<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Karawang Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/karawang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/karawang/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Jul 2025 02:27:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Karawang Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/karawang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Buntut Ucapan Oknum HRD PT FCC Indonesia Masuk Babak Baru di Polres Karawang</title>
		<link>https://jakpos.id/buntut-ucapan-oknum-hrd-pt-fcc-indonesia-masuk-babak-baru-di-polres-karawang/</link>
					<comments>https://jakpos.id/buntut-ucapan-oknum-hrd-pt-fcc-indonesia-masuk-babak-baru-di-polres-karawang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 02:22:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Karawang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=89316</guid>

					<description><![CDATA[<p>Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi dengan tegas mendesak Polres Karawang untuk segera menindaklanjuti laporan hukum terhadap oknum HRD PT FCC Indonesia</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/buntut-ucapan-oknum-hrd-pt-fcc-indonesia-masuk-babak-baru-di-polres-karawang/">Buntut Ucapan Oknum HRD PT FCC Indonesia Masuk Babak Baru di Polres Karawang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARAWANG</strong> &#8211; Buntut ucapan oknum Manager HRD PT FCC Indonesia masuk babak baru. Pasalnya ucapan seorang Manager HRD FCC telah memicu gejolak dengan menyebut &#8216;orang karawang gak pinter-pinter&#8230; yang dilontarkannya dalam pertemuan di Disnaker Karawang beberapa pekan lalu meski sebelumnya persoalan itu telah ditengahi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) pada Jum&#8217;at (25/7/2025) melalui pertemuan para pihak di Bandung.</p>
<p>Pertemuan itu dijelaskannya bahwa yang bersangkutan telah dilaporkan ke Polres Karawang oleh FKUB dan LBH Bumi Proklamasi, dirinya meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum.</p>
<p>Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi dengan tegas mendesak Polres Karawang untuk segera menindaklanjuti laporan hukum terhadap oknum HRD PT FCC Indonesia yang diduga melecehkan martabat warga Karawang.</p>
<p>Bukan sekadar desakan normatif, LBH Bumi Proklamasi bahkan mencurigai adanya indikasi perlindungan internal dari pihak perusahaan terhadap oknum yang dilaporkan.</p>
<p>“Kemarin itu, Selasa 29 Juli 2025, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah berlangsung di Polres Karawang ya. Kami berharap proses hukum dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan ada pembiaran! Proses hukum harus cepat dan transparan,” tegas Dede Jalaludin, SH, perwakilan LBH Bumi Proklamasi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).</p>
<p>Dede menyayangkan sikap PT FCC Indonesia, yang menurutnya justru berpotensi mencoreng reputasi perusahaan Jepang yang dikenal menjunjung tinggi kedisiplinan dan tata tertib kerja.</p>
<p>“Dalam korporasi Jepang, baik di dunia usaha maupun industri, semua jajaran mulai dari manajer hingga HRD wajib menaati kode etik atau code of conduct. Dugaan pelanggaran oleh oknum HRD ini jelas mencederai prinsip dasar itu, bahkan dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik dan dunia bisnis,” tegasnya.</p>
<p>LBH Bumi Proklamasi menyatakan akan terus mengawal kasus ini bersama masyarakat Karawang Utara hingga tuntas, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.</p>
<p>Lebih rinci, Dede menegaskan polemik tersebut mencuat atas ketidaklayakan ucapan oknum manager HRD FCC, meskipun diakuinya bahwa yang dimaksud telah meminta maaf di beberapa media online dan mengklaim dirinya tidak ada maksud merendahkan martabat warga Karawang.</p>
<p>Pernyataan oknum manager HRD FCC Indonesia kata Dede sangat jelas berpotensi diskriminatif terhadap warga Karawang, yang lantas memantik gelombang protes publik.</p>
<p>“Jangan biarkan harga diri masyarakat Karawang diinjak-injak! PT FCC Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, bukan sebaliknya. Hukum harus tegak, bukan tunduk pada kuasa modal,” seru seorang warga yang turut mendampingi pelaporan di Mapolres Karawang.</p>
<p>Sebelumnya dikabarkan Manager HRD PT FCC Indonesia saat dimintai keterangannya melalu wawancara eksklusif oleh Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan selaku ketua umum FWJ Indonesia mengklaim dirinya tidak ada maksud mendiskriminasikan, menghina serta merendahkan martabat warga Karawang dengan ucapannya.</p>
<p>Melalui pernyataannya kepada Opan pada kamis (24/7/2025) lalu disalah satu cafe yang berada di Karawang, dia mengatakan dirinya tidak ada maksud menyinggung warga Karawang dengan ucapannya.</p>
<p>Dia mengklaim ucapan yang dilontarkan di kantor Disnaker Kabupaten Karawang beberapa pekan lalu itu telah di potong alias dipenggal dan di viralkan di sosial media, padahal dirinya menjelaskan maksud dan tujuan dari ucapan &#8216;anggapan internal manajemen PT FCC bahwa warga karawang gak pinter-pinter&#8230; bahkan pihaknya akan melakukan proses pelatihan kerja bersama Disnaker agar kedepannya warga Karawang memiliki dedikasi tinggi serta kemampuan SDM yang mumpuni di bidangnya.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/buntut-ucapan-oknum-hrd-pt-fcc-indonesia-masuk-babak-baru-di-polres-karawang/">Buntut Ucapan Oknum HRD PT FCC Indonesia Masuk Babak Baru di Polres Karawang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/buntut-ucapan-oknum-hrd-pt-fcc-indonesia-masuk-babak-baru-di-polres-karawang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/fwjinews.com/wp-content/uploads/2025/07/Gambar-WhatsApp-2025-07-30-pukul-09.09.48_72a10e10-FILEminimizer.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Buang Limbah Medis di Pemukiman, 2 Rumah Sakit di Karawang Kena Sanksi</title>
		<link>https://jakpos.id/buang-limbah-medis-di-pemukiman-2-rumah-sakit-di-karawang-kena-sanksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2025 06:13:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Karawang]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah Medis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86381</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jabar mengenakan sanksi administrasi dua rumah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/buang-limbah-medis-di-pemukiman-2-rumah-sakit-di-karawang-kena-sanksi/">Buang Limbah Medis di Pemukiman, 2 Rumah Sakit di Karawang Kena Sanksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jabar mengenakan sanksi administrasi dua rumah sakit swasta atas dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi dengan limbah medis di area pemukiman Desa Karangligar, Karawang.</p>
<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Iwan Ridwan, di Karawang, Selasa menyebutkan, kedua rumah sakit swasta tersebut ialah Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.</p>
<p>Sanksi itu diberikan terkait dengan dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di wilayah pemukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.</p>
<p>&#8220;Mereka (dua rumah sakit itu) harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan aturan yang berlaku,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan, untuk Rumah Sakit Bayukarta diwajibkan melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis mulai dari sumbernya hingga ke tempat penampungan sementara (TPS).</p>
<p>&#8220;Kemasan untuk limbah medis infeksius harus berwarna kuning dan diberi simbol limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya),&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, Rumah Sakit Bayukarta juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang atau pihak ketiga yang sudah memiliki izin.</p>
<p>Disebutkan bahwa rumah sakit tersebut juga harus segera melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.</p>
<p>Sedangkan Rumah Sakit Hermina dikenakan kewajiban untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3.</p>
<p>&#8220;Mereka juga harus memilah sampah dari sumber hingga TPS, serta bekerja sama dengan pihak yang berizin,&#8221; kata Iwan.</p>
<p>Dikatakan pula, kedua rumah sakit itu, Rumah Sakit Hermina dan Rumah Sakit Bayukarta juga diwajibkan untuk melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di lokasi Desa Karangligar, sesuai peraturan yang berlaku.</p>
<p>Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.</p>
<p>&#8220;Jadi sanksi administratif terhadap dua rumah sakit itu wajib dijalankan oleh kedua rumah sakit tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang hanya bisa mengeluarkan sanksi administratif. Sementara mengenai sanksi pidana hingga kini masih ditangani pihak kepolisian dari Polres Karawang.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/buang-limbah-medis-di-pemukiman-2-rumah-sakit-di-karawang-kena-sanksi/">Buang Limbah Medis di Pemukiman, 2 Rumah Sakit di Karawang Kena Sanksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/pantirapih.or.id/rspr/wp-content/uploads/2020/12/limbah-720x380.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Sekilas Tentang Candi Blandongan Karawang</title>
		<link>https://jakpos.id/sekilas-tentang-candi-blandongan-karawang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jan 2024 13:12:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[Candi Blandongan]]></category>
		<category><![CDATA[Karawang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=63614</guid>

					<description><![CDATA[<p>Candi Blandongan terletak di daerah tengah-tengah sawah dan sangat dekat sekali dengan pemukiman penduduk</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/sekilas-tentang-candi-blandongan-karawang/">Sekilas Tentang Candi Blandongan Karawang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Candi Blandongan terletak di daerah tengah-tengah sawah dan sangat dekat sekali dengan pemukiman penduduk Kawasan cagar budaya Candi Blandongan secara garis besar terletak di Desa Segaran Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.</p>
<p>Daerah ini memiliki empat puluh sembilan situs peninggalan purbakala dimana salah satunyanya adalah Candi Blandongan.</p>
<p><img decoding="async" class="size-full aligncenter" src="https://dynamic-media-cdn.tripadvisor.com/media/photo-o/11/cf/a0/cb/candi-blandongan-ditengah.jpg?w=1200&amp;h=-1&amp;s=1" /></p>
<p>Sebagai tempat yang terlindungi, candi bisa bias saja digunakan untuk media pembelajaran sejarah dan wisata budaya yang menarik bagi pengunjung dalam negeri maupun luar negeri. Seperti situs candi sejarah pada umumnya, situs Candi Blandongan tidak hanya untuk wisata saja melainkan juga untuk tempat ibadah bagi penganut agama Budha.</p>
<p>Candi Blandongan meruapakan peninggalan kerajaan Tarumanegara Yang telah berdiri pada abad ke-4 atau lebih tepatnya pada tahun 358 Masehi. Kerajaan Tarumanegara merupakan kerajaan tertua di daerah Jawa Barat .</p>
<p><img decoding="async" class="size-full aligncenter" src="https://assets-a1.kompasiana.com/items/album/2023/05/24/candi-1-646e15688221991a4c639552.jpg" /></p>
<p>Berdasarkan prasasti dan peninggalan benda-benda maupun candi yang tersebar di seluruh wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Pandeglang dan DKI Jakarta, dapat di simpulkan wilayah kekuasaan Tarumanegara meliputi sebagian besar wilayah Jawa Barat dan Banten.</p>
<p>Situs Segaran V (SEG V) atau Situs Candi Blandongan merupakan salah satu situs di Kawasan Cagar Budaya Batujaya. Tinggalan utama situs ini adalah satu struktur candi yang telah dipugar berukuran 25 x 25 m. Secara arsitektual, Candi Blandongan memiliki empat tangga masuk menuju stupa yang relative lebih lengkap dibanding dengan struktur lain yang ditemukan di Kawasan batujaya.</p>
<p><img decoding="async" class="size-full aligncenter" src="https://www.guidetrip.info/asset/img/gallery_resort/61c1a3b8e5bac.jpeg" /></p>
<p>Berdasarkan penelitian terhadap Candi Blandongan ini disimpulkan bahwa candi ini merupakan bekas bangunan keagamaan berlatar belakang agama Budha. Dan sekarang tempat ini boleh dipergunakan untuk ibadah bagi pemeluk Agama Budha.</p>
<p>Beberapa temuan arkeologi lain di situs ini antara lain terdapat struktur yang belum diketahui secara jelas fungsi dan bentuknya, temuan amulet, manik-manik, gerabah dan logam dan di situs ini menemukan sebuah batu tegak, arca-arca dan kerangka manusia. Semua penemuan yang ada di situs candi tersebut di simpan di tempat yang aman yaitu di tempat Museum Situs Cagar Budaya Batujaya.</p>
<p><em>Justin Bernadine</em><br />
<em>Mahasiswa ISI Surakarta</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/sekilas-tentang-candi-blandongan-karawang/">Sekilas Tentang Candi Blandongan Karawang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/jurnal86.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230620-WA0181.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
