<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hate Speech Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/hate-speech/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/hate-speech/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 Dec 2023 12:47:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Hate Speech Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/hate-speech/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fenomena Hate Speech di Media Sosial dan Dampaknya</title>
		<link>https://jakpos.id/fenomena-hate-speech-di-media-sosial-dan-dampaknya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Dec 2023 12:47:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hate Speech]]></category>
		<category><![CDATA[media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=62080</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hate speech dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan maupun tulisan yang sifatnya dilarang, dikarenakan dapat memicu terjadinya konflik</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/fenomena-hate-speech-di-media-sosial-dan-dampaknya/">Fenomena Hate Speech di Media Sosial dan Dampaknya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Hate speech dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan maupun tulisan yang sifatnya dilarang, dikarenakan dapat memicu terjadinya konflik</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Globalisasi menandai awal dari perkembangan teknologi dan informasi di seluruh dunia. Perkembangan teknologi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menjalani aktivitas atau kegiatan setiap hari (Astrid Faidlatul Habibah, 2021). Perkembangan teknologi juga memberikan berbagai manfaat lainnya seperti munculnya e-commerce, e-wallet, mobile banking dan media sosial.</p>
<p>Media sosial merupakan tempat dimana setiap penggunanya dapat berpartisipasi, membagikan informasi maupun cerita, bahkan pengguna media sosial juga dapat membagikan foto dan video dalam kehidupan sehari-hari (Cahyono, 2016). Hal ini memberikan dampak positif dimana setiap orang di dunia dapat berinteraksi dengan mudah. Namun, arus informasi yang mudah dan cepat juga memberikan dampak negatif. Misalnya, seperti doxing, hacking, cyberbullying dan hate speech.</p>
<p>Hate speech dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan maupun tulisan yang sifatnya dilarang, dikarenakan dapat memicu terjadinya konflik (Marpaung, L, 2010). Menurut Cohen hate speech atau ujaran kebencian, merupakan ujaran yang memiliki motif negatif atau jahat serta ditunjukkan kepada seseorang atau kelompok lainnya (Azhar, 2020). Berdasarkan beberapa pendapat ahli sebelumnya, maka dapat dipahami bahwa hate speech merupakan ujaran yang ditujukan baik untuk seseorang maupun suatu kelompok tertentu dengan tujuan yang negatif, serta dapat memicu konflik dan perpecahan.</p>
<p>Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan bahwa pada 2018 hingga tahun 2021 saja terdapat 3.640 konten yang memicu konflik dan permusuhan. Pada dasarnya konten atau postingan ini bersifat diskriminatif serta merendahkan suku, agama, ras, maupun adat istiadat lainnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemudian melakukan take-down terhadap postingan atau konten-konten yang terindikasi dapat memicu konflik dan perpecahan (KOMINFO, 2021).</p>
<p>Berdasasarkan latar belakang yang sudah diuraikan diatas, maka penulis bermaksud untuk melakukan kajian dengan judul “Fenomena Hate Speech di Media Sosial dan Dampaknya”</p>
<p>Media sosial merupakan sarana dimana setiap orang didunia dapat bertemu dan saling berinteraksi. Karena kemudahan, kecepatan dan luasnya jaringan media sosial, menyebabkan arus informasi menyebar begitu cepat. Arus informasi yang begitu cepat tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga memberikan dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang muncul adalah hate speech.</p>
<p>Hate speech dalam media sosial terjadi karena adanya gesekan atau ketegangan antara kelompok-kelompok tertentu (Rohman, 2016). Menurut pendapat Haidar Buldan Tantowi sebagai ahli psikologi internet UGM, Menjelaskan terdapat beberapa alasan yang menyebabkan hate speech dalam media sosial dapat terjadi (UGM, 2022), diantaranya:</p>
<p>Prasangka buruk terhadap kelompok lainnya dan merendahkan kelompok lainnya dapat menyebabkan terjadinya hate speech. Misalnya seperti menjelekkan warna kulit, bentuk tubuh atau kekurangan seseorang.</p>
<p>Trolling atau dapat diartikan bahwa sang pelaku tidak didasari oleh rasa prasangka buruk terhadap kelompok lainnya, tetapi hanya mencari kesenangan setelah melakukan hate speech.</p>
<p>Kondisi lingkungan media sosial yang dapat mendorong seseorang melakukan hate speech dengan cara memanfaatkan anonimitas. Jadi seseorang dapat menggunakan second account untuk menyembunyikan identitasnya dan kemudian melakukan ujaran kebencian melalui komentar dalam postingan seseorang.</p>
<p>Kasus Hate speech di media sosial yang semakin meningkat perlu mendapatkan perhatian yang serius karena dapat memberikan kerugian seperti stress, depresi tekanan sosial hingga yang paling buruk adalah mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Namun, hate speech merupakan tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana sudah diatur melalui UU ITE atau dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Pelaku hate speech dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau membayar denda paling banyak satu miliyar.</p>
<p>Berdasarkan bahaya dari masalah hate speech yang sudah diuraikan sebelumya, maka terdapat beberapa langkah antisipasi untuk menghindari hate speech di media sosial diantaranya:</p>
<p>Jangan melakukan komentar terhadap hal atau masalah yang tidak kita kuasai.</p>
<p>Jangan melakukan komentar negatif atau mengina dan menghakimi orang lain di media sosial.</p>
<p>Jangan memancing amarah atau emosi orang lain melalui komentar kita di media sosial.</p>
<p>Jangan ragu untuk melaporkan apabila menjadi korban ataupun menemui kasus hate speech di media sosial.</p>
<p>Perkembangan teknologi dan informasi memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia. Perkembangan teknologi juga menyebabkan munculnya media sosial sebagai sarana masyarakat diseluruh dunia untuk berinteraksi, namun pada kenyataanya dalam penggunaan media sosial juga memicu meningkatnya kasus hate speech atau ujaran kebencian. Kasus hate speech ini terjadi oleh berbagai faktor seperti prasangka buruk terhadap kelompok lain, trolling dan lingkungan media sosial yang mendorong pelaku untuk dapat menyembunyikan identitasnya.</p>
<p>Teknologi memang sangat membantu dalam kehidupan masyarakat. namun, tidak menutup kemungkinan kejahatan dapat terjadi di media sosial. Oleh karena itu, hendaknya bagi masyarakat dapat menggunakan media sosial sebaik mungkin, selain itu jangan memancing amarah orang lain, merendahkan orang lain di media sosial maupun memposting kegiatan pribadi yang dapat memicu terjadinya hate speech.</p>
<p><em>Safira Aulia Nisa&#8217;</em><br />
<em>Mahasiswa Universitas Sebelas Maret</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/fenomena-hate-speech-di-media-sosial-dan-dampaknya/">Fenomena Hate Speech di Media Sosial dan Dampaknya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/media.suara.com/pictures/970x544/2017/09/01/93986-ujaran-kebencian.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
