<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/korupsi/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Feb 2026 03:03:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Korupsi Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung: Korupsi POME Rugikan Negara Rp14,3</title>
		<link>https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 03:03:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92506</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/">Kejagung: Korupsi POME Rugikan Negara Rp14,3</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024 mencapai Rp14,3 triliun.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan auditor terkait nilai resmi kerugian keuangan negara.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, dari hasil perhitungan sementara diduga nilai kerugian akibat kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun,&#8221; ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).</p>
<p>&#8220;Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Syarief menjelaskan kerugian itu terjadi akibat hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya didapat dari pihak-pihak pengekspor Crude Palm Oil (CPO).</p>
<p>Akibat persekongkolan itu, kata dia, para pelaku berhasil terbebas dari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.</p>
<p>&#8220;Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia mengatakan kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.</p>
<p>Pembatasan dilaksanakan lewat Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).</p>
<p>&#8220;Dengan demikian seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.</p>
<p>Syarief menyebut rekayasa kode itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Sehingga komoditas CPO tersebut dapat diekspor dengan dalih POME serta terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.</p>
<p>Ia mengatakan kondisi ini terjadi karena penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang masih belum berbentuk peraturan.</p>
<p>&#8220;Sehingga membuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Syarief menambahkan kondisi ini kemudian dimanfaatkan dengan pejabat terkait dengan meloloskan ekspor CPO yang memakai kode POME tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/">Kejagung: Korupsi POME Rugikan Negara Rp14,3</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/file.fin.co.id/uploads/fin-news/images/2026/02/11/kejagung-tetapkan-11-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-ekspor-cpo-dan-pome-2022-2024-014312.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tunjangan Hakim Naik Sampai 280 Persen, Kok Masih Korupsi?</title>
		<link>https://jakpos.id/tunjangan-hakim-naik-sampai-280-persen-kok-masih-korupsi/</link>
					<comments>https://jakpos.id/tunjangan-hakim-naik-sampai-280-persen-kok-masih-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 02:42:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92503</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Anisa Bella Fathia, S.Si., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok Tak habis pikir, KPK&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tunjangan-hakim-naik-sampai-280-persen-kok-masih-korupsi/">Tunjangan Hakim Naik Sampai 280 Persen, Kok Masih Korupsi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Anisa Bella Fathia, S.Si., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</strong></em></p>
<p>Tak habis pikir, KPK mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. Tiga di antaranya Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok dan seorang juru sita dan empat orang lainnya pihak dari PT Karabha Digdaya PT KRB, sebuah badan usaha dari Kementerian Keuangan yang berfokus pada pengelolaan aset, salah satunya adalah direkturnya. OTT ini terkait dugaan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan PT KRB dengan masyarakat di Depok. Tim KPK memergoki adanya transaksi atau penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH) (liputan6.com, 6/2/26).</p>
<p>Kejadian ini mendapatkan respons dari istana, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, dengan kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang mulai berlaku pada 2026, para hakim seharusnya tidak lagi tergoda melakukan praktik menyimpang. Padahal, menurutnya, pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim (merdeka.com, 6/2/26).</p>
<p>Padahal, tahun lalu Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen yang mulai berlaku awal 2026. Besarannya bervariasi sesuai golongan, dengan tunjangan hakim karier berkisar antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan (setkab.go.id, 12-6-2026). Kenaikan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik suap di pengadilan dengan dalih kesejahteraan. Namun faktanya, meski tunjangan telah dinaikkan hingga 280 persen, praktik korupsi masih saja terjadi, kok bisa masih korupsi?</p>
<p>Alih-alih semakin jujur dan adil dalam profesinya, malah ditemukan oknum hakim yang diduga menerima suap. Tinta Perpres masih basah, baru saja bulan Juni 2025 resmi ditetapkan kenaikkan gaji tunjangan para hakim. Wajar saja istana pun sampai berkomentar. Bila dicermati lebih dalam, sebenarnya kenaikkan gaji bukanlah parameter utama untuk mencabut budaya korupsi sampai ke akarnya. Dinaikkan sampai 500 persen pun tidak menutup kemungkinan oknum hakim masih bermain &#8216;curang&#8217; dalam pengadilan. Permasalahan utama ada dalam faktor internal diri seorang hakim dan bagaimana sistem kehidupan dalam negara tersebut.</p>
<p>Hari ini kita berada dalam sistem kapitalis sekuler, manusia memiliki kebebasan kepemilikan. Sehingga yang kaya semakin kaya, dan yang miskin harus siap bertahan dalam kerasnya kehidupan. Sistem sekuler ini tanpa sadar mencetak keperibadian serakah, karena tidak adanya batasan kepemilikan bagi setiap individu.</p>
<p>Orang yang sudah punya kendaraan dan rumah mewah, masih ingin memiliki vila, setelah punya vila, ingin punya jet pribadi, kemudian pulau pribadi dan seterusnya selama ia memiliki harta maka ia bisa memenuhi hawa nafsunya. Maka budaya korupsi yang sudah melekat dari zaman penjajahan Belanda dulu masih terus ada sampai sekarang bahkan seterusnya selama sistem kapitalis sekuler ini masih kita adopsi.</p>
<p>Sisi lainnya, seorang laki-laki yang bekerja mencari nafkah dalam sistem kapitalis ini juga akan berusaha keras mencari tambahan uang sebanyak-banyaknya untuk bisa menghidupi dirinya dan keluarganya. Karena angka kemiskinan yang juga tinggi, membuat para laki-laki gelap mata tidak peduli halal-haram yang penting bisa tetap pulang membawa cukup uang. Karena bila jatuh miskin, keluarga pasti terlantar, negara pasti abai.</p>
<p>Seorang hakim meski sudah disumpah, dinaikkan kesejahteraan gajinya masih mungkin membuka celah berbuat korupsi karena hidup di tengah sistem yang menyuburkan sifat keserakahan. Budaya hedonis, flexing, gempuran gaya hidup bermewah-mewahan menjadi standar kebahagiaan semu.</p>
<p>Kita lihat dari kacamata Islam, Islam bukan hanya agama ritual yang mengatur masalah ibadah mahdah saja seperti shalat dan puasa. Islam merupakan agama yang mengatur hubungan kita dengan Allah, diri sendiri dan manusia lainnya. Termasuk mengatur sistem pengadilan. Sistem pengadilan dalam Islam sangat unik, berbeda dengan pengadilan yang ada saat ini.</p>
<p>Sebagaimana yang diajarkan Montesque, kekuasaan menjadi tiga yakni legislatif, eksekutif dan judikatif. Kekuasaan pengadilan (judikatif) tidak bisa diawasi dan dikontrol oleh negara. Sebaliknya, di dalam Islam, tiga kekuasaan itu menyatu. Meski dalam ranah pengadilan, seorang hakim harus independen, ia wajib diawasi dan dikontrol oleh Khalifah.</p>
<p>Begitu pula dengan syarat pengangkatan hakim (Qadhi). Khalifah harus mengangkat Qadhi yang kredibel dari segi keilmuan dan kepribadiannya. Bahkan juga diiriwayatkan, selain dari kemampuan ilmu dan ketinggian akhlaknya haruslah ia memiliki akidah Islam yang kokoh. Ditambah, senantiasa memutuskan setiap perkara dengan Al-Qur&#8217;an dan sunnah dan takut serta selalu merasa diawasi Allah SWT, karena taruhannya surga atau neraka.</p>
<p>Nabi SAW bersabda, &#8220;Hakim itu ada tiga. Dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh, lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka. Seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga&#8221; (HR at-Tirmidzi).</p>
<p>Dengan kesadaran itu, seorang Qadhi tidak akan berani bermain api, memperjualbelikan perkara, menerima suap, atau melakukan korupsi. Dalam sistem Islam, Qadhi digaji dari baitul mal, namun diwajibkan fokus penuh pada tugas peradilan dan meninggalkan seluruh urusan bisnis pribadi. Ia juga dilarang menerima hadiah karena dapat mencederai kredibilitas dan independensinya. Inilah gambaran peran Qadhi dalam Islam dan contoh sistem peradilan yang seharusnya diterapkan di dunia. []</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tunjangan-hakim-naik-sampai-280-persen-kok-masih-korupsi/">Tunjangan Hakim Naik Sampai 280 Persen, Kok Masih Korupsi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/tunjangan-hakim-naik-sampai-280-persen-kok-masih-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/cdn25.metrotvnews.com/dynamic/content/2026/01/08/KZmCQeJq/a_695f0a1268c63.jpeg?w=720&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</title>
		<link>https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 03:19:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Negara menyuap negara pada kasus korupsi tersebut dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/">KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKPOS</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi perkara terjadinya negara menyuap negara pada kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).</p>
<p>Adapun negara menyuap negara pada kasus tersebut dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang.</p>
<p>“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada <em>meeting of mind</em>s (kesepakatan, red.) di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).</p>
<p>Asep menjelaskan kepentingan tersebut adalah ketika lahan sengketa yang dimenangkan oleh Karabha Digdaya ingin segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis, sementara pihak yang berwenang menerbitkan eksekusi adalah PN Depok.</p>
<p>“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, dia menegaskan KPK hanya melihat adanya niat jahat atau mens rea pada kasus tersebut.</p>
<p>“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok, red.). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.</p>
<p>Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.</p>
<p>KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.</p>
<p>Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/">KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/pbs.twimg.com/card_img/2019702276718505984/6eq9WNF1?format=jpg&#038;name=orig&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Sebut Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus</title>
		<link>https://jakpos.id/kpk-sebut-ada-jual-beli-kuota-haji-khusus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Sep 2025 00:07:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91771</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-sebut-ada-jual-beli-kuota-haji-khusus/">KPK Sebut Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi diperjualbelikan antarbiro perjalanan haji.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan seputar penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.</p>
<p>&#8220;Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,&#8221; ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).</p>
<p>Budi menjelaskan biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji.</p>
<p>&#8220;Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah, ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi sejumlah biro perjalanan. Nah ini [kuota haji khusus dari kuota tambahan] dibagi kepada biro-biro ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.</p>
<p>Langkah ini diambil setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.</p>
<p>Pada saat yang sama, KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.</p>
<p>Hasil penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.</p>
<p>Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.</p>
<p>Salah satu sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.</p>
<p>Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-sebut-ada-jual-beli-kuota-haji-khusus/">KPK Sebut Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop</title>
		<link>https://jakpos.id/nadiem-makarim-ditetapkan-tersangka-kasus-pengadaan-laptop/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 10:03:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91379</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kejaksaan Agung resmi menteapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/nadiem-makarim-ditetapkan-tersangka-kasus-pengadaan-laptop/">Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Kejaksaan Agung resmi menteapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),&#8221; ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).</p>
<p>Pada Kamis pagi ini, Nadiem mendatangi Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut. Nadiem datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam gedung Pidsus Kejagung dengan kemeja hijau.</p>
<p>Sebelumnya, Nadiem juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).</p>
<p>Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.</p>
<p>Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.</p>
<p>Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.</p>
<p>Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.</p>
<p>Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.</p>
<p>Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/nadiem-makarim-ditetapkan-tersangka-kasus-pengadaan-laptop/">Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/09/04/mantan-mendikbudristek-nadiem-makarim-hadiri-pemeriksaan-kejagung-hari-ini-1756953548916_169.jpeg?w=600&#038;q=90&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Noel Ebenezer Sebut HP di Plafon Rumah yang Disita KPK Milik Pembantu</title>
		<link>https://jakpos.id/noel-ebenezer-sebut-hp-di-plafon-rumah-yang-disita-kpk-milik-pembantu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 23:13:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Noel Ebenezer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91307</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut empat handphone yang ditemukan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/noel-ebenezer-sebut-hp-di-plafon-rumah-yang-disita-kpk-milik-pembantu/">Noel Ebenezer Sebut HP di Plafon Rumah yang Disita KPK Milik Pembantu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut empat handphone yang ditemukan KPK di plafon rumah dinasnya merupakan milik pembantunya.</p>
<p>HP tersebut saat ini tengah disita KPK dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8220;Itu handphone pembantu saya,&#8221; ujar Noel setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9).</p>
<p>Noel juga mengklaim akan kooperatif menghadapi proses penegakan hukum ini. Dia mengaku mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.</p>
<p>&#8220;Ya soal pengembalian mobil karena kita sangat kooperatif sekali dengan penyidik. Kita juga mendukung apa yang dilakukan KPK dan saya juga mengaku salah,&#8221; ungkap Noel.</p>
<p>&#8220;Mereka menghormati sikap saya yang gentle mengakui kesalahan. Jadi, ini penyesalan dalam hidup saya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Noel bersama sepuluh orang lain diproses hukum oleh KPK. Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, di mana tim KPK menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$2.201.</p>
<p>Sepuluh tersangka lain dimaksud ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker &amp; K3) Irvian Bobby Mahendro. Dia dikenal sebagai &#8216;Sultan&#8217;.</p>
<p>Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker &amp; K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.</p>
<p>Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.</p>
<p>Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/noel-ebenezer-sebut-hp-di-plafon-rumah-yang-disita-kpk-milik-pembantu/">Noel Ebenezer Sebut HP di Plafon Rumah yang Disita KPK Milik Pembantu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1634025439/01k38qwxtj0f2cp03rx391hpgy.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Keluarga Noel Ebenezer Diduga Sembunyikan 3 Mobil dari Rumah Dinas</title>
		<link>https://jakpos.id/keluarga-noel-ebenezer-diduga-sembunyikan-3-mobil-dari-rumah-dinas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2025 01:07:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Noel Ebenezer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91183</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerabat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/keluarga-noel-ebenezer-diduga-sembunyikan-3-mobil-dari-rumah-dinas/">Keluarga Noel Ebenezer Diduga Sembunyikan 3 Mobil dari Rumah Dinas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://jakpos.id/go/">DEPOKPOS</a> </strong>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerabat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang biasa disapa Noel, memindahkan tiga kendaraan roda empat dari rumah dinas Wamenaker, yakni setelah kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).</p>
<p>“Itu kemungkinan secara spontan kerabatnya atau mungkin juga orang-orangnya memindahkan mobilnya dari tempat atau dari rumahnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.</p>
<p>Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK mengimbau pihak tersebut untuk mengantarkan kendaraan-kendaraan tersebut kepada lembaga antirasuah agar penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan semakin terang.</p>
<p>“Kami dari penyidik mengimbau kepada siapa pun ya, apakah itu kerabat saudara IEG, ataupun mungkin pegawainya, atau siapa pun orang dekatnya yang merasa memindahkan kendaraan, agar segera dikirim atau diserahkan kepada kami, diantar ke KPK ini,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, dia menjelaskan KPK baru mencari tiga kendaraan tersebut karena sebelumnya saat OTT mendapatkan fakta adanya pemberian satu kendaraan roda dua kepada Immanuel Ebenezer dari Irvian Bobby Mahendro (IBM).</p>
<p>“Jadi, ketika tim itu mengamankan saudara IBM, kemudian dilakukan interogasi, nah yang disampaikan pada saat itu secara spontan oleh saudara IBM, yang mengalir ke saudara IEG itu uang Rp3 miliar kemudian motor Ducati. Jadi, makanya yang kami ambil pada saat itu adalah motornya karena uangnya mungkin sudah digunakan oleh saudara IEG,” jelasnya.</p>
<p>Setelah itu, kata dia, KPK menemukan informasi adanya beberapa alat bukti yang belum disita terkait perkara tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.</p>
<p>Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/keluarga-noel-ebenezer-diduga-sembunyikan-3-mobil-dari-rumah-dinas/">Keluarga Noel Ebenezer Diduga Sembunyikan 3 Mobil dari Rumah Dinas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/media.newscast.id/images/2025/08/22/01a416a7e28d0d2293e95ef842b9e773.jpg?w=662&#038;h=373&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Ungkap Tokoh Penerima Aliran Dana Korupsi K3 Termasuk Noel Ebenezer</title>
		<link>https://jakpos.id/kpk-ungkap-tokoh-penerima-aliran-dana-korupsi-k3-termasuk-noel-ebenezer/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Aug 2025 01:31:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Noel Ebenezer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91032</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-ungkap-tokoh-penerima-aliran-dana-korupsi-k3-termasuk-noel-ebenezer/">KPK Ungkap Tokoh Penerima Aliran Dana Korupsi K3 Termasuk Noel Ebenezer</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM) menjadi tersangka yang menerima aliran dana hingga Rp69 miliar.</p>
<p>Irvian merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.</p>
<p>“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).</p>
<p>GAH diketahui merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra, sedangkan HS adalah Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto. Mereka merupakan dua dari 11 tersangka kasus tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut Setyo mengungkapkan Bobby turut menggunakan uang sejumlah Rp69 miliar untuk membeli sejumlah aset seperti kendaraan hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3).</p>
<p>Sementara itu, dia menjelaskan Gerry diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020-2025, dan dibelikan aset berupa satu unit kendaraan sekitar Rp500 juta, serta transfer kepada pihak lain senilai Rp2,53 miliar.</p>
<p>Adapun Rp3 miliar tersebut berasal dari setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari Bobby sebesar Rp317 juta, dan uang dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.</p>
<p>Kemudian Ketua KPK menjelaskan tersangka lain, yakni Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025.</p>
<p>“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelasnya.</p>
<p>Berikutnya, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK) disebut menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Uang tersebut diduga mengalir ke pihak lain.</p>
<p>“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Ketua KPK.</p>
<p>Namun, FAH, HR, dan CFH, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8). Mereka juga tidak disebutkan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu.</p>
<p>Dengan demikian, berikut penerima aliran dana kasus tersebut dari yang terbanyak hingga terkecil:</p>
<p>1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp69 miliar<br />
2. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK): Rp5,5 miliar<br />
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB): Rp3,5 miliar<br />
4. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Rp3 miliar<br />
5. Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG): Rp3 miliar<br />
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS): Rp1,5 miliar<br />
7. Saudara FAH dan saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu selama 2021-2024<br />
8. Saudara CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.</p>
<p>Diketahui, KPK pada 22 Agustus 2025, menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menaker.</p>
<p>Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.</p>
<p>Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-ungkap-tokoh-penerima-aliran-dana-korupsi-k3-termasuk-noel-ebenezer/">KPK Ungkap Tokoh Penerima Aliran Dana Korupsi K3 Termasuk Noel Ebenezer</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/trendsulut.com/wp-content/uploads/2025/08/44308-immanuel-ebenezer-ditahan-kpk-immanuel-ebenezer-wamenaker-noel.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Noel Sebelum Terjaring OTT KPK: &#8220;Salam Indonesia Terang dari Saya!&#8221;</title>
		<link>https://jakpos.id/noel-sebelum-terjaring-ott-kpk-salam-indonesia-terang-dari-saya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2025 07:18:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Immanuel Ebenezer]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90973</guid>

					<description><![CDATA[<p>Video tersebut menunjukkan Noel saat melakukan sidak ke pabrik pasta gigi di Depok, Jawa Barat</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/noel-sebelum-terjaring-ott-kpk-salam-indonesia-terang-dari-saya/">Noel Sebelum Terjaring OTT KPK: &#8220;Salam Indonesia Terang dari Saya!&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Video tersebut menunjukkan Noel saat melakukan sidak ke pabrik pasta gigi di Depok, Jawa Barat</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Wakil Menteri Ketenagakerjaan <strong>Immanuel Ebenezer</strong> atau Noel masih sempat mengunggah video di akun Instagramnya @immanuelebenezer.</p>
<p>Video itu diunggah Noel pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB atau sekitar 18 jam sebelum penangkapan dirinya diumumkan kepada publik.</p>
<p>Video tersebut menunjukkan Noel saat melakukan sidak ke sebuah pabrik di Depok, Jawa Barat.</p>
<p>Pabrik tersebut diduga memberi cek palsu kepada karyawannya untuk membayar gaji mereka.</p>
<p>Dalam unggahan itu, tampak video saat Noel berkunjung ke pabrik dan menemui para buruh.</p>
<p>Noel juga sempat menelepon salah satu pejabat perusahaan tersebut untuk menyampaikan protes.</p>
<p>Noel pun memberi peringatan kepada pengusaha-pengusaha nakal yang berupaya mengakali buruh.</p>
<p>Dia menyebut akan terus berupaya menertibkan mereka.</p>
<p>&#8220;Salam Indonesia terang dari saya Immanuel Ebenezer,&#8221; kata Noel.</p>
<blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/reel/DNkwm7wBk-k/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14">
<div style="padding: 16px;">
<p>&nbsp;</p>
<div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">Lihat postingan ini di Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/reel/DNkwm7wBk-k/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">Sebuah kiriman dibagikan oleh Immanuel Ebenezer (@immanuelebenezer)</a></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel terkait dugaan kasus pemerasan di Jakarta.</p>
<p>Pria yang akrab disapa Noel tersebut diciduk di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Penangkapan Noel dibenarkan pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto.</p>
<p>Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media menyebut Noel ditangkap dengan dugaan kasus pemerasan, Kamis (21/8).</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/noel-sebelum-terjaring-ott-kpk-salam-indonesia-terang-dari-saya/">Noel Sebelum Terjaring OTT KPK: &#8220;Salam Indonesia Terang dari Saya!&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Lebih dari 100 Travel Terlibat</title>
		<link>https://jakpos.id/korupsi-kuota-haji-kpk-sebut-lebih-dari-100-travel-terlibat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 01:41:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90706</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan haji yang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/korupsi-kuota-haji-kpk-sebut-lebih-dari-100-travel-terlibat/">Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Lebih dari 100 Travel Terlibat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.</p>
<p>“Travel (agensi perjalanan haji, red.) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (12/8).</p>
<p>Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar mendapatkan jatah haji khusus yang besar juga dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.</p>
<p>“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.</p>
<p>Adapun 10.000 kuota haji khusus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.</p>
<p>Berdasarkan SK itu, kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.</p>
<p>Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.</p>
<p>Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.</p>
<p>Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.</p>
<p>KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.</p>
<p>Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.</p>
<p>Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.</p>
<p>Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.</p>
<p>Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.</p>
<p>Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/korupsi-kuota-haji-kpk-sebut-lebih-dari-100-travel-terlibat/">Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Lebih dari 100 Travel Terlibat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/p2/50/2025/08/05/ku-3229204664.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
