<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemkot Depok Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/pemkot-depok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/pemkot-depok/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Sep 2025 23:15:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Pemkot Depok Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/pemkot-depok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pembangunan Kantor Kelurahan Cipayung Jaya Telan Anggaran Rp7 Miliar</title>
		<link>https://jakpos.id/pembangunan-kantor-kelurahan-cipayung-jaya-telan-anggaran-rp7-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2025 23:15:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Cipayung]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Cipayung Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91468</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp7 miliar dengan masa kontrak 180 hari kerja DEPOK &#8211;&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pembangunan-kantor-kelurahan-cipayung-jaya-telan-anggaran-rp7-miliar/">Pembangunan Kantor Kelurahan Cipayung Jaya Telan Anggaran Rp7 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp7 miliar dengan masa kontrak 180 hari kerja</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) sedang membangun gedung baru Kantor Kelurahan Cipayung Jaya di Jalan Rawa Sari, Kecamatan Cipayung. Kantor ini akan terdiri dari tiga lantai dengan fasilitas yang lebih representatif.</p>
<p>Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, mengatakan pembangunan dilakukan di lokasi baru karena gedung lama terdampak proyek pembangunan jalan tol.</p>
<p>“Lokasinya baru, kami bangun dari struktur awal. Nantinya akan ada tiga lantai dengan berbagai fasilitas,” ujarnya, Selasa (09/09/25).</p>
<p>Dadan menjelaskan, pembangunan dilakukan di atas lahan seluas 438 meter persegi, dengan total luas bangunan 1.080 meter persegi. Pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp7 miliar dengan masa kontrak 180 hari kerja. Target penyelesaian fisik gedung ditetapkan pada Desember 2025.</p>
<p>“Untuk pengawasan sehari-hari ada konsultan yang bertugas di lapangan. Mereka rutin melaporkan progres kepada kami sehingga pembangunan tetap terpantau,” terangnya.</p>
<p>Adapun fasilitas yang akan tersedia antara lain, lantai I terdiri dari aula, ruang tiga pilar, pojok anak dan baca, serta toilet. Lantai II digunakan untuk ruang kerja pegawai kelurahan, gudang, dan dapur. Sedangkan lantai III akan dilengkapi musala, tempat wudhu, ruang rapat, dan fasilitas lainnya.</p>
<p>“Mudah-mudahan selesai sesuai target, sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan di kantor kelurahan yang lebih layak dan representatif,” pungkas Dadan.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pembangunan-kantor-kelurahan-cipayung-jaya-telan-anggaran-rp7-miliar/">Pembangunan Kantor Kelurahan Cipayung Jaya Telan Anggaran Rp7 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/berita.depok.go.id/storage/posts//dGRxLgNCJDGtKtElsqfw1gMGEexTzpb3JBooMFlN.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Anggaran Pembangunan Masjid Rp 20M Menghilang, DPRD Depok Meradang</title>
		<link>https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-rp-20m-menghilang-dprd-depok-meradang/</link>
					<comments>https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-rp-20m-menghilang-dprd-depok-meradang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 23:12:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Margonda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=89405</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok mempertanyakan anggaran sebesar Rp20 milyar yang tidak&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-rp-20m-menghilang-dprd-depok-meradang/">Anggaran Pembangunan Masjid Rp 20M Menghilang, DPRD Depok Meradang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok mempertanyakan anggaran sebesar Rp20 milyar yang tidak masuk dalam laporan Disrumkim Kota Depok</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Komisi C DPRD Kota Depok menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Pemerintah Kota Depok di ruang Komisi C DPRD Kota Depok, Kamis (14/8)</p>
<p>Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok mempertanyakan anggaran sebesar Rp20 milyar yang tidak masuk dalam laporan Disrumkim Kota Depok.</p>
<p>Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait tidak jelasnya anggaran pembangunan Masjid Qudus Margonda sebesar Rp20 miliar yang tidak tercantum dalam laporan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) pada rapat kerja hari ini.</p>
<p>“Aneh! Anggaran sebesar itu tiba-tiba hilang dari laporan, tanpa penjelasan kemana dialihkan. Sementara pergeseran anggaran untuk embung Sukatani dan lahan parkir Stasiun Pondok Rajeg justru disampaikan dengan sangat jelas,” tegas Bambang Sutopo.</p>
<p>Ironisnya, jelas Bambang Sutopo, pejabat daerah yang hadir, termasuk Sekretaris Dinas (Sekdis) Muksithakim yang mewakili Kepala Dinas Rumkin, tidak mampu memberikan jawaban memadai mengenai persoalan tersebut.</p>
<p>Komisi C DPRD Kota Depok menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok meminta Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi resmi dan tertulis.</p>
<p>“Ini menyangkut uang rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas. Publik berhak tau dan pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka,” tutup Bambang Sutopo.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, wartawan Depokpos masih mencoba mengkonfirmasi Sekdis Rumkim dan Kadis Rumkim Kota Depok melalui pesan singkat, namun belum ada jawaban.</p>
<h3>Pembatalan Pembangunan Masid Raya di Margonda</h3>
<p>Sebelumnya, ramai pemberitaan Pemkot Depok bersama Wali Kota Supian Suri berencana menghentikan rencana pembangunan Masjid Agung di Margonda hingga menghapus bantuan Santunan Kematian (Sankem) yang sudah berjalan selama 20 tahun terakhir.</p>
<p>Terkait isu adanya perubahan anggaran untuk tahun 2025 ini, Bambang Sutopo juga dengan tegas tidak ada pembahasan sama sekali melalui perubahan anggaran.</p>
<p>“Kalau ada perubahan anggaran, teman-teman dari media pasti yang pertama tahu karena sidang paripurna DPRD selalu digelar terbuka dan senantiasa diliput puluhan wartawan dari berbagai media,” jelasnya beberapa waktu lalu.</p>
<p>“Jadi tidak benar itu keputusan SS <em>(Supian Suri &#8211; Red)</em> sepihak, belum diputuskan di Banggar dan disahkan di Paripurna perubahan anggaran, sekarang baru pembahasan KUA/PPAS , dan saat ini masih anggaran Pembangunan Masjid Margonda senilai 20 Milyar,” tegasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-rp-20m-menghilang-dprd-depok-meradang/">Anggaran Pembangunan Masjid Rp 20M Menghilang, DPRD Depok Meradang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-rp-20m-menghilang-dprd-depok-meradang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/delik-hukum.id/wp-content/uploads/2025/08/9c9a3ed4-390e-4462-bc0b-139181673336-1024x1024.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>97 Pejabat Depok Dilantik, Ada yang Kena Rotasi, Mutasi hingga Promosi</title>
		<link>https://jakpos.id/97-pejabat-depok-dilantik-ada-yang-kena-rotasi-mutasi-hingga-promosi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 00:33:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87124</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Wali Kota Depok, Supian Suri, melantik sebanyak 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/97-pejabat-depok-dilantik-ada-yang-kena-rotasi-mutasi-hingga-promosi/">97 Pejabat Depok Dilantik, Ada yang Kena Rotasi, Mutasi hingga Promosi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Wali Kota Depok, Supian Suri, melantik sebanyak 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam agenda rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Depok, Senin (26/5).</p>
<p>Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Depok.</p>
<p>Dalam pelantikan tersebut, 97 ASN yang diambil sumpahnya terdiri dari pejabat administrator, pengawas, hingga pejabat fungsional.</p>
<p>Di antaranya terdapat camat, lurah, pejabat dinas, perawat, hingga petugas pemadam kebakaran.</p>
<p>Supian Suri menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).</p>
<p>“Kita mengusulkan lebih banyak, tapi yang mendapatkan persetujuan untuk dilantik hari ini adalah nama-nama yang sudah diproses secara resmi dan tuntas. Semua prosedur sudah dilalui, dari pengusulan hingga persetujuan,” jelasnya.</p>
<p>Ia juga menyampaikan harapannya agar para pejabat yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja terbaik sesuai dengan tugas masing-masing.</p>
<p>“Saya punya harapan besar kepada para pejabat yang mendapatkan kesempatan ini untuk melayani masyarakat. Kita akan terus evaluasi kinerja, dan semoga dengan kerja bersama, apa yang menjadi cita-cita kita untuk menjadikan Kota Depok lebih maju dan sejahtera dapat terwujud,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, pelantikan ini mencerminkan hasil dari proses penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi.</p>
<p>Ia menyebut bahwa rotasi dan mutasi merupakan bagian dari dinamika birokrasi yang sehat, serta telah melalui proses resmi sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan hasil dari perjalanan proses menempuh prosedur baik ke BKN maupun ke Kementerian Dalam Negeri,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Kita mengusulkan sebetulnya lebih dari yang tadi dilantik, tapi yang dapat persetujuan untuk dilantik pada kesempatan hari ini adalah nama-nama yang tadi telah keluar, yang kita lantik hari ini. Jadi secara ketentuan sudah ditempuh dengan semuanya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dirinya menambahkan bahwa mutasi dan rotasi ini adalah bagian dari dinamika birokrasi yang tak terlepas dari ketentuan dan proses yang telah dijalani.</p>
<p>“Tadi kalimat saya, semuanya takdirnya seperti yang tadi. Mau unsur apapun ceritanya di dalamnya, takdirnya seperti yang tadi. Di dalamnya dari kinerja dan dari berbagai hal dan proses yang kita tempuh, dan dari sisi ketentuan,” tutupnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/97-pejabat-depok-dilantik-ada-yang-kena-rotasi-mutasi-hingga-promosi/">97 Pejabat Depok Dilantik, Ada yang Kena Rotasi, Mutasi hingga Promosi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/berita.depok.go.id/storage/entries/27779/fzP26HgBjHY17UadHkN9UEfC3qLA85wHvTpMTUfs.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Depok Bakal Punya Perangkat Daerah Khusus Riset dan Inovasi</title>
		<link>https://jakpos.id/depok-bakal-punya-perangkat-daerah-khusus-riset-dan-inovasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2025 22:30:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86803</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kota Depok akan memiliki perangkat daerah khusus yang menangani riset dan inovasi untuk memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data dan kajian ilmiah</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/depok-bakal-punya-perangkat-daerah-khusus-riset-dan-inovasi/">Depok Bakal Punya Perangkat Daerah Khusus Riset dan Inovasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Kota Depok akan memiliki perangkat daerah khusus yang menangani riset dan inovasi untuk memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data dan kajian ilmiah</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.</p>
<p>Pendapat akhir tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok yang digelar di Gedung DPRD, Kecamatan Cilodong, Senin (19/05/25).</p>
<p>Mengawali sambutannya, Chandra Rahmansyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Panitia Khusus (Pansus) 7, serta seluruh anggota dewan atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan Raperda tersebut.</p>
<p>&#8220;Proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan wujud nyata kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,&#8221; ujar Chandra Rahmansyah.</p>
<p>Ia menjelaskan, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).</p>
<p>Dengan demikian, Kota Depok akan memiliki perangkat daerah khusus yang menangani riset dan inovasi untuk memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data dan kajian ilmiah.</p>
<p>Raperda ini juga telah melalui tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.</p>
<p>&#8220;Kami berharap perangkat daerah yang membidangi riset dan inovasi ini mampu mendorong kemajuan kota secara inklusif dan berkelanjutan, sesuai visi Bersama Depok Maju,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Selain itu, Chandra juga memberikan apresiasi kepada DPRD atas pelaksanaan reses yang telah menyerap berbagai aspirasi masyarakat.</p>
<p>Pemerintah Kota, lanjutnya, akan segera menindaklanjuti hasil reses tersebut bersama perangkat daerah terkait, terutama dalam bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.</p>
<p>&#8220;Kami sangat menghargai peran DPRD sebagai mitra strategis dalam pembangunan Kota Depok. Komitmen kolektif ini penting agar pembangunan berjalan merata dan tidak ada warga yang tertinggal,&#8221; ujarnya menutup pidato.</p>
<p>Rapat paripurna ini juga ditandai dengan penyampaian laporan Pansus 7 DPRD serta pembacaan keputusan DPRD terkait persetujuan atas Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/depok-bakal-punya-perangkat-daerah-khusus-riset-dan-inovasi/">Depok Bakal Punya Perangkat Daerah Khusus Riset dan Inovasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
