<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ijazah Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/ijazah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/ijazah/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 May 2025 23:45:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Ijazah Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/ijazah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Sebut Jan Hwa Diana Diduga Gelapkan108 Ijazah Pegawai Sentoso Seal</title>
		<link>https://jakpos.id/polisi-sebut-jan-hwa-diana-diduga-gelapkan108-ijazah-pegawai-sentoso-seal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 23:45:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[Jan Hwa Diana]]></category>
		<category><![CDATA[Sentoso Seal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86947</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Pebisnis Jan Hwa Diana diduga menggelapkan atau menyembunyikan total 108 ijazah milik eks&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polisi-sebut-jan-hwa-diana-diduga-gelapkan108-ijazah-pegawai-sentoso-seal/">Polisi Sebut Jan Hwa Diana Diduga Gelapkan108 Ijazah Pegawai Sentoso Seal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pebisnis Jan Hwa Diana diduga menggelapkan atau menyembunyikan total 108 ijazah milik eks karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur. Kini ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan jumlah ijazah yang disembunyikan Diana itu terungkap saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim.</p>
<p>Dalam pemeriksaan itu Diana akhirnya menyerahkan 108 ijazah milik para eks karyawan CV Sentoso Seal yang disembunyikannya. Padahal sebelumnya dia selalu menampik melakukan penahanan ijazah pekerjanya.</p>
<p>&#8220;Tadi diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan [penahanan] dibawa bersangkutan,&#8221; ujar Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5) malam.</p>
<p>Suryono mengatakan, ijazah-ijazah ini sebelumnya diduga disembunyikan Diana di rumahnya, di kawasan Prada Permai Dukuh Pakis Surabaya. Tempat itu sebelumnya juga sudah digeledah personel Ditreskrimum Polda Jatim.</p>
<p>&#8220;Kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan, dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah yang ada di saudara JD (Diana), di rumahnya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diana kini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. Namun, polisi menyebut pemeriksaan terhadap para saksi dan penyidikan perkara ini akan terus berlanjut.</p>
<p>Suryono mengatakan pihaknya akan menggali peran-peran pihak lain. Seperti peran suami Diana, Handy Soenaryo dan keponakan Diana bernama Veronica Adinda. Keduanya turut jadi terlapor dalam kasus ini.</p>
<p>&#8220;Kita masih minta keterangan untuk beberapa saksi. Yang kemudian nanti akan kita gelarkan kembali. Apakah ada tersangka-tersangka lain yang terkait dengan [penggelapan] ijazah ini,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.</p>
<p>&#8220;Ancaman empat tahun,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.</p>
<p>Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.</p>
<p>Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.</p>
<p>Tapi polemik tak berhenti di situ, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.</p>
<p>Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah.</p>
<p>Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.</p>
<p>Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Sumber: CNN Indonesia</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polisi-sebut-jan-hwa-diana-diduga-gelapkan108-ijazah-pegawai-sentoso-seal/">Polisi Sebut Jan Hwa Diana Diduga Gelapkan108 Ijazah Pegawai Sentoso Seal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/akcdn.detik.net.id/visual/2025/05/09/jan-hwa-diana-pengusaha-penahanan-ijazah-karyawan-jadi-tersangka-perusakan-mobil-1746770648150_169.jpeg?w=650&#038;q=90&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Resmi! Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan</title>
		<link>https://jakpos.id/resmi-menaker-larang-perusahaan-tahan-ijazah-karyawan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 May 2025 02:16:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[Menaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86868</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/resmi-menaker-larang-perusahaan-tahan-ijazah-karyawan/">Resmi! Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun.</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><b>DEPOKPOS </b></a>&#8211; Pelarangan itu ia atur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.</p>
<p>Yassierli mengatakan, SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan. Praktik sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,&#8221; kata Yassierli, Selasa (20/5) seperti dikutip dari Antara.</p>
<p>Selain ijazah, dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh, ia menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.</p>
<p>Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.</p>
<p>Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.</p>
<p>&#8220;Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,&#8221; katanya.</p>
<p>Namun, Yassierli mengatakan dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja. Tapi itu hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur.</p>
<p>&#8220;Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/resmi-menaker-larang-perusahaan-tahan-ijazah-karyawan/">Resmi! Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/akcdn.detik.net.id/visual/2024/10/30/raker-komisi-ix-dpr-dengan-kemnaker-1_169.jpeg?w=650&#038;q=90&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
