<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PDAM Tirta Asasta Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/pdam-tirta-asasta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/pdam-tirta-asasta/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sun, 07 Sep 2025 22:59:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>PDAM Tirta Asasta Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/pdam-tirta-asasta/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tagihan PDAM Membengkak 4 Kali Lipat, Warga Sukmajaya Minta Penjelasan</title>
		<link>https://jakpos.id/tagihan-pdam-membengkak-4-kali-lipat-warga-sukmajaya-minta-penjelasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2025 22:59:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Tirta Asasta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91433</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pihak PDAM Tirta Asasta sempat mengecek langsung saluran air di kediaman Irawati dan tidak menemukan kebocoran</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tagihan-pdam-membengkak-4-kali-lipat-warga-sukmajaya-minta-penjelasan/">Tagihan PDAM Membengkak 4 Kali Lipat, Warga Sukmajaya Minta Penjelasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pihak PDAM Tirta Asasta sempat mengecek langsung saluran air di kediaman Irawati dan tidak menemukan kebocoran</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Warga di Perumahan Pondok Sukmajaya Permai, Kecamatan Sukmajaya, Depok, mengeluhkan tagihan PDAM yang tiba-tiba membengkak.</p>
<p>Tagihan PDAM yang dikelola PT Tirta Asasta dikeluhkan karena tiba-tiba naik berkali-kali lipat. Warga Perumahan Pondok Sukmajaya Permai, Irawati Retnaningsih mengaku kaget dengan tagihan PDAM miliknya tersebut.</p>
<p>Normalnya, Irawati membayar tagihan bulanan PDAM sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribuan saja, namun kini membengkak hingga menjadi Rp 2 juta.</p>
<p>Kenaikan bermula di tagihan bulan Agustus 2025, Tagihan PDAM miliknya mengalami kenaikan hingga 100 persen, dari yang biaaanya Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta.</p>
<p>“Kita sempet kaget, waduh jangan-jangan ada yang bocor kan gitu,” kata Irawati saat dihubungi wartawan.</p>
<p>Meski tagihan PDAM naik, Irawati tetap membayarnya sesuai tenggang waktu yang diberikan. Ia awalnya menduga PDAM ada kesalahan pencatatan dan berharap tagihan di bulan depan kembali normal.</p>
<p>Namun pada bulan September 2025 alih-alih kembali normal, tagihan PDAM milik Irawati justru semakin diluar nalar, yakni mencapai Rp2 juta.</p>
<p>Bahkan, pihak PDAM sempat mengecek langsung saluran air di kediaman Irawati dan tidak menemukan kebocoran.</p>
<p>&#8220;Sudah dicek tuh enggak ada kebocoran, karena memang enggak ada yang nyalain keran, mati gak muter (meteran PDAM) gitu loh, ya kali 4 kali lipat, gila kali itu ya,” tegasnya.</p>
<p>Melihat tagihan tarif PDAM yang terus naik, Irawati meminta pihak Tirta Asasta segera menanganinya.</p>
<p>Senada seperti Irawati, warga lainnya Sulistyawan juga merasakan tagihan tarif PDAM yang tiba-tiba melonjak tak masuk akal.</p>
<p>“Ya nggak rasional aja, pemakaian kita regular, biasa, nggak ada penggunaan yang berlebih,” kata Sulistyawan.</p>
<p>Biasanya, Sulistyawan membayar tagihan bulanan PDAM sekitar Rp300 ribu hingga Rp 350 ribu.</p>
<p>Namun, di bulan September 2025 ini, tagihan PDAM miliknya naik 100 persen, hingga mencapai Rp 928 ribu. Padahal, beberapa bulan aebelumnya PDAM sudah mengganti meteran miliknya agar berfungsi dengan baik.</p>
<p>Saat petugas PDAM melakukan pengecekan, mereka menjelaskan kenaikan tarif disebabkan karena adanya kebocoran.</p>
<p>PihaK.PDAM dalam penjelasan ke wartawan menyebutkan bahwa ada kebocoran internal di rumah Sulistyawan.</p>
<p>Namun hal tersebut diklarifikasi Sulistyawan, bahwa kebocoran di rumahnya sangat kecil dan berlangsung sudah bertahun-tahun.</p>
<p>&#8221; Bocornya itu kecil banget terlihat dari meteran yang memang berputar tapi pelan. Saya tahu itu bocor sudah bertahun-tahun dan dibiarkan karena kecil banget bocornya.1 bulan tidak sampai 1 kubik. Saya anggap itu sedekah air ke bumi, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Dan selama ini, meski ada bocor, tagihan di kisaran Rp 300 &#8211; 400 ribu / bulan. Bahkan kadang kadang di sekitar Rp 200 ribuan.</p>
<p>“Enggak mungkin kenaikan sampai 3 kali lipat, daei Rp 300 ribu menjadi Rp 900 ribu,,” ujarnya.</p>
<p>Irawati dan Sulistyawan berharap PDAM Tirta Asata untuk melakukan pembenahan. Jangan sampai pelanggan yang selama ini tertib membayar dirugikan lantaran terjadi kenaikam tagihan yang tak masuk akal.</p>
<p>Di rumah Irawati, tiba-tiba ada kenaikan pengunaan air sebesar 100 kubik. Dari biasanya pengunaan 75 kubik menjadi 175 kubik.</p>
<p>Hal serupa dialami Sulistyawan. Pengunaan air bulan sebelumnya 41 kubik, mendadak menjadk 87 kubik. &#8221; Tidak mungkin ada pengunaan sampai 2 kali lipat karena pemakaian air seperti biasa,&#8221; tegas Sulistyawan.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tagihan-pdam-membengkak-4-kali-lipat-warga-sukmajaya-minta-penjelasan/">Tagihan PDAM Membengkak 4 Kali Lipat, Warga Sukmajaya Minta Penjelasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/memorandum.disway.id/uploads/tagihan-air-membengkak_20160615_181337.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Soal Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos, Ini Kata Dirut PDAM Tirta Asasta</title>
		<link>https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta/</link>
					<comments>https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 06:50:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Tirta Asasta]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeboran Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=89340</guid>

					<description><![CDATA[<p>Olik menegaskan tidak pernah ada izin dari PDAM Tirta Asasta terkait aktifitas pengeboran air tanah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta/">Soal Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos, Ini Kata Dirut PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Olik menegaskan tidak pernah ada izin dari PDAM Tirta Asasta terkait aktifitas pengeboran air tanah tersebut</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://majalahekonomi.com/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Terkait polemik pengeboran air tanah yang diduga ilegal di wilayah Tapos, Depok, Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik, akhirnya angkat bicara.</p>
<p>Pria yang akrab disapa Olik ini menegaskan tidak pernah ada izin dari PDAM Tirta Asasta terkait aktifitas pengeboran air tanah tersebut.</p>
<p>Olik menyebut karena terkait masalah perizinan bukan dari pihak PDAM Tirta Asasta yang mengeluarkan perizinan.</p>
<p>&#8220;Untuk izin air tanah dan pengawasan air tanah bukan ranah PDAM Depok, bukan kewenangan PDAM Depok. Dan kami siap melayani semua warga Depok yang mau berlangganan air PDAM Depok karena kami pakai air permukaan atau air sungai,&#8221; jelas Olik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.</p>
<p>Terkait polemik aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, yang disebut telah bermitra dengan PDAM Tirta Asasta, Olik menyebut stats keduanya terbatas hanya sebagai pelanggan PDAM.</p>
<p>&#8220;Keduanya sudah menjadi pelanggan PDAM,&#8221; jawab Olik singkat.</p>
<p>Ketika ditanya apakah dengan status sebagai pelanggan PDAM Tirta Asasta boleh melakukan aktifitas pengeboran, Olik kembali berkelit bahwa terkait perizinan dan pengawasan bukan merupakan ranah PDAM.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspakesi mendadak terkait aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.</p>
<p>Dari sidak tersebut, dua titik pengeboran yang diduga ilega tersebut disebutkan menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta.</p>
<h3>Perizinan Pemanfataan Air Tanah</h3>
<p>Perizinan penggalian air tanah di Depok, khususnya untuk keperluan komersial, diatur oleh pemerintah daerah dan memerlukan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Pengurusan SIPA ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah.</p>
<p>Pengurusan izin SIPA dikatakan wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan. Khususnya pada struktur tanah dan akuifer.</p>
<p>Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah pelaku industri yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air pada kedalaman lebih dari 100 meter.</p>
<p>Pengurusan dan kepemilikan perizinan SIPA juga ditegaskan dalam beberapa regulasi, diantaranya:</p>
<ul>
<li>Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).</li>
<li>Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022)</li>
</ul>
<p>Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan industri atau perusahaan secara berlebihan dapat mempengaruhi kondisi alam dan lingkungan. Salah satunya adalah penurunan permukaan tanah yang apabila terus dibiarkan, akan terjadi penurunan dataran tanah dan menyebabkan daerah pesisir terendam air laut.</p>
<p>Tak cukup sampai disitu saja. Penggunaan air tanah dengan skala besar-besaran tanpa ada pengawasan dari pihak berwenang akan mengakibatkan adanya ruang kosong di dalam tanah. Hal tersebut dapat memicu terjadinya tanah amblas. Tentunya ini sangat membahayakan masyarakat. Sebab dapat mempengaruhi bangunan yang ada di atasnya.</p>
<p>Setiap industri dan perusahaan yang memerlukan air tanah sebagai penunjang kebutuhannya, perlu mengetahui proses pengambilan sumber air tanah. Tentu saja tidak boleh merusak dan mencemarkan lingkungan sekitar. Maka dari itu, pemilik usaha memerlukan perizinan lingkungan dalam perusahaan.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta/">Soal Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos, Ini Kata Dirut PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/img.okezone.com/content/2025/08/01/338/3159724/truk-sO5F_large.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Soal Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos, Ini Kata Dirut PDAM Tirta Asasta</title>
		<link>https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 06:23:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Tirta Asasta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90290</guid>

					<description><![CDATA[<p>Terkait polemik pengeborang air tanah yang diduga ilegal di wilayah Tapos, Depok, Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Depok akhirnya angkat bicara</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta-2/">Soal Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos, Ini Kata Dirut PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Olik menegaskan tidak pernah ada izin dari PDAM Tirta Asasta terkait aktifitas pengeboran air tanah tersebut</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Terkait polemik pengeboran air tanah yang diduga ilegal di wilayah Tapos, Depok, Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik, akhirnya angkat bicara.</p>
<p>Pria yang akrab disapa Olik ini menegaskan tidak pernah ada izin dari PDAM Tirta Asasta terkait aktifitas pengeboran air tanah tersebut.</p>
<p>Olik menyebut karena terkait masalah perizinan bukan dari pihak PDAM Tirta Asasta yang mengeluarkan perizinan.</p>
<p>&#8220;Untuk izin air tanah dan pengawasan air tanah bukan ranah PDAM Depok, bukan kewenangan PDAM Depok. Dan kami siap melayani semua warga Depok yang mau berlangganan air PDAM Depok karena kami pakai air permukaan atau air sungai,&#8221; jelas Olik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Ahad (3/8).</p>
<p>Terkait polemik aktivitas pengeboran <a href="https://jakpos.id/go/2025/08/pengeboran-air-tanah-ilegal-di-tapos-pentingnya-menjaga-sumber-air-tanah/">air tanah</a> di wilayah Kelurahan <a href="https://jakpos.id/go/2025/08/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Tapos</a>, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, yang disebut telah bermitra dengan PDAM Tirta Asasta, Olik menyebut stats keduanya terbatas hanya sebagai pelanggan PDAM.</p>
<p>&#8220;Keduanya sudah menjadi pelanggan PDAM,&#8221; jawab Olik singkat.</p>
<p>Ketika ditanya apakah dengan status sebagai pelanggan PDAM Tirta Asasta boleh melakukan aktifitas pengeboran, Olik kembali berkelit bahwa terkait perizinan dan pengawasan bukan merupakan ranah PDAM.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspakesi mendadak terkait aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan <a href="https://jakpos.id/go/2025/08/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Tapos</a>, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.</p>
<p>Dari sidak tersebut, dua titik pengeboran yang diduga ilega tersebut disebutkan menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta.</p>
<h3>Perizinan Pemanfataan Air Tanah</h3>
<p>Perizinan penggalian air tanah di Depok, khususnya untuk keperluan komersial, diatur oleh pemerintah daerah dan memerlukan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Pengurusan SIPA ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah.</p>
<p>Pengurusan izin SIPA dikatakan wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan. Khususnya pada struktur tanah dan akuifer.</p>
<p>Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah pelaku industri yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air pada kedalaman lebih dari 100 meter.</p>
<p>Pengurusan dan kepemilikan perizinan SIPA juga ditegaskan dalam beberapa regulasi, diantaranya:</p>
<ul>
<li>Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).</li>
<li>Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022)</li>
</ul>
<p>Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan industri atau perusahaan secara berlebihan dapat mempengaruhi kondisi alam dan lingkungan. Salah satunya adalah penurunan permukaan tanah yang apabila terus dibiarkan, akan terjadi penurunan dataran tanah dan menyebabkan daerah pesisir terendam air laut.</p>
<p>Tak cukup sampai disitu saja. Penggunaan air tanah dengan skala besar-besaran tanpa ada pengawasan dari pihak berwenang akan mengakibatkan adanya ruang kosong di dalam tanah. Hal tersebut dapat memicu terjadinya tanah amblas. Tentunya ini sangat membahayakan masyarakat. Sebab dapat mempengaruhi bangunan yang ada di atasnya.</p>
<p>Setiap industri dan perusahaan yang memerlukan air tanah sebagai penunjang kebutuhannya, perlu mengetahui proses pengambilan sumber air tanah. Tentu saja tidak boleh merusak dan mencemarkan lingkungan sekitar. Maka dari itu, pemilik usaha memerlukan perizinan lingkungan dalam perusahaan.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta-2/">Soal Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos, Ini Kata Dirut PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
