<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengeboran Ilegal Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/pengeboran-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/pengeboran-ilegal/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 Aug 2025 05:14:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Pengeboran Ilegal Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/pengeboran-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</title>
		<link>https://jakpos.id/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta/</link>
					<comments>https://jakpos.id/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 05:11:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Trirta Asasta]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeboran Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=89337</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dua titik pengeboran air tanah tersebut bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta DEPOK&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta/">Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dua titik pengeboran air tanah tersebut bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Setelah menjadi sorotan publik, anggota Dewan Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspakesi mendadak terkait aktivitas pengeboran <a href="https://www.depokpos.com/2025/08/pengeboran-air-tanah-ilegal-di-tapos-pentingnya-menjaga-sumber-air-tanah/">air tanah</a> di wilayah Kelurahan <a href="https://www.depokpos.com/2025/08/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Tapos</a>, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.<br />
‎<br />
‎Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, menyebutkan bahwa dari enam titik yang disidak, lima di antaranya berada di Kecamatan Tapos, tepatnya di Kelurahan Leuwinanggung dan satu titik lainnya berada di wilayah Kecamatan Cilodong.<br />
‎<br />
‎“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” kata Abdul Khoir, Sabtu (2/8/2025).<br />
‎<br />
Yang lebih mengejutkan, dua titik pengeboran tersebut  diduga menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta.</p>
<p>Abdul Khoir menyebut kerja sama itu belum cukup untuk membuktikan legalitas formal.<br />
‎<br />
‎”Mereka memang bekerja sama dengan PT Tirta Asasta, tapi itu pun belum mencerminkan legalitas formal yang utuh,” ujarnya.<br />
‎<br />
Lebih lanjut, ‎Abdul Khoir menyebutkan bahwa aktivitas distribusi air dari titik-titik tersebut cukup masif dilakukan. Dari keterangan penjaga lokasi, setiap titik dapat mengisi antara 50 hingga 60 truk tangki per harnyai.<br />
‎<br />
&#8220;‎Satu lokasi mengeluarkan sekitar 50 rit per hari. Dikalikan enam titik, artinya ada sekitar 300 rit setiap harinya. Kalau setiap rit memuat sekitar 8.000 liter, totalnya bisa mencapai 2.400 meter kubik air tanah yang keluar dari Tapos setiap hari,” ungkapnya.<br />
‎<br />
‎Ia juga menegaskan bahwa nilai ekonomis dari praktik ini cukup besar. Terlebih aktivitas ini beroperasi tanpa henti selama 24 jam penuh.<br />
‎<br />
‎“Sayangnya, potensi sebesar ini tidak berkontribusi apa-apa bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Tidak ada retribusi, tidak ada pemasukan untuk pemerintah kota,” tegasnya.<br />
‎<br />
‎Abdul Khoir berjanji akan segera memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut. I</p>
<p>a juga mendorong pemerintah agar cecara tegas menertibkan perizinan dan memastikan agar setiap aktivitas pemanfaatan air tanah memberi kontribusi nyata bagi Kota Depok.<br />
‎<br />
‎Ditempat yang sama, anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Samsul Maarip,mengatakan bahwa dari enam titik pengeboran yang dikunjungi, hampir seluruhnya belum memenuhi persyaratan izin secara administratif.<br />
‎<br />
‎Ia meminta agar Pemkot Depok segera memperbaiki sistem perizinan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengambilan air tanah, demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan fiskal bagi daerah.<br />
‎<br />
‎Saat ini, air yang diambil dari wilayah Kecamatan Tapos justru tidak memberikan tambahan PAD bagi Kota Depok. Ironisnya lagi distribusi air tersebut dilakukan melalui jalan-jalan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan secara masif.<br />
‎<br />
‎”Pengambilan air harus diatur dengan tertib, agar sejalan dengan tertib administrasi yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” Pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Camat Tapos, Jarkasih, mengkonfirmasi adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.</p>
<p>Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.<br />
‎</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta/">Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/img.okezone.com/content/2025/08/01/338/3159724/truk-sO5F_large.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</title>
		<link>https://jakpos.id/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 03:15:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeboran Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90264</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dua titik pengeboran air tanah tersebut bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta-2/">Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dua titik pengeboran air tanah tersebut bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Setelah menjadi sorotan publik, anggota Dewan Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspakesi mendadak terkait aktivitas pengeboran <a href="https://jakpos.id/go/2025/08/pengeboran-air-tanah-ilegal-di-tapos-pentingnya-menjaga-sumber-air-tanah/">air tanah</a> di wilayah Kelurahan <a href="https://jakpos.id/go/2025/08/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Tapos</a>, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.<br />
‎<br />
‎Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, menyebutkan bahwa dari enam titik yang disidak, lima di antaranya berada di Kecamatan Tapos, tepatnya di Kelurahan Leuwinanggung dan satu titik lainnya berada di wilayah Kecamatan Cilodong.<br />
‎<br />
‎“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” kata Abdul Khoir, Sabtu (2/8/2025).<br />
‎<br />
Yang lebih mengejutkan, dua titik pengeboran tersebut  diduga menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta.</p>
<p>Abdul Khoir menyebut kerja sama itu belum cukup untuk membuktikan legalitas formal.<br />
‎<br />
‎”Mereka memang bekerja sama dengan PT Tirta Asasta, tapi itu pun belum mencerminkan legalitas formal yang utuh,” ujarnya.<br />
‎<br />
Lebih lanjut, ‎Abdul Khoir menyebutkan bahwa aktivitas distribusi air dari titik-titik tersebut cukup masif dilakukan. Dari keterangan penjaga lokasi, setiap titik dapat mengisi antara 50 hingga 60 truk tangki per harnyai.<br />
‎<br />
&#8220;‎Satu lokasi mengeluarkan sekitar 50 rit per hari. Dikalikan enam titik, artinya ada sekitar 300 rit setiap harinya. Kalau setiap rit memuat sekitar 8.000 liter, totalnya bisa mencapai 2.400 meter kubik air tanah yang keluar dari Tapos setiap hari,” ungkapnya.<br />
‎<br />
‎Ia juga menegaskan bahwa nilai ekonomis dari praktik ini cukup besar. Terlebih aktivitas ini beroperasi tanpa henti selama 24 jam penuh.<br />
‎<br />
‎“Sayangnya, potensi sebesar ini tidak berkontribusi apa-apa bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Tidak ada retribusi, tidak ada pemasukan untuk pemerintah kota,” tegasnya.<br />
‎<br />
‎Abdul Khoir berjanji akan segera memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut. I</p>
<p>a juga mendorong pemerintah agar cecara tegas menertibkan perizinan dan memastikan agar setiap aktivitas pemanfaatan air tanah memberi kontribusi nyata bagi Kota Depok.<br />
‎<br />
‎Ditempat yang sama, anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Samsul Maarip,mengatakan bahwa dari enam titik pengeboran yang dikunjungi, hampir seluruhnya belum memenuhi persyaratan izin secara administratif.<br />
‎<br />
‎Ia meminta agar Pemkot Depok segera memperbaiki sistem perizinan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengambilan air tanah, demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan fiskal bagi daerah.<br />
‎<br />
‎Saat ini, air yang diambil dari wilayah Kecamatan Tapos justru tidak memberikan tambahan PAD bagi Kota Depok. Ironisnya lagi distribusi air tersebut dilakukan melalui jalan-jalan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan secara masif.<br />
‎<br />
‎”Pengambilan air harus diatur dengan tertib, agar sejalan dengan tertib administrasi yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” Pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Camat Tapos, Jarkasih, mengkonfirmasi adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.</p>
<p>Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, depokpos masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak PDAM Tirta Asasta Depok namun belum ada jawaban lebih lanjut.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta-2/">Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Camat Tapos Benarkan Ada Pengeboran Air Tanah Ilegal di Wilayahnya</title>
		<link>https://jakpos.id/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 01:03:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeboran Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90252</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aktivitas pengeboran air tanah secara besar-besaran di wilayah Tapos, Kota Depok, menuai keresahan warga Tapos</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Camat Tapos Benarkan Ada Pengeboran Air Tanah Ilegal di Wilayahnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Aktivitas pengeboran air tanah secara besar-besaran di wilayah Tapos, Kota Depok, menuai keresahan warga Tapos</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Camat Tapos, Jarkasih, mengkonfirmasi adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.</p>
<p>Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.<br />
‎<br />
‎‎“Kita hanya sebagai wilayah yang ditempati. Soal izin, itu domainnya pemerintah provinsi,” kata Jarkasih kepada awak media, Jumat (1/7/2025).<br />
‎<br />
Jarkasih menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan, dan instansi terkait. Tujuannya, untuk mengurai duduk persoalan dan mencari kepastian hukum maupun teknis di balik aktivitas pengeboran tersebut.<br />
‎<br />
‎Hingga saat ini, sambung Jarkasih, pihaknya belum melakukan komunikasi resmi kepada perusahaan atau pihak-pihak terkait. Ia beralasan, kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung atas izin maupun pengawasan kegiatan tersebut.<br />
‎<br />
‎“Jangan hanya undang satu-dua pihak. Forum harus melibatkan dinas yang membidangi agar komprehensif. Kita sedang kondisikan agar mereka bisa hadir,” jelasnya.<br />
‎<br />
‎Jarkasih mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait status perizinan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah di wilayah Tapos, termasuk salah satu titik pengeboran yang berada di belakang kantor kecamatan.</p>
<p>Aktivitas pengeboran air tanah secara besar-besaran di wilayah Tapos, Kota Depok, menuai keresahan warga Tapos.</p>
<figure style="width: 692px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="" src="https://assets.teropongnews.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250801-WA0103.jpg" alt="Lokasi pengeboran air tanah yang diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok" width="692" height="464" /><figcaption class="wp-caption-text">Lokasi pengeboran air tanah yang diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok</figcaption></figure>
<p>Pasalnya, pengeboran tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi alias ilegal, dan air hasil pengeboran dikabarkan diperjualbelikan ke berbagai depot air minum di sekitar wilayah Jabodetabek.</p>
<p>Setiap hari, lalu-lalang mobil tangki pengangkut air terlihat di sekitar lokasi pengeboran, menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, terutama cadangan air tanah yang terus menipis.</p>
<p>Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di tengah upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketersediaan air bersih, praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal harus dihentikan.</p>
<p>Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas seperti ini juga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang mematuhi aturan dan merawat lingkungannya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Camat Tapos Benarkan Ada Pengeboran Air Tanah Ilegal di Wilayahnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/img.okezone.com/content/2025/08/01/338/3159724/truk-sO5F_large.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
