>
<p>Etika bisnis Islam pada dasarnya merupakan seperangkat nilai moral yang membedakan antara yang benar dan yang salah dalam praktik perdagangan. Nilai-nilai ini tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga berfungsi sebagai kode etik yang menjaga keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan persaudaraan dalam dunia usaha. Prinsip-prinsip utama seperti tauhid, keseimbangan, kebebasan berkehendak yang dibarengi tanggung jawab, serta kejujuran menegaskan bahwa bisnis dalam Islam bukan sekadar upaya mencari keuntungan, melainkan sarana untuk menunaikan amanah kepada Allah SWT dan masyarakat.</p>
<p>Dalam praktiknya, etika bisnis Islam menolak segala bentuk kecurangan, penipuan, penimbunan barang, maupun transaksi yang merugikan pihak lain. Sebaliknya, Islam mendorong sikap dermawan, pelayanan yang baik, persaingan sehat, dan penciptaan solusi yang adil bagi semua pihak. Hal ini membuat aktivitas bisnis tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan kebermanfaatan bagi sesama. Dengan pendekatan ini, seorang pengusaha muslim diharapkan menyeimbangkan tujuan finansial dengan kontribusi sosial, sehingga terbentuk budaya bisnis yang sehat dan berdaya guna.</p>
<p>Etika bisnis Islam juga membawa dampak positif bagi keberlanjutan usaha. Bisnis yang dijalankan dengan kejujuran dan integritas akan membangun reputasi, kepercayaan, serta loyalitas masyarakat. Pada saat yang sama, penerapan nilai-nilai Islam dalam bisnis berkontribusi bagi kemakmuran ekonomi, mencegah manipulasi, dan menguatkan fondasi peradaban. Dengan demikian, orientasi etika bisnis Islam bukan hanya terbatas pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga pada keberlangsungan usaha dan kesejahteraan jangka panjang.</p>
<p>Meski demikian, tantangan tidak dapat dihindari. Di era globalisasi, pelaku bisnis Muslim harus mampu bersaing secara internasional tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah. Inovasi dan efisiensi perlu dikembangkan, tetapi tetap dalam kerangka integritas. Selain itu, dibutuhkan upaya edukasi yang berkelanjutan agar kesadaran mengenai pentingnya etika bisnis Islam semakin tumbuh di kalangan pengusaha Muslim. Dengan cara ini, etika bisnis Islam dapat terus relevan sekaligus adaptif terhadap dinamika zaman.</p>
<p>Kesimpulannya, etika bisnis Islam bukanlah aturan tambahan dalam perdagangan, melainkan panduan fundamental yang memadukan spiritualitas dengan ekonomi. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan sosial menjadikan bisnis lebih manusiawi, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi peradaban. Dengan menerapkannya, pelaku usaha tidak hanya meraih kesuksesan materi, tetapi juga keberkahan yang meneguhkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.</p>
<p><em>Husna Hamidah</em><br />
<em>Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/etika-bisnis-islam-membangun-perdagangan-berintegritas-dan-berkelanjutan/">Etika Bisnis Islam: Membangun Perdagangan Berintegritas dan Berkelanjutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/muhammadiyah.or.id/wp-content/uploads/2020/08/etika-bisnis-dalam-islam-5ca3dbc39715942c120b9db1.jpg?fit=554%2C377&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Etika Bisnis Islami di Zaman Ekonomi Digital</title>
		<link>https://jakpos.id/etika-bisnis-islami-di-zaman-ekonomi-digital/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 03:25:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91707</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Perkembangan teknologi telah mengubah cara manusia bertransaksi. Dari belanja kebutuhan sehari-hari hingga investasi,&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/etika-bisnis-islami-di-zaman-ekonomi-digital/">Etika Bisnis Islami di Zaman Ekonomi Digital</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Perkembangan teknologi telah mengubah cara manusia bertransaksi. Dari belanja kebutuhan sehari-hari hingga investasi, hampir semua aktivitas ekonomi kini dapat dilakukan secara daring. Namun, kemudahan ini juga menghadirkan tantangan moral: praktik curang, eksploitasi data, dan ketidakjelasan hukum. Dalam konteks ini, etika bisnis Islami dapat menjadi panduan penting untuk menjaga keadilan dan keberkahan.</p>
<h3>Prinsip Utama Etika Bisnis Islami</h3>
<p><strong>1. Kejujuran (Shidq)</strong><br />
Al-Qur’an dan Hadis menekankan kejujuran sebagai fondasi transaksi. Penjual dan pembeli harus menyampaikan informasi produk secara jujur, termasuk kualitas, harga, dan risiko. Di era e-commerce, transparansi deskripsi produk dan kebijakan pengembalian menjadi wujud nyata prinsip ini.</p>
<p><strong>2. Keadilan (‘Adl)</strong><br />
Islam menolak segala bentuk kecurangan, seperti penipuan harga atau penyalahgunaan kekuasaan pasar. Platform digital yang memfasilitasi transaksi perlu memastikan kebijakan yang adil, baik untuk penjual maupun pembeli.</p>
<p><strong>3. Larangan Riba dan Gharar</strong><br />
Riba (bunga yang berlebihan) dan gharar (ketidakjelasan) dilarang karena merugikan salah satu pihak. Dalam bisnis digital, hal ini berarti menghindari skema pinjaman online dengan bunga mencekik atau penawaran investasi tanpa kejelasan.</p>
<p><strong>4. Tanggung Jawab Sosial (Maslahah)</strong><br />
Bisnis tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memberi manfaat. Donasi sebagian laba untuk program sosial, menjaga privasi data pengguna, dan mendukung UMKM adalah contoh penerapan nilai maslahah.</p>
<h3>Relevansi di Era Digital</h3>
<p>E-Commerce: Penjual wajib menampilkan foto asli, deskripsi jujur, dan memberikan layanan purna jual yang memadai.</p>
<p>Fintech: Layanan keuangan berbasis syariah semakin dibutuhkan untuk memastikan bebas riba dan gharar.</p>
<p>Startup Teknologi: Pengelolaan data pengguna harus transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan serta amanah.</p>
<p>Etika bisnis Islami bukan hanya aturan religius, tetapi panduan universal untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, penerapan prinsip kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial menjadi kunci menjaga kepercayaan konsumen sekaligus meraih keberkahan usaha.</p>
<p><em><strong>Muhammad Kamal Sholahuddin </strong></em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/etika-bisnis-islami-di-zaman-ekonomi-digital/">Etika Bisnis Islami di Zaman Ekonomi Digital</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/unair.ac.id/wp-content/uploads/2023/01/Foto-by-Kaldera-id.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Analisis Konsep Akad Qardh dalam Pandangan Ekonomi Islam</title>
		<link>https://jakpos.id/analisis-konsep-akad-qardh-dalam-pandangan-ekonomi-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 May 2025 01:49:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86548</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Artikel “Analisis Konsep Akad Qardh Pada Shopee Paylater Dalam Pandangan Ekonomi Islam” oleh&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/analisis-konsep-akad-qardh-dalam-pandangan-ekonomi-islam/">Analisis Konsep Akad Qardh dalam Pandangan Ekonomi Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Artikel “Analisis Konsep Akad Qardh Pada Shopee Paylater Dalam Pandangan Ekonomi Islam” oleh Sekar Widyamada Pitaloka dkk dalam Journal of Sharia Economics Scholar, artikel ini membahas fenomena penggunaan fitur Shopee Paylater dalam transaksi jual beli online yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi digital, layanan ini menawarkan kemudahan &#8220;beli sekarang, bayar nanti&#8221; tanpa kartu kredit yang semakin digemari masyarakat, khususnya generasi muda melalui artikel ini, penulis mengkaji kesesuaian layanan tersebut dengan prinsip ekonomi Islam, khususnya akad Qardh yang merupakan pinjaman tanpa bunga dan seharusnya bebas dari unsur riba, gharar, dan maisyir.</p>
<p>Permasalahan utama yang diangkat adalah apakah Shopee Paylater sesuai dengan prinsip akad Qardh dalam fiqh muamalah dan apakah sistem pembayarannya mengandung unsur riba yang dilarang dalam Islam. Penelitian ini menggunakan teori akad Qardh yang merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN- MUI/IV/2001, yang menyatakan bahwa pinjaman harus dikembalikan sebesar pokoknya tanpa tambahan, serta mengadopsi kerangka Islamic Wealth Management (IWM) yang menekankan pentingnya pencatatan, transparansi, dan niat baik dari peminjam. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka, dengan data sekunder dari jurnal ilmiah, buku, dan fatwa keagamaan yang dianalisis secara deskriptif terhadap praktik Shopee Paylater menurut teori ekonomi Islam.</p>
<p>Hasil kajian menunjukkan bahwa Shopee Paylater memang memenuhi syarat sah jual beli dari aspek formal, seperti adanya pihak penjual dan pembeli, barang yang diperjualbelikan, dan ijab kabul elektronik, namun dari segi sistem pembayaran, praktik ini bertentangan dengan prinsip syariah karena mengenakan bunga minimum sebesar 2,95% dan denda keterlambatan yang dikategorikan sebagai riba (ziyadah) dan tidak termasuk dalam akad ijarah (jasa), sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 yang menyatakan bahwa tambahan tersebut bertentangan dengan prinsip tolong-menolong dalam akad Qardh.</p>
<p>Artikel ini memberikan kontribusi awal yang penting dalam memahami implikasi praktik fintech terhadap ekonomi Islam, namun akan lebih kuat jika dilengkapi dengan data lapangan atau studi kasus nyata, serta mencakup kajian dampak sosial dan psikologis dari layanan Paylater terhadap pola konsumsi masyarakat, serta menawarkan alternatif implementatif untuk model syariah yang bisa diterapkan pada fitur pembiayaan serupa.</p>
<p>Kelebihan dari artikel ini terletak pada landasan teoritis yang merujuk pada fiqh klasik, Fatwa DSN-MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001, dan konsep Islamic Wealth Management (IWM), serta berhasil mengaitkan praktik akad Qardh dengan sistem fintech modern seperti Shopee Paylater. Hal ini membedakannya dari artikel Deviniati &amp; Imam Mawardi dalam jurnal Dinamika (2024) yang berjudul “Analisis Mekanisme Bisnis E-Commerce melalui transaksi Payleter dalam perspektif ekonomi Syariah” yang menambahkan data primer melalui wawancara pengguna untuk mendukung kesimpulan bahwa praktik Shopee Paylater bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017, meskipun keduanya sama-sama belum menawarkan solusi akad alternatif dan kurang mendalami aspek perilaku sosial.</p>
<p>Sementara itu, artikel Ananda &amp; Yasin (2022) dalam jurnal unesa yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap pinjaman uang elektronik Shopee Payleter pada marketplace Shopee” memperkuat sisi normatif hukum Islam tanpa pendekatan empiris, dengan fokus khusus pada ketentuan riba dan pinjaman elektronik, namun tidak menyertakan konteks transformasi digital atau dinamika peran platform seperti Shopee sebagai fasilitator atau pemberi dana yang juga menjadi kekurangan pada artikel ini, sehingga secara umum ketiga artikel sepakat pada aspek ketidaksesuaian Shopee Paylater dengan prinsip ekonomi syariah namun berbeda dalam pendekatan, kedalaman data, dan cakupan pembahasannya.</p>
<p>Kesimpulan dari Artikel review ini adalah menilai bahwa layanan Shopee Paylater tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip akad Qardh dalam ekonomi Islam karena mengandung unsur riba melalui bunga dan denda keterlambatan. Meskipun sah secara formal, sistem pembayarannya bertentangan dengan nilai-nilai syariah sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI.</p>
<p>Kelebihan artikel terletak pada kekuatan landasan teoritis dan keterkaitannya dengan fintech modern, meski masih kurang pada aspek empiris dan solusi alternatif. Perbandingan dengan artikel lain menunjukkan bahwa meskipun ada kesepakatan terhadap ketidaksesuaian Shopee Paylater secara syariah, pendekatan dan kedalaman analisis tiap artikel berbeda-beda.</p>
<p>Aisyah Sakhia Sam’a, Mahasiswa STEI SEBI<br />
Sumber: Journal of Sharia Economics Scholar, ISSN: 2302-6219</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/analisis-konsep-akad-qardh-dalam-pandangan-ekonomi-islam/">Analisis Konsep Akad Qardh dalam Pandangan Ekonomi Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/static.republika.co.id/uploads/member/images/news/6rj5gygh2e.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Apa Itu Jual Beli Bai&#8217; Al Inah..?</title>
		<link>https://jakpos.id/apa-itu-jual-beli-bai-al-inah/</link>
					<comments>https://jakpos.id/apa-itu-jual-beli-bai-al-inah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 May 2019 07:41:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Bai' Al Inah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=22816</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bai’ Al-‘inah adalah seseorang membeli barang secara tidak tunai, dengan kesepakatan akan menjualnya kembali kepada&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/apa-itu-jual-beli-bai-al-inah/">Apa Itu Jual Beli Bai&#8217; Al Inah..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Bai’ Al-‘inah</strong></em> adalah seseorang membeli barang secara tidak tunai, dengan kesepakatan akan menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan harga lebih kecil secara tunai.</p>
<p><em>Bai’ Al-‘inah</em> bisa didefinisikan dari aspek pembeli dan dari aspek penjual. Dari aspek pembeli, <em>bai’ al-‘inah</em> adalah seseorang membeli barang secara tidak tunai dengan kesepakatan akan menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan harga lebih kecil secara tunai.</p>
<p>Sedangkan dari aspek penjual, <em>bai’ al-‘inah</em> adalah, seseorang menjual berang secara tunai dengan kesepakatan akan membelinya kembali dari pembeli yang sama dengan harga yang lebih kecil secara tunai.</p>
<p>Bai’ al-‘inah termasuk transaksi yang dilarang sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw. Serta ditegaskan oleh mayoritas sahabat, tabi’in, Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Al-Marghinani salah seorang ulama mazhab Hanafi menjelaskan :</p>
<p><em>“ Al-Marghinani berkata : Dan barangsiapa yang membeli seorang hamba sahaya seharga 1000 dirham, baik tunai ataupun tidak tunai. Setelah diterimanya (qabdh), kemudian ia menjualnya kembali kepada penjual (pertama) seharga 500 sebelum harga akad yang pertama dibayar tunai, maka akad jual beli yang kedua itu hukumnya tidak boleh.”</em></p>
<p>Larangan tersebut memiliki maqashid yaitu menghindarkan transaksi hilah ribawiyah (manipulasi) untuk melakukan riba yang terlarang atau praktik simpan pinjam berbunga dengan modus jual beli.</p>
<p>Contohnya adalah, Ogi membutuhkan uang untuk pembayaran semester. Lalu, Ogi meminjam uang kepada Agi sebesar Rp. 8.000.000,-. Agi adalah seorang penjual laptop, jika Agi meminjamkan uang kepada Ogi maka ia tidak boleh mengambil keuntungan dari Ogi. Tetapi, Ogi adakah orang yang membutuhkan uang bukan laptop. Maka, Agi menjual laptopnya kepada Ogi seharga Rp. 10.000.000,- secara kredit. Karena Ogi tidak membutuhkan laptop maka ia menjual kembali laptop tersebut kepada Agi seharga Rp. 8.000.000,- dan dibayar tunai.</p>
<p>Dari contoh diatas dapat disimpukan bahwa Agi menjual laptop kepada Ogi dengan harga yang lebih besar yang mana pembayaran yang dilakukan Ogi adalah secara kredit untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian, Ogi menjual kembali laptop tersebut kepada Agi dengan harga yang lebih murah secara tunai sesuai dengan jumlah uang yang dibutuhkan oleh Ogi. Maka transaksi tersebut dilarang karena jual beli yang dilakukan hanya rekayasa untuk mengelabui akad riba</p>
<p>Semoga kita senantiasa terhindar dari segala transaksi yang dimurkai Allah swt.<br />
<em>Wallahua’lam bi shshowwab</em>.</p>
<p><em><strong>Ditulis oleh Isma Hijriyah Priyani, Mahasiswi STEI SEBI</strong></em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/apa-itu-jual-beli-bai-al-inah/">Apa Itu Jual Beli Bai&#8217; Al Inah..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/apa-itu-jual-beli-bai-al-inah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemikiran Ekonomi Ulama Cordova Imam Yahya bin Ummar</title>
		<link>https://jakpos.id/pemikiran-ekonomi-ulama-cordova-imam-yahya-bin-ummar/</link>
					<comments>https://jakpos.id/pemikiran-ekonomi-ulama-cordova-imam-yahya-bin-ummar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2019 08:26:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=22185</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Laelatul Zannah, Mahasiswi STEI SEBI Ulama yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Ummar&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pemikiran-ekonomi-ulama-cordova-imam-yahya-bin-ummar/">Pemikiran Ekonomi Ulama Cordova Imam Yahya bin Ummar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Oleh: Laelatul Zannah, Mahasiswi STEI SEBI</em></p>
<p>Ulama yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Ummar bin Yusuf al-kannani al-Andalusiaini lahir pada tahun 213 H dan di besarkan di kordova, spanyol. Seperti para cendikiawan muslim terdahulu, ia berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu. Pada mulanya ia singgah di mesir dan bergurukepada pemuka sahabat Abdullah bin Wahab al-Maliki dan abu al-Qosim, seperti ibnu al-Kirwan Ramh dan abu al-Zhahir bin al-Sarh. Setelah itu, ia pindah ke hijaz dan berguru kepada Abu Mus’ab az-Zuhri. Akhirnya Yahya bin Ummar menetap di Qairuwan, Afrika dan menyempurnakan pendidikannya kepada seorang ahli ilmu faraid dan bisab, Abu Zakaria Yahya bin Sulaiman al-Farisi. Dalam perkembangan selanjutnya, ia menjadi pengajar di jami’ al-Qairuwan. Pada masa hidupnya terjadi konflik yang tajam antara fuqaha malikyah dan fuqaha hanafiyah yang dipicu oleh persaingan memperebutkan pengaruh dalam pemerintahan Imam Yahya bin Ummar terpaksa pergi dari qairuwan dan menetap di sausah, ketika ibn abdun yang berusaha untuk menyingkirkan para ulama penentangnya, baik dengan cara memenjarakan maupun membunuh, menjabat qodi di negeri itu setelah ibnu abdun turun dari jabatannya, Ibrahim bin Ahmad al-Aghlabi menawarkan jabatan qodi kepada Imam Yahya bin Ummar. Namum ia, menolaknya dan memilih tetap tinggal di sausah dan mengajar jami’ al-sabt hingga akhir hayatnya. Imam Yahya bin Ummar wafat pada tahun 289 H atau bertepatan dengan tahun 901 M.</p>
<p>Semasa hidupnya tak kurang dari 40 kitab telah ia tulis, diantaranya yang terkenal adalah kitab al-Muntakbabah fi ikhtiar al-Mustakbriji fi al-Fiqh al-Maliki dan kitab al-Ahkam al-Suq. Kitab al-Ahkam al-Suq berasal dari dunia afrika pada abad ketiga hijriah merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas permasalahan pasar dengan penyajian materi yang berbeda dari pembahasan-pembahasan fiqih pada umumnya. Pada saat itu, kota tersebut telah memiliki institusi pasar yang permanen sejak tahun 155 H dan para penguasanya, mulai dari masa Yazid bin Hatim al- Muhibli hingga sebelu masa ja’far al-Manshur sangat memperhatikan keberadaan instusi pasar. Bahkan pada tahun 234 H, kanun, penguasa lembaga peradilan kota tersebut, mengangkat seorang hakim yang khusus menangani permasalahan-permasalahan pasar. Dengan demikian, pada masa Imam Yahya bin Ummar, kota Qairuwan telah memiliki dua keistimewahan, yaitu: keberadaan instusi pasar yang mendapat perhatian khusus dan peraturan yang memadai dari pengusaha.</p>
<p>Penulisan kitab al-Ahkam al-Suq dilatarbelakangi oleh dua persoalan mendasar: pertama hukum syarak tentang perbedaan dan kesatuan timbangan serta takaran perdagangan dalam satu wilayah dan yang kedua hukum syarak tentang harga gandum yang tidak terkendali, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesulitan bagi para konsumen.dalam membahas persoalan tersebut Imam Yahya ibnu Ummar menjelaskan secara panjang lebar. Sebelum menjawab persoalan tersebut ia menulis suatu mukaddimah secara terperinci tentang berbagai tanggung jawab openguasa, seperti kewajiban melakukan inpeksi pasar, mengontrol timbangan dan takaran serta mengungkapkan keadaan alat ukur dengan demikian dapat dikatakan bahwa sebagian besar pembahasan dalam kitab ini menggunakan metode diskusi atau dialog. Imam Yahya bin Ummar mengajarkan kitab tersebut untuk pertama kalinya di sausah pasca konflik membangun tempat tinggal di kota itu. Terdapar dua riwayat di kitab ini riwayat al-Qashri yang sekarang kita pelajari dari riwayat al-Syibli.</p>
<p>Menurut Imam Yahya ibnu Ummar, aktivitas ekonomi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT. Hal ini adalah asas dalam perekonomian islam, sekaligus factor utama yang membedakan ekonomi islam dengan ekonomi konvesional. Sesuai dengan firmal Allah swt: “jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri berimam dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, makka kmi siksa mereka disebabkan perbuatannya”.(Al-A’raf/7:96).</p>
<h3>Penetapan harga (al-Tas’’ir)</h3>
<p>Penetapan harga (al-Tas’ir) merupakan tema sentral yang dalam kitab al-Ahkam al-Suq Imam Yahya bin Ummar, berulang kali membahasnya di berbagai tempat yang berbeda.tampaknya, ia ingin menyatakan bahwa eksistensi harga merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah transaksi. Sedangkan pengabaian terhadapnya akan dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan masyarakat. Imam Yahya bin Ummar berpendapat bahwa penetapan harga tidak boleh dilakukan. Ia berhujah dengan berbagai hadist nabi Muhammad Saw. Antara lain: dari Anas bin Malik ia berkata: “Telah melonjak haga (dipasar)pada masa Rasulullah saw. Mereka (para sahabat) berkata: “Wahai Rasulullah tetapkanlah harga bagi kami “ .Rasulullah saw. Menjawab: “Sesungguhnya Allah lah yang menguasai (harga), yang member rizki, yang memudahkan dan yang menetapkan harga. Aku sunngu berharap bertemu dengan Allah dan tidak seorangpun (boleh) memintaku melakukan suatu kezaliman dalam persoalan jiwa dan harta”. (Riwayat Abu Dawud).</p>
<p>Imam Yahya bin Ummar menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan intervensi pasar, kecuali dalam dua hal, yaitu: para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan tertentunya yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kemudaratan serta merusak mekanisme pasar. Dalam hal ini pemerintah boleh memngeluarkan pedagang tersebut dan menggantikannya dengan pedagang lain berdasarkan kemaslatan dan kemanfaatan umum. Para pedagang melakukan siyasah al-ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat serta dapat mengacaukan stabilitas harga pasar. Dalam hal ini, pemerintah berhak memerintah para pedagang tersebut untuk menaikan harganya sesuai harga yang berlaku dipasar. Apabila mereka menolaknya, pemerintah berhak mengusir mereka dari pasar.hal ini di pratekan Ummar bin al-Khattab. Sikap rasulullah saw yang menolak melakukan penetapan harga juga merupakan indikasi awal bahwa ekonomi islam tidak hanya terbatas mengatur kepemilikan khusus, tetapi menghormati dan menjaganya.</p>
<h3>Mekanisme harga</h3>
<p>Kebebasan ekonomi tersebut juga berarti bahwa harga, dalam pandangan Imam Yahya bin Ummar, ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Namun, ia menambahkan bahwa mekanisme harga itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara kaidah-kaidah tersebut pemerintah berhak untuk melakukan intervensi pasar ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemmerintah berhak mengeluarkan pelaku tindakan itu dari pasar.</p>
<p>Menurut Dr.Rifa’at al-Audi, pernyataan Imam Yahya bin Ummar melarang praktek banting harga bukan dimaksudkan untuk mencegah harga-harga menjadi murah. Akan tetapi, pelarangan tersebut dimaksudkan dapat mencegah dampak negatifnya terhadap mekanisme pasar dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dalam ekonomi islam undang-undang mempunyai peranan sebagai pemelihara dan penjamin pelaksanaan hak-hak masyarakat yang dapat menigkatkan kesejahteraan hidup mereka secara keseluruhan, bukan sebagai alat kekuasaan untuk memperoleh kekayaan secara semena-mena.</p>
<h3>Penimbunan barang (ikhtikar)</h3>
<p>Menurut Imam Yahya bin Ummar, timbulnya kemudharatan terhadap masyarakat merupakan syarat pelarangan penimbunan barang. Apabila hal tersebut terjadi, barang dagangan hasil timbunan tersebut harus di jual dan keuntungan hasil penjualan ini disedekahkan sebagai pendidikan terhadap para pelaku ikhtikar. Adapun para pelaku ikhtikar itu sendiri hanya berhak mendapatkan modal pokok mereka. Selanjutnya pemerintah memperingati para pelaku ikhtikar agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mereka tidak mempedulikan peringatan tersebut, pemerintah berhak menghukum mereka dengan memukul, mengelilingi kota, dan memenjarakannya.<br />
Source:Amalia, Euis. 2007.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Jakarta: Granada Press</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pemikiran-ekonomi-ulama-cordova-imam-yahya-bin-ummar/">Pemikiran Ekonomi Ulama Cordova Imam Yahya bin Ummar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/pemikiran-ekonomi-ulama-cordova-imam-yahya-bin-ummar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Era Turki Usmani</title>
		<link>https://jakpos.id/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-era-turki-usmani/</link>
					<comments>https://jakpos.id/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-era-turki-usmani/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2019 07:13:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[Turki Usmani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=22169</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Silpi Asdianti, mahasiswi STEI SEBI Setelah Dinasti Abbasiyah runtuh di Baghdad, muncul Daulah turki&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-era-turki-usmani/">Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Era Turki Usmani</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Oleh: Silpi Asdianti, mahasiswi STEI SEBI</em></p>
<p>Setelah Dinasti Abbasiyah runtuh di Baghdad, muncul Daulah turki ustmani menjadi salah-satu kekuatan politik islam terbesar di dunia ,di samping kerajaan mughal india dan kerajaan safawi Persia. Pendiri Daulah ini adalah Bangsa Turki dari kabilah oghuz yang mendiami Daerah mongol dan Daerah Utara Negeri Cina. Setelah masuk Islam ,di bawah Pimpinan Ertoghrul,mereka megabdikan diri kepada Sultan Alauddin II, Sultan Seljuk yang sedang berperan dengan Bizantium.berkat bantuan mereka Sultan Alauddin II meraih kemenangan yang gemilang. Atas jasa baik ini sultan Alauddin menghadiahi mereka sebidang tanah di Asia kecil yang berbatasan dengan bizantium . Sejak itu mereka membina wilayah barunya dan memilih Kota Syukud sebagai ibu kota.</p>
<p>Setelah Ertoghrul meninggal dunia kepemimpinan dilanjutkan oleh puteranya, usman yang kemudian di anggap sebagai pendiri Daulah Turki Usmani pada perkembangan selanjutnya, Kerajaan Seljuk mengalami perpecahan dan Usman menyatakan kemerdekaan dan berkuasa penuh terhadap daerah yang didudukinya.</p>
<p>Sejak itu tahun 699 H (1300M) Daulah Turki Usmani dinyatakan berdiri dan Usman mengumumkan dirinya sebagai padisyah al-Usman (raja besar Keluarga Usman).pada masa pemerintahan Khalifah Usman dan penggantinya Daulah Turki Usmani banyak melakukan usaha perluasan wilayah selama mereka berkuasa wilayah islam telah meliputi Asia kecil ,Armenia,irak, syiria, Hijaz, Yaman, Mesir, Libya, Tunisia, aljazair, Bulgaria, Yunani, Yugoslavia,Albania, Hongaria, dan Rumania .</p>
<p>Luasnya wilayah kekuasaan Daulah ini menjadikan bangsa Turki Usmani banyak melakukan interaksi dengan bangsa-bangsa lain sehingga menjadi proses asimilasi , dari kebudayaan Persia , mereka mengambil ajaran-ajaran tentang etika dan tata krama dalam istana raja-raja.organisasi pemerintahan dan kemiliteran banyak diserap dari Bizantium sedangkan ajaran-ajaran tentang berbagai prinsip Ekonomi Sosial ,dan masyarakat ,keilmuan , dan hurup diserap dari Bangsa Arab.</p>
<p>Pada masa daulah Turki Usmani walaupun kekuasaan tertinggi terletak di tangan seorang khalifah ,roda pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh seorang sbadr al-azham (perdana menteri).</p>
<p>Daualah Turki usmani mengalami masa keemasannya ketika tampuk kekuasaan berada di tangan Muhammad II Muhammad al-fatih ( 1451-1448) dan sultan Sulaiman al-Qanuni ( 1520-1566 M) dalam mengembangkan kehidupan perekonomiannya,, Daulah Turki Usmani melanjutkan kebijakan yang telah diterapkan Dinasti Abbasiyah Baitul mal tetap difungsikan sebagai kantor perbendaharaan Negara dengan berbagai sumber pendapatannya berasal dari kharaj jizyah ,zakat,ghanimah,dan usyr pada awalnya.</p>
<p>Seiring dengan luasnya wilayah yang dikuasai Daulah Turki Usmani menggunakan sistem desentralisasi dalam mengatur pemungutan pajak .namun dalam penerapannya timbul permasalahan di kemudian hari para pejabat lokal mulai melakukan berbagai penyimpangan ,seperti memungut bajak melebihi batas kewajiban ,memanipulasi pengutipan pajak, membebani kewajiban tambahan kepada para petani serta melegitinasi berbagai praktek pungutan liar,sementara pemetintahan pusat tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal karena terfokus kepada berbagai perperangan dengan Bangsa Eropa ,di samping luasnya wilayah kerajaan hal tersebut mendorong pemerintah pusat untuk mengubah kebijakannya menjadi sentralistik.</p>
<p>Di bidang agraria pola kebijakan pemerintah Turki Usmani mengaku kepada undang-undang agraria warisan Bizantium .tedapat dua jenis tanah garapan Al-iqta merupakan tanah garapan terkecil yang di berikan pemilik tanah kepada para petani untuk diolah ,hasil timar ini di serahkan sepenuhnyakepada pemilik tanah sedangkan petani mendapat bagian yang hanya mampu memenuhi keperluan makan sehari-hari .setiap pemilik timar berkewajiban menyerahkan dua sampai empat ekor kuda atau beberapa orang calon tentara angkatan laut kepada pemerintah di samping membayar pajak kekayaan untuk menunjang pelaksanaan kewajiban ini ,pemerintah menetapkan pengawas pada setiap timar. Sedangkan ziamat merupakan tanah garapan yang diberikan pemerintah kepada para petani untuk diolah pemilik tanah atau zaim mempunyai kewajiban membayar pajak dan mengirimkan sejumlah calon tentara sesuai dengan luas ziamat yang dimiliki untuk menunjang aktivitas ekonomi.</p>
<p>Daulah Turki Usmani juga mencetak mata uang, nama sultan juga dicantumkan pada setiap mata uang yang beredar sebagai tanda penguasa di masa itu dimana krtika terjadi inflasi ,Sultan Murad IV mengeluarkan kebijakan penambahan nilai tukar mata uang emas dan perak ,di samping melakukan efisiensi mengeluarkan terhadap gaji pasukan dan keperluan istana . sebagai bangsa yang bedarah militer Daulah Turki Usmani lebih memfokuskan kegiatannya dalam bidang kemiliteran sehingga aktivitas di bidang pengembangan ilmu pengetahuan tidak terlalu menonjol selama masa pemerintahannya .namum kemudian ,mereka banyak melakukan pembangunan bebagai mesjid dan istana yang megah,sekolah,rumah sakit, panti asuhan, penginapan,pemandian umum dan pusat-pusat terekat.</p>
<p>Pada awal abad ke 16 Daulah Turki Usmani terlibat konfrontasi dengan bangsa Eropa dalam memperebutkan pengaturan tata ekonomi dunia Daulah Turki Usmani menguasai semenanjung Balkan dan Afrika Utara ,sementara bangsa Eropa melakukan ekspansi ke benua Amerika dan Afrika ,termasuk menguasai jalur pedangangan AsiaTenggara perseteruan ini semakin peruncing pada abad –abad berikutnya hingga akhirnya Daulah Turki Usmani kalah perang dan kehilangan seluruh wilayah kekuasaannya akibat perperangan tersebut di samping pemberontakan di berbagai wilayah kekuasaannya ,pemerintah Daulah Turki Usmani berakhir pada tahun 1924 M.</p>
<p><em>Source:Amalia, Euis. 2007.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Jakarta: Granada Press</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-era-turki-usmani/">Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Era Turki Usmani</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-era-turki-usmani/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
