<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejagung Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/kejagung/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Feb 2026 03:03:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Kejagung Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/kejagung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung: Korupsi POME Rugikan Negara Rp14,3</title>
		<link>https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 03:03:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92506</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/">Kejagung: Korupsi POME Rugikan Negara Rp14,3</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024 mencapai Rp14,3 triliun.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan auditor terkait nilai resmi kerugian keuangan negara.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, dari hasil perhitungan sementara diduga nilai kerugian akibat kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun,&#8221; ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).</p>
<p>&#8220;Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Syarief menjelaskan kerugian itu terjadi akibat hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya didapat dari pihak-pihak pengekspor Crude Palm Oil (CPO).</p>
<p>Akibat persekongkolan itu, kata dia, para pelaku berhasil terbebas dari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.</p>
<p>&#8220;Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia mengatakan kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.</p>
<p>Pembatasan dilaksanakan lewat Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).</p>
<p>&#8220;Dengan demikian seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.</p>
<p>Syarief menyebut rekayasa kode itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Sehingga komoditas CPO tersebut dapat diekspor dengan dalih POME serta terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.</p>
<p>Ia mengatakan kondisi ini terjadi karena penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang masih belum berbentuk peraturan.</p>
<p>&#8220;Sehingga membuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Syarief menambahkan kondisi ini kemudian dimanfaatkan dengan pejabat terkait dengan meloloskan ekspor CPO yang memakai kode POME tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/">Kejagung: Korupsi POME Rugikan Negara Rp14,3</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/file.fin.co.id/uploads/fin-news/images/2026/02/11/kejagung-tetapkan-11-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-ekspor-cpo-dan-pome-2022-2024-014312.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop</title>
		<link>https://jakpos.id/nadiem-makarim-ditetapkan-tersangka-kasus-pengadaan-laptop/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 10:03:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91379</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kejaksaan Agung resmi menteapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/nadiem-makarim-ditetapkan-tersangka-kasus-pengadaan-laptop/">Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Kejaksaan Agung resmi menteapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),&#8221; ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).</p>
<p>Pada Kamis pagi ini, Nadiem mendatangi Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut. Nadiem datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam gedung Pidsus Kejagung dengan kemeja hijau.</p>
<p>Sebelumnya, Nadiem juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).</p>
<p>Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.</p>
<p>Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.</p>
<p>Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.</p>
<p>Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.</p>
<p>Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.</p>
<p>Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/nadiem-makarim-ditetapkan-tersangka-kasus-pengadaan-laptop/">Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/09/04/mantan-mendikbudristek-nadiem-makarim-hadiri-pemeriksaan-kejagung-hari-ini-1756953548916_169.jpeg?w=600&#038;q=90&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
