<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jan Hwa Diana Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/jan-hwa-diana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/jan-hwa-diana/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 May 2025 23:07:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Jan Hwa Diana Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/jan-hwa-diana/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Selain Ijazah, Jan Hwa Diana juga Tahan KTP, Akta Lahir dan Buku Nikah Karyawannya</title>
		<link>https://jakpos.id/selain-ijazah-jan-hwa-diana-juga-tahan-ktp-akta-lahir-dan-buku-nikah-karyawannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 May 2025 23:07:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jan Hwa Diana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87043</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Pengusaha sekaligus pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, ternyata tak hanya menahan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/selain-ijazah-jan-hwa-diana-juga-tahan-ktp-akta-lahir-dan-buku-nikah-karyawannya/">Selain Ijazah, Jan Hwa Diana juga Tahan KTP, Akta Lahir dan Buku Nikah Karyawannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pengusaha sekaligus pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, ternyata tak hanya menahan 108 ijazah milik eks karyawannya. Di juga menyita berbagai dokumen kependudukan dan surat berharga milik pekerja lainnya.</p>
<p>Hal itu diungkap oleh pengacara Diana, Elok Kadja. Dokumen-dokumen berupa KTP, akta lahir, bahkan buku nikah milik karyawannya itu selama ini disimpan oleh kliennya.</p>
<p>&#8220;Hari Jumat (22/5) kemarin itu kan pihak Bu Diana itu kan sudah menyerahkan ke Polda Jatim, 108 ijazah milik mantan pekerja beliau. Lah selain ijazah-ijazah tersebut itu kan ada KTP, ada SKCK, ada akta lahir, ada buku nikah,&#8221; kata Elok seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (26/5).</p>
<p>Elok belum membeberkan jumlah pastinya, karena seluruh dokumen-dokumen itu masih dalam proses inventarisasi. Nantinya Diana akan mengembalikan kepada para pekerja atau pemiliknya. Mereka juga sedang berkoordinasi dengan instansi dinas ketenagakerjaan setempat.</p>
<p>&#8220;Kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Elok belum membeberkan jumlah pastinya, karena seluruh dokumen-dokumen itu masih dalam proses inventarisasi. Nantinya Diana akan mengembalikan kepada para pekerja atau pemiliknya. Mereka juga sedang berkoordinasi dengan instansi dinas ketenagakerjaan setempat.</p>
<p>&#8220;Kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan, di antara dokumen yang ditemukan, terdapat BPKB kendaraan dan sertifikat rumah. Surat berharga itu, kata Elok, merupakan jaminan utang salah satu karyawan.</p>
<p>&#8220;Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan itu masih memiliki utang di Bu Diana. Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk sertifikat rumah itu dia pinjam Rp72 juta sama Bu Diana,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Selain itu dokumen lainnya seperti SKCK dan surat keterangan perekaman e-KTP juga ditemukan, meskipun sebagian sudah tidak berlaku.</p>
<p>Ketika ditanya soal alasan penahanan dokumen-dokumen tersebut, Elok menjelaskan tindakan itu dilakukan Diana untuk alasan keamanan, terutama terhadap karyawan yang memegang inventaris kantor.</p>
<p>&#8220;Jadi Bu Diana itu menahan dokumen-dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya,&#8221; ucap Elok.</p>
<p>Tak hanya itu, menurut Elok, penahanan ijazah dan dokumen lainnya juga dilakukan Diana, atas dasar kekhawatiran atas banyaknya karyawan yang keluar kerja tanpa pemberitahuan.</p>
<p>&#8220;Ketika ijazah tersebut ditahan, eh, mendadak begitu keluar, keluarnya itu nggak ada pamit, nggak ada permisi, nggak ada pemberitahuan apapun, mendadak langsung nggak ada aja. Ditelepon juga nggak diangkat. Jadinya ya Bu Diana mau mengembalikan dokumen tersebut juga nggak tahu harus mengembalikan ke mana,&#8221; klaimnya.</p>
<p>Dokumen-dokumen dan surat berharga tersebut, kata dia, sebenarnya telah diserahkan pihaknya ke kepolisian bersamaan dengan 108 ijazah yang sebelumnya Diana tahan. Namun polisi mengembalikan berkas-berkas itu karena tidak masuk dalam pokok perkara.</p>
<p>&#8220;Kalau untuk dokumen kependudukan lainnya ini kami sudah serahkan ke pihak kepolisian. Cuman pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang ada di Polda itu kan hanya terkait ijazah. Jadi untuk dokumen kependudukan tersebut dikembalikan kepada kami karena tidak berkaitan dengan perkara,&#8221; pungkas Elok.</p>
<p>Polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal.</p>
<p>Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya. Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.</p>
<p>&#8220;Ancaman empat tahun,&#8221; kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5).</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/selain-ijazah-jan-hwa-diana-juga-tahan-ktp-akta-lahir-dan-buku-nikah-karyawannya/">Selain Ijazah, Jan Hwa Diana juga Tahan KTP, Akta Lahir dan Buku Nikah Karyawannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/cdn.law-justice.co/posts/1/2025/2025-05-09/11745f90887d5debc579998b4b1f1af2_1.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polisi Sebut Jan Hwa Diana Diduga Gelapkan108 Ijazah Pegawai Sentoso Seal</title>
		<link>https://jakpos.id/polisi-sebut-jan-hwa-diana-diduga-gelapkan108-ijazah-pegawai-sentoso-seal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 23:45:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[Jan Hwa Diana]]></category>
		<category><![CDATA[Sentoso Seal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86947</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Pebisnis Jan Hwa Diana diduga menggelapkan atau menyembunyikan total 108 ijazah milik eks&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polisi-sebut-jan-hwa-diana-diduga-gelapkan108-ijazah-pegawai-sentoso-seal/">Polisi Sebut Jan Hwa Diana Diduga Gelapkan108 Ijazah Pegawai Sentoso Seal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pebisnis Jan Hwa Diana diduga menggelapkan atau menyembunyikan total 108 ijazah milik eks karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur. Kini ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan jumlah ijazah yang disembunyikan Diana itu terungkap saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim.</p>
<p>Dalam pemeriksaan itu Diana akhirnya menyerahkan 108 ijazah milik para eks karyawan CV Sentoso Seal yang disembunyikannya. Padahal sebelumnya dia selalu menampik melakukan penahanan ijazah pekerjanya.</p>
<p>&#8220;Tadi diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan [penahanan] dibawa bersangkutan,&#8221; ujar Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5) malam.</p>
<p>Suryono mengatakan, ijazah-ijazah ini sebelumnya diduga disembunyikan Diana di rumahnya, di kawasan Prada Permai Dukuh Pakis Surabaya. Tempat itu sebelumnya juga sudah digeledah personel Ditreskrimum Polda Jatim.</p>
<p>&#8220;Kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan, dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah yang ada di saudara JD (Diana), di rumahnya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diana kini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. Namun, polisi menyebut pemeriksaan terhadap para saksi dan penyidikan perkara ini akan terus berlanjut.</p>
<p>Suryono mengatakan pihaknya akan menggali peran-peran pihak lain. Seperti peran suami Diana, Handy Soenaryo dan keponakan Diana bernama Veronica Adinda. Keduanya turut jadi terlapor dalam kasus ini.</p>
<p>&#8220;Kita masih minta keterangan untuk beberapa saksi. Yang kemudian nanti akan kita gelarkan kembali. Apakah ada tersangka-tersangka lain yang terkait dengan [penggelapan] ijazah ini,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.</p>
<p>&#8220;Ancaman empat tahun,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.</p>
<p>Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.</p>
<p>Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.</p>
<p>Tapi polemik tak berhenti di situ, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.</p>
<p>Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah.</p>
<p>Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.</p>
<p>Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Sumber: CNN Indonesia</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polisi-sebut-jan-hwa-diana-diduga-gelapkan108-ijazah-pegawai-sentoso-seal/">Polisi Sebut Jan Hwa Diana Diduga Gelapkan108 Ijazah Pegawai Sentoso Seal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/akcdn.detik.net.id/visual/2025/05/09/jan-hwa-diana-pengusaha-penahanan-ijazah-karyawan-jadi-tersangka-perusakan-mobil-1746770648150_169.jpeg?w=650&#038;q=90&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
