<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Judi Online Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/judi-online/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/judi-online/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 May 2025 10:19:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Judi Online Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/judi-online/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menteri Budi Arie Dilaporkan PDIP ke Polisi Soal Jatah Judol 50 Persen</title>
		<link>https://jakpos.id/menteri-budi-arie-dilaporkan-pdip-ke-polisi-soal-jatah-judol-50-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 10:19:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Budi Ari]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87109</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; PDIP melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi ke kepolisian atas tuduhan fitnah.&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/menteri-budi-arie-dilaporkan-pdip-ke-polisi-soal-jatah-judol-50-persen/">Menteri Budi Arie Dilaporkan PDIP ke Polisi Soal Jatah Judol 50 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; PDIP melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi ke kepolisian atas tuduhan fitnah. Hal itu dilakukan PDIP merespons rekaman yang beredar memuat kometar Budi Arie terkait PDIP dan BG merujuk Menko Polkam Budi Gunawan di balik peredaran judi online (judol).</p>
<p>&#8220;Kami akan mengambil langkah hukum terhadap fitnah yang dilontarkan Budi Arie karena ini terkait marwah dan nama baik partai yang difitnah oleh Budi Arie,&#8221; kata Juru Bicara DPP PDIP Mohamad Guntur Romli di Jakarta, Senin (26/5/2025).</p>
<p>&#8220;Kami akan segera melaporkan Budi Arie kepada pihak yang berwajib. Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti dan saksi,&#8221; kata Guntur menambahkan.</p>
<p>Menurut dia, atas desakan masukan dari seluruh kader PDIP yang marah terhadap fitnah yang dilakukan Budi Arie yang menuduh partai moncong putih adalah otak framing di balik informasi 50 persen jatah judol, pihaknya secara resmi membantahnya. Guntur menegaskan, sangat keberatan dan membantah atas tuduhan tersebut.</p>
<p>&#8220;Barusan saya juga menelpon wartawan yang diancam, yang dibentak Budi Arie yang merupakan sumber dari rekaman yang beredar itu. Insya Allah beliau siap menjadi saksi karena beliau yang ditelpon Budi Arie yang menyampaikan fitnah terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,&#8221; ujar Budi.</p>
<p>Dia menegaskankan, PDIP menjadi garda terdepan memberantas judol karena terbukti menyengsarakan wong cilik. Guntur menyebut, masyarakat kecil yang selama ini menjadi korban maraknya judol. &#8220;Ini sudah jadi mafia di negeri ini yang sulit diberantas,&#8221; kata Guntur.</p>
<p>Dia pun meminta ketua umum Pro Jokowi (Projo) tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya. &#8220;Karena itu kami sangat mengecam fitnah dari Budi Arie bahwa informasi 50 persen jatah judi online itu bersumber dari dakwaan resmi kejaksaan, bukan dari kami. Itu resmi dari kejaksaan. Bagaimana mungkin PDIP bisa mengintervensi terhadap dakwaan jaksa,&#8221; ucap Guntur.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/menteri-budi-arie-dilaporkan-pdip-ke-polisi-soal-jatah-judol-50-persen/">Menteri Budi Arie Dilaporkan PDIP ke Polisi Soal Jatah Judol 50 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2023/07/17/budi-arie-setiadi-1_169.jpeg?w=1200&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>4.000 Rekening Bank Milik Bos Judi Online Belum Diblokir, Baru Mau</title>
		<link>https://jakpos.id/4-000-rekening-bank-milik-bos-judi-online-belum-diblokir-baru-mau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 03:58:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Judol]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87076</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memblokir lebih dari 4.000 rekening yang dimiliki&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/4-000-rekening-bank-milik-bos-judi-online-belum-diblokir-baru-mau/">4.000 Rekening Bank Milik Bos Judi Online Belum Diblokir, Baru Mau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memblokir lebih dari 4.000 rekening yang dimiliki oleh dua bos perusahaan cangkang yang menerima aliran dana dari total 12 situs judi online (judol).</p>
<p>Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan dengan lebih dulu berkoordinasi dengan kepolisan dan PPATK.</p>
<p>&#8220;OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian RI dan PPATK (yang juga merupakan anggota dari Satgas PASTI) terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4.000 rekening terkait dengan rencana pemblokiran rekening,&#8221; kata Friderica yang kerap disapa Kiki dalam jawaban tertulis, dikutip Senin, (26/5/2025).</p>
<p>Lebih jauh, Kiki menambahkan bahwa pihaknya mendukung upaya Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap 2 bos Judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian Judol yang tentunya akan merugikan masyarakat.</p>
<p>Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka berinisial OHW dan H pada Selasa (6/5/2025) malam.</p>
<p>Wahyu menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan penyidik usai menganalisa informasi transaksi judi online bersama dengan tim dari PPATK.</p>
<p>&#8220;Dari hasil koordinasi analisa yang dilakukan oleh tim, baik dari PPATK maupun dari penyidik, kita melakukan upaya proses penyidikan dan tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka,&#8221; ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025), dikutip dari CNN Indonesia.</p>
<p>Wahyu mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi sebagai tempat penampung uang hasil judi online. Rinciannya, pelaku OHW selaku Komisaris dan H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/4-000-rekening-bank-milik-bos-judi-online-belum-diblokir-baru-mau/">4.000 Rekening Bank Milik Bos Judi Online Belum Diblokir, Baru Mau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcQlTkTQ5aULmOTlqY5N2y74oRRAU3laKt_Npg&#038;s&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>5 Dampak Negatif dari Judi Online</title>
		<link>https://jakpos.id/5-dampak-negatif-dari-judi-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Aug 2023 05:28:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=57345</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Semakin hari, permainan judi online semakin marak di Indonesia. Banyak pengguna yang memainkannya&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/5-dampak-negatif-dari-judi-online/">5 Dampak Negatif dari Judi Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Semakin hari, permainan judi online semakin marak di Indonesia. Banyak pengguna yang memainkannya dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara yang mudah dan tidak mempertimbangkan efek buruk dari permainan tersebut.</p>
<p>Selain dilarang oleh agama, praktik judi juga dilarang dalam hukum karena praktik judi ini sangat berbahya bagi pengguna nya. Terlepas dari iming-iming keuntungan yang besar, sebenarnya banyak dampak negatif yang bisa didapatkan dari game judi online, antara lain:</p>
<p>1. Kecanduan</p>
<p>Kemudahan akses yang ada pada situs judi online serta karena modal yang diperlukan sangat murah, banyak pengguna yang jadi kecanduan hingga tidak sadar bahwa hartanya dapat terkuras habis. Selain itu, judi online juga menyebabkan pelaku melakukan tindakan kriminal.</p>
<p>2. Kesehatan mental terganggu</p>
<p>Kesulitan mengontrol emosi kerap kali dirasakan oleh para pemain judi, karena keseringan kalah umumnya para pemain judi akan selalu dihantui rasa was-was dan juga berpotensi menjadi pribadi yang emosional serta stress.</p>
<p>3. Ekonomi lesu</p>
<p>Jika kecanduan sudah sulit diatasi, pemain judi kerap kali menjadi nekat agar perjudian nya terus berjalan, tidak sedikit pemain judi melakukan hutang pinjam ke kerabat-kerabat sampai ke rentener walaupun dengan bunga yang sangat besar. Hal inilah yang menyebabkan kehancuran ekonomi dari seorang penjudi.</p>
<p>4. Tingkat kriminalitas meningkat</p>
<p>Jika kita sadari, banyak sekali kasus kriminalitas yang muncul akibat judi online, mulai dari remaja hingga orang dewasa pun kerap menjadi pelaku. Saat para pejudi sudah terjebak dalam dunia perjudian, mereka sudah tidak lagi memikirkan hal-hal positif, yang ada difikirannya hanya bagaimana cara ia menyelesaikan hutang-hutang nya dan bagaimana uang nya dapat cepat kembali.</p>
<p>5. Depresi</p>
<p>Selain menjadi emosional, seseorang yang sudah masuk kedalam dunia perjudian kerap kali merasakan cemas yang berlebih hingga menimbulkan beberapa tingkat gangguan mental dan psikis.</p>
<p>Nengsih Agustin</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/5-dampak-negatif-dari-judi-online/">5 Dampak Negatif dari Judi Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/ichef.bbci.co.uk/news/640/cpsprodpb/F377/production/_124672326_judislot2.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
