<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/hukum/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Sep 2025 01:42:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Hukum Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peran Lawyer dalam Kasus Pidana: Pilar Keadilan dalam Pengadilan</title>
		<link>https://jakpos.id/peran-lawyer-dalam-kasus-pidana-pilar-keadilan-dalam-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 01:42:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lawyer]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91665</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, peran lawyer atau pengacara sangat vital. Mereka&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/peran-lawyer-dalam-kasus-pidana-pilar-keadilan-dalam-pengadilan/">Peran Lawyer dalam Kasus Pidana: Pilar Keadilan dalam Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, peran lawyer atau pengacara sangat vital. Mereka bukan hanya pendamping hukum bagi tersangka atau terdakwa, tetapi juga bagian penting dari upaya penegakan keadilan.</p>
<p>Dalam konteks hukum pidana, seorang lawyer berperan sebagai pembela yang memastikan kliennya mendapatkan hak-hak hukum secara adil sesuai prosedur.</p>
<h3>Peran utama Lawyer dalam kasus pidana</h3>
<p><strong>1. Pemberi konsultasi hukum</strong><br />
Lawyer memberikan nasihat hukum kepada klien sejak tahap awal penyidikan. Mereka menjelaskan hak-hak hukum, risiko dari tindakan hukum, serta langkah-langkah yang harus diambil.</p>
<p><strong>2. Pendamping saat pemeriksaan</strong><br />
Sesuai dengan Pasal 56 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), setiap tersangka/terdakwa berhak didampingi oleh penasihat hukum. Lawyer memastikan agar proses pemeriksaan oleh penyidik, jaksa, hingga hakim berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.</p>
<p><strong>3. Penyusun strategi pembelaan</strong><br />
Lawyer melakukan analisis terhadap alat bukti, saksi, dan keterangan terdakwa untuk menyusun strategi pembelaan yang efektif. Dalam banyak kasus, keberhasilan pembelaan tidak hanya bergantung pada kebenaran materil, tetapi juga pada kecermatan strategi hukum.</p>
<p><strong>4. Representasi di persidangan</strong><br />
Di pengadilan, lawyer bertindak sebagai juru bicara klien. Mereka mengajukan pleidoi (pembelaan), mengajukan eksepsi, serta memberikan kontra argumen terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.</p>
<p><strong>5. Menjaga prinsip fair trail</strong><br />
Lawyer memiliki fungsi kontrol terhadap praktik peradilan. Mereka berperan sebagai pengawas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, seperti kriminalisasi atau penyiksaan dalam proses penyidikan.</p>
<h4>Tantangan yang dihadapi lawyer pada pidana</h4>
<p><strong>• Stigma negatif</strong><br />
Lawyer yang membela tersangka kasus besar, seperti korupsi atau terorisme, kerap mendapat stigma sebagai &#8220;pembela penjahat&#8221;. Padahal, pembelaan hukum adalah hak dasar setiap orang tanpa memandang jenis kejahatannya.</p>
<p><strong>• Tekanan eksternal</strong><br />
Dalam beberapa kasus, lawyer menghadapi tekanan dari pihak berwenang atau publik. Ini bisa berupa intimidasi, kriminalisasi balik, hingga ancaman fisik.</p>
<p><strong>• Minimnya akses untuk masyarakat kurang mampu</strong><br />
Banyak masyarakat yang tidak mampu menyewa lawyer. Padahal, hukum menjamin bantuan hukum gratis bagi mereka yang tidak mampu (melalui Lembaga Bantuan Hukum atau LBH), namun implementasinya belum merata.</p>
<p>Profesi lawyer dalam ranah hukum pidana bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan moral untuk menjaga keadilan dan hak asasi manusia. Di tengah tantangan yang kompleks, lawyer berperan sebagai benteng terakhir dari hak-hak individu yang terancam oleh kekuasaan negara. Tanpa lawyer, sistem peradilan akan timpang dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p><em>Ahmad Dzakir Rosyid</em><br />
<em>Mahasiswa STEI SEBI</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/peran-lawyer-dalam-kasus-pidana-pilar-keadilan-dalam-pengadilan/">Peran Lawyer dalam Kasus Pidana: Pilar Keadilan dalam Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/ahlihukumindonesia.com/wp-content/uploads/2024/02/vfvfevfe.jpg?fit=768%2C384&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Imam Masjid di Morowali Utara Ditikam Saat Salat Subuh</title>
		<link>https://jakpos.id/imam-masjid-di-morowali-utara-ditikam-saat-salat-subuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2025 09:41:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91096</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelaku berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amuk warga atas aksinya tersebut</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/imam-masjid-di-morowali-utara-ditikam-saat-salat-subuh/">Imam Masjid di Morowali Utara Ditikam Saat Salat Subuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Imam masjid yang juga merupakan guru mengaji, Muhammad Jumali (27) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ditikam seorang pemuda berinisial A (23) saat memimpin salat Subuh, Senin (25/8) pagi Wita.</p>
<p>Pelaku berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amuk warga atas aksinya tersebut.</p>
<p>&#8220;Korban ditikam di bagian perut pada saat sedang melaksanakan salat subuh di Masjid Baiturrahman, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur,&#8221; kata KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Resupal dalam rilisnya, Senin siang.</p>
<p>Dia mengatakan kasus itu terjadi dini hari tadi, sekitar pukul 04.45 Wita ketika korban sedang memimpin salat subuh berjemaah di masjid.</p>
<p>&#8220;Saat korban sedang memimpin Salat Subuh, tiba-tiba ditikam oleh pelaku. Setelah itu, pelaku sempat ingin melarikan diri, namun berhasil ditangkap jemaah dan langsung menjadi bulan-bulanan warga,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia mengatakan, kepolisian mengevakuasi pelaku inisial A dari amukan warga yang emosi atas perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku diperiksa lebih lanjut di Polres Morowali Utara.</p>
<p>&#8220;Motif pelaku masih kami dalami karena pengakuan dari pelaku sering berubah-ubah dan dari hasil pemeriksaan urine pelaku positif menggunakan narkoba, dari informasi juga yang kami dapatkan bahwa korban tidak saling kenal dengan pelaku&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pihak kepolisian meminta warga tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang terkait kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Percayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan di polres dan telah dilakukan pemeriksaan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini menuturkan pihaknya masih mendalami motif kejadian tersebut dan melakukan pemeriksaan tes urine terhadap pelaku.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkoba dan telah didalami oleh personel Satresnarkoba. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,&#8221; kata Reza.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/imam-masjid-di-morowali-utara-ditikam-saat-salat-subuh/">Imam Masjid di Morowali Utara Ditikam Saat Salat Subuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/perfectmeasuringtape.com/app/uploads/2023/09/Crime_scene_investigation.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Penghina Profesi Jurnalis Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya</title>
		<link>https://jakpos.id/penghina-profesi-jurnalis-resmi-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya/</link>
					<comments>https://jakpos.id/penghina-profesi-jurnalis-resmi-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Jun 2025 14:04:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=87428</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Sejumlah organisasi Pers / Kewartawanan resmi melaporkan oknum A ke Polda Metro Jaya&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/penghina-profesi-jurnalis-resmi-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya/">Penghina Profesi Jurnalis Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Sejumlah organisasi Pers / Kewartawanan resmi melaporkan oknum A ke Polda Metro Jaya (PMJ). Laporan itu berdasarkan adanya dugaan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis melalui jejaring sosial media.</p>
<p>Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Bekasi Raya serta IWO Indonesia (IWOI).</p>
<p>Dalam laporan tersebut teregister Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.</p>
<p>Ketua AWIBB DPD Jawa Barat Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang diframing dan berkembang menjadi opini tendensius terhadap profesi jurnalis yang dilakukan A telah memicu kericuhan dan keonaran, sshingga muncul dugaan provokasi tak sehat.</p>
<p>&#8220;Tulisan maupun celoteh A sudah dituangkan didalam narasi yang dibuatnya. Itu jelas sangat diluar batas, berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis. &#8220;Kata Raja pasca membuat LP di Polda Metro Jaya, Jum&#8217;at (13/6/2025).</p>
<p>Hal senada juga disampaikan kuasa hukum pelapor Suranto. Dia mengapresiasi PMJ atas diterbitkannya LP tersebut sebagai bentuk presisi dan pelayanan publik atas aduan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Tadi sudah kami kawal, dan laporan di Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana atas terlapor A sudah terbit. A dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar dan atau 315 KUHPidana tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum). &#8220;Jelasnya di Polda Metro Jaya.</p>
<p>Lebih rinci Suranto juga menyebut Kuasa Penuh yang diberikan pelapor Kepada Kantor Advokat &amp; Konsultan Hukum Suranto, S.H. &amp; Partners akan menjadi dasar untuk terus mengawal kasusnya.</p>
<p>&#8220;Ini kami lakukan demi marwah profesi wartawan. Karena sudah dijeelaskan jurnalis memiliki perlindungan yang terdapat pada UU No. 40/1999 tenteng Pers. &#8220;Kata Suranto.</p>
<p>Kedepannya jelas dia, kepolisian agar dapat mencerna dan melakukan hal-hal pembuktian terlebih dahulu melalui mekanisme maupun metode jika ada sesuatu yang mengganggu profesi kejurnalistikan.</p>
<p>&#8220;Kami berharap kedepannya kepolisian Polres Kabuparen Bekasi agar lebih jeli dalam menerima bentuk laporan, terlebih yang dilaporkan adalah profesi jurnalis. Mengingat A itu terhitung kerap lebih dari 40 an LP dilakukannya dalam kurun waktu 2 tahun ini. A melaporkan kawan-kawan jurnalis, advokat dan bahkan para ketua organisasi kewartawanan. &#8220;Ungkapnya.</p>
<p>Ramainya konflik Polres Bekasi Kabupaten dengan rekan-rekan jurnalis dan advokat atas dugaan yang dilakukan A membuat geram kalangan organisasi Pers Nasional. Tri Wulansari Pengurus FWJ Indonesia ikut menyoroti hal itu.</p>
<p>Dia menyebut oknum A untuk berhenti membuat keonaran yang diciptakannya sehingga terbentuk dugaan unsur pembenturan profesi jurnalis dengan APH yang berakibat fatal saling menuding mossie tidak percaya dan saling curiga mencurigai.</p>
<p>&#8220;Hubungan jurnalis dengan APH merupakan hubungan senyawa. Kami saling mengisi dan saling mendukung dengan bentuk jalinan sinergitas humanitas. Tentunya kehadian A disinyalir dengan mudahnya membuat LP di Polres Bekasi Kabupaten tanpa didasari bukti dan fakta jelas mencoba merusak hubungan profesi kami dengan Kepolisian. &#8220;Ujarnya.</p>
<p>Wulan juga menduga adanya ancaman serta ungkapan A kepada anggota penyidik Polres Bekasi Kabupaten bahwa pelaporannya itu sebagai wujud hak warga negara untuk permulaan kepolisian melakukan proses berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;Kami menduganya sperti itu, bahkan jika laporan si A ditolak atau tidak berjalan, maka penyidik akan dilaporkan ke Propam Polri. &#8220;Pungkasnya.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/penghina-profesi-jurnalis-resmi-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya/">Penghina Profesi Jurnalis Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/penghina-profesi-jurnalis-resmi-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/mediawartanasional.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250614-WA0061-768x400.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Jaksa di Deli Serdang Dibacok Anggota Ormas</title>
		<link>https://jakpos.id/jaksa-di-deli-serdang-dibacok-anggota-ormas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 08:12:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87091</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polisi menyebut bahwa otak pelaku penusukan terhadap jaksa di Deli Serdang juga merupakan pelaku perampokan</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/jaksa-di-deli-serdang-dibacok-anggota-ormas/">Jaksa di Deli Serdang Dibacok Anggota Ormas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Polisi menyebut bahwa otak pelaku penusukan terhadap jaksa di Deli Serdang juga merupakan pelaku perampokan</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Seorang jaksa di bidang Pidum (Pidana Umum) berinisial JWS (53) dan ASN inisial ASH (25) di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumut, dibacok orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (24/5) siang.</p>
<p>Insiden ini terjadi di Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.</p>
<p>“Iya benar peristiwanya,” kata Kasi Penkum Kejari Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi.</p>
<p>“Pelakunya dua orang OTK menggunakan sepeda motor Vario,” sambungnya.</p>
<p>2 Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap, Salah Satunya Oknum Ormas</p>
<p>Polisi mengamankan dua pelaku pembacokan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga. Keduanya ditangkap di dua wilayah berbeda.</p>
<p>&#8220;Dua orang yang sudah kami amankan,&#8221; kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Brigjen Sumaryono, dalam keterangannya, Minggu (25/5).</p>
<p>Kedua pelaku yang ditangkap yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo.</p>
<p>Sumaryono mengatakan, Alpa merupakan otak pelaku penganiayaan. Dia merupakan Wakil Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang. Dia ditangkap Sabtu (24/5) pukul 23.00 WIB.</p>
<p>Sementara, Surya merupakan eksekutor pembacokan. Dia ditangkap pada Minggu (25/5) pukul 04.30 WIB.</p>
<p>&#8220;Kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan),&#8221; kata dia.</p>
<p>Adapun dalam peristiwa ini, ada dua orang korban. Selain Jhon Wesli Sinaga yang dibacok, staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat juga turut mengalami kekerasan.</p>
<p>Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.15 WIB.</p>
<p>Polisi menyebut bahwa otak pelaku penusukan terhadap jaksa di Deli Serdang juga merupakan pelaku perampokan. Dia adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot yang merupakan Wakil Komando Operasi Tingkat Wilayah (Koti) Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang.</p>
<p>&#8220;Catatan kriminal dilakukan oleh Alpa Patria Lubis alias Kepot dan belum dipertanggungjawabkan di muka hukum,&#8221; kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Brigjen Sumaryono, dalam keterangannya, Minggu (25/5).</p>
<p>Sumaryono mengatakan, dalam menganiaya jaksa, Alpa beraksi tidak sendiri. Dia bersama dengan Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor. Keduanya sudah ditangkap oleh Polda Sumut. Sementara, satu pelaku lainnya masih buron.</p>
<p>Adapun korbannya yakni jaksa fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha di kejaksaan yang sama, Acensio Silvanov Hutabarat.</p>
<p>Ketiga pelaku menganiaya Jhon hingga mengalami luka bacok di lengan kirinya. Sementara Acensio mengalami luka di lengan bawah dan perut.</p>
<p>Polisi masih menyelidiki motif penganiayaan tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/jaksa-di-deli-serdang-dibacok-anggota-ormas/">Jaksa di Deli Serdang Dibacok Anggota Ormas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jw2z856t0q8c3kya0ec1f874.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>ASN Buka Praktik Aborsi Sejak 2015, Sasar Mahasiswi dan Remaja Hamil Diluar Nikah</title>
		<link>https://jakpos.id/asn-buka-praktik-aborsi-sasar-mahasiswi-dan-remaja-hamil-diluar-nikah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 08:05:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87087</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Resmob Polda Sulsel membongkar praktik aborsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aborsi ini&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/asn-buka-praktik-aborsi-sasar-mahasiswi-dan-remaja-hamil-diluar-nikah/">ASN Buka Praktik Aborsi Sejak 2015, Sasar Mahasiswi dan Remaja Hamil Diluar Nikah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Resmob Polda Sulsel membongkar praktik aborsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aborsi ini dilakukan di penginapan atau hotel.</p>
<p>Kasubdit Resmob Polda Sulsel, Kompol Beny Pornika, mengatakan pihaknya menangkap tiga orang yakni pria berinisial SH (43 tahun), RC (24 tahun), dan FK (22 tahun).</p>
<p>SH merupakan ASN Puskesmas di Makassar, RC merupakan penghubung, FK merupakan mahasiswi S2 di Makassar.<br />
“Iya, kami telah melakukan penggerebekan praktik aborsi di penginapan,” kata Benny saat dikonfirmasi, Senin (26/5).</p>
<p>Penggerebekan dan penangkapan itu terjadi pada Minggu malam (25/5).</p>
<h3>Praktik Aborsi Sejak 2015, Tarif hingga Rp 5 Juta</h3>
<p>SH menjalankan praktik aborsi ini sejak tahun 2015. Pasiennya biasanya adalah remaja hamil di luar nikah.</p>
<p>“SH melakukan aborsi di hotel yang telah ditentukan oleh pasien. Kemudian, setiap pasien diminta bayar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta sekali aborsi,” sambungnya.</p>
<p>SH melakukan aborsi dengan menggunakan obat keras.</p>
<p>Polisi juga menyita barang bukti 7 handphone, 2 alat tes kehamilan, 3 butir obat penggugur kandungan, sarung dan pakaian yang digunakan saat aborsi.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/asn-buka-praktik-aborsi-sasar-mahasiswi-dan-remaja-hamil-diluar-nikah/">ASN Buka Praktik Aborsi Sejak 2015, Sasar Mahasiswi dan Remaja Hamil Diluar Nikah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/ykp.or.id/wp-content/uploads/2023/09/webbanner-925x450.png?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Bangun dari Koma Wanita Ini Malah Digugat Cerai, Diduga Akibat Keterangan Palsu Psikolog</title>
		<link>https://jakpos.id/bangun-dari-koma-wanita-ini-malah-digugat-cerai-diduga-akibat-keterangan-palsu-psikolog/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 07:37:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gugat Cerai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87081</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Malang nian nasib Maya Agustini, sudah diterpa sakit berkepanjangan yang menyebabkan gagal ginjal,&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/bangun-dari-koma-wanita-ini-malah-digugat-cerai-diduga-akibat-keterangan-palsu-psikolog/">Bangun dari Koma Wanita Ini Malah Digugat Cerai, Diduga Akibat Keterangan Palsu Psikolog</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Malang nian nasib Maya Agustini, sudah diterpa sakit berkepanjangan yang menyebabkan gagal ginjal, ia pun harus menghadapi tekanan mental bertubi-tubi dari dampak hukum yang diperbuat oleh oknum pengacara suaminya yang terkesan ngotot memisahkan ikatan pernikahan dirinya dengan sang suami yang bernama Wisnu Wijayanta.</p>
<p>Dalam surat aduannya yang diterima redaksi (25/5/2025), Maya Agustini mengaku dirinya telah dirugikan baik secara materiil dan non materiil atas diterbitkannya Surat Keterangan Psikolog RS St. Carolus Jakarta dengan nomor 161/PSI-IRJ/VII/2023 , yang menurut pengakuannya tanpa melakukan diagnosa intensif secara langsung dulu terhadap dirinya.</p>
<p>Menurutnya, Surat Keterangan yang ditanda tangani Psikolog Dra. Lucia Maria tersebut telah menyalahi kode etik psikolog dan berdampak luar biasa terhadap keutuhan rumah tangga dirinya bersama sang suami.</p>
<p>Parahnya lagi ungkap Maya, Surat Keterangan Psikolog itu disinyalir disalahgunakan oleh oknum pengacara bernama Akhmad Jazuli, SH selaku kuasa hukum Wisnu Wijayanta untuk memberikan keterangan palsu di persidangan, sebagai bahan bukti penguat atas gugatan perceraian Wisnu Wijayanta terhadap Maya Agustini di Pengadilan Agama Depok.</p>
<p>Maya pun mengaku sudah membuka Laporan Polisi atas tindakan semena-mena itu, termasuk melaporkan sang oknum pengacara ke Dewan Pengawas Peradi Pusat.</p>
<h3>Disinyalir Berikan Keterangan Palsu</h3>
<p>Maya menjelaskan, surat keterangan Psikolog Dra. Lucia Maria disinyalir telah disalahgunakan oleh Akhmad Jazuli, S.H.,M.Hum (S.S.A.J &amp; Associates) &amp; Rio Paroman Siregar, S.H. selaku kuasa hukum Wisnu Wijayanta agar bisa dipakai untuk memberikan keterangan palsu ke Majelis Hakim dan menjadi alasan Wisnu Wijayanta menghindari atau tidak menghadiri semua jadwal persidangan.</p>
<p>“Kalimat yang menyesatkan dan menyalahgunakan wewenang dengan cara dan memberikan arti yang salah, dalam hal ini memperkeruh situasi dan kondisi di dalam kehidupan rumah tangga saya, bahkan suami saya sampai sekarang percaya akan isi dari surat tersebut sehingga tak mau lagi komunikasi dan bertemu dengan saya dan berakibat negative pada kondisi kesehatan dan kehidupan saya,” ungkap Maya.</p>
<p>“Pada kesempatan selanjutnya, saya membaca surat dari psikolog yang menyataan tentang diri saya tanpa mendiagnosa saya terlebih dahulu, dan menyarakan untuk berpisah dan tidak lagi melakukan komunikasi secara langsung, tanpa menunjukan surat apapun tentang kondisi saya,” sambungnya.</p>
<p>“Saya berkeyakinan bahwa psikolog tersebut belum pernah bertemu saya secara langsung pada kesempatan saya sebelumnya dan melakukan diagnosa terhadap saya. Dan ketika pertama kali saya membaca surat tersebut tertanggal 11 Desember 2023 di depan hakim mediator, membuat saya terkejut,” ungkapnya.</p>
<p>Selanjutnya, pada tanggal 30 September 2024, Maya pun mendatangi RS St. Carolus untuk mengonfirmasikan surat keterangan psikolog tersebut. “Saya datang bertemu hanya sekedar menanyakan mengapa berani membuat diagnosa terhadap saya, padahal belum pernah bertemu dengan saya secara langsung?,” jelasnya.</p>
<p>“Surat tersebut kembali saya temukan di ruangan persidangan di depan Majelis Hakim dan saya berkesempatan mengambil video tersebut, akan tetapi surat tersebut tidak dapat dijadikan barang bukti laporan polisi karena masih berbentuk foto, setelah berhasil mendapatkan foto copy surat tersebut, pada akhirnya diterima oleh Polres Depok sebagai barang bukti atas adanya laporan saya,” terang Maya.</p>
<p>Maya juga mengaku mendapatkan keterangan kuasa hukum suaminya yang menulis di beberapa surat penting, diantaranya menuliskan :</p>
<p>“Bahwa pada bulan Juli 2023, berdasarkan keterangan dari psikolog untuk menghindari adanya potensi resiko keselamatan bagi pemohon maupun termohon, apabila pemohon dan termohon masih tertap intens bertemu dan juga dengan pertimbangan selain gangguan kesehatan mental yang di alami termohon, bahwa pemohon juga harus mengevaluasi kemampuan diri untuk mengontrol rasa kecewa kepada termohon sehingga psikolog menyarankan untuk berpisah kediaman dengan pemohon maupun termohon guna menghindari hal hal yang merugikan bagi pemohon maupun termohon”.</p>
<p>Maka, kata Maya, berdasarkan anjuran psikolog tersebut, sejak tanggal 6 September 2023 suami saya telah meninggalkan rumah bersama.</p>
<p>“Surat ini telah dipergunakan berkali kali dan berulang kali untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik,” tegas Maya.</p>
<p>“Tindakan demikian merupakan diskriminasi dan oleh karena itu, saya sebagai istri atau perempuan yang adalah warga negara Indonesia sangat berharap aparat yang berwenang dapat membantu saya baik melalui proses hukum maupun melalui proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang saya hadapi saat ini,” pungkas Maya Agustini yang akrab disapa Bunda Maya IBN. (Drajat)</p>
<p>Drajat</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/bangun-dari-koma-wanita-ini-malah-digugat-cerai-diduga-akibat-keterangan-palsu-psikolog/">Bangun dari Koma Wanita Ini Malah Digugat Cerai, Diduga Akibat Keterangan Palsu Psikolog</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/www.kupasmerdeka.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG_20250526_113752-650x276.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Jurnalis Sulteng jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati</title>
		<link>https://jakpos.id/jurnalis-sulteng-jadi-tersangka-usai-dipolisikan-istri-bupati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 May 2025 05:16:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Istri Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86313</guid>

					<description><![CDATA[<p>"Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati,"</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/jurnalis-sulteng-jadi-tersangka-usai-dipolisikan-istri-bupati/">Jurnalis Sulteng jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>&#8220;Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati,&#8221;</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan seorang jurnalis berinisial HM sebagai tersangka usai dilaporkan istri Bupati Morowali Utara inisial FH.</p>
<p>HM jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik istri pejabat tersebut lewat berita.</p>
<p>Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari membenarkan penetapan tersangka terhadap HM. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut penanganan kasus itu.</p>
<p>&#8220;Iya, benar (HM ditetapkan sebagai tersangka). Iya betul penanganannya di Ditsiber Polda Sulteng,&#8221; jelas Sugeng seperti dikutip dari detikSulsel.</p>
<p>Terpisah, kuasa hukum HM, Muslimin Budiman mempertanyakan dasar kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka, apalagi yang dilaporkan adalah terkait pemberitaan.</p>
<p>&#8220;Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati,&#8221; ujar Muslimin, Minggu (4/5).</p>
<p>Kasus itu naik ke tahap penyidikan, di mana HM dijadikan tersangka lewat surat bernomor: Sp.Tap/30/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 25 April 2025. HM dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.</p>
<p>Muslimin mengatakan kasus yang menjerat kliennya berawal dari berita terkait dugaan perselingkuhan yang tayang di media daring tempatnya bekerja pada 17 November 2024. Tautan berita tersebut kemudian tersebar di media sosial, termasuk diunggahnya di media sosial.</p>
<p>&#8220;Ada yang ia unggah di facebook-nya. Kemungkinan besar, laporan yang diajukan terkait unggahan tersebut,&#8221; ucap Muslimin.</p>
<h3>Dewan pers tak dilibatkan</h3>
<p>Muslimin menilai tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Dia berdalih kliennya tidak sampai menyebut identitas pelapor secara jelas di dalam beritanya. Pihaknya pun berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers.</p>
<p>&#8220;Kemungkinan besar kami akan buat dumas (pengaduan masyarakat). Karena bagaimana pun juga, kami beranggapan ini delik pers yang seharusnya terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian,&#8221; tutur Muslimin.</p>
<p>Selain itu, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka terhadap HM. Namun demikian opsi media juga akan dipertimbangkan untuk menyelesaikan perkara ini.</p>
<p>&#8220;Satu-satunya cara untuk menghentikan status tersangka ini ada dua. Pertama melalui restorative justice. Tapi masalahnya, restorative justice ini akan dilakukan dengan siapa? HH tidak menyebutkan siapa pun dalam berita itu. Tidak ada individu yang dirugikan secara langsung,&#8221; klaim Muslimin.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun kuasa hukumnya terkait proses hukum terhadap jurnalis tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/jurnalis-sulteng-jadi-tersangka-usai-dipolisikan-istri-bupati/">Jurnalis Sulteng jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/img.era.id/nl603iEvEuZLAaSzqnI1DiiVz-6NC1rGGQrJ3OQjwRo/rs:fill:1280:720/g:sm/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy80ODYxMy8yMDIxMDEwNDEyMTItbWFpbi5qcGc.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>WS Laoli Bongkar Pungli Berjamaah Di Sudinhub Jakarta Pusat</title>
		<link>https://jakpos.id/ws-laoli-bongkar-pungli-berjamaah-di-sudinhub-jakarta-pusat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Apr 2025 04:18:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86186</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Sorotan pungli di Suku Dinas Perhuhungan (Sudinhub) Jakarta Pusat bukan lagi rahasia umum.&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ws-laoli-bongkar-pungli-berjamaah-di-sudinhub-jakarta-pusat/">WS Laoli Bongkar Pungli Berjamaah Di Sudinhub Jakarta Pusat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Sorotan pungli di Suku Dinas Perhuhungan (Sudinhub) Jakarta Pusat bukan lagi rahasia umum. Awal kejadian dimulai saat terbongkarnya pungli berjamaah tersebut setelah adanya pengakuan para oknum pejabat di Sudinhub Jakarta Pusat dihadapan penyidik saber pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, bahkan mereka mengakui adanya aliran dana pungli ratusan juta hingga miliaran rupiah yang mereka ambil dari warga untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya</p>
<p>Terbongkarnya pungli berjamaah ditubuh Sudinhub Jakarta Pusat ini mengundang keprihatinan semua pihak lantaran proses hukum yang dilakukan Saber Pungli Polda Metro Jaya mandek dan terkesan cuci tangan dalam penegakan hukum Pidana.</p>
<p>Peristiwa itu terus menuai konflik hingga sekarang. Pasalnya WS Laoli yang membongkar praktik-praktik ilegal Pungli itu justru diserang balik oleh para oknum pejabat pelaku Pungli. Na&#8217;as dalam aksi mereka yang terungkap oleh seorang Laoli. Laoli merupakan sosok yang dikenal kalangan Dinas Perhubungan sebagai PNS golongan III/A yang kerap bekerja sesuai aturan untuk memerangi pungli.</p>
<p>Hal itu dikatakannya saat ditemui awak media dikantor Sudinhub Kepulauan Seribu, Sabtu malam (26/4/2025). Dia menyebut peristiwa tindak pidana pungli di instansinya diketahui sejak tahun 2024, bahkan lebih dahsyat lagi setelah dikorek lebih dalam keterangannya, pungli berjamaah di tubuh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.</p>
<p>&#8220;Awalnya saya baru tau Pungli di Sudinhub Jakpus sudah berjalan sekian lama. Terbongkarnya itu di bulan Januari 2024 lalu ketika saya diangkat sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) penertiban dan penanggungjawab lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan Sudinhub Jakpus. Nah dari situhlah saya paham bahwa telah terjadi banyak pungli alias 86 yang mengakar. &#8220;Kata Laoli.</p>
<p>Namun lanjut dia, persoalan pungli di Sudinhub Jakpus diyakini telah menjadi tradisi yang berakar. Menurutnya, semua itu menjadi persoalan penting untuk bersih-bersih para oknum pejabat berseragam Sudinhub Jakarta Pusat dari tindak pidana pungli ditubuh instansinya.</p>
<p>&#8220;Kejahatan seperti itu sangat terstruktur dan masif, dan mungkin sudah mengakar. Betul memang saya yang membongkarnya, namun sejak itu, saya justru mendapatkan intimidasi, bahkan persekusi tak sehat dari pihak-pihak yang merasa terganggu dari tindakan saya. Disini saya mengingatkan untuk pimpinan saya yakni Kadis Perhubungan Provinsi Jakarta setidaknya harus melek dan melihat ruang bukti-bukti ril kelakuan para anak buahnya, terkhusus Kasudinhub Jakarta Pusat. &#8220;Jelas Laoli.</p>
<p>Akibat ketidaktahuan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, dirinya menjadi bola permainan para pejabat di instansinya. Laoli mengkisahkan bahwa dirinya semula menjabat sebagai Korlap di Sudinhub Jakpus, kemudian dipindahkan ke Pulau Seribu. &#8220;Itu artinya praktik-praktik ilegal berjamaah yang dilakukan Sudinhub Jakarta Pusat tidak ingin diketahui siapapun. &#8220;Ulasnya.</p>
<p>Loali juga menjelaskan, peristiwa yang baru diketahuinya itu terjadi pada hari Senin, 15 Januari 2024 bertempat diruang Kasiop Sudinhub Jakarta Pusat. Dalam rapat tertutup yang diketuai Haryo Bagus, telah terjadi pemetaan terkait tugas keseharian dan program 1 pintu antara atasan dengan bawahan.</p>
<p>&#8220;Bermula dari atensi yang diperintahkan oleh Kasudin Jakarta Pusat, Wildan Anwar kepada Kasiop Dalop Haryo Bagus. &#8220;Singkatnya.</p>
<p>Atas dasar perintah itu, Haryo Bagus berinisiatif melakukan briefing tertutup terhadap beberapa orang diantaranya yang diperintahkan hadir Korlap WS Laoli, PPNS dan Danton Gerson Holmes bersama Ferdi Hardian, DANRU Suparman, Bambang Nurdiansyah, Nalih, Rustam, Wawa. RA Solihin, Abdurrahman, Heri Sugiyarto, serta DANTIMSUS Saeful Anwar yang berhalangan hadir.</p>
<p>&#8220;Briefing tersebut di maksud untuk berencana bersama-sama mengupayakan bagi semua orang yang hadir dalam membagi tupoksi aktifitas keseharian dilapangan sesuai fungsi masing-masing regu. &#8220;Ucap Laoli.</p>
<p>Lanjut dia, setelah ditetapkan, Haryo Bagus menggiring serta memerintahkan kepada semua peserta briefing untuk mengupayakan pengumpulan rejeki melalui pungutan liar yang melanggar aturan.</p>
<p>&#8220;Perintah Haryo Bagus untuk pungli yang di dapat dari hasil dilapangan untuk disetor dengan sistem 1 pintu langsung kepada dia, kemudian akan dibagi rata kembali oleh semua peserta briefing yang hadir. Bahkan Haryo Bagus menegaskan bahwa kedudukan peserta briefing setara dalam program 1 pintu itu, karena semua merasakan hal yang sama lelah dan capek. &#8220;Urai Laoli.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan Kasiop Dalop Jakarta Pusat bahwa hal tersebut dilakukan hasil mengadopsi dari pengalaman sebagai Kasudinhub Jakpus yang bertugas di Sudinhub Jakarta Barat.</p>
<p>&#8220;Perintah Haryo Bagus dengan tegas saya tolak, karena itu melanggar aturan yang sangat jelas tindak pidana Pungli. Saya pun meminta agar Haryo Bagus mempertimbangkan kembali hal-hal yang sudah sangat jelas keluar dari aturan. &#8220;Tegasnya.</p>
<p>Atas temuannya itu, Laoli mengaku telah melaporkannya ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Satgas Saber Pungli pada tanggal 30 Juli 2024 lalu.</p>
<p>&#8220;Bukan hanya ke Saber Pungli Menko Polhukam, namun dirinya juga telah membuat aduan ke &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217; dan ke Mabes Polri.</p>
<p>&#8220;Saya didampingi kuasa hukum telah melaporkan dan membuat aduan atas nama kasatpel Afif, Dandung, Kasop dan terlapor lainya. Bahkan ke Gubernur Jakarta dan ditembuskan ke inspektorat dan Lembaga lainya seperti Ombudsman RI maupun KPK pun sudah. &#8220;Terang Laoli.</p>
<p>Hasil aduan lapor mas wapres dia menyebut telah mendapatkan angin segar, karena hasil yang didapat dari keterangan Lapor Mas Wapres mengatakan status laporan pengaduan dengan Nomor Tiket 8458841 nama lengkap pelapor Waosokhi Laoli pada tanggal laporan 13 Desember 2024 dan telah berstatus Penanganan Selesai.</p>
<p>&#8220;Hasil tanggapannya jelas kok itu, bahwa laporan saya telah diteruskan ke Irwasum Polri dan PJ. Gubernur DKJ dengan tembusan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui surat nomor B-372/KSN/SWP/DM.03/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. &#8220;Ungkapnya.</p>
<p>Lebih rinci Laoli juga menyebut berdasarkan isi laporan mas wapres dengan Surat Dinas Perhubungan Nomor e-136/KG.06.01, tanggal 31 Januari 2025 memuat inti perkara yang telah menindaklajuti laporannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan beberapa pegawai masih dalam proses tindaklanjut untuk diminta keterangan klarifikasi lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Ditulis juga itu, bahwa laporan saya telah mendapatkan tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku Pengendali/Penanggungjawab Satgas Saber Pungli, yang pada intinya Satgas Saber Pungli telah melakukan verifikasi dan interogasi terhadap pihak terkait. Kasus itu telah dilaporkan dan ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. &#8220;Bebernya.</p>
<p>Tindakan pidana pungutan liar berjamaah yang diduga kuat dilakukan para oknum pejabat Sudinhub Jakarta Pusat menjadi kendor. Persoalannya kata Laoli kasus yang seharusnya ditangani Saber Pungli Ditreskrimsum Polda Metro Jaya justru malah terbit pelimpahan kembali akan diperiksa inspektorat Provinsi Jakarta.</p>
<p>&#8220;Ini sangat tidak masuk akal. Jelas-jelas pungli merupakan tindak pidana yang harus dijerat sesuai ketentuan UU KUHP, akan tetapi Saber Pungli Ditreskrimsus PMJ malah melimpahkan kembali perkara tersebut untuk ditangani oleh Inspektorat Provinsi Jakarta. Padahal mereka para oknum pejabat Sudinhub telah mengakuinya melakukan pungutan liar dihadapan penyidik saber pungli Polda Metro Jaya dengan nilai hasil rampasan yang sangat fantastis jumlahnya berkisar dari 500 juta yang telah dihitung penyidik saber pungli Polda Metro Jaya. Selebihnya, masih banyak lagi hingga mencapai miliaran rupiah sejak tahun 2020 hinggal tahun 2024 jika dibuktikan melalui bukti transfer ke rekening beberapa pengurus dan rekening istri Takeshi yang bernama Laily Fardhani salah seorang anggota PJLP Sudinhub Jakpus. &#8220;Lirihnya.</p>
<p>Atas kendornya tindakan tegas kepolisian Polda Metro Jaya, dirinya mengaku telah mendapatkan serangkaian intimidasi dari berbagai pihak. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi tanpa sebab telah menilai Laoli melanggar ketentuan serta aturan, sehingga akan dikenakan sangsi disiplin.</p>
<p>&#8220;Ketidak adilan terus berlangsung bagi saya dan mungkin juga bagi masyarakat lemah. Sebagai PNS Dishub di Sudin Kepulauan Seribu, saya merasakan perlakuan yang tidak adil. &#8220;Cibir Laoli.</p>
<p>Perlakuan-perlakuan itu diantaranya ungkap Laoli seperti adanya pemanggilan dari Kadishub Provinsi Jakarta terhadap dirinya atas tuduhan sangsi disiplin dengan alasan meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja. Tentunya hal itu dibantah Laoli.</p>
<p>&#8220;Tuduhan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta terhadap saya itu sangat tidak masuk akal. Saya tidak pernah meninggalkan waktu kerja. Pada saat itu pukul 12.00 waktunya istirahat. Saya mendampingi kuasa hukum saya ke kantor lapor mas wapres dan kembali sebelum pukul 13.00 wib. Jadi dimana letak ketidak disiplinan saya? Malah saya mengabdi pada instansi yang saya geluti ini. Bayangkan, terkadang sampai malam hari hingga hari Sabtu pun saya masih tetap menjalankan tugas patroli wilayah Sudinhub Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. &#8220;Paparnya.</p>
<p>Laoli menyayangkan Kepala Dinas (Kadis) Perhuhungan Jakarta yang tidak objectif melihat perkara ini. Dia menyimpulkan adanya bentuk laporan Kasudinhub Jakpus kepada Kepala Dinas Perhubungan Jakarta untuk melakukan framing tak sehat terhadap dirinya, sehingga muncul opini bahwa Laoli harus diasingkan dengan adanya sangsi disiplin.</p>
<p>&#8220;Saya berharap pimpinan kepala dinas perhubungan Provinsi Jakarta dapat melihat perkara ini secara objectif. Bahwa pengakuan para pelaku pungli dihadapan penyidik saber pungli PMJ sudah jelas. Terlebih saya meminta Kadis Perhubungan Jakarta untuk memanggil saya dan Kasudinhub Jakarta Pusat agar semua terang benderang sehingga terbongkar siapa yang salah, dan siapa yang benar. Ini semua harus dibuktikan langsung. &#8216;Pintanya.</p>
<p>Sebagai bentuk pembelaan dirinya dan demi tegaknya supremasi hukum, Laoli berjanji akan mendatangi istana Negara dan memberikan bukti-bukti ril pungli berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat. Dia juga mengklaim akan melaporkan penyidik saber pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya ke Kabid Propam Polri serta ke Kapolri agar tindakan pungli berjamaah itu segera ditindak tegas.</p>
<p>&#8220;Saya sudah pegang semua bukti-bukti pelanggaran Pungli Sudinhub Jakpus. Termasuk penanganan kepolisian penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang tidak Profesional. Semua itu akan saya laporkan ke Presiden dan Kapolri. &#8220;Pungkas Laoli.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ws-laoli-bongkar-pungli-berjamaah-di-sudinhub-jakarta-pusat/">WS Laoli Bongkar Pungli Berjamaah Di Sudinhub Jakarta Pusat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-27-at-10.14.50_1851cb6f-FILEminimizer.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
