<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jurnalis Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/jurnalis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/jurnalis/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Jun 2025 07:02:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Jurnalis Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/jurnalis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>26 Organisasi Pers dan Advokat Demo di Mako Polres Metro Bekasi, Ini 4 Poin Tuntutannya</title>
		<link>https://jakpos.id/26-organisasi-pers-dan-advokat-demo-di-mako-polres-metro-bekasi-ini-4-poin-tuntutannya/</link>
					<comments>https://jakpos.id/26-organisasi-pers-dan-advokat-demo-di-mako-polres-metro-bekasi-ini-4-poin-tuntutannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Jun 2025 07:02:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[FWJ Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bekasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=87443</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKPOS &#8211; Sebanyak 26 perwakilan organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/26-organisasi-pers-dan-advokat-demo-di-mako-polres-metro-bekasi-ini-4-poin-tuntutannya/">26 Organisasi Pers dan Advokat Demo di Mako Polres Metro Bekasi, Ini 4 Poin Tuntutannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKPOS</strong></a> &#8211; Sebanyak 26 perwakilan organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Metro Bekasi, Jum&#8217;at, 20 Juni 2025. Aksi tersebut digelar depan Mako Polres Metro Bekasi dan cukup menarik perhatian publik.</p>
<p>Aksi bersama itu menyuarakan kritik terhadap kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi dan penyidik dalam menerbitkan Laporan Polisi terhadap laporan pengaduan karya Jurnalistik.</p>
<p>&#8220;Wajarkah kita aksi mensuarakan bahwa karya jurnalistik, para advokat sebagai kuasa hukum pelapor dan narsum di pemberitaan lalu di LP kan atas pencemaran nama baik?&#8221;.</p>
<p>&#8220;Sangat mudahkah SPKT dan penyidik menerbitkan LP tersebut sebelum dikaji dan adanya uji materi berdasarkan UU Pers serta adanya pertimbangan kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, terlebih dalam pemberitaan sedikitpun tidak menyebutkan nama, dan hanya inisial berdasarkan object bukti pelaporan. ”ungkap ketua umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.</p>
<p>Menurutnya, ketika pena jurnalis sudah tidak lagi didengar, maka aksi demonstrasi adalah satu-satunya cara untuk didengar.</p>
<p>&#8220;Karena ketika para Jurnalist sudah turun aksi, maka itu menandakan Negara sedang dalam keadaan tidak baik baik saja,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia mengkritisi seharusnya ketika Kepolisian menerima adanya dugaan terkait isi pemberitaan di media oleh siapapun, maka penyidik maupun SPKT tidak serta merta menerbitkan Laporan Kepolisian, karena itu akan menimbulkan kehebohan.</p>
<p>&#8220;Ada mekanismenya, kita punya Undang Undang tersendiri dalam menjalankan profesi jurnalis. kepolisian bisa menyarankan pengadu melakukan Dunmas terlebih dahulu sebelum adanya LP. Kalau sudah terbit LP, maka itu sudah ada unsur pidana terhadap karya jurnalistik, kepada para orang-orang yang ada di pemberitaan, seperti advokat yang memegang kuasa pelapor serta para narasumber yang ikut memberikan uraian pendapatnya di media. &#8220;Bebernya.</p>
<p>Ditambahkan Ketua DPD AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) Jawa Barat, Raja Tua Simatupang bahwa hal-hal seperti kedzoliman, pengkebirian, pelecehan dan penghinaan sering terjadi terhadap insan pers.</p>
<p>&#8220;Dikarenakan kita masih cenderung tidak kompak, harus kita akui bahwa masih ada diantara kita di hatinya yang berpikir sebodoh teuing, yang penting bukan saya, toh bukan anggota saya!!!&#8221;,&#8221; sindirnya.</p>
<p>Raja Tua Simatupang mengatakan hal demikian merupakan suatu hal yang jelas-jelas salah kaprah, karena kebebasan atau menyampaikan suatu pendapat dimuka umum itu dijamin oleh Konstitusi.</p>
<p>&#8220;Tapi apabila para pemangku kepentingan sudah berpura &#8211; pura buta atau tuli mungkin juga bisu, maka kita harus bangunkan mereka dengan mengedor pintu mereka,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia dan AWIBB, aksi tersebut juga menghadirkan perwakilan organisasi pers dan advokat lainnya dalam spanduk aksi.</p>
<p>Organisasi pers dan advokat tersebut dalam wadah Wartawan Indonesia Bersatoe. Ada (AWIBB) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent (PPRI) Indonesia, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Kabupaten Bekasi, Ikatan Wartawan Online (IWO), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (Ko-Wappi) dan Persatuan Advokasi Pers Indonesia (PAPI).</p>
<p>Lalu, ada juga Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN), Media Independen Online (MIO) Indonesia, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Trisula Sakti, Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pers Guard, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).</p>
<p>Kemudian, Lembaga Pendidikan Pemantauan &amp; Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI), Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN), Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Forum Komunikasi Wartawan Pebayuran (FKWP) dan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI).</p>
<p>Aksi yang dilakukan para insan pers tersebut setelah adanya pelaporan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Juni 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaram organisasi profesi jurnalistik.</p>
<p>Berikut tuntutan aksi yang tertuang dalam surat pemberitahuan organisasi Wartawan Indonesia Bersatoe, yakni sebagai berikut :</p>
<p>1. Mengevaluasi Kinerja SPKT dan Penyidik Polres Metro Bekasi;<br />
2. Mendesak Kapolres Metro Bekasi Untuk Menerima Diskusi Dari Perwakilan Pendemo Atas Mudahnya Oknum Membuat Laporan di SPKT Dengan Para Terlapor Jurnalis dan Advokat;<br />
3. Meminta Penyidik Lebih Teliti Dalam Menerima Laporan si Oknum dan Juga Meneliti Terlebih Dahulu Perkara Yang diLaporkannya;<br />
4. Mendesak Penyidik Segera Menerbitkan SP2 Lidik / SP3 dari Seluruh Laporan Kepolisian Yang Dibuat Oknum;</p>
<p>&#8220;Kami Wartawan Indonesia Bersatoe sepakat untuk mendorong peristiwa tersebut menjadi isu Nasional dan akan melakukan Aksi berikutnya ke Mabes Polri serta ke pihak-pihak terkait jika Kapolres Metro Bekasi tidak segera mengambil langkah bijak dan tegas atas tuntutan diatas, sehingga nantinya akan berdampak presedent buruk terhadap Polri di mata kawan-kawan jurnalis, advokat serta publik,&#8221; demikian disampaikan Wartawan Indonesia Bersatoe dalam surat pemberitahuan aksi disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, SIK., MH tertanggal 17 Juni 2025.</p>
<p>Aksi yang digelar oleh perwakilan ke- 26 organisasi pers tersebut mendapat respon positif dari pihak Polres Metro Bekasi.</p>
<p>&#8220;Masih menunggu undangan Kapolres Metro Bekasi dalam pertemuan berikutnya, mengingat Kapolres baru kembali dari Umroh, kami menghargai dan menghormati apa yang telah disampaikan diruang pertemuan Lantai 3 tadi. Karena kami cinta, kami sayang dengan Polri. Mengingat kami sebagai Kontrol Publik Tata Kelola Pemerintah. &#8220;Tambah Opan.</p>
<p>Berdasarkan keterangan Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, pihaknya akan menjadwalkan Rabu atau Kamis mendatang.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/26-organisasi-pers-dan-advokat-demo-di-mako-polres-metro-bekasi-ini-4-poin-tuntutannya/">26 Organisasi Pers dan Advokat Demo di Mako Polres Metro Bekasi, Ini 4 Poin Tuntutannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/26-organisasi-pers-dan-advokat-demo-di-mako-polres-metro-bekasi-ini-4-poin-tuntutannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/nuansarealitanews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250621-WA0021-3-800x445.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Penghina Profesi Jurnalis Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya</title>
		<link>https://jakpos.id/penghina-profesi-jurnalis-resmi-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya/</link>
					<comments>https://jakpos.id/penghina-profesi-jurnalis-resmi-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Jun 2025 14:04:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=87428</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Sejumlah organisasi Pers / Kewartawanan resmi melaporkan oknum A ke Polda Metro Jaya&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/penghina-profesi-jurnalis-resmi-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya/">Penghina Profesi Jurnalis Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Sejumlah organisasi Pers / Kewartawanan resmi melaporkan oknum A ke Polda Metro Jaya (PMJ). Laporan itu berdasarkan adanya dugaan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis melalui jejaring sosial media.</p>
<p>Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Bekasi Raya serta IWO Indonesia (IWOI).</p>
<p>Dalam laporan tersebut teregister Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.</p>
<p>Ketua AWIBB DPD Jawa Barat Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang diframing dan berkembang menjadi opini tendensius terhadap profesi jurnalis yang dilakukan A telah memicu kericuhan dan keonaran, sshingga muncul dugaan provokasi tak sehat.</p>
<p>&#8220;Tulisan maupun celoteh A sudah dituangkan didalam narasi yang dibuatnya. Itu jelas sangat diluar batas, berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis. &#8220;Kata Raja pasca membuat LP di Polda Metro Jaya, Jum&#8217;at (13/6/2025).</p>
<p>Hal senada juga disampaikan kuasa hukum pelapor Suranto. Dia mengapresiasi PMJ atas diterbitkannya LP tersebut sebagai bentuk presisi dan pelayanan publik atas aduan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Tadi sudah kami kawal, dan laporan di Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana atas terlapor A sudah terbit. A dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar dan atau 315 KUHPidana tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum). &#8220;Jelasnya di Polda Metro Jaya.</p>
<p>Lebih rinci Suranto juga menyebut Kuasa Penuh yang diberikan pelapor Kepada Kantor Advokat &amp; Konsultan Hukum Suranto, S.H. &amp; Partners akan menjadi dasar untuk terus mengawal kasusnya.</p>
<p>&#8220;Ini kami lakukan demi marwah profesi wartawan. Karena sudah dijeelaskan jurnalis memiliki perlindungan yang terdapat pada UU No. 40/1999 tenteng Pers. &#8220;Kata Suranto.</p>
<p>Kedepannya jelas dia, kepolisian agar dapat mencerna dan melakukan hal-hal pembuktian terlebih dahulu melalui mekanisme maupun metode jika ada sesuatu yang mengganggu profesi kejurnalistikan.</p>
<p>&#8220;Kami berharap kedepannya kepolisian Polres Kabuparen Bekasi agar lebih jeli dalam menerima bentuk laporan, terlebih yang dilaporkan adalah profesi jurnalis. Mengingat A itu terhitung kerap lebih dari 40 an LP dilakukannya dalam kurun waktu 2 tahun ini. A melaporkan kawan-kawan jurnalis, advokat dan bahkan para ketua organisasi kewartawanan. &#8220;Ungkapnya.</p>
<p>Ramainya konflik Polres Bekasi Kabupaten dengan rekan-rekan jurnalis dan advokat atas dugaan yang dilakukan A membuat geram kalangan organisasi Pers Nasional. Tri Wulansari Pengurus FWJ Indonesia ikut menyoroti hal itu.</p>
<p>Dia menyebut oknum A untuk berhenti membuat keonaran yang diciptakannya sehingga terbentuk dugaan unsur pembenturan profesi jurnalis dengan APH yang berakibat fatal saling menuding mossie tidak percaya dan saling curiga mencurigai.</p>
<p>&#8220;Hubungan jurnalis dengan APH merupakan hubungan senyawa. Kami saling mengisi dan saling mendukung dengan bentuk jalinan sinergitas humanitas. Tentunya kehadian A disinyalir dengan mudahnya membuat LP di Polres Bekasi Kabupaten tanpa didasari bukti dan fakta jelas mencoba merusak hubungan profesi kami dengan Kepolisian. &#8220;Ujarnya.</p>
<p>Wulan juga menduga adanya ancaman serta ungkapan A kepada anggota penyidik Polres Bekasi Kabupaten bahwa pelaporannya itu sebagai wujud hak warga negara untuk permulaan kepolisian melakukan proses berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;Kami menduganya sperti itu, bahkan jika laporan si A ditolak atau tidak berjalan, maka penyidik akan dilaporkan ke Propam Polri. &#8220;Pungkasnya.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/penghina-profesi-jurnalis-resmi-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya/">Penghina Profesi Jurnalis Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/penghina-profesi-jurnalis-resmi-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/mediawartanasional.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250614-WA0061-768x400.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Memainkan Peran sebagai Jurnalis Kritis</title>
		<link>https://jakpos.id/memainkan-peran-sebagai-jurnalis-kritis/</link>
					<comments>https://jakpos.id/memainkan-peran-sebagai-jurnalis-kritis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 May 2025 08:10:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[FWJI]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=86253</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: M Iksan, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia Korwil Depok Jurnalis bukanlah juru ketik. Dalam&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/memainkan-peran-sebagai-jurnalis-kritis/">Memainkan Peran sebagai Jurnalis Kritis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: M Iksan, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia Korwil Depok</strong></em></p>
<p><strong>Jurnalis bukanlah juru ketik</strong>. Dalam tugasnya, ada rangkaian substansial yang harus dilalui oleh jurnalis, <em>step by step</em>. Jurnalis dituntut untuk mampu melewati tahapan tersebut dalam waktu yang cenderung sangat terbatas.</p>
<p>Mengetik berita adalah proses paling akhir, setelah melewati proses perencanaan, riset permasalahan, hingga eksekusi peliputan, menjadi bagian esensial yang harus dilalui para jurnalis.</p>
<p>Pun dalam proses wawancara, jurnalis harus bisa memberikan pertanyaan kritis atau merespons dengan umpan balik yang tajam. Bukannya menjadi pasif karena kurang menguasai materi.</p>
<p><strong>Kondisi pasif para jurnalis ini, sayangnya sangat sering terjadi di lapangan sehingga akhirnya hanya menelan informasi dari narasumber mentah-mentah tanpa &#8220;mempertanyakannya&#8221; kembali.</strong></p>
<p>Jurnalis tidak bisa dan tidak boleh menerima informasi dari narasumber untuk dijadikan berita dengan sudut pandang &#8220;apa-adanya&#8221; sehingga memberikan kesan bahwa jurnalis seolah hanya penyambung lidah pemerintah.</p>
<p>Yang seharusnya terjadi,<strong> jurnalis harus memainkan perannya sebagai <em>watchdog</em> atau anjing penjaga, bukan sebagai anjing peliharaan. </strong></p>
<p>Untuk melihat masalah ini secara proporsional, pernah saya mempertanyakan hal ini kepada salah seorang kawan yang isi pemberitaan medianya cenderung menjadi corong atau penyambung lidah Pemkot Depok.</p>
<p>Alasannya sederhana; Jurnalis juga manusia, perlu makan dan harus ada yang dibawa pulang untuk anak istri. Perlu bensin untuk kendaraan dan lainnya. Intinya, jurnalis perlu pemasukan dan cara termudah adalah dengan &#8220;memuji&#8221; pemerintah dalam hal ini Pemkot Depok.</p>
<p>Apalagi, masih alasannya, media tempatnya bernaung rutin mendapatkan &#8220;rilis&#8221; dan &#8220;advertorial&#8221; dari Pemkot Depok. Mungkin sebagai timbal balik atas &#8220;puji-pujinya&#8221; selama itu.</p>
<p>Karena alasan itulah dirinya menyajikan berita yang &#8220;apa adanya seperti itu&#8221;.</p>
<p>Alasan kedua adalah kondisi internal media. Yang ini lebih kasuistik. Ada media yang memilih tidak terlalu kritis pada isu-isu tertentu. Bisa terkait dengan sikap suatu media, atau terkait dengan kepentingan politik media tersebut.</p>
<p>Kembali pada argumen kedua kawan saya tadi menyebut bahwa media tempatnya bekerja tidak terlalu tajam dalam mengkritisi berita-berita skandal pemerintahan yang banyak terjadi.</p>
<p>Pertanyaannya, apakah ini ada kaitannya antara pemilik media yang juga adalah politisi atau didanai politisi dan menjadi subordinasi pemerintah?</p>
<p>Dua argumen kawan saya di atas tentunya bisa belum mewakili alasan keseluruhan mengapa jurnalis memilih sudut pandang &#8220;apa adanya&#8221; dalam menulis berita. Namun paling tidak kita bisa melihat faktor penting yang mematikan daya kritis para jurnalis.</p>
<p>Mungkin bagi mereka,<strong> sikap kritis adalah mengkritisi pengkritik pemerintah, </strong>dalam hal ini Pemkot Depok.</p>
<p>Mari tengok kembali rumus Sembilan Elemen Jurnalisme karya Bill Kovach-Tom Rosenstiel, kita akan diingatkan bahwa kewajiban pertama jurnalisme adalah <strong>memihak pada kebenaran</strong>. Prinsipnya, kebenaran yang simpel saja yang berdasar pada fakta.</p>
<p>Jadi, misalnya ada kebijakan Pemkot Depok yang layak dipertanyakan, maka pengelola media harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat luas dengan memberi ruang pada jurnalisnya untuk menulis kritik atas kebijakan tersebut. Sebab loyalitas pertama jurnalisme adalah pada masyarakat.</p>
<p>Jurnalis harus memiliki kebebasan finansial dari sumber yang diliput dan mampu mengemban tugas pemantau dan penyeimbang terhadap pemerintah yang bebas terhadap kekuasaan.</p>
<p>Dan yang paling penting, jurnalis diberi kewenangan untuk mengikuti kebenaran dan hati nuraninya.</p>
<p><strong>SALAM SATU PENA!</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/memainkan-peran-sebagai-jurnalis-kritis/">Memainkan Peran sebagai Jurnalis Kritis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/memainkan-peran-sebagai-jurnalis-kritis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/islamic-center.or.id/wp-content/uploads/2022/08/pers.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Memainkan Peran sebagai Jurnalis Kritis</title>
		<link>https://jakpos.id/memainkan-peran-sebagai-jurnalis-kritis-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 12:44:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86931</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: M Iksan, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia Korwil Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/memainkan-peran-sebagai-jurnalis-kritis-2/">Memainkan Peran sebagai Jurnalis Kritis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: M Iksan, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia Korwil Depok</strong></em></p>
<p><strong>Jurnalis bukanlah juru ketik</strong>. Dalam tugasnya, ada rangkaian substansial yang harus dilalui oleh jurnalis, <em>step by step</em>. Jurnalis dituntut untuk mampu melewati tahapan tersebut dalam waktu yang cenderung sangat terbatas.</p>
<p>Mengetik berita adalah proses paling akhir, setelah melewati proses perencanaan, riset permasalahan, hingga eksekusi peliputan, menjadi bagian esensial yang harus dilalui para jurnalis.</p>
<p>Pun dalam proses wawancara, jurnalis harus bisa memberikan pertanyaan kritis atau merespons dengan umpan balik yang tajam. Bukannya menjadi pasif karena kurang menguasai materi.</p>
<p><strong>Kondisi pasif para jurnalis ini, sayangnya sangat sering terjadi di lapangan sehingga akhirnya hanya menelan informasi dari narasumber mentah-mentah tanpa &#8220;mempertanyakannya&#8221; kembali.</strong></p>
<p>Jurnalis tidak bisa dan tidak boleh menerima informasi dari narasumber untuk dijadikan berita dengan sudut pandang &#8220;apa-adanya&#8221; sehingga memberikan kesan bahwa jurnalis seolah hanya penyambung lidah pemerintah.</p>
<p>Yang seharusnya terjadi,<strong> jurnalis harus memainkan perannya sebagai <em>watchdog</em> atau anjing penjaga, bukan sebagai anjing peliharaan. </strong></p>
<p>Untuk melihat masalah ini secara proporsional, pernah saya mempertanyakan hal ini kepada salah seorang kawan yang isi pemberitaan medianya cenderung menjadi corong atau penyambung lidah Pemkot Depok.</p>
<p>Alasannya sederhana; Jurnalis juga manusia, perlu makan dan harus ada yang dibawa pulang untuk anak istri. Perlu bensin untuk kendaraan dan lainnya. Intinya, jurnalis perlu pemasukan dan cara termudah adalah dengan &#8220;memuji&#8221; pemerintah dalam hal ini Pemkot Depok.</p>
<p>Apalagi, masih alasannya, media tempatnya bernaung rutin mendapatkan &#8220;rilis&#8221; dan &#8220;advertorial&#8221; dari Pemkot Depok. Mungkin sebagai timbal balik atas &#8220;puji-pujinya&#8221; selama itu.</p>
<p>Karena alasan itulah dirinya menyajikan berita yang &#8220;apa adanya seperti itu&#8221;.</p>
<p>Alasan kedua adalah kondisi internal media. Yang ini lebih kasuistik. Ada media yang memilih tidak terlalu kritis pada isu-isu tertentu. Bisa terkait dengan sikap suatu media, atau terkait dengan kepentingan politik media tersebut.</p>
<p>Kembali pada argumen kedua kawan saya tadi menyebut bahwa media tempatnya bekerja tidak terlalu tajam dalam mengkritisi berita-berita skandal pemerintahan yang banyak terjadi.</p>
<p>Pertanyaannya, apakah ini ada kaitannya antara pemilik media yang juga adalah politisi atau didanai politisi dan menjadi subordinasi pemerintah?</p>
<p>Dua argumen kawan saya di atas tentunya bisa belum mewakili alasan keseluruhan mengapa jurnalis memilih sudut pandang &#8220;apa adanya&#8221; dalam menulis berita. Namun paling tidak kita bisa melihat faktor penting yang mematikan daya kritis para jurnalis.</p>
<p>Mungkin bagi mereka,<strong> sikap kritis adalah mengkritisi pengkritik pemerintah, </strong>dalam hal ini Pemkot Depok.</p>
<p>Mari tengok kembali rumus Sembilan Elemen Jurnalisme karya Bill Kovach-Tom Rosenstiel, kita akan diingatkan bahwa kewajiban pertama jurnalisme adalah <strong>memihak pada kebenaran</strong>. Prinsipnya, kebenaran yang simpel saja yang berdasar pada fakta.</p>
<p>Jadi, misalnya ada kebijakan Pemkot Depok yang layak dipertanyakan, maka pengelola media harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat luas dengan memberi ruang pada jurnalisnya untuk menulis kritik atas kebijakan tersebut. Sebab loyalitas pertama jurnalisme adalah pada masyarakat.</p>
<p>Jurnalis harus memiliki kebebasan finansial dari sumber yang diliput dan mampu mengemban tugas pemantau dan penyeimbang terhadap pemerintah yang bebas terhadap kekuasaan.</p>
<p>Dan yang paling penting, jurnalis diberi kewenangan untuk mengikuti kebenaran dan hati nuraninya.</p>
<p><strong>SALAM SATU PENA!</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/memainkan-peran-sebagai-jurnalis-kritis-2/">Memainkan Peran sebagai Jurnalis Kritis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgH_rm6-c4uojPJeSatVY54Ca5Ib7X0xOusd-jJRNvEPKttOSK1FsShzIP081CVMXztW0h3Hjs6T_42jmeQ3hHwNufdbICnAyXsTS-dFJkaspOmRZYZFTqBsFFkOGCoYHFyZDPO09tz0Z3y/s1600/mempertahankan-kebebasan-pers-ilustrasi-_120304151355-264.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>BRI Fellowship Journalism 2025, 45 Jurnalis Terbaik Raih Beasiswa S2</title>
		<link>https://jakpos.id/bri-fellowship-journalism-2025-45-jurnalis-terbaik-raih-beasiswa-s2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 May 2025 09:18:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[beasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Lomba Jurnalistik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86887</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Sebagai wujud nyata dalam mendukung kemajuan industri media di Indonesia, PT Bank Rakyat&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/bri-fellowship-journalism-2025-45-jurnalis-terbaik-raih-beasiswa-s2/">BRI Fellowship Journalism 2025, 45 Jurnalis Terbaik Raih Beasiswa S2</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Sebagai wujud nyata dalam mendukung kemajuan industri media di Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menggelar program BRI Fellowship Journalism 2025.</p>
<p>Tahun ini, sebanyak 45 jurnalis dari berbagai platform media resmi diumumkan sebagai penerima beasiswa magister (S2).</p>
<p>Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyampaikan bahwa jurnalisme yang sehat dan berkualitas merupakan fondasi penting dalam membangun literasi publik.</p>
<p>Melalui program BRI Fellowship Journalism ini, pihaknya berharap dapat memberikan ruang belajar dan peningkatan kompetensi jurnalis, serta sebagai bentuk apresiasi bagi para jurnalis yang telah menjalankan perannya secara independen dan konstruktif.</p>
<p>&#8220;Ini adalah bagian dari kontribusi kami untuk mendukung pers nasional yang tangguh dan berdaya saing,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Program bergengsi ini diikuti oleh 256 jurnalis dari seluruh Indonesia, mencakup media daring, cetak, televisi, hingga radio. Setelah melalui proses seleksi ketat yang berlangsung sejak September 2024, hanya 151 peserta yang lolos tahap administrasi dan lanjut ke psikotes pada Januari 2025.</p>
<p>Proses berlanjut ke tahap Journalist on Site yang berlangsung selama dua bulan, Maret hingga April 2025. Di fase ini, 129 peserta mendapat bimbingan langsung dari para pemimpin redaksi dan jurnalis senior nasional.</p>
<p>Mentoring intensif ini menjadi bagian penting untuk menyeleksi peserta secara objektif melalui sejumlah tahapan yang dirancang guna menjaga kualitas pelaksanaan program secara menyeluruh, termasuk guna memastikan peserta memiliki kualitas dan layak dalam menerima beasiswa.</p>
<p>Berstatus pemimpin redaksi media nasional dan jurnalis senior, kehadiran para mentor ini memberikan kontribusi penting dalam membekali peserta dengan perspektif, pengalaman, dan masukan yang relevan terhadap dinamika profesi jurnalistik saat ini.</p>
<p>Berdasarkan keseluruhan proses tersebut, sebanyak 45 jurnalis ditetapkan sebagai penerima beasiswa dan diumumkan secara resmi di website BRI pada Mei 2025.</p>
<p>BRI Fellowship Journalism merupakan bagian dari inisiatif social value BRI dalam kerangka program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli.</p>
<p>Program ini telah diselenggarakan sebanyak enam kali sebagai bentuk konsistensi BRI dalam mendukung peningkatan kualitas pers Indonesia. Melalui program ini, BRI memberikan kesempatan bagi jurnalis untuk menempuh pendidikan lanjutan di jenjang pascasarjana.</p>
<p>Informasi lengkap mengenai daftar penerima beasiswa BRI Fellowship Journalism 2025 dapat diakses melalui situs resmi bri.co.id/fellowshipjournalism.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/bri-fellowship-journalism-2025-45-jurnalis-terbaik-raih-beasiswa-s2/">BRI Fellowship Journalism 2025, 45 Jurnalis Terbaik Raih Beasiswa S2</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/akcdn.detik.net.id/visual/2025/05/21/bri-1747808589993_169.jpeg?w=650&#038;q=90&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Jurnalis Sulteng jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati</title>
		<link>https://jakpos.id/jurnalis-sulteng-jadi-tersangka-usai-dipolisikan-istri-bupati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 May 2025 05:16:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Istri Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86313</guid>

					<description><![CDATA[<p>"Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati,"</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/jurnalis-sulteng-jadi-tersangka-usai-dipolisikan-istri-bupati/">Jurnalis Sulteng jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>&#8220;Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati,&#8221;</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan seorang jurnalis berinisial HM sebagai tersangka usai dilaporkan istri Bupati Morowali Utara inisial FH.</p>
<p>HM jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik istri pejabat tersebut lewat berita.</p>
<p>Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari membenarkan penetapan tersangka terhadap HM. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut penanganan kasus itu.</p>
<p>&#8220;Iya, benar (HM ditetapkan sebagai tersangka). Iya betul penanganannya di Ditsiber Polda Sulteng,&#8221; jelas Sugeng seperti dikutip dari detikSulsel.</p>
<p>Terpisah, kuasa hukum HM, Muslimin Budiman mempertanyakan dasar kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka, apalagi yang dilaporkan adalah terkait pemberitaan.</p>
<p>&#8220;Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati,&#8221; ujar Muslimin, Minggu (4/5).</p>
<p>Kasus itu naik ke tahap penyidikan, di mana HM dijadikan tersangka lewat surat bernomor: Sp.Tap/30/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 25 April 2025. HM dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.</p>
<p>Muslimin mengatakan kasus yang menjerat kliennya berawal dari berita terkait dugaan perselingkuhan yang tayang di media daring tempatnya bekerja pada 17 November 2024. Tautan berita tersebut kemudian tersebar di media sosial, termasuk diunggahnya di media sosial.</p>
<p>&#8220;Ada yang ia unggah di facebook-nya. Kemungkinan besar, laporan yang diajukan terkait unggahan tersebut,&#8221; ucap Muslimin.</p>
<h3>Dewan pers tak dilibatkan</h3>
<p>Muslimin menilai tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Dia berdalih kliennya tidak sampai menyebut identitas pelapor secara jelas di dalam beritanya. Pihaknya pun berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers.</p>
<p>&#8220;Kemungkinan besar kami akan buat dumas (pengaduan masyarakat). Karena bagaimana pun juga, kami beranggapan ini delik pers yang seharusnya terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian,&#8221; tutur Muslimin.</p>
<p>Selain itu, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka terhadap HM. Namun demikian opsi media juga akan dipertimbangkan untuk menyelesaikan perkara ini.</p>
<p>&#8220;Satu-satunya cara untuk menghentikan status tersangka ini ada dua. Pertama melalui restorative justice. Tapi masalahnya, restorative justice ini akan dilakukan dengan siapa? HH tidak menyebutkan siapa pun dalam berita itu. Tidak ada individu yang dirugikan secara langsung,&#8221; klaim Muslimin.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun kuasa hukumnya terkait proses hukum terhadap jurnalis tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/jurnalis-sulteng-jadi-tersangka-usai-dipolisikan-istri-bupati/">Jurnalis Sulteng jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/img.era.id/nl603iEvEuZLAaSzqnI1DiiVz-6NC1rGGQrJ3OQjwRo/rs:fill:1280:720/g:sm/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy80ODYxMy8yMDIxMDEwNDEyMTItbWFpbi5qcGc.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Gelar Rapat Perubahan Kepengurusan 2025, KJD Punya Program dan Pengurus Baru</title>
		<link>https://jakpos.id/gelar-rapat-perubahan-kepengurusan-2025-kjd-punya-program-dan-pengurus-baru/</link>
					<comments>https://jakpos.id/gelar-rapat-perubahan-kepengurusan-2025-kjd-punya-program-dan-pengurus-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 01:57:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[KJD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=86187</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Dalam rangka mengisi kekosongan posisi sekretaris dan bidang kerja lainnya ketua Komunitas Jurnalis&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/gelar-rapat-perubahan-kepengurusan-2025-kjd-punya-program-dan-pengurus-baru/">Gelar Rapat Perubahan Kepengurusan 2025, KJD Punya Program dan Pengurus Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Dalam rangka mengisi kekosongan posisi sekretaris dan bidang kerja lainnya ketua Komunitas Jurnalis Depok (KJD), John Hutapea, segera mengundang para pengurus yang ada untuk segera mengisi dan mengambil posisi-posisi yang kosong agar program kerja dapat berjalan dengan baik dan sesuai arah dan langkah KJD ke depannya.</p>
<p>Ketua KJD Johanes Hutapea atau akrab di sapa bang John mengatakan &#8220;Saya berharap dengan adanya perubahan kepengurusan yang ada di Komunitas Jurnalis Depok (KJD), segala program kerja dapat berjalan lebih baik lagi ke depannya,&#8221;ucap bang John saat di temui di lokasi acara, Kelurahan Bhaktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Pada, Sabtu, (26/04/25)</p>
<p>&#8220;Pada rapat ini kita juga sudah sepakati beberapa program kerja, dan kedepannya pengurus yang terpilih dapat menyampaikan dan menjalankan program kerjanya sesuai tugasnya masing-masing,&#8221;tambah John.</p>
<p>Usai melaksanakan rapat perubahan kepengurusan acara dilanjut dengan Halal Bi halal keluarga besar KJD serta para tamu undangan yang tak lain adalah para Insan pers yang bertugas di kota Depok.</p>
<p>Di temui di lokasi acara Muryanto mengatakan, &#8220;Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas undangannya. Melihat kebersamaan yang ada di KJD saat ini saya sangat senang dan bangga, walau di usianya yang masih muda kegiatan KJD terus berjalan. Menanggapi adanya perubahan kepengurusan dan mengadakan giat Halal Bi Halal (HBH) ini suatu hal yang luar biasa.&#8221;ucap Muryanto.</p>
<p>Masih Muryanto. &#8220;Adapun masalah peremajaan atau perubahan struktur itu ranahnya KJD. Saya melihat itu sangat baik sekali dan perlu adanya penyegaran kepengurusan. Karena setidaknya untuk kedepannya bisa lebih baik dan berguna bagi semua anggota dan pemberitaan yang di sampaikan bermanfaat untuk masyarakat Kota Depok,&#8221; ucap Mur.</p>
<p>Muryanto juga berharap semoga kedepannya KJD tetap semangat dan maju terus terutama struktur yang baru, &#8220;Jangan pernah merasa lelah dalam melaksanakan tugasnya. Bekerja penuh semangat untuk kemajuan KJD. Itu saja dari saya sebagai Ketua Majelis Pers Depok (MPD),&#8221;tutup Muryanto yang hadir di acara KJD.</p>
<p>Berikut susunan kepengurusan KJD 2025</p>
<p>Pembina : Ishak<br />
Ketua : John Hutapea<br />
Wakil ketua : Marcell</p>
<p>Sekertaris : Welkam (Sek 1)<br />
Susi (Sek 2)<br />
Bendahara : Rohana Sinaga</p>
<p>OKK : Arif Budi P<br />
Bidang Advokasi : Patrik<br />
Humas : Guswanto, Kerry<br />
Kesehatan : Puri, Rina<br />
Seni budaya : SiharR, Roma<br />
Pendidikan : Andar S, Bonar S</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/gelar-rapat-perubahan-kepengurusan-2025-kjd-punya-program-dan-pengurus-baru/">Gelar Rapat Perubahan Kepengurusan 2025, KJD Punya Program dan Pengurus Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/gelar-rapat-perubahan-kepengurusan-2025-kjd-punya-program-dan-pengurus-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/media-indonews.com/wp-content/uploads/2025/04/Tanpa-Judul-92.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
