<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>OJK Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/ojk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/ojk/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 May 2025 02:58:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>OJK Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/ojk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkuat Regulasi dan Pebijakan, OJK Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM</title>
		<link>https://jakpos.id/perkuat-regulasi-dan-pebijakan-ojk-komitmen-dukung-pemberdayaan-umkm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 02:58:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87156</guid>

					<description><![CDATA[<p>OJK juga telah melaksanakan berbagai program dalam rangka mendorong akses pembiayaan UMKM</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/perkuat-regulasi-dan-pebijakan-ojk-komitmen-dukung-pemberdayaan-umkm/">Perkuat Regulasi dan Pebijakan, OJK Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>OJK juga telah melaksanakan berbagai program dalam rangka mendorong akses pembiayaan UMKM</em></h3>
</blockquote>
<p><strong>DEPOKPOS</strong> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan UMKM di Indonesia yang telah dilakukan melalui penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan serta program dalam rangka mendukung penyaluran pembiayaan kepada UMKM.</p>
<p>“(Dukungan kepada UMKM) antara lain menerbitkan roadmap yang mengedepankan dukungan perbankan dalam perekonomian termasuk UMKM sebagai salah satu pilarnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa.</p>
<p>OJK juga senantiasa berperan aktif mendukung peran perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) dalam penyaluran program kredit/pembiayaan pemerintah untuk UMKM, seperti kredit usaha rakyat (KUR), kredit usaha alsintan (KUA), dan sebagainya, sehingga dapat disalurkan secara tepat sasaran, tepat guna, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.</p>
<p>Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan prudensial perbankan yang dapat mendorong penyaluran kredit kepada segmen UMKM, antara lain penetapan kualitas aset produktif dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (satu pilar) untuk kredit kepada debitur UMKM dengan plafon sampai dengan Rp25 miliar, bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu.</p>
<p>Selain itu, dalam perhitungan rasio kewajiban penyediaan minimum bank (KPMM), kredit UMK dan ritel dikenakan bobot risiko ATMR kredit yang relatif rendah (45 persen-85 persen) dibandingkan dengan kredit korporasi tanpa peringkat yang dikenakan bobot risiko sebesar 100 persen.</p>
<p>Dari sisi program, OJK juga telah melaksanakan berbagai program dalam rangka mendorong akses pembiayaan UMKM seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI); Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR); Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP); dan business matching.</p>
<p>“Sinergi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga sangat dibutuhkan dalam rangka membina dan membimbing pelaku usaha UMKM agar dapat menjaga keberlangsungan usaha,” kata Dian.</p>
<p>Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM) yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.</p>
<p>RPOJK ini nantinya akan berlaku bagi bank dan LKNB, serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya.</p>
<p>Beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.</p>
<p>Selain itu, dalam RPOJK UMKM ini juga telah diatur mengenai penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh Bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya.</p>
<p>“Atas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut,” ujar Dian.</p>
<p>OJK terus berkomitmen mendorong peran lembaga jasa keuangan (LJK) dalam pengembangan UMKM Indonesia. Hal ini salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan tugas OJK dalam aspek pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan UMKM oleh bank dan LKNB yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pemberian kredit/pembiayaan yang sehat.</p>
<p>Dengan begitu, diharapkan industri jasa keuangan yang sehat dan senantiasa bertumbuh dapat terwujud, beriringan dengan pengembangan UMKM sebagai motor penggerak perekonomian Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/perkuat-regulasi-dan-pebijakan-ojk-komitmen-dukung-pemberdayaan-umkm/">Perkuat Regulasi dan Pebijakan, OJK Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/05/18/WhatsApp-Image-2025-05-17-at-14.33.23_a329ff10.jpg.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>4.000 Rekening Bank Milik Bos Judi Online Belum Diblokir, Baru Mau</title>
		<link>https://jakpos.id/4-000-rekening-bank-milik-bos-judi-online-belum-diblokir-baru-mau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 03:58:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Judol]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87076</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memblokir lebih dari 4.000 rekening yang dimiliki&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/4-000-rekening-bank-milik-bos-judi-online-belum-diblokir-baru-mau/">4.000 Rekening Bank Milik Bos Judi Online Belum Diblokir, Baru Mau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memblokir lebih dari 4.000 rekening yang dimiliki oleh dua bos perusahaan cangkang yang menerima aliran dana dari total 12 situs judi online (judol).</p>
<p>Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan dengan lebih dulu berkoordinasi dengan kepolisan dan PPATK.</p>
<p>&#8220;OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian RI dan PPATK (yang juga merupakan anggota dari Satgas PASTI) terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4.000 rekening terkait dengan rencana pemblokiran rekening,&#8221; kata Friderica yang kerap disapa Kiki dalam jawaban tertulis, dikutip Senin, (26/5/2025).</p>
<p>Lebih jauh, Kiki menambahkan bahwa pihaknya mendukung upaya Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap 2 bos Judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian Judol yang tentunya akan merugikan masyarakat.</p>
<p>Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka berinisial OHW dan H pada Selasa (6/5/2025) malam.</p>
<p>Wahyu menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan penyidik usai menganalisa informasi transaksi judi online bersama dengan tim dari PPATK.</p>
<p>&#8220;Dari hasil koordinasi analisa yang dilakukan oleh tim, baik dari PPATK maupun dari penyidik, kita melakukan upaya proses penyidikan dan tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka,&#8221; ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025), dikutip dari CNN Indonesia.</p>
<p>Wahyu mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi sebagai tempat penampung uang hasil judi online. Rinciannya, pelaku OHW selaku Komisaris dan H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/4-000-rekening-bank-milik-bos-judi-online-belum-diblokir-baru-mau/">4.000 Rekening Bank Milik Bos Judi Online Belum Diblokir, Baru Mau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcQlTkTQ5aULmOTlqY5N2y74oRRAU3laKt_Npg&#038;s&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
