<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/kriminal/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Aug 2025 09:41:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Kriminal Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Imam Masjid di Morowali Utara Ditikam Saat Salat Subuh</title>
		<link>https://jakpos.id/imam-masjid-di-morowali-utara-ditikam-saat-salat-subuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2025 09:41:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91096</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelaku berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amuk warga atas aksinya tersebut</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/imam-masjid-di-morowali-utara-ditikam-saat-salat-subuh/">Imam Masjid di Morowali Utara Ditikam Saat Salat Subuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Imam masjid yang juga merupakan guru mengaji, Muhammad Jumali (27) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ditikam seorang pemuda berinisial A (23) saat memimpin salat Subuh, Senin (25/8) pagi Wita.</p>
<p>Pelaku berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amuk warga atas aksinya tersebut.</p>
<p>&#8220;Korban ditikam di bagian perut pada saat sedang melaksanakan salat subuh di Masjid Baiturrahman, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur,&#8221; kata KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Resupal dalam rilisnya, Senin siang.</p>
<p>Dia mengatakan kasus itu terjadi dini hari tadi, sekitar pukul 04.45 Wita ketika korban sedang memimpin salat subuh berjemaah di masjid.</p>
<p>&#8220;Saat korban sedang memimpin Salat Subuh, tiba-tiba ditikam oleh pelaku. Setelah itu, pelaku sempat ingin melarikan diri, namun berhasil ditangkap jemaah dan langsung menjadi bulan-bulanan warga,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia mengatakan, kepolisian mengevakuasi pelaku inisial A dari amukan warga yang emosi atas perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku diperiksa lebih lanjut di Polres Morowali Utara.</p>
<p>&#8220;Motif pelaku masih kami dalami karena pengakuan dari pelaku sering berubah-ubah dan dari hasil pemeriksaan urine pelaku positif menggunakan narkoba, dari informasi juga yang kami dapatkan bahwa korban tidak saling kenal dengan pelaku&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pihak kepolisian meminta warga tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang terkait kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Percayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan di polres dan telah dilakukan pemeriksaan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini menuturkan pihaknya masih mendalami motif kejadian tersebut dan melakukan pemeriksaan tes urine terhadap pelaku.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkoba dan telah didalami oleh personel Satresnarkoba. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,&#8221; kata Reza.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/imam-masjid-di-morowali-utara-ditikam-saat-salat-subuh/">Imam Masjid di Morowali Utara Ditikam Saat Salat Subuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/perfectmeasuringtape.com/app/uploads/2023/09/Crime_scene_investigation.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Modal Tusuk Gigi, Rp706 Juta Raib dari ATM</title>
		<link>https://jakpos.id/modal-tusuk-gigi-rp706-juta-raib-dari-atm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2025 03:35:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ATM Tarik Tunai]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Modus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90634</guid>

					<description><![CDATA[<p>Para tersangka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/modal-tusuk-gigi-rp706-juta-raib-dari-atm/">Modal Tusuk Gigi, Rp706 Juta Raib dari ATM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Para tersangka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Polda Sumut membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM pakai tusuk gigi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).</p>
<p>Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan polisi menangkap empat tersangka yakni MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P.</p>
<p>&#8220;Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang,&#8221; kata Ricko Taruna Mauruh, Senin (11/8).</p>
<p>Ricko menjelaskan kelompok ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.</p>
<p>&#8220;Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat itu, kartu ATM milik korban berulang kali gagal terbaca. Salah satu tersangka berpura-pura membantu korban. Kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban.</p>
<p>&#8220;Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain. Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Menurutnya para tersangka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,&#8221; paparnya.</p>
<p>Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.</p>
<p>&#8220;Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,&#8221; bebernya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/modal-tusuk-gigi-rp706-juta-raib-dari-atm/">Modal Tusuk Gigi, Rp706 Juta Raib dari ATM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2024/03/22/duh-pria-ini-dipenjara-6-tahun-usai-curi-atm-untuk-beli-bumbu-kari_169.jpeg?w=1200&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Jaksa di Deli Serdang Dibacok Anggota Ormas</title>
		<link>https://jakpos.id/jaksa-di-deli-serdang-dibacok-anggota-ormas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 08:12:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87091</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polisi menyebut bahwa otak pelaku penusukan terhadap jaksa di Deli Serdang juga merupakan pelaku perampokan</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/jaksa-di-deli-serdang-dibacok-anggota-ormas/">Jaksa di Deli Serdang Dibacok Anggota Ormas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Polisi menyebut bahwa otak pelaku penusukan terhadap jaksa di Deli Serdang juga merupakan pelaku perampokan</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Seorang jaksa di bidang Pidum (Pidana Umum) berinisial JWS (53) dan ASN inisial ASH (25) di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumut, dibacok orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (24/5) siang.</p>
<p>Insiden ini terjadi di Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.</p>
<p>“Iya benar peristiwanya,” kata Kasi Penkum Kejari Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi.</p>
<p>“Pelakunya dua orang OTK menggunakan sepeda motor Vario,” sambungnya.</p>
<p>2 Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap, Salah Satunya Oknum Ormas</p>
<p>Polisi mengamankan dua pelaku pembacokan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga. Keduanya ditangkap di dua wilayah berbeda.</p>
<p>&#8220;Dua orang yang sudah kami amankan,&#8221; kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Brigjen Sumaryono, dalam keterangannya, Minggu (25/5).</p>
<p>Kedua pelaku yang ditangkap yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo.</p>
<p>Sumaryono mengatakan, Alpa merupakan otak pelaku penganiayaan. Dia merupakan Wakil Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang. Dia ditangkap Sabtu (24/5) pukul 23.00 WIB.</p>
<p>Sementara, Surya merupakan eksekutor pembacokan. Dia ditangkap pada Minggu (25/5) pukul 04.30 WIB.</p>
<p>&#8220;Kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan),&#8221; kata dia.</p>
<p>Adapun dalam peristiwa ini, ada dua orang korban. Selain Jhon Wesli Sinaga yang dibacok, staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat juga turut mengalami kekerasan.</p>
<p>Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.15 WIB.</p>
<p>Polisi menyebut bahwa otak pelaku penusukan terhadap jaksa di Deli Serdang juga merupakan pelaku perampokan. Dia adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot yang merupakan Wakil Komando Operasi Tingkat Wilayah (Koti) Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang.</p>
<p>&#8220;Catatan kriminal dilakukan oleh Alpa Patria Lubis alias Kepot dan belum dipertanggungjawabkan di muka hukum,&#8221; kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Brigjen Sumaryono, dalam keterangannya, Minggu (25/5).</p>
<p>Sumaryono mengatakan, dalam menganiaya jaksa, Alpa beraksi tidak sendiri. Dia bersama dengan Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor. Keduanya sudah ditangkap oleh Polda Sumut. Sementara, satu pelaku lainnya masih buron.</p>
<p>Adapun korbannya yakni jaksa fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha di kejaksaan yang sama, Acensio Silvanov Hutabarat.</p>
<p>Ketiga pelaku menganiaya Jhon hingga mengalami luka bacok di lengan kirinya. Sementara Acensio mengalami luka di lengan bawah dan perut.</p>
<p>Polisi masih menyelidiki motif penganiayaan tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/jaksa-di-deli-serdang-dibacok-anggota-ormas/">Jaksa di Deli Serdang Dibacok Anggota Ormas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jw2z856t0q8c3kya0ec1f874.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>ASN Buka Praktik Aborsi Sejak 2015, Sasar Mahasiswi dan Remaja Hamil Diluar Nikah</title>
		<link>https://jakpos.id/asn-buka-praktik-aborsi-sasar-mahasiswi-dan-remaja-hamil-diluar-nikah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 08:05:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87087</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Resmob Polda Sulsel membongkar praktik aborsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aborsi ini&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/asn-buka-praktik-aborsi-sasar-mahasiswi-dan-remaja-hamil-diluar-nikah/">ASN Buka Praktik Aborsi Sejak 2015, Sasar Mahasiswi dan Remaja Hamil Diluar Nikah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Resmob Polda Sulsel membongkar praktik aborsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aborsi ini dilakukan di penginapan atau hotel.</p>
<p>Kasubdit Resmob Polda Sulsel, Kompol Beny Pornika, mengatakan pihaknya menangkap tiga orang yakni pria berinisial SH (43 tahun), RC (24 tahun), dan FK (22 tahun).</p>
<p>SH merupakan ASN Puskesmas di Makassar, RC merupakan penghubung, FK merupakan mahasiswi S2 di Makassar.<br />
“Iya, kami telah melakukan penggerebekan praktik aborsi di penginapan,” kata Benny saat dikonfirmasi, Senin (26/5).</p>
<p>Penggerebekan dan penangkapan itu terjadi pada Minggu malam (25/5).</p>
<h3>Praktik Aborsi Sejak 2015, Tarif hingga Rp 5 Juta</h3>
<p>SH menjalankan praktik aborsi ini sejak tahun 2015. Pasiennya biasanya adalah remaja hamil di luar nikah.</p>
<p>“SH melakukan aborsi di hotel yang telah ditentukan oleh pasien. Kemudian, setiap pasien diminta bayar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta sekali aborsi,” sambungnya.</p>
<p>SH melakukan aborsi dengan menggunakan obat keras.</p>
<p>Polisi juga menyita barang bukti 7 handphone, 2 alat tes kehamilan, 3 butir obat penggugur kandungan, sarung dan pakaian yang digunakan saat aborsi.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/asn-buka-praktik-aborsi-sasar-mahasiswi-dan-remaja-hamil-diluar-nikah/">ASN Buka Praktik Aborsi Sejak 2015, Sasar Mahasiswi dan Remaja Hamil Diluar Nikah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/ykp.or.id/wp-content/uploads/2023/09/webbanner-925x450.png?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Korban Alami Cacat Permanen, Pelaku Diputus Ringan Hakim PN Kota Tangerang</title>
		<link>https://jakpos.id/korban-alami-cacat-permanen-pelaku-diputus-ringan-hakim-pn-kota-tangerang/</link>
					<comments>https://jakpos.id/korban-alami-cacat-permanen-pelaku-diputus-ringan-hakim-pn-kota-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 10:54:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=285</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bermula dari hutang piutang yang berujung menjadi tindak Pidana hingga berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/korban-alami-cacat-permanen-pelaku-diputus-ringan-hakim-pn-kota-tangerang/">Korban Alami Cacat Permanen, Pelaku Diputus Ringan Hakim PN Kota Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Bermula dari hutang piutang yang berujung menjadi tindak Pidana hingga berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>Kota Tangerang</strong></a> &#8211; Kebaikan dibalas dengan keburukan (kejahatan), hal tersebut adalah gambaran yang menimpa seorang korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh rekannya sendiri.</p>
<p>Bermula dari hutang piutang yang berujung menjadi tindak Pidana hingga berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Namun Korban yang mengalami luka bakar sehingga mengakibatkan cacat permanen matanya buta itu tidak puas dengan Putusan Pengadilan, lantaran terdakwa yang dilaksanakan dengan Pasal 353 ayat (2) diputus oleh majelis hakim Pengadilan negeri Kota Tangerang dengan hukuman pidana selama 1 satu tahun 6 enam bulan.</p>
<p>Liu Fei adalah korban penyiraman air keras yang didalangi oleh Li Ji Zhang atau akrab disapa Fajar sahabatnya sendiri, pada Sabtu (17/02/2024) lalu.</p>
<p>Liu Fei menceritakan bagaimana hubungan dirinya dengan Fajar sahabat yang selama ini ia support justru menghianatinya.</p>
<p>“Berawal sebelum kejadian kasus ini, terdakwa meminjam uang sedikit-sedikit yang akhirnya jadi banyak. Karena tidak ada profit dan pengembalian uang, akhirnya uang diminta kembali. Sampai akhirnya pada saat diminta uangnya, korban dijanji-janji terus dan terjadilah perencanaan jahat terhadap dirinya,&#8221;ujarnya</p>
<p>Karena berniat tidak ingin mengembalikan yang dipinjamnya, terdakwa berupaya mencari pembunuh bayaran untuk merencanakan melenyapkan nyawa Liu Fei.</p>
<p>Terdakwa membuat skenario, dengan menyebarkan isue bahwa saya memperkosa pembantu di rumahnya, dimana sopir terdakwa (Hendra) diketahui memiliki Kedekatan dengan pembantunya, dengan membuat rumor seperti itu Fajar berharap agar Hendra akan membalas dendam kepada Liu Fei</p>
<p>Siasat pun diatur, Hingga Hendra akhirnya menghubungi seseorang untuk meminta saran bagaimana melaksanakan aksi dendamnya, hingga aksi penyiraman air keras kepada Liu Fei terjadi.</p>
<p>Akibat dari suraman cairan asam (air keras) Liu Fei mengalami luka bakar kulit sebanyak 35 % dan mengakibatkan matanya buta.</p>
<p>Liu Fei merasa kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Kota Tangerang yang hanya memutus dengan putusan hanya 1 tahun 6 bulan, &#8220;sesuai dengan tuntutan yakni pasal 353 ayat (2) berbunyi, &#8220;penganiayaan berencana, &#8220;jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat dan bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun&#8221;</p>
<p>Liu Fei menduga apakah putusan tersebut ada unsur suap?, karena merasa tidak Obyektifnya antara tuntutan dengan putusan.</p>
<p>Dengan hukuman yang diputus oleh hakim, Liu Fei merasa majelis hakim tidak mengedepankan asas kemanusiaan, karena yang Ia alami saat ini adalah beban mental harus menanggung Cacat Permanen dan kebutaan seumur hidup, ditambah lagi Ia mengalami kebangkrutan karena tidak bisa lagi menjalani bisnisnya.</p>
<p>&#8220;Uang simpanan saya habis untuk berobat, saya tidak bisa lagi bekerja, ditambah lagi saya adalah anak laki &#8211; laki satu &#8211; satunya dikeluarga (tulang punggung) dengan kondisi seperti ini akhirnya saya menggantungkan nasib saya di saudara perempuan saya yang berada di negara Cina,&#8221; terang Liu Fei.</p>
<p>Liu Fei berharap semoga ada keadilan, bila dalam kasusnya terjadi indikasi dugaan penyuapan kepada penegak hukum, Ia berharap agar segera diselidiki</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/korban-alami-cacat-permanen-pelaku-diputus-ringan-hakim-pn-kota-tangerang/">Korban Alami Cacat Permanen, Pelaku Diputus Ringan Hakim PN Kota Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/korban-alami-cacat-permanen-pelaku-diputus-ringan-hakim-pn-kota-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/res.cloudinary.com/dpqg36bu1/images/v1736419658/Liu-FENG-FILEminimizer/Liu-FENG-FILEminimizer.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Usia Lima Tahun di Pancoran</title>
		<link>https://jakpos.id/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-usia-lima-tahun-di-pancoran/</link>
					<comments>https://jakpos.id/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-usia-lima-tahun-di-pancoran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 07:03:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=228</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian menangkap pelaku pencabulan berinisial RA (14) dengan korban anak berinisial KR (5) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-usia-lima-tahun-di-pancoran/">Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Usia Lima Tahun di Pancoran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Kepolisian menangkap pelaku pencabulan berinisial RA (14) dengan korban anak berinisial KR (5) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.</p>
<p>&#8220;Sudah diamankan malam itu juga,&#8221; kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.</p>
<p>Nurma membenarkan pelaku merupakan anak di bawah umur dan saat ini masih dimintakan keterangannya sebagai saksi.</p>
<p>Dia menambahkan kejadian dan laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian bersamaan pada Sabtu (4/1) lalu.</p>
<p>Aksi pelecehan itu dilakukan pukul 16.00 WIB.</p>
<p>Pada awalnya, pelaku, korban, dan kakak korban yang merupakan tetangga bermain di salah satu wilayah di Rawajati, Pancoran.</p>
<p>Kemudian, korban pergi ke toilet di masjid terdekat dan pelaku mengikutinya. Kakak korban tidak mengetahui kejadian itu.</p>
<p>Saat bertemu sang kakak, korban menangis dan mengaku kesakitan.</p>
<p>&#8220;Setelah ditanya oleh kakaknya yang berumur delapan tahun, bahwa dia dilakukan atau telah terjadi hal yang tidak baik terhadap dia,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kini, Kepolisian telah memeriksa ayah korban dan warga sekitar termasuk sudah mendapatkan visum dari korban.</p>
<p>&#8220;Korban sudah kita lakukan visum, kemudian kita mengumpulkan barang bukti yaitu baju yang dipakai oleh korban,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-usia-lima-tahun-di-pancoran/">Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Usia Lima Tahun di Pancoran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-usia-lima-tahun-di-pancoran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/owntalk.co.id/wp-content/uploads/2025/01/Residivis-Cabuli-Bocah-11-Tahun-di-Kamar-Mandi-Musala-Ancam-Bunuh-Korban.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
