<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPK Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/kpk/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Feb 2026 01:16:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>KPK Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/kpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA</title>
		<link>https://jakpos.id/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 01:16:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92538</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/">Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.</p>
<p>Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara badan usaha Kementerian Keuangan, PT Karibha Digdaya (KD) dengan masyarakat yang kini masuk peninjauan kembali (PK) di MA.</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidikan bertujuan untuk mendapatkan konstruksi perkara secara utuh, mulai dari putusan PN, putusan banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di MA.</p>
<p>“Ya, ini masih didalami (oknum MA). Termasuk juga kita akan melihat proses ke belakangnya, bagaimana putusan pertama, kemudian banding, kasasi, semuanya akan kami pelajari,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).</p>
<p>Menurut Budi, PT KD diduga melakukan suap terhadap hakim PN Depok untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa tersebut.</p>
<p>“Dari pihak PT KD punya kepentingan untuk segera memanfaatkan lahan karena mereka bergerak di bidang pengelolaan aset, properti, hunian, dan tempat rekreasi,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu, menurut Budi, ada upaya antisipasi peninjauan kembali (PK) dari masyarakat, sehingga PT KD ingin memastikan proses hukum selesai sebelum eksekusi dilakukan.</p>
<p>“Meskipun dari sisi PN Depok juga ada kepentingan terkait permintaan itu,” tambahnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), serta dua pihak dari PT KD, Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).</p>
<p>Modus operandi kasus ini adalah permintaan fee percepatan eksekusi sengketa lahan yang disepakati sebesar Rp 850 juta. KPK berencana melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap kelima tersangka, terhitung sejak 6-25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>
<p>KPK menegaskan kasus ini menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi di lembaga peradilan, demi memastikan proses hukum berlangsung transparan dan bebas dari intervensi suap.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/">Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/asset.kompas.com/crops/r8ko8fdn92yV5j_7Ooeeuh217To=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2022/01/24/61ee7de3a425c.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</title>
		<link>https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 03:19:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Negara menyuap negara pada kasus korupsi tersebut dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/">KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKPOS</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi perkara terjadinya negara menyuap negara pada kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).</p>
<p>Adapun negara menyuap negara pada kasus tersebut dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang.</p>
<p>“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada <em>meeting of mind</em>s (kesepakatan, red.) di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).</p>
<p>Asep menjelaskan kepentingan tersebut adalah ketika lahan sengketa yang dimenangkan oleh Karabha Digdaya ingin segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis, sementara pihak yang berwenang menerbitkan eksekusi adalah PN Depok.</p>
<p>“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, dia menegaskan KPK hanya melihat adanya niat jahat atau mens rea pada kasus tersebut.</p>
<p>“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok, red.). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.</p>
<p>Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.</p>
<p>KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.</p>
<p>Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/">KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/pbs.twimg.com/card_img/2019702276718505984/6eq9WNF1?format=jpg&#038;name=orig&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Kemenag &#8211; KPK Luncurkan Buku Anti Korupsi: &#8220;Korupsi adalah Musuh Bersama, Musuh Kemanusiaan&#8221;</title>
		<link>https://jakpos.id/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 11:38:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=92360</guid>

					<description><![CDATA[<p>YOGYAKARTA &#8211; Kementerian Agama bersama Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK meluncurkan Seri Buku Pendidikan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/">Kemenag &#8211; KPK Luncurkan Buku Anti Korupsi: &#8220;Korupsi adalah Musuh Bersama, Musuh Kemanusiaan&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>YOGYAKARTA</b> &#8211; Kementerian Agama bersama Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK meluncurkan Seri Buku Pendidikan Antikorupsi lintas agama pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Kantor Gubernur DIY, Selasa (9/12/2025).</p>
<p>Enam buku tersebut merangkum perspektif agama-agama di Indonesia dalam menumbuhkan nilai integritas dan memberantas korupsi.</p>
<p>Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa korupsi tidak mengenal batas golongan. Ia menyebut korupsi sebagai musuh kemanusiaan yang harus diperangi melalui pendekatan struktural sekaligus moral.</p>
<p>“Pada hakikatnya, semua agama mengajarkan integritas. Korupsi adalah musuh bersama, musuh kemanusiaan,” tegas Menag, dikutip di laman Kemenag Selasa (9/12/2025).</p>
<p>Peluncuran buku dilaksanakan dengan mengusung tema nasional HAKORDIA “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”. Hadir mendampingi Menag, Staf Ahli Menag Adiyarto Sumardjono dan para pejabat eselon I Kementerian Agama, serta pimpinan kementerian/lembaga Kabinet Merah Putih dan pemerintah daerah.</p>
<p>Bahasa Agama sebagai Motor Gerakan Antikorupsi<br />
Dalam paparannya, Menag menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi di Indonesia harus disampaikan dengan berbagai pendekatan politik, hukum, budaya, dan khususnya pendekatan agama.</p>
<p>Bahasa agama, menurutnya, adalah medium yang paling efektif untuk menanamkan nilai integritas dan membangun batasan moral kolektif.</p>
<p>“Dengan bahasa agama, kita membatasi diri dengan konsep pahala dan dosa. Inilah bahasa yang paling efektif untuk membentuk nilai-nilai luhur di masyarakat,” ujar Menag.</p>
<p>Menag menjelaskan bahwa pembangunan budaya antikorupsi harus dimulai dari pemahaman (logos) yang kemudian diwujudkan dalam tindakan (ethos). Enam buku ini disusun untuk memperkuat pemahaman teologis tentang integritas serta mendorong masyarakat menjadikannya perilaku sehari-hari.</p>
<p>“Kami mengumpulkan pemikiran dari setiap agama. Semoga buku yang kita launching hari ini dapat menyentuh lubuk hati masyarakat dan menjadi landasan hidup tanpa korupsi,” tambahnya.</p>
<p>Atas kontribusi tersebut, Kemenag menerima piagam penghargaan dari KPK sebagai bentuk apresiasi terhadap kolaborasi penyusunan Buku Keagamaan Antikorupsi. (B. Karmila)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/">Kemenag &#8211; KPK Luncurkan Buku Anti Korupsi: &#8220;Korupsi adalah Musuh Bersama, Musuh Kemanusiaan&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/uin-alauddin.ac.id/assets/file/berita/1417-kemenag-dan-kpk-luncurkan-enam-buku-pendidikan-antikorupsi-lintas-agama.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Sebut Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus</title>
		<link>https://jakpos.id/kpk-sebut-ada-jual-beli-kuota-haji-khusus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Sep 2025 00:07:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91771</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-sebut-ada-jual-beli-kuota-haji-khusus/">KPK Sebut Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi diperjualbelikan antarbiro perjalanan haji.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan seputar penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.</p>
<p>&#8220;Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,&#8221; ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).</p>
<p>Budi menjelaskan biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji.</p>
<p>&#8220;Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah, ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi sejumlah biro perjalanan. Nah ini [kuota haji khusus dari kuota tambahan] dibagi kepada biro-biro ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.</p>
<p>Langkah ini diambil setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.</p>
<p>Pada saat yang sama, KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.</p>
<p>Hasil penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.</p>
<p>Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.</p>
<p>Salah satu sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.</p>
<p>Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-sebut-ada-jual-beli-kuota-haji-khusus/">KPK Sebut Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Gunakan Uang Korupsi Beli Mobil Milik BJ Habibie</title>
		<link>https://jakpos.id/kpk-ungkap-dugaan-ridwan-kamil-gunakan-uang-korupsi-beli-mobil-milik-bj-habibie/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 05:08:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BJ Habibie]]></category>
		<category><![CDATA[Ilham Habibie]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Kamil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91365</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie, sebagai&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-ungkap-dugaan-ridwan-kamil-gunakan-uang-korupsi-beli-mobil-milik-bj-habibie/">KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Gunakan Uang Korupsi Beli Mobil Milik BJ Habibie</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie, sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB, pada Rabu, 3 September 2025.</p>
<p>Ilham mengaku dicecar soal pembelian mobil bekas ayahnya yang dilakukan oleh eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).</p>
<p>“Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya (Ilham) kepada saudara RK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, hari ini.</p>
<p>Mobil BJ Habibie yang dibeli RK senilai Rp2,6 miliar, namun, baru dibayar Rp1,3 miliar.</p>
<p>Menurut Budi, uang yang dipakai RK untuk membayar hasil dari kasus dugaan rasuah di BJB.</p>
<p>“Yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucap Budi.</p>
<p>Budi enggan memerinci keterlibatan RK, sampai bisa membayar mobil Habibie pakai uang rasuah. Kendaraan itu sudah disita penyidik.</p>
<p>“Atas aset dimaksud, penyidik juga telah melakukan penyitaan guna proses pembuktian,” ujar Budi.</p>
<p>Sebelumnya, KPK rampung memeriksa Ilham Habibie, pada Rabu, 3 September 2025. Dia mengaku dicecar soal pembelian mobil peninggalan BJ Habibie yang dibeli oleh RK.</p>
<p>&#8220;Saya terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (BJ Habibie), yang diwarisi oleh kami, (dibeli) oleh Pak RK ya,&#8221; kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.</p>
<p>Pembelian mobil itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB. Menurut Ilham, kesepakatan penjualan yakni Rp2,6 miliar dengan metode bayar cicil.</p>
<p>&#8220;Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas, jadi belum milik dia (RK),&#8221; ujar Ilham.</p>
<p>Menurut Ilham, RK baru membayar Rp1,3 miliar atas kendaraan itu. Ilham sudah pernah mengultimatum RK untuk melunasi, tapi, tidak disanggupi.</p>
<p>&#8220;Tahun lalu saya panggil Pak RK ke rumah, ada bukan saya sendiri, ada saksinya juga. Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali (mobilnya),&#8221; ujar Ilham.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-ungkap-dugaan-ridwan-kamil-gunakan-uang-korupsi-beli-mobil-milik-bj-habibie/">KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Gunakan Uang Korupsi Beli Mobil Milik BJ Habibie</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/beritanasional.com/storage/2025/08/perkara-korupsi-iklan-bjb-kpk-sita-mercy-presiden-bj-habibie-25082025-205722.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Noel Ebenezer Sebut HP di Plafon Rumah yang Disita KPK Milik Pembantu</title>
		<link>https://jakpos.id/noel-ebenezer-sebut-hp-di-plafon-rumah-yang-disita-kpk-milik-pembantu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 23:13:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Noel Ebenezer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91307</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut empat handphone yang ditemukan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/noel-ebenezer-sebut-hp-di-plafon-rumah-yang-disita-kpk-milik-pembantu/">Noel Ebenezer Sebut HP di Plafon Rumah yang Disita KPK Milik Pembantu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut empat handphone yang ditemukan KPK di plafon rumah dinasnya merupakan milik pembantunya.</p>
<p>HP tersebut saat ini tengah disita KPK dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8220;Itu handphone pembantu saya,&#8221; ujar Noel setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9).</p>
<p>Noel juga mengklaim akan kooperatif menghadapi proses penegakan hukum ini. Dia mengaku mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.</p>
<p>&#8220;Ya soal pengembalian mobil karena kita sangat kooperatif sekali dengan penyidik. Kita juga mendukung apa yang dilakukan KPK dan saya juga mengaku salah,&#8221; ungkap Noel.</p>
<p>&#8220;Mereka menghormati sikap saya yang gentle mengakui kesalahan. Jadi, ini penyesalan dalam hidup saya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Noel bersama sepuluh orang lain diproses hukum oleh KPK. Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, di mana tim KPK menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$2.201.</p>
<p>Sepuluh tersangka lain dimaksud ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker &amp; K3) Irvian Bobby Mahendro. Dia dikenal sebagai &#8216;Sultan&#8217;.</p>
<p>Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker &amp; K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.</p>
<p>Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.</p>
<p>Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/noel-ebenezer-sebut-hp-di-plafon-rumah-yang-disita-kpk-milik-pembantu/">Noel Ebenezer Sebut HP di Plafon Rumah yang Disita KPK Milik Pembantu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1634025439/01k38qwxtj0f2cp03rx391hpgy.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Keluarga Noel Ebenezer Diduga Sembunyikan 3 Mobil dari Rumah Dinas</title>
		<link>https://jakpos.id/keluarga-noel-ebenezer-diduga-sembunyikan-3-mobil-dari-rumah-dinas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2025 01:07:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Noel Ebenezer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91183</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerabat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/keluarga-noel-ebenezer-diduga-sembunyikan-3-mobil-dari-rumah-dinas/">Keluarga Noel Ebenezer Diduga Sembunyikan 3 Mobil dari Rumah Dinas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://jakpos.id/go/">DEPOKPOS</a> </strong>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerabat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang biasa disapa Noel, memindahkan tiga kendaraan roda empat dari rumah dinas Wamenaker, yakni setelah kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).</p>
<p>“Itu kemungkinan secara spontan kerabatnya atau mungkin juga orang-orangnya memindahkan mobilnya dari tempat atau dari rumahnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.</p>
<p>Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK mengimbau pihak tersebut untuk mengantarkan kendaraan-kendaraan tersebut kepada lembaga antirasuah agar penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan semakin terang.</p>
<p>“Kami dari penyidik mengimbau kepada siapa pun ya, apakah itu kerabat saudara IEG, ataupun mungkin pegawainya, atau siapa pun orang dekatnya yang merasa memindahkan kendaraan, agar segera dikirim atau diserahkan kepada kami, diantar ke KPK ini,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, dia menjelaskan KPK baru mencari tiga kendaraan tersebut karena sebelumnya saat OTT mendapatkan fakta adanya pemberian satu kendaraan roda dua kepada Immanuel Ebenezer dari Irvian Bobby Mahendro (IBM).</p>
<p>“Jadi, ketika tim itu mengamankan saudara IBM, kemudian dilakukan interogasi, nah yang disampaikan pada saat itu secara spontan oleh saudara IBM, yang mengalir ke saudara IEG itu uang Rp3 miliar kemudian motor Ducati. Jadi, makanya yang kami ambil pada saat itu adalah motornya karena uangnya mungkin sudah digunakan oleh saudara IEG,” jelasnya.</p>
<p>Setelah itu, kata dia, KPK menemukan informasi adanya beberapa alat bukti yang belum disita terkait perkara tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.</p>
<p>Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/keluarga-noel-ebenezer-diduga-sembunyikan-3-mobil-dari-rumah-dinas/">Keluarga Noel Ebenezer Diduga Sembunyikan 3 Mobil dari Rumah Dinas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/media.newscast.id/images/2025/08/22/01a416a7e28d0d2293e95ef842b9e773.jpg?w=662&#038;h=373&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini</title>
		<link>https://jakpos.id/bupati-pati-sudewo-diperiksa-kpk-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Aug 2025 00:19:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Pati]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sudewo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91120</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nama Sudewo muncul di kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/bupati-pati-sudewo-diperiksa-kpk-hari-ini/">Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Nama Sudewo muncul di kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni pada Rabu (27/8).</p>
<p>“Sejauh ini ya, informasi yang kami terima, pemeriksaan direncanakan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8).</p>
<p>Budi mengatakan KPK meyakini Bupati Pati menghadiri pemanggilan pada Rabu (27/8) ini, setelah berhalangan hadir sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk klaster proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, yakni pada Jumat (22/8).</p>
<p>“Kami meyakini yang bersangkutan hadir. Terlebih itu permintaan penjadwalan ulang dari saudara SDW sendiri, maka kami meyakini saudara SDW juga akan hadir dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.</p>
<p>Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.</p>
<p>Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.</p>
<p>Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.</p>
<p>KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.</p>
<p>Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.</p>
<p>Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).</p>
<p>Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.</p>
<p>Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/bupati-pati-sudewo-diperiksa-kpk-hari-ini/">Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/visual/2025/08/14/bupati-pati-sudewo-saat-memberikan-keterangan-kepada-wartawan-di-pendopo-kabupaten-pati-rabu-1382025-1755151993193_169.jpeg?w=650&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Ungkap Tokoh Penerima Aliran Dana Korupsi K3 Termasuk Noel Ebenezer</title>
		<link>https://jakpos.id/kpk-ungkap-tokoh-penerima-aliran-dana-korupsi-k3-termasuk-noel-ebenezer/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Aug 2025 01:31:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Noel Ebenezer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91032</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-ungkap-tokoh-penerima-aliran-dana-korupsi-k3-termasuk-noel-ebenezer/">KPK Ungkap Tokoh Penerima Aliran Dana Korupsi K3 Termasuk Noel Ebenezer</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM) menjadi tersangka yang menerima aliran dana hingga Rp69 miliar.</p>
<p>Irvian merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.</p>
<p>“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).</p>
<p>GAH diketahui merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra, sedangkan HS adalah Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto. Mereka merupakan dua dari 11 tersangka kasus tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut Setyo mengungkapkan Bobby turut menggunakan uang sejumlah Rp69 miliar untuk membeli sejumlah aset seperti kendaraan hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3).</p>
<p>Sementara itu, dia menjelaskan Gerry diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020-2025, dan dibelikan aset berupa satu unit kendaraan sekitar Rp500 juta, serta transfer kepada pihak lain senilai Rp2,53 miliar.</p>
<p>Adapun Rp3 miliar tersebut berasal dari setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari Bobby sebesar Rp317 juta, dan uang dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.</p>
<p>Kemudian Ketua KPK menjelaskan tersangka lain, yakni Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025.</p>
<p>“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelasnya.</p>
<p>Berikutnya, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK) disebut menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Uang tersebut diduga mengalir ke pihak lain.</p>
<p>“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Ketua KPK.</p>
<p>Namun, FAH, HR, dan CFH, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8). Mereka juga tidak disebutkan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu.</p>
<p>Dengan demikian, berikut penerima aliran dana kasus tersebut dari yang terbanyak hingga terkecil:</p>
<p>1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp69 miliar<br />
2. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK): Rp5,5 miliar<br />
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB): Rp3,5 miliar<br />
4. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Rp3 miliar<br />
5. Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG): Rp3 miliar<br />
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS): Rp1,5 miliar<br />
7. Saudara FAH dan saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu selama 2021-2024<br />
8. Saudara CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.</p>
<p>Diketahui, KPK pada 22 Agustus 2025, menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menaker.</p>
<p>Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.</p>
<p>Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kpk-ungkap-tokoh-penerima-aliran-dana-korupsi-k3-termasuk-noel-ebenezer/">KPK Ungkap Tokoh Penerima Aliran Dana Korupsi K3 Termasuk Noel Ebenezer</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/trendsulut.com/wp-content/uploads/2025/08/44308-immanuel-ebenezer-ditahan-kpk-immanuel-ebenezer-wamenaker-noel.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Gibran Hormati Proses dan Independensi KPK di Kasus OTT Noel</title>
		<link>https://jakpos.id/gibran-hormati-proses-dan-independensi-kpk-di-kasus-ott-noel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Aug 2025 10:12:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Immanuel Ebenezer]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Noel Ebenezer]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91002</guid>

					<description><![CDATA[<p>Noel sebelumnya dikenal sebagai Ketua Jokowi Mania, sempat membentuk Ganjar Mania sebelum akhirnya menjadi Ketua Prabowo Mania</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/gibran-hormati-proses-dan-independensi-kpk-di-kasus-ott-noel/">Gibran Hormati Proses dan Independensi KPK di Kasus OTT Noel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Noel sebelumnya dikenal sebagai Ketua Jokowi Mania, sempat membentuk Ganjar Mania sebelum akhirnya menjadi Ketua Prabowo Mania </em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.</p>
<p>Pernyataan Gibran tersebut berkaitan dengan KPK yang melakukan OTT terhadap Wamenaker dan 13 orang lain yang pada Kamis (20/8) terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).</p>
<p>&#8220;Kita hormati proses yang sudah berjalan. Kita hormati independensi KPK,&#8221; kata Wapres Gibran dikutip dari Antara, Jumat (22/8).</p>
<p>Noel diketahui juga sebagai salah satu pemimpin kelompok relawan ayah Gibran, Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).</p>
<p>Noel sebelumnya dikenal sebagai Ketua Jokowi Mania, sempat membentuk Ganjar Mania sebelum akhirnya menjadi Ketua Prabowo Mania yang menjadi simpul relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran di Pilpres2024 lalu.</p>
<p>Gibran menegaskan komitmennya sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di negeri ini.</p>
<p>&#8220;Yang jelas saya sebagai pembantu Presiden mendukung penuh komitmen dari Bapak Presiden untuk memberantas korupsi di negeri ini,&#8221; kata Gibran melanjutkan.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/gibran-hormati-proses-dan-independensi-kpk-di-kasus-ott-noel/">Gibran Hormati Proses dan Independensi KPK di Kasus OTT Noel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/pict.sindonews.net/dyn/480/pena/news/2025/08/22/13/1610011/noel-ebenezer-diduga-terima-uang-rp3-miliar-hasil-pemerasan-ctz.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
