<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pajak Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/pajak/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sun, 31 Aug 2025 01:26:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Pajak Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/pajak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketika Pajak, Zakat, dan Wakaf Dianggap Sama, Benarkah?</title>
		<link>https://jakpos.id/ketika-pajak-zakat-dan-wakaf-dianggap-sama-benarkah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2025 01:26:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91199</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Bella Lutfiyya, aktivis muslimah</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketika-pajak-zakat-dan-wakaf-dianggap-sama-benarkah/">Ketika Pajak, Zakat, dan Wakaf Dianggap Sama, Benarkah?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Bella Lutfiyya, aktivis muslimah</strong></em></p>
<p>Gebrakan baru dalam negeri, kali ini datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan (cnbcindonesia.com, 14 Agustus 2025).</p>
<p>Pajak masih menjadi pendapatan utama negeri ini. Pemerintah bahkan mencari objek pajak baru, seperti pajak warisan, karbon, rumah ketiga, dan lain sebagainya. Sementara, pajak yang sudah ada tarifnya justru dinaikkan berkali-kali lipat, seperti Pajak Bumi &amp; Bangunan (PBB). Hal itu tentunya meresahkan masyarakat, seperti yang terjadi di Pati. Kenaikan pajak hingga 250% dipersepsikan sebagai beban yang mencabut napas ekonomi rakyat kecil, seperti petani yang bergantung pada sawah, pedagang yang menggantungkan hidup pada lapak sederhana, hingga keluarga miskin yang berjuang sekadar untuk bertahan hidup. Bagi mereka, angka pajak tersebut bukan sekadar nominal di atas kertas, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup (radarmojokerto.jawapos.com, 22 Agustus 2025).</p>
<p>Setelah demonstrasi di Pati, demonstrasi lain merembet ke beberapa daerah lain yang juga mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan &amp; Pedesaan (PBB-P2), seperti di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kota Cirebon di Jawa Barat, dan Kota Semarang di Jawa Tengah. Menurut Herman Suparman selaku direktur eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), kenaikkan PBB-P2 yang terkesan serentak ini akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), sehingga pemerintah daerah mencari cara untuk mendapatkan pendapatan baru, yaitu menaikkan pajak (bbc.com, 15 Agustus 2025).</p>
<p>Dari pemaparan fakta di atas, telah diketahui bersama bahwa pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi. Ketika mereka kehabisan akal untuk mendapatkan pemasukan negara, pajak-lah solusinya.<br />
Rakyat semakin dicekik dengan pajak, sehingga makin banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan. Pendapatan rakyat yang tak sebanding dengan tunjangan para anggota DPR itu, harus dihadapkan dengan pajak untuk “menyuapi” perut-perut rakus kaum-kaum atas.</p>
<p>Undang-Undang (UU) yang dibuat pun hanya untuk memanjakan para kapitalis, sedangkan rakyat dipersulit. Para kapitalis makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara dengan berbagai fasilitas yang didapat dari pemerintah, sedangkan rakyat hanya dilihat saat perlu dukungan suara saja. Pada saat yang sama, Sumber Daya Alam (SDA) justru diserahkan kepada pihak swasta kapitalis, sedangkan rakyat hanya mendapat limbah &amp; kerusakan alam saja.</p>
<p>Inikah sistem demokrasi yang katanya, “Dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat”?</p>
<p>Padahal saat rakyat bersuara saja, pemerintah hanya “tutup kuping”. Katanya terbuka dengan opini rakyat, tapi saat rakyat sudah turun ke jalanan saja, para elit ini ternyata sedang asyik kabur ke luar negeri. Katanya berpendidikan tinggi, tapi gampang sekali mencemooh rakyat dengan kata-kata tak pantas. Inikah kualitas para pemimpin negeri ini?</p>
<p>Sistem Kapitalisme tidak bisa dibandingkan dengan Sistem Islam. Sejatinya, pajak dalam sistem kapitalisme adalah suatu bentuk kezaliman, karena tidak tepat sasaran, baik dari segi pemungutan sampai pada distribusi hasilnya. Uang hasil pajak tidak menyejahterakan rakyat miskin, tetapi digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan kapitalis, seperti tax amnesty, tunjangan-tunjangan para elit atas, atau anggaran proyek-proyek yang tidak terlalu menguntungkan rakyat secara keseluruhan.</p>
<p>Pajak jelas berbeda dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul, sedangkan wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban. Dalam Islam, pajak hanya dipungut dari lelaki muslim yang kaya, sifatnya temporer, dan dipungut ketika ada keperluan mendesak saja, yaitu ketika kas negara kosong sebagaimana telah ditentukan oleh dalam kitab Al-Amwal.</p>
<p>Zakat merupakan salah satu dari sumber pemasukan APBN Khilafah (baitulmal). Pengeluaran zakat -objek penerimanya- sudah ditentukan oleh syariat, yaitu hanya 8 asnaf sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60:</p>
<p>“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”</p>
<p>Baitulmal memiliki banyak pemasukan, sehingga tidak bersandar hanya pada zakat saja. Sumber pemasukkan negara dalam Islam, yaitu harta rampasan perang, tanah kharaj, jizyah (pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam dengan imbalan perlindungan keamanan dan hak-hak tertentu), kepemilikkan umum dan negara, shadaqah, ‘usyr, harta sitaan pejabat, dan lain-lain.</p>
<p>Salah satu pemasukan terbesar adalah dari pengelolaan SDA milik umum oleh negara yang tidak diserahkan pada individu ataupun swasta, seperti air (sungai, laut, danau, dsb), padang rumput, dan api (minyak bumi, batu bara, gas alam, dsb). Tidak seperti pengelolaan SDA di sistem kapitalis yang gampang sekali dikuasai segelintir pihak yang punya kendali menjarah SDA negeri sendiri demi kepentingan pribadi dan oligarki.</p>
<p>Penerapan sistem ekonomi yang sempurna dan mementingkan semua pihak, terutama rakyat hanya dapat ditemukan pada Sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh (kaffah) dengan mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap rakyat. Sumber hukum jelas berasal dari Allah SWT –Sang Pencipta-, sehingga bersifat adil dan kekal, sehingga tidak condong pada pihak-pihak tertentu dan tidak dapat diubah-ubah sesuai keinginan dan kepentingan sendiri. Umat Islam juga mempunyai pedoman hidup yang jelas dan kekal, yaitu Al-Quran dan Hadist, sehingga tidak mudah goyah oleh arus yang menyimpang baik secara perbuatan maupun pemikiran.</p>
<p>Islam adalah agama yang sempurna. Islam bukan hanya agama yang mengatur urusan ibadah saja. Islam adalah agama yang luas. Ekonomi, pergaulan, pendidikan, kesehatan, keamanan, hubungan internasional, sampai pada tatanan negara diatur oleh Islam. Oleh karenanya, mari kita perluas wawasan kita dengan Ilmu Islam, karena semakin dalam kita belajar Islam, semakin kita sadar bahwa ada banyak fakta yang luput dari pengetahuan kita selama ini sebagai muslim. Temukan teman, komunitas, guru yang bisa membimbing dan menambah keimanan kita agar tidak mudah terbawa arus yang menyesatkan dan memecah belah umat.</p>
<p>Wallahu A’lam Bishawab</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketika-pajak-zakat-dan-wakaf-dianggap-sama-benarkah/">Ketika Pajak, Zakat, dan Wakaf Dianggap Sama, Benarkah?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/cdn01.metrotvnews.com/content/2025/08/16/NP6C3XXZ/t_68a0717e38472.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pajak dengan Zakat, Tak Bisa Disamakan</title>
		<link>https://jakpos.id/pajak-dengan-zakat-tak-bisa-disamakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2025 00:55:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91177</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pajak-dengan-zakat-tak-bisa-disamakan/">Pajak dengan Zakat, Tak Bisa Disamakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</strong></em></p>
<p>Di negara yang menerapkan aturan kapitalis, pajak menjadi tumpuan pemasukan APBN. Pemerintah bahkan mencari objek pajak baru, seperti pajak warisan, pajak karbon, rumah ketiga, dan lain-lain. Sedangkan pajak yang sudah ada, tarifnya dinaikkan berkali-kali lipat, seperti pajak bumi bangunan (PBB). Tentunya, pendapatan negara di negara kapitalis, yang paling utama adalah pajak dengan dalih bisa mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.</p>
<p>Bahkan, kalimat terindah dan menggoda saat melakukan penarikan pajak yakni ‘dari rakyat untuk rakyat’, tapi rakyat mana yang mendapatkan kesejahteraan? Nyatanya, justru manfaat hanya dirasakan oleh orang-orang kaya dan para pejabat, mulai dari fasilitas yang diterima oleh para pejabat, hingga rasa keadilan dalam pepajakan. Namun, hal tersebut tidak dirasakan masyarakat secara keseluruhan, malah berdasarkan persentase pendapatan, masyarakat miskinlah yang membayar pajak lebih banyak ketimbang orang super kaya. Sungguh menyesakkan dada, justru rakyat miskin yang membiayai hidup orang-orang kaya dengan pajak. Inikah implementasi keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, ayat kelima dasar negara Pancasila?</p>
<p>Ternyata, pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi, sementara sumber daya alam (SDA) yang berlimpah justru diserahkan kepada swasta kapitalis. Sehingga rakyat tidak bisa menikmati keberlimpahan SDA yang memang Allah SWT berikan untuk dimanfaatkan oleh negara yang hasilnya untuk rakyat. Namun, saat ini dengan pajak, rakyat makin dicekik, makin banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan, sedangkan para kapitalis makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara karena mendapatkan fasilitas dari pemerintah.</p>
<p>Bahkan, undang-undang yang ada dibuat hanya untuk memanjakan para kapitalis. Sedangkan rakyat semakin merasakan sulit hingga melilit. Oleh karena itu, pajak dalam kapitalisme Adalah zalim dan mengambil harta rakyat miskin. Uang hasil pajak tidak menyejahterakan rakyat miskin karena digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan kapitalis. Kebijakan pajak juga menganakemaskan kapitalis, seperti tax amnesty, atau hal–hal yang memuluskan kegiatan bisnis para kapitalis.</p>
<p>Bahkan, saat ini di berbagai daerah penarikan pajak dinilai tinggi sehingga menimbulkan kekisruhan, salah satunya seperti yang terjadi di Pati, Jawa Tengah yang merembet ke daerah lainnya yang mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Pemerintah daerah menaikkan harga nilai jual objek pajak (NJOP) karena mencari pendapatan dari PBB-P2. Beberapa Pemda mengklaim kenaikan tersebut lumrah mengingat mereka tidak pernah menaikkan NJOP lebih dari satu dekade terakhir. Astaqfirullah, hal yang mencekik rakyat dan menambah penderitaan sudah diangap hal yang LUMRAH.</p>
<p>Tidakkah kejadian di Pati, Jawa Tengah menjadi pembelajaran, rakyat sudah terhimpit dan terbebani dengan penarikan pajak yang semena-mena bagaikan hidup di jaman kolonial. Rakyat diperas tanpa ampun guna mensejahterakan kehidupan para pejabat.</p>
<p>Namun yang sangat menyedihkan justru negara melalui Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengapresiasi kajian CELIOS (Center of Economic and Law Studies) mengusulkan 10 pajak baru yang diklaim bisa menghasilkan Rp388,2 triliun. Yakni, (1) pajak kekayaan, ada potensi penerimaan sekitar Rp81,6 triliun hanya dari pajak 50 orang terkaya di Indonesia, (2) pajak karbon diklaim bisa menghasilkan Rp76,4 triliun, (3) pajak produksi batu bara dengan potensi penerimaan negara Rp66,5 triliun, (4) pajak windfall profit dari sektor ekstraktif, ada potensi penerimaan sekitar Rp50 triliun dari kenaikan laba berturut-turut berkat lonjakan atau booming harga komoditas di pasar internasional, (5) pajak penghilangan keanekaragaman hayati senilai Rp48,6 triliun sebagai kompensasi kerusakan keanekaragaman hayati yang terjadi di Indonesia, (6) pajak digital potensinya mencapai Rp29,5 triliun, (7) peningkatan tarif pajak warisan berpotensi menghasilkan Rp20 triliun, (8) pajak kepemilikan rumah ketiga sebesar Rp4,7 triliun, (9) pajak capital gain Rp7 triliun yang didapatkan negara dari keuntungan saham dan aset finansial dan (10) cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Opsi ini diklaim bisa meraup penerimaan Rp3,9triliun, sekaligus mendukung aspek kesehatan dengan mengurangi potensi diabetes (CNNIndonesia, 12/8/2025).</p>
<p>Ditambah lagi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani di saat menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, dalam ‘Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang’ dan peresmian ‘Brand Ekonomi Syariah’, dalam pidatonya mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Menurutnya, mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Secara keseluruhan, ia menjelaskan terdapat 4 sifat Nabi Muhammad SAW yang dapat diteladani menjadi fondasi tata kelola yang baik, yakni siddiq, amanah, tablig, dan fatonah (CNBCIndonesia, 13/8/2025).</p>
<p>Hanya karena ambisi menggenjot penerimaan pajak yang sedang seret, Sri Mulyani mengatakan kewajiban pajak sama dengan zakat dan wakaf. Hal ini diharapkan berhasil karena mayoritas masyarakat Indonesia Muslim, beragama Islam yang diwajibkan untuk berzakat. Namun, sadarlah pajak berbeda dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi Muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul. Wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban.</p>
<p>Tak hanya itu, pajak dalam Islam hanya dipungut dari lelaki Muslim yang kaya, untuk keperluan penting yang sudah ditentukan syariat sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Amwal, sifatnya temporer hanya ketika kas negara kosong. Sementara pajak adalah kewajiban semua orang baik yang kaya maupun miskin. Hukum pajak buatan manusia juga bisa berubah-ubah disesuaikan dengan kebutuhan manusia.</p>
<p>Zakat buatan Allah SWT yang tidak akan pernah berubah-ubah. Di dalam Islam, pos zakat merupakan salah satu dari sumber pemasukan APBN Khilafah (baitulmal), selain dari pos kepemilikan umum, serta pos fa’i dan kharaj. Pengeluaran zakat (objek penerimanya) pun sudah ditentukan oleh syariat, yaitu hanya 8 asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah at-Taubah ayat 60.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pajak-dengan-zakat-tak-bisa-disamakan/">Pajak dengan Zakat, Tak Bisa Disamakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/asset.kompas.com/crops/-jvX4dBFefWGyUGYo3IugUVevho=/32x22:1000x667/1200x800/data/photo/2022/04/25/6266aa4c78a71.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tuai Protes Warga, Pemkab Bone Tunda Kenaikan Pajak</title>
		<link>https://jakpos.id/tuai-protes-warga-pemkab-bone-tunda-kenaikan-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 02:51:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Bone]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90911</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memastikan menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tuai-protes-warga-pemkab-bone-tunda-kenaikan-pajak/">Tuai Protes Warga, Pemkab Bone Tunda Kenaikan Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memastikan menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah diprotes mahasiswa dan masyarakat.</p>
<p>Pj Sekda Bone Andi Saharuddin menerangkan bahwa pihaknya telah komunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga diputuskan ditunda kenaikan PBB-P2 tersebut.</p>
<p>&#8220;Penyesuaian 65 persen ini ditunda dulu. Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone, maka dari itu kita tunda dan akan kita kaji ulang kembali,&#8221; kata Andi Saharuddin kepada wartawan, Selasa (19/8).</p>
<p>Saharuddin menerangkan pihaknya akan melakukan kajian terkait tarif PBB-P2 tersebut. Ia pun meminta masyarakat yang sudah membayar pajak tak perlu khawatir.</p>
<p>&#8220;Yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Hingga pukul 23.55 WITA, massa aksi masih bertahan di beberapa titik untuk menolak kenaikan PPB-P2 di Kantor Bupati Bone hingga malam hari.</p>
<p>Saharuddin mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi serta diharapkan keputusan penundaan kenaikan PPB-P2 tersebut bisa meredakan aksi protes tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tuai-protes-warga-pemkab-bone-tunda-kenaikan-pajak/">Tuai Protes Warga, Pemkab Bone Tunda Kenaikan Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uHIRO_BFrvqRtgJTpo-bi2D4sTk=/500x281/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5320492/original/085518200_1755596776-1000800815.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Anies Baswedan: Tempat Tinggal Itu Hak Asasi, Jangan Dipajaki!</title>
		<link>https://jakpos.id/anies-baswedan-tempat-tinggal-itu-hak-asasi-jangan-dipajaki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 02:46:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90908</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tempat tinggal merupakan hak asasi manusia&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/anies-baswedan-tempat-tinggal-itu-hak-asasi-jangan-dipajaki/">Anies Baswedan: Tempat Tinggal Itu Hak Asasi, Jangan Dipajaki!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang tidak seharusnya dipajaki.</p>
<p>Hal itu disampaikannya terkait dengan ramai soal pajak bumi dan bangunan (PBB) di berbagai daerah.</p>
<p>&#8220;Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan [sic] Bangsa-Bangsa telah menetapkan soal ini sejak tahun 1948,&#8221; kata Anies dalam video di akun Instagram miliknya, Rabu (20/8).</p>
<p>Anies mengatakan wujud konkret dari hak asasi itu adalah kebutuhan luas minimal tanah dan bangunan dibebaskan dari beban PBB.</p>
<p>Ia mencontohkan kebijakan yang sudah diterapkan di Jakarta pada 2022. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan tidak dikenai PBB.</p>
<p>&#8220;Ini diatur, ada pergubnya, Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB. Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan penentuan angka 60 meter tanah dan 36 meter bangunan merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat.</p>
<p>&#8220;Jadi kesimpulannya, kalau kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan Itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi,&#8221; kata Anies.</p>
<p>&#8220;Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati, hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,&#8221; ujarnya.</p>
<blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/reel/DNiRJaPSvk5/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14">
<div style="padding: 16px;">
<p>&nbsp;</p>
<div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">Lihat postingan ini di Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/reel/DNiRJaPSvk5/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">Sebuah kiriman dibagikan oleh Anies Rasyid Baswedan (@aniesbaswedan)</a></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Sebelumnya, ramai di sejumlah daerah terkait kenaikan PBB yang dinilai memberatkan masyarakat. Di Pati, demo besar digelar imbas kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikkan PBB hingga 250 persen, meski belakangan kebijakan tersebut dibatalkan karena protes masyarakat.</p>
<p>Di Cirebon, Jawa Barat, kenaikan PBB hingga 1.000 persen. Pemkot Cirebon menyatakan kenaikan sejak tahun lalu.</p>
<p>Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan PBB hingga 300 persen. Kenaikan imbas adanya penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara.</p>
<p>Gelombang protes dari warga pun terjadi. Kemudian di Jombang, Jawa Timur, kenaikan PBB hingga 1.202 persen. Ada juga Semarang, Jawa Tengah, kenaikan PBB sebesar 441 persen.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/anies-baswedan-tempat-tinggal-itu-hak-asasi-jangan-dipajaki/">Anies Baswedan: Tempat Tinggal Itu Hak Asasi, Jangan Dipajaki!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/ichef.bbci.co.uk/ace/ws/640/cpsprodpb/70a5/live/791b4f50-69fd-11ef-bc60-45e3eebd55b1.jpg.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk Rumah Kategori Tertentu</title>
		<link>https://jakpos.id/pemprov-dki-bebaskan-pbb-untuk-rumah-kategori-tertentu-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2025 02:53:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=84858</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran. Untuk&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pemprov-dki-bebaskan-pbb-untuk-rumah-kategori-tertentu-2/">Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk Rumah Kategori Tertentu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.</p>
<p>Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp650 juta.</p>
<p>“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” terang Gubernur Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).</p>
<p>Ia berharap kebijakan ini memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.</p>
<p>“Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta. Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjut Gubernur Pramono.</p>
<p>Ia menambahkan, setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.</p>
<p>“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” tambahnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pemprov-dki-bebaskan-pbb-untuk-rumah-kategori-tertentu-2/">Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk Rumah Kategori Tertentu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/ppid.jakarta.go.id/show-thumb/pers/siaranpers_pemprov_dki-20250326151243_sjnzp8_434.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk Rumah Kategori Tertentu</title>
		<link>https://jakpos.id/pemprov-dki-bebaskan-pbb-untuk-rumah-kategori-tertentu/</link>
					<comments>https://jakpos.id/pemprov-dki-bebaskan-pbb-untuk-rumah-kategori-tertentu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2025 02:51:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=83919</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran. Untuk&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pemprov-dki-bebaskan-pbb-untuk-rumah-kategori-tertentu/">Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk Rumah Kategori Tertentu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.</p>
<p>Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp650 juta.</p>
<p>“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” terang Gubernur Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).</p>
<p>Ia berharap kebijakan ini memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.</p>
<p>“Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta. Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjut Gubernur Pramono.</p>
<p>Ia menambahkan, setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.</p>
<p>“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” tambahnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pemprov-dki-bebaskan-pbb-untuk-rumah-kategori-tertentu/">Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk Rumah Kategori Tertentu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/pemprov-dki-bebaskan-pbb-untuk-rumah-kategori-tertentu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/ppid.jakarta.go.id/show-thumb/pers/siaranpers_pemprov_dki-20250326151243_sjnzp8_434.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Strategi Pajak untuk Pengusaha Kecil dan Menengah</title>
		<link>https://jakpos.id/strategi-pajak-untuk-pengusaha-kecil-dan-menengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Oct 2023 11:22:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=59586</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Pajak adalah salah satu aspek yang tidak terhindarkan dalam kehidupan bisnis. Terlebih lagi,&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/strategi-pajak-untuk-pengusaha-kecil-dan-menengah/">Strategi Pajak untuk Pengusaha Kecil dan Menengah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pajak adalah salah satu aspek yang tidak terhindarkan dalam kehidupan bisnis. Terlebih lagi, bagi pengusaha kecil dan menengah (UKM). Menurut UU KUP Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</p>
<p>Pengusaha kecil dan menengah (UKM) seringkali dihadapkan pada tantangan yang unik ketika datang ke masalah perpajakan. Pajak dapat menjadi beban yang cukup besar bagi bisnis dengan sumber daya terbatas, tetapi dengan strategi yang tepat, pengusaha UKM dapat mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih efisien. Artikel ini akan membahas beberapa strategi pajak yang berguna bagi UKM.</p>
<p>Pemahaman Dasar Pajak</p>
<p>Penting untuk memahami dasar-dasar perpajakan sebelum menjelajahi strategi lebih lanjut. Ini termasuk pemahaman tentang jenis-jenis pajak yang diterapkan pada bisnis Anda, seperti pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lainnya. UKM harus memahami kapan dan bagaimana kewajiban pajak mereka muncul.</p>
<p>Perencanaan Pajak Tahunan</p>
<p>Merencanakan pajak Anda sepanjang tahun adalah kunci untuk menghindari kejutan pajak yang tidak diinginkan. Pemantauan teratur atas pendapatan, pengeluaran, dan penghematan pajak potensial dapat membantu Anda merancang strategi yang tepat untuk mengurangi beban pajak.</p>
<p>Manfaatkan Insentif Pajak</p>
<p>Banyak negara memberikan insentif pajak kepada UKM, seperti pemotongan pajak untuk investasi dalam penelitian dan pengembangan atau untuk penciptaan lapangan kerja. Pastikan Anda memahami semua insentif yang mungkin berlaku bagi bisnis Anda dan manfaatkan mereka sebaik-baiknya.</p>
<p>Pahami Pajak Penjualan</p>
<p>Jika bisnis Anda melibatkan penjualan barang atau jasa, maka penting untuk memahami pajak penjualan. Ini mencakup mengumpulkan dan melaporkan pajak penjualan yag dikenakan pada pelanggan. Kesalahan dalam pengumpulan dan pelaporan pajak penjualan dapat mengakibatkan sanksi dan masalah hukum. Oleh karena itu, pengusaha UKM perlu mengelola pajak penjualan mereka dengan hati-hati.</p>
<p>Struktur Bisnis yang Tepat</p>
<p>Memilih struktur bisnis yang sesuai dapat memiliki dampak besar pada kewajiban pajak Anda. Pilihan struktur, seperti perusahaan individu, perusahaan terbatas, atau kemitraan, memiliki implikasi pajak yang berbeda. Konsultasikan dengan seorang ahli pajak atau akuntan untuk memastikan Anda memiliki struktur yang sesuai.</p>
<p>Catat Pengeluaran dengan Teliti</p>
<p>Merekam pengeluaran bisnis dengan teliti sangat penting. Banyak pengeluaran bisnis dapat diambil sebagai pengurangan pajak, sehingga memastikan bahwa Anda memiliki catatan yang baik dapat membantu mengurangi beban pajak Anda secara sah.</p>
<p>Rencanakan Pajak Suksesi</p>
<p>Jika Anda berencana untuk mentransfer bisnis Anda kepada generasi berikutnya, ada strategi pajak yang bisa membantu Anda mengelola pajak suksesi dengan lebih efisien. Ini termasuk memanfaatkan pembebasan pajak warisan yang mungkin berlaku.</p>
<p>Konsultasikan dengan Ahli Pajak atau Akuntan</p>
<p>Terakhir, tetapi tidak kalah penting, adalah konsultasikan dengan seorang ahli pajak atau akuntan yang berpengalaman. Mereka dapat memberikan saran yang disesuaikan dengan situasi bisnis Anda dan membantu Anda merancang strategi pajak yang tepat.</p>
<p>Pengelolaan kewajiban pajak adalah bagian penting dari menjalankan bisnis kecil atau menengah yang sukses. Dengan pemahaman yang tepat, perencanaan pajak yang cermat, dan bantuan ahli pajak yang sesuai, UKM dapat mengoptimalkan pajak mereka dan fokus pada pertumbuhan bisnis mereka. Ingatlah bahwa pajak adalah hal yang serius, jadi pastikan selalu mematuhi hukum pajak setempat dan nasional dalam setiap tindakan Anda.</p>
<p>Reni Anggraeni, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/strategi-pajak-untuk-pengusaha-kecil-dan-menengah/">Strategi Pajak untuk Pengusaha Kecil dan Menengah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/pertapsi.or.id/uploads/article/view/210507052813200210025230PAJAK1.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
