<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perbankan syariah Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/perbankan-syariah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/perbankan-syariah/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Sep 2025 23:36:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>perbankan syariah Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/perbankan-syariah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perbankan Syariah: Harapan Baru di Tengah Tantangan Ekonomi Global</title>
		<link>https://jakpos.id/perbankan-syariah-harapan-baru-di-tengah-tantangan-ekonomi-global/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 23:36:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91761</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Sinyal positif yang cukup menggembirakan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/perbankan-syariah-harapan-baru-di-tengah-tantangan-ekonomi-global/">Perbankan Syariah: Harapan Baru di Tengah Tantangan Ekonomi Global</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Sinyal positif yang cukup menggembirakan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset perbankan syariah di bulan Desember 2024 mencapai Rp 980,30 triliun, naik sekitar 9,88% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ekonomi dunia sedang menghadapi berbagai tantangan, minat masyarakat terhadap keuangan syariah tetap berkembang secara stabil. Selain itu, tidak hanya aset yang meningkat, penyaluran pembiayaan juga naik sekitar 9,92% secara tahunan, mencapai Rp 643,55 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) berhasil dikumpulkan sebesar Rp 753,60 triliun, tumbuh sekitar 10%. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah tetap kuat bahkan semakin meningkat di tengah kesulitan.</p>
<p>Tantangan ekonomi dunia seperti inflasi, kenaikan bunga, dan ketidakpastian dalam pasokan barang impor memang tidak mudah diatasi. Namun, data global menunjukkan bahwa industri perbankan syariah tetap mampu bertahan dengan baik. Laporan Stability Report 2025 dari Islamic Financial Services Industry (IFSI) menyebutkan bahwa nilai aset perbankan syariah secara global terus tumbuh, serta indikator likuiditas dan kebijakan regulasi semakin membaik.</p>
<p>Di Indonesia, salah satu tantangan yang dihadapi adalah memberi pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang berbagai produk perbankan syariah. Meski sebagian orang sudah mengenal tabungan atau pembiayaan syariah, produk seperti wakaf, sukuk, atau produk mikro masih butuh pemahaman lebih agar lebih banyak orang tertarik untuk menggunakan. Selain itu, teknologi informasi dan layanan perbankan digital syariah masih perlu dikembangkan agar lebih mudah diakses, terutama di daerah-daerah yang terpencil.</p>
<p>Namun, ada harapan yang muncul dari berbagai pihak. Pemerintah dan OJK menunjukkan komitmen kuat dalam mengatur dan mengawasi perbankan syariah. Kebijakan yang dilakukan untuk memperkuat sektor keuangan syariah termasuk pengeluaran delapan statistik perbankan syariah secara rutin, pengembangan produk fintech syariah, serta insentif regulasi untuk mempercepat proses digitalisasi. Hal-hal ini membuka peluang agar perbankan syariah bukan hanya menjadi pilihan tambahan, tetapi juga menjadi pilihan utama dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Manfaat positif dari pertumbuhan perbankan syariah juga bisa dirasakan oleh sektor riil. UMKM, usaha halal, dan usaha kecil mendapatkan akses pembiayaan lebih mudah melalui bank syariah. Kehadiran perbankan syariah bisa membantu usaha kecil tetap berjalan, sehingga lapangan kerja bisa bertahan dan distribusi ekonomi bisa lebih merata. Hal ini sangat penting terutama saat masyarakat merasakan tekanan ekonomi, seperti harga barang yang terus naik, daya beli turun, dan kebutuhan pokok yang terus meningkat harganya.</p>
<p>Meski demikian, kita juga harus waspada terhadap berbagai risiko. Kualitas pembiayaan (non performing financing) harus tetap terjaga agar pertumbuhan tidak berujung pada kredit macet. Selain itu, kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan ekonomi global, seperti fluktuasi nilai tukar, tekanan inflasi, serta kebijakan moneter di luar negeri, juga harus diantisipasi.</p>
<p>Dengan melihat semua hal tersebut, perbankan syariah memiliki posisi strategis sebagai harapan di tengah ketidakpastian ekonomi. Bagi masyarakat, ini artinya semakin banyak pilihan finansial yang sesuai prinsip syariah, bagi pelaku usaha, ini adalah peluang untuk berkembang, dan bagi pemerintah, ini adalah tanggung jawab untuk memperkuat regulasi serta edukasi keuangan syariah. Semoga pertumbuhan ini berkelanjutan dan manfaatnya bisa dirasakan hingga ke desa-desa terpencil.</p>
<p><em>Habibah Nur Chafsyah, STEI SEBI</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/perbankan-syariah-harapan-baru-di-tengah-tantangan-ekonomi-global/">Perbankan Syariah: Harapan Baru di Tengah Tantangan Ekonomi Global</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/www.riauinfo.com/assets/berita/original/13525130107-m_rezky_atthani.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Review Aplikasi Muzara&#8217;ah dalam Perbankan Syariah</title>
		<link>https://jakpos.id/review-aplikasi-muzaraah-dalam-perbankan-syariah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2025 14:21:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86394</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Pertanian merupakan sektor krusial dalam struktur ekonomi Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris.&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/review-aplikasi-muzaraah-dalam-perbankan-syariah/">Review Aplikasi Muzara&#8217;ah dalam Perbankan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pertanian merupakan sektor krusial dalam struktur ekonomi Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris. Namun demikian, kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional belum maksimal, terutama karena lemahnya akses petani terhadap pembiayaan.</p>
<p>Artikel ini mereview karya Muhammad Ngasifudin yang membahas relevansi dan potensi penerapan akad muzara&#8217;ah dalam skema pembiayaan perbankan syariah. Muzara&#8217;ah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan petani penggarap dengan prinsip bagi hasil atas hasil pertanian.</p>
<p>Sektor pertanian di Indonesia masih menghadapi permasalahan klasik: minimnya permodalan, ketergantungan pada sistem ijon, serta keterbatasan akses ke lembaga keuangan formal. Sementara itu, perbankan syariah justru belum memaksimalkan potensi pembiayaan sektor pertanian. Akad-akad yang umum digunakan seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah belum menyentuh esensi kemitraan agraria seperti yang ditawarkan akad muzara&#8217;ah.</p>
<p>Metodologi yang digunakan adalah kajian deskriptif-kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research), dengan pendekatan fiqh muamalah dan analisis sistem pembiayaan perbankan syariah di Indonesia. Data diperoleh dari literatur primer seperti kitab fikih klasik dan literatur sekunder berupa jurnal, data perbankan, serta fatwa DSN-MUI.</p>
<p>Hal ini disebabkan oleh tingginya risiko sektor pertanian, seperti gagal panen dan cuaca ekstrem. Meski demikian, muzara’ah dinilai berpotensi sebagai pengembangan dari akad musyarakah dan mudharabah. Sistem bagi hasil dalam muzara’ah dapat menciptakan keadilan antara pemilik lahan dan petani.</p>
<p>Artikel ini mengangkat isu strategis dan relevan dengan kebutuhan kemandirian pangan dan kondisi riil petani kecil. Selain itu, solusi yang ditawarkan berbasis nilai-nilai syariah dan kearifan lokal, menjadikannya inovatif dan aplikatif.</p>
<p>Artikel ini tidak menyajikan studi kasus konkret atau proyek percontohan yang dapat dijadikan acuan. Analisis terhadap risiko serta strategi mitigasi dalam penerapan muzara&#8217;ah oleh bank juga kurang mendalam.</p>
<p>Akad muzara&#8217;ah merupakan bentuk kerja sama agraria yang sesuai dengan prinsip Islam dan memiliki potensi besar untuk diimplementasikan dalam pembiayaan perbankan syariah.</p>
<p>Meskipun saat ini belum banyak digunakan, pengembangan model pembiayaan berbasis muzara&#8217;ah dapat meningkatkan kesejahteraan petani, memperluas inklusi keuangan syariah, dan memperkuat sektor pertanian nasional.</p>
<p>Namun, implementasinya memerlukan sinergi lintas sektor, pembentukan lembaga penjamin risiko, dan edukasi intensif kepada para petani serta pengelola bank syariah.</p>
<p><strong>Saran</strong></p>
<p>1. Perbankan syariah perlu menginisiasi produk pembiayaan muzara&#8217;ah sebagai bentuk inovasi sektor riil yang bernuansa syariah.</p>
<p>2. Diperlukan pilot project kerja sama antara BMT/BPRS dan kelompok tani dengan pengawasan akademisi untuk menguji efektivitas akad ini.</p>
<p>3. Pemerintah dan regulator perlu menciptakan ekosistem pendukung berupa regulasi insentif, asuransi pertanian syariah, dan lembaga penjamin risiko usaha tani.</p>
<p><em>Muhammad Wafi Ash-Shiddiqi</em><br />
<em>Mahasiswa STEI SEBI</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/review-aplikasi-muzaraah-dalam-perbankan-syariah/">Review Aplikasi Muzara&#8217;ah dalam Perbankan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/akuntansi.uma.ac.id/wp-content/uploads/2024/05/ekonomi-syariah.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Produk Perbankan Syariah Kurang Menarik?</title>
		<link>https://jakpos.id/produk-perbankan-syariah-kurang-menarik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Dec 2023 02:23:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=61676</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Sistem Perbankan sudah menyatu dalam kehidupan kita sehari-harinya. Perbankan menawarkan pelayanan yang memudahkan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/produk-perbankan-syariah-kurang-menarik/">Produk Perbankan Syariah Kurang Menarik?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Sistem Perbankan sudah menyatu dalam kehidupan kita sehari-harinya. Perbankan menawarkan pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi.</p>
<p>Perbankan memiliki produk berupa pinjaman uang dengan jaminan atau tidak dengan jaminan. Produk pinjaman ini tentunya mempermudah nasabah memenuhi kebutuhan.</p>
<p>Produk pinjaman pada perbankan umumnya (konvensional) memungut tambahan berupa bunga yang besarannya tergantung pada jumlah pinjaman.</p>
<p>Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan, masyarakat islam menyadari bahwa tambahan atau bunga yang dimaksud masuk kedalam riba. Dan riba telah dilarang dalam ajaran Agama Islam.</p>
<p>Dari situ muncullah perbankan dengan sistem yang telah disesuaikan dengan syariat-syariat islam. Atau yang biasa kita sebut sebagai Bank Syariah.</p>
<p>Bank Syariah sendiri adalah lembaga keuangan dengan model usaha berupa pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dengan prinsip dasar syariah, demi menyelamatkan umat Islam dari praktek riba.</p>
<p>Meski sering terjadi perbedaan mengenai hukum bunga bank adalah riba. Namun permasalah riba ini mendorong pertumbuhan perbankan syariah di dunia terutama negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, salah satunya Indonesia.</p>
<p>Namun dengan begini, kehadiran bank syariah masih kurang menarik minat Masyarakat ketimbang bank umum atau konvensional.</p>
<p>Meskipun jumlah nasabah bank syariah kedapatan naik di tiap tahunnya, hal tersebut masih belum bisa menyaingi jumlah nasabah bank konvensional di Indonesia pada tahun 2020 yaitu sejumlah 76.122.714 rekening.</p>
<p>menurut finansial.bisnis.com, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Mencatat total nasabah hingga periode Mei 2023 terpantau terus mengalami pertumbuhan mencapai 18,7 juta.</p>
<p>Ada beberapa faktor yang menjadi alasan bahwa bank syariah masih kurang diminati Masyarakat</p>
<p>Apa saja? Yuk lansung kita bahas alasannya</p>
<p><strong>Sistem Perbankan Syariah yang masih asing di telinga Masyarakat</strong></p>
<p>Yang pertama menjadi alasan bahwa bank syariah kurang diminati adalah karna sistemnya yang masih asing ditelinga Masyarakat luas</p>
<p>Dari dulu masyarakat Indonesia jauh lebih mengenal sistem bank yang berbentuk suku bunga ketimbang sistem bank bagi hasil. Inilah salah satu alasan kenapa bank syariah kalah dengan bank konvensional.</p>
<p>Bank syariah sendiri baru berdiri dan beroperasi pada tahun 1992. Yang mana bank konvensional telah sangat lama berdiri dan sudah menjadi bagian dari kehidupan Masyarakat.</p>
<p>Pada bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, tapi menggunakan sistem bagi hasil.</p>
<p>Ada juga beberapa sistem lain yang dialikasikan pada bank syariah seperti  Al-Wadiah atau tabungan yang berarti uang nasabah disimpan atau dijaga dan dapat di kembalikan kapanpun sesuai keinginan nasabah dan tidak ada bunganya.</p>
<p>Tentunya bank syariah bakal menjelaskan sistem yang diterapkan sesuai dengan prinsip syariah Islam yaitu bebas riba.</p>
<p>Dari dulu masyarakat Indonesia jauh lebih mengenal sistem bank yang berbentuk suku bunga ketimbang sistem bank bagi hasil. Inilah salah satu alasan kenapa bank syariah kalah dengan bank konvensional.</p>
<p><strong>Sumber daya manusia yang belum memadai</strong></p>
<p>Untuk alasan lain kenapa bank syariah kalah peminat bank konvensional adalah sumber daya manusia kurang memadai.</p>
<p>Para akademisi yang ada di Indonesia kebanyakan memilih ilmu perekonomian konvensional sebagai disipin ilmu yang ditekuni.</p>
<p>Mereka yang mempelajari ilmu ekonomi konvensional beralasan bahwa ilmu ekonomi konvenisional lebih mudah dan dianggap lebih baik ketimbang ilmu ekonomi syariah.</p>
<p>Maka dari itu pantas saja jika perkembangan bank syariah lambat di Indonesia.</p>
<p><strong>Pelayanan khusus bagi nasabah</strong></p>
<p>Menurut Statistik Perbankan Syariah (SPS) Tingkat pertumbuhan nasabah bank syariah memang lebih unggul pada 3 sampai 5 tahun terakhir</p>
<p>Namun hal ini belum dapat menyaingi jumlah nasabah pada bank konvensional meski persentase pertumbuhannya dapat dibilang tidak stabil.</p>
<p>Ada beberapa alasan yang menjadik bank konvensional lebih bisa menarik nasabah ketimbang bank syariah adalah;</p>
<p>Bank Konvensional mengadakan undian untuk nasabah-nya dengan nilai fantastis setiap tahunnya. Ini salah satu senjata bagi bank konvensional untuk memikat nasabah-nya.</p>
<p>Sering dengan naiknya suku bunga tabungan (simpanan) pada tiap tahunnya. Hal ini sangat menggiurkan bagi pengusaha yang memiliki jumlah uang tabungan di atas 1 M. uang mereka dapat tumbuh tanpa harus di investasi-kan.</p>
<p>Sering menjadi sponsor. Hal ini bukan menjadi rahasia lagi jika bank konvensional sering berkontribusi dalam beberapa event besar,untuk sekedar memamerkan nama.</p>
<p>Adanya fasilitas berupa mobil transaksi berjalan yang memudahkan masyarakat perkampungan bisa dengan mudah menabung di mobil tersebut tanpa harus pergi ke bank yang mungkin jauh jaraknya</p>
<p>Melihat dari beberapa alasan diatas, sepertinya bank syariah masih kurang dalam mengembangkan inovasi untuk menarik para masyarakat agar mau membuka rekening di bank yang berbasis syariah yang bebas bunga.</p>
<p>Agar peningkatan di masyarakat. Selain itu, inovasi juga bisa dilakukan di dalam marketing bank syariah.</p>
<p>Seperti diadakannya reward atau hadiah. Karena biasanya nasabah sangat senang dengan adanya hadiah.</p>
<p>Bank syariah memang masih tertinggal dari bank konvensional tetapi dengan tingkat kepekaan umat muslim tentang riba sekarang ini bukan tidak mungkin 10 tahun kedepan bank syariah akan menjadi bank yang maju seperti bank konvensional akan tetapi tidak mengunakan riba.</p>
<p>Nah, itulah beberapa hal yang jadi alasan kalua bank syariah tidak terlalu banyak peminatnya.</p>
<p><em>Hanny Arrifai</em><br />
<em>Mahasiswi STEI SEBI</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/produk-perbankan-syariah-kurang-menarik/">Produk Perbankan Syariah Kurang Menarik?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/asset.kompas.com/crops/WYkOLfh0KX6YAZqpXuIMLv7wxWs=/1161x0:5661x3000/1200x800/data/photo/2023/10/16/652cfcd7ef50c.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Isu dan Solusi Pengawasan Syariah</title>
		<link>https://jakpos.id/isu-dan-solusi-pengawasan-syariah/</link>
					<comments>https://jakpos.id/isu-dan-solusi-pengawasan-syariah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2016 12:43:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syarah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=9927</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Salta Febri Wulandari Mahasiswa aktif semester 7 di STEI SEBI- Depok Berdasarkan sensus penduduk&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/isu-dan-solusi-pengawasan-syariah/">Isu dan Solusi Pengawasan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_9248" aria-describedby="caption-attachment-9248" style="width: 500px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/arsip/2016/10/pemberdayaan-komite-syariah-sebagai-penguatan-praktek-tata-kelola-lembaga-keuangan-syariah/keuangan-syariah-jpg/" rel="attachment wp-att-9248"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-post-9927 wp-image-9248" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAbk9kMFVNLTY0SXc.jpg" alt="" width="500" height="275" /></a><figcaption id="caption-attachment-9248" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p><strong>Oleh: Salta Febri Wulandari</strong><br />
Mahasiswa aktif semester 7 di STEI SEBI- Depok</p>
<p>Berdasarkan sensus penduduk tahun 2010, Indonesia menempati urutan ke 4 sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar mencapai 237,6 juta jiwa. Sebagai negara dengan penduduk mayoritasnya adalah muslim hal ini sangat memungkinkan penduduk muslim untuk meningkatkan industri lembaga keuangan syariah. Seiring dengan berkembanya zaman dari era tradisional ke era teknologi yang modern. Kebutuhan masyarakat akan lembaga keuangan terus meningkat. Keterlibatan masyarakat Muslim pastinya berpengaruh besar terhadap perkembangan dan penggunaan LKS di Indonesia.</p>
<p>Lembaga keuangan syariah terus mengalami peningkatan. Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan bank syariah salah satunya adalah minimya pengetahuan masyarakat akan sistem keuangan syariah, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap masyarakat terhadap bank syariah juga cenderung rendah. Mengingat perbankan konvensional telah lebih dulu hadir di Indonesia, masih banyak masyarakat yang meragukan eksistensi bank syariah.</p>
<p>Berikut beberapa isu terkait Dewan Syariah:</p>
<p>Pertama, Isu Terkait Dewan Syariah</p>
<p>Semakin berkembangnya zaman kebutuhan masyarakat pun semakin meningkat, dalam bermuamalah di era modern seperti saat sekarang masyarakat tentu memilih yang lebih praktis dan mudah. Dengan adanya Dewan Syariah di dalam sebuah Islamic Finance/ Lembaga Keuanan Islam dapat meningkatkan keperrcayaan masyarakat.</p>
<p>Kedua, Masalah Kerahasiaan</p>
<p>Kekurangan Dewan syariah yaitu rangkap jabatan, padahal ketika adanya rangkap jabatan bisa menimbulkan peluang untuk kecurangan. Dikhawatirkan ada oknum yang kurang bertanggungjawab menyebarkan rahasia perusahaan.</p>
<p>Ketiga, Masalah Kompetensi Anggota Dewan Syariah</p>
<p>Bank Syariah terbesar saat ini mampu membukukan aset sekitar 4 milia US Dollar sehingga belum ada yang masuk ke dalam jajaran 25 bank syariah dengan aset terbesar di dunia. Maka dari itu dibutuhkan tenaga yang siap dibidang ini.Untuk menjadi seorang Dewan Syariah dituntut harus memiliki kemampuan yang mumpuni. Namun saat ini masih didominasi oeh lulusan syariah padahal untuk menjadi seorang dewan syariah harus memiliki kemampuan di bidan fiqih muamalah, keuangan dan akuntansi.</p>
<p>Keempat, Konsistensi dalam Dewan Syari’ah</p>
<p>Perbedaan opini antara DPS satu dengan DPS lain disebabkan karena belum adanya standar khusus yang mengatur tentang Pengawasan Syariah.</p>
<p>Dengan itu penulis memberikan beberapa saran untuk masalah/ isu terkait dewan syariah:</p>
<p>A. Penyingkapan Informasi</p>
<p>Saat ini masih banyak diantara masyarakat yang belum mengetahui perbedaan sistem keuangan Islam dan sistem keuangan konvensional. Untuk itu perlu pengungkapan informasi kepada masyarakat luas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta upaya transparansi.</p>
<p>Untuk menghindari keraguan dari masyarakat dalam hal ini bank dirasa perlu memberikan penjealasan bahwa bank syariah tidak hanya menghapuskan riba (bunga) tetapi juga ribah (diragukan) elemen dari setiap transaksi.</p>
<p>B. Pelatihan yang intensif</p>
<p>Tugas DPS diantaranya yaitu menghasilkan pemenuhan prinsip- prinsip syariah. Kredibilitas suatu bank syariah ditentukan oleh kredibilitas DPS. Kepercayaan nasabah terhadap bank syariah itu sendiri sangat mempengaruhi peningkatan brand keuangan Islam itu sendiri. Maka dari itu penting bagi Dewan Syariah untuk menambah kapasitas dan kompetensinya.</p>
<p>AAOIFI menyadari kekurangan tenaga yang profesinal di lembaga keuangan Islam kemudian AAOIFI mengambil inisiatif untu membuat program untuk peningkatan keterampilan staf lembaga keuangan Islam: Certified Islamic Professional Accountant (Islamic accounting), and Certified Shariah Advisor and Auditor.</p>
<p>Dengan adanya program ini diharapkan membawa dampak untuk pengembangan kapasitas para staf lembaga keuangan Islam dan membuat mereka llebih ahli dibidangnya.</p>
<p>Di negara Malaysia sendiri telah menerapkan cara ntuk mengatasi kekurangan SDM di lembaga keunagan syariah. Malaysia mengembangkan kesempatan kerja untuk para lulusan perbankan syariah yang sebeumnya telah diberikan pelatiahan.</p>
<p>C. Perlu Pengembangan Standararisasi untuk Masalah Syariah</p>
<p>Saat ini belum ada standar khusus terkait kompetensi Dewan Syariah. Bagaimana proses DPS dalam bekerja belum ada standar yang mengatur, DPS yang 1 dan yang lainnya masih berbeda opini. Hal ini yang membuat kurangnyaperan DPS dalam meningkatkan citra lembaga keuangan syariah itu sendiri. Untuk itu perlu dibuat sebuah standar untuk Pengawasan Syariah.</p>
<p><em>Referensi:</em><br />
<em> 1. Tahreem Noor Khan 1, “Enhancing Islamic Financial Brand Syariah Bord Theoritical Conceptual Framework”, Journal of Islamic Banking and Finance June 2015, Vol.3 No. 1, April 2015</em><br />
<em> 2. Dr Halim Alamsyah ( Deputi Gubernur Bank Indonesia), Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan dalam Menyongsong MEA 2015</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/isu-dan-solusi-pengawasan-syariah/">Isu dan Solusi Pengawasan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/isu-dan-solusi-pengawasan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tantangan Auditor Syariah di Malaysia</title>
		<link>https://jakpos.id/tantangan-auditor-syariah-di-malaysia/</link>
					<comments>https://jakpos.id/tantangan-auditor-syariah-di-malaysia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2016 05:10:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=9261</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Azzam Mutashim Billah Proses pengawasan dalam suatu lembaga keuangan sangat diperlukan untuk mengetahui apakah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tantangan-auditor-syariah-di-malaysia/">Tantangan Auditor Syariah di Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_9262" aria-describedby="caption-attachment-9262" style="width: 620px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/momentum-satukan-industri-keuangan-syariah-3um-jpg/"><img decoding="async" class="size-full wp-post-9261 wp-image-9262" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAdllFVXhrVUE5dDQ.jpg" alt="Ilustrasi." width="620" height="413" /></a><figcaption id="caption-attachment-9262" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p><strong>Oleh: Azzam Mutashim Billah</strong></p>
<p>Proses pengawasan dalam suatu lembaga keuangan sangat diperlukan untuk mengetahui apakah kinerja suatu lembaga keuangan tersebut sudah menjalankan aktivitasnya sesuai dengan standar yang berlaku secara umum atau belum. Proses ini disebut dengan proses audit, yaitu suatu proses pemeriksaan yang didasarkan pada ketentuan standar yang berlaku. Dimana proses audit ini dilakukan oleh seorang auditor yang memainkan peran penting dalam kredibilitas informasi keuangan suatu perusahaan.</p>
<p>Sedangkan dalam lembaga keuangan Islam (IFIs), proses pemeriksaan dilakukan oleh seorang auditor. Namun auditor yang dimaksud adalah auditor syariah. Dimana proses pengawasannya berdasarkan konsep Islam. Lembaga keuangan Islam (IFIs) tersebar diseluruh negara yang didirikan oleh masyarakat muslim. Meliputi Lembaga keuangan bank, perusahaan asuransi, reksadana atau obligasi syariah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut diatur oleh bank sentral, pejabat yang berwenang di pasar modal dan pihak regulator lainnya.</p>
<p>Bagaimanapun, sebagai IFI, Bank Islam harus menampilkan nilai-nilai Islam dalam segala aspek terutama di hadapan Stakeholders. Semua Perusahaan Islam terutama IFI perlu mempunyai model tata kelola dan strategi yang tepat yang akan mendorong implementasi tata kelola yang kuat dan efektif dalam lingkungan Islam. bank syariah mempunyai stakeholder seperti Investor, pemegang saham, kreditor, manajemen, karyawan dan masyarakat luas. Masing-masing dari mereka mempunyai ketertarikan yang kuat dan memandang Bank Syariah secara konsisten akan menegakkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam. Salah satu cara untuk menjaga ketertarikan para stakeholder adalah dengan memastikan operasi dan jasa Bank Syariah benar-benar sesuai dengan syariah. (shariah compliant). Untuk melakukan hal tersebut, audit syariah telah diberlakukan untuk memastikan bahwa Bank Syariah bisa menerapkan tata kelola syariah dan pada waktu yang sama akan meningkatkan kepercayaan dari stakeholder.</p>
<p>Berdasarkan dengan Shariah Governance Framework (SGF), yang diperkenalkan oleh BNM pada tahun 2010, audit syariah didefinisikan dalam paragraph 7.7, sebagai berikut:</p>
<p>“penilaian berkala yang dilakukan dari waktu ke waktu, untuk memberikan penilaian dan assurance yang objektif yang didesain untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki kadar kepatuhan dari operasi bisnis LKS, dengan tujuan utamanya menjamin Sistem Internal control yang efektif untuk kepatuhan Syariah.” (BNM; p.23).</p>
<p>Walaupun Auditing Syariah ini penting, masih sedikit pemahaman bagaimana untuk melatih dan menjaga auditor syariah yang qualified yang dapat melakukan kinerja dengan efektif dan efisien. Satu pedoman yang terkenal adalam dari SGFdi negara tersebut (Malaysia), bahwa audit syariah akan dilakukan oleh Auditor Internal dari LKS yang mempunyai pengetahuan syariah dan pelatihan yang cukup. Maksudnya adalah SGF menyarankan bahwa kompetensi yang harus dimiliki auditor syariah adalah seperti auditor internal, namun ditambah dengan pelatihan tentang syariah. Akan tetapi saat ini masih sangat minim sekali pelatihan – pelatihan terkait audit syariah yang diadakan lembaga – lembaga pelatihan, yang menyebabkan kompetensi seorang auditor syariah masih sangat sedikit yang memiliki kompetensi yang diharapkan dan sesuai dengan standar yang berlaku di Malaysia.</p>
<p>Kompetensi dapat diklasifikasikan sebagai dimensi perilaku yang terkait dengan kinerja pekerjaan yang unggul di mana orang-orang tertentu melakukan lebih baik daripada yang lain. Selain itu, kompetensi juga terkait dengan keterampilan teknis (technical skill), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge) untuk melakukan pekerjaan terutama pekerjaan profesional. Selain itu, kompetensi dapat umum atau organisasi tertentu.Kompetensi organisasi tertentu mengacu pada kompetensi yang berkaitan dengan peran manajerial tertentu; daftar kompetensi universal untuk manajemen puncak sebaik kompetensi supra (seperti perencanaan dan pengorganisasian).</p>
<p>Elaborasi lain yang menarik dari definisi kompetensi dibahas oleh Hoffmann, Consulting dan kajian Waverly (1999) di mana mereka berpendapat bahwa istilah tersebut dipandang secara berbeda oleh para profesional yang berbeda seperti psikolog, ahli teori manajemen, manajer sumber daya manusia, pendidik atau bahkan politisi. Kata kerja yang sama juga dapat dinilai dalam bentuk kinerja yang bisa diamati atau output proses belajar, sebagai standar atau kualitas hasil atau hanya mengacu pada atribut individu seperti pengetahuan, keterampilan atau kemampuan yaitu berfokus pada masukan dari input agar mereka untuk menghasilkan kinerja yang kompeten.</p>
<p>Sementara studi di Australia dan AS terkonsentrasi pada aspek manusia dari kompetensi, yang jauh kemudian dikaji oleh Drejer (2001) yang melihat kompetensi dalam empat (4) aspek yang berbeda yaitu kompetensi dalam bentuk teknologi yaitu mengacu pada alat fisik; manusia sebagai titik fokus untuk pengembangan kompetensi dan menggunakan alat-alat; organisasi sebagai mana sistem manajemen yang ditentukan di mana individu beroperasi dan budaya organisasi informal perusahaan.</p>
<p>Oleh karena itu, berdasarkan berbagai definisi, kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan atau ekspektasi seseorang untuk melakukan tugas tertentu dalam suatu organisasi dengan baik sebagaimana kemampuan bagian organisasi tertentu melalui alat atau sistem mereka, melakukan fungsi tertentu untuk memastikan operasi organisasi berjalan secara terus-menerus (continue). Kaitannya dengan kompetensi syariah auditor, tentu ada kompetensi audit syariah yang spesifik yang perlu dikuasai oleh auditor untuk memastikan kinerja maksimum yang dapat disampaikan kepada para pemangku kepentingan bank</p>
<p>Kompetensi untuk Audit Profesional menyatakan bahwa auditor perlu memiliki pendidikan formal Audit (pengetahuan / knowledge) (IES 2), keterampilan profesional (IES 3) dan mampu menerapkan nilai-nilai profesional, etika dan sikap terhadap situasi dan organisasi (IES 4) yang berbeda. Berdasarkan pedoman ini, disarankan agar kompetensi merupakan kombinasi dari atribut yang relevan seperti pengetahuan, keterampilan dan sikap (IFAC 2014). Ketiga unsur ini merupakan dasar untuk mengukur kompetensi umum auditor.</p>
<p>The IIA Research Foundation (IIARF), yang merupakan bagian dari Institute of Internal Auditor yang mengatur profesi audit internal di seluruh dunia juga telah melakukan penelitian yang komprehensif di tahun 2011-2013 untuk memperoleh pandangan stakeholder mengenai kompetensi audit internal. Kompetensi dari penelitian ini mengungkapkan dua (2) perspektif yang berbeda yaitu kompetensi dinilai lebih tinggi (higher rating) atau lebih rendah (lower rating) dan kompetensi menunjukkan kesenjangan terbesar antara stakeholder dan auditor internal. Ditemukan bahwa peringkat yang lebih tinggi (higher rating) untuk komponen kompetensi dimana etika, kerahasiaan, objektivitas dan profesionalisme sebagai lawan untuk penilaian yang lebih rendah (lower rating) yaitu keterampilan negosiasi, analisis proses bisnis dan pengumpulan data dan alat analisis dan teknik. Di sisi lain, aspek di mana para pemangku kepentingan memberi auditor internal rating secara signifikan lebih rendah dari auditor internal sendiri telah memahami sifat dari bisnis, analisis proses bisnis dan keterampilan memecahkan masalah. Hal ini cukup menarik untuk melihat bahwa di beberapa daerah menjukkan persepsi tentang keseluruhan kinerja auditor internal, para pemangku kepentingan melihat kinerja audit internal lebih tinggi dari auditor internal sendiri (IIARF, 2013).</p>
<p>Ada kebutuhan untuk supply yang cukup dari sumber daya manusia yang kompeten untuk memastikan keaslian produk dan jasa LKS (Laldin, 2011) . Masalah Competency dilihat dari pandangan dunia Islam digambarkan oleh Laldin (2011) bahwa kebutuhan untuk menjamin ketersediaan SDM dalam bentuk manajemen SDM untuk menghasilkan officer kompeten dan Ahli Syariah sangat penting untuk menjadi ujung tombak inovasi produk dan jasa keuangan Islam.</p>
<p>Pendekatan holistik untuk kompetensi sumber daya manusia sebagai dasar keterampilan yang yang mebedakan antara industri jasa keuangan syariah dan konvensional dilakukan oleh Natt, Al-Habshi dan Zainal (2009). Temuan mereka mengungkap adanya standar yang berbeda dalam hal program pelatihan; efektivitas program pelatihan yang diukur dengan Indikator Kinerja Kunci Individu Karyawan &#8216;(individuals’ employee key performance indicators (KPI)); anggota baru dari lembaga yang berbeda memerlukan batasan yang berbeda dari keterampilan umum atau khusus atau kompetensi dan Prusahaan mempunyai preferensi yang berbeda ketika merekrut staf baru mulai dari disiplin khusus seperti perbankan dan keuangan sampai disiplin yang lebih luas seperti ekonomi atau sumber daya manusia. Sebagai pelatihan IFI ini tampaknya didorong untuk mencapai masing-masing institusi, sangat disarankan bahwa LKS (IFS) menetapkan standar industry yang luas pada pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia.</p>
<p>Selain itu, ada tantangan untuk lulusan akuntansi masa depan untuk memahami penerapan standar yang berbeda di dunia akuntansi Islam sebagaimana standar yang berbeda telah diadopsi secara berbeda oleh negara-negara Muslim yang berbeda. Misalnya, studi oleh El Razik (2009) menunjukkan bahwa budaya dan lingkungan bisnis memberi pengaruh pada pilihan standar akuntansi di negara-negara Muslim. Oleh karena itu, dalam rangka untuk menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang perbankan syariah, kita harapkan lulusan dari Malaysia juga memahami Standar Akuntansi Internasional serta standar yang diadopsi oleh negara-negara Muslim lain jika mereka ingin bekerja di negara lain selain Malaysia. Untuk memenuhi peningkatan permintaan ini untuk tenaga kerja, institusi pendidikan tinggi dan IFI didesak untuk memulai program dan pelatihan baru bagi bank syariah.</p>
<p>Sebuah penelitian lokal yang berfokus pada pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di industri perbankan syariah (IB) dalam rangka meningkatkan kompetensi staf dilakukan oleh Dewa dan Zakaria pada tahun 2012. Studi mereka mengusulkan penekanan dilakukan pada peningkatan pengetahuan Syariah praktisi yang berkaitan dengan pekerjaan di mana mereka berada. Mereka juga menyimpulkan bahwa karyawan terlatih yang pembangunan karirrnya secara efektif dikelola oleh perusahaan cenderung untuk menunjukkan tingkat komitmen yang tinggi, fleksibilitas, multiskills yang tidak berubah dan menghasilkan kontribusi signifikan terhadap kualitas layanan yang ditawarkan bank.</p>
<p>Cheng, Liu dan Chien (2009) dalam penelitian longitudinal mereka pada SDM dan kualitas audit, mengungkapkan bahwa investasi yang lebih tinggi dalam SDM sebanding dengan tingkat kualitas auditor yang lebih tinggi. Shafii, Salleh dan Shahwan (2010) juga menekankan bahwa audit yang sukses tergantung pada kekuatan sumber daya manusia seperti memiliki keahlian yang kompeten dan kredibel untuk mengatur rencana kerja dan meninjau hasilnya. Ada juga kebutuhan yang kuat untuk pelatihan yang tepat pada konsep Syariah karena sebagian besar petugas bank yang dilatih dari latar belakang konvensional, sehingga mereka tidak mengerti bagaimana menerapkan konsep syariah dan menyebabkan risiko memberikan penjelasan yang salah pada produk perbankan kepada pelanggan mereka (Abdul Rahman, 2006). Oleh karena itu, ada tantangan tersendiri bagi para sarjana dan akademisi untuk memastikan para lulusan akuntansi sekarang maupun masa depan memiliki pengetahuan syariah yang baik sebelum mereka terjun dalam dunia kerja. Argumen ini didukung oleh survei PwC tahun 2011. Abdul Rahman (2006) yang menyarankan kebutuhan untuk memperluas bakat-bakat dengan pengetahuan dan kompetensi audit syariah. Oleh karena itu, temuan empiris sebelumnya tampaknya menyarankan bahwa ada kebutuhan untuk mengintegrasikan Audit syariah sebagai bagian dari kurikulum yang ditawarkan kepada mahasiswa akuntansi.</p>
<p>Studi kasus longitudinal empiris yang lain disajikan oleh Hussain dan Parker (nd) pada isu pemilihan dan pelatihan penasihat syariah di Pakistan LKI menemukan bahwa tidak banyak (terbatas) penasihat syariah yang kompeten yang boleh melayani beberapa IFI, bertentangan dengan peraturan perbankan pemerintah, sehingga menciptakan konflik kepentingan. Peran ganda auditor syariah eksternal dan internal yang dilakukan oleh penasihat syariah juga meningkat telah menyebabkan potensi konflik kepentingan di IB. Peneliti merekomendasikan bahwa ada kebutuhan yang sangat bagi pemerintah Pakistan serta sektor swasta untuk berinvestasi pada fasilitas pendidikan dalam rangka memperluas jumlah penasihat syariah berkualitas dan untuk mengembangkan regulasi lebih lanjut untuk mengatur masalah Audit syariah.</p>
<p>Kasim dan Mohd Sanusi (2013) meneliti perspektif praktisi yang terlibat dalam proses audit syariah dari LKS di Malaysia pada isu kualifikasi auditor. Temuan mengungkapkan bahwa hanya 5,9% dari responden yang memenuhi syarat keduanya (kualifikasi syariah dan akuntansi atau audit) (kebanyakan auditor internal dan divisi manajemen syariah) dibandingkan dengan 69%, yang mengaku melakukan audit syariah di LKS di Malaysia. Penelitian lain baru-baru ini yang didukung temuan dilakukan oleh Mahzan dan Yahya (2014) menggunakan survei yang melibatkan 158 auditor internal di IFI yang menawarkan produk IB. Meskipun sebagian besar responden (39%) memiliki 10-20 tahun pengalaman perbankan umum, hanya 6% dari mereka memiliki pengalaman kerja 10-20 tahun di perbankan dan keuangan Islam. Hal ini juga mengkhawatirkan sebagai catatan bahwa penelitian juga mengungkapkan bahwa mayoritas responden yaitu 76% dari auditor internal yang melakukan audit syariah tidak memiliki kualifikasi Perbankan Syariah dan Keuangan Syariah. Situasi ini jelas menunjukkan bagaimana pengembangan sumber daya manusia dalam hal memiliki auditor internal yang lebih kompeten dengan pengetahuan syariah adalah pada tahap kritis. Temuan dari studi baru-baru ini konsisten dengan penelitian sebelumnya bahwa masalah tidak cukup auditor syariah yang kompeten masih belum terselesaikan dan dapat mempengaruhi citra reputasi LKS kepada para pemangku kepentingan Muslim serta pengguna jasa keuangan lainnya.</p>
<p>Oleh karena itu, auditor internal yang melekat pada LKI tidak hanya harus memiliki keterampilan audit tetapi juga kualifikasi tambahan yaitu pengetahuan syariah khususnya Fiqh Muamalat untuk memastikan pemeriksaan syariah yang luas telah dilakukan dan secara keseluruhan operasi LKS adalah syariah compliant. Yang seharusnya juga di dukung oleh perguruan – perguruan tinggi malasyia dengan menyiapkan sarjana akuntansi yang berkompeten. Yang sangat disayangkan adalah, saat ini, hanya satu universitas lokal di Malaysia menjadikan Audit syariah sebagai bagian dari kurikulum akuntansi yaitu Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). USIM juga memberikan Fiqh Muamalat sebagaimana Audit syariah (Al-Tadqiq Al-Shari&#8217;e) untuk mahasiswa akuntansi mereka.</p>
<p>Meskipun International Islamic University (IIUM) memberikan fondasi yang kuat pada produk keuangan Islam melalui mata kuliah Fiqh Muamalat dan Akuntansi Islam kepada mahasiswwa Akuntansi mereka tetapi tidak ada Audit syariah yang secara khusus diajarkan kepada siswa mereka. Oleh karena itu, kita akan mengharapkan lulusan ini dilengkapi dengan pengetahuan tentang audit dan standar peraturan dalam konsep syariah. Namun demikian, mengingat jumlah sarjana yang dihasilkan oleh USIM kecil dan fakta bahwa tidak semua mahasiswa akuntansi dari USIM tertarik untuk bergabung dengan tenaga kerja perbankan Islam, kita memprediksi bahwa pasar memiliki kekurangan untuk mendapatkan auditor syariah baru. Mengetahui aspek syariah dari operasi IB merupakan prasyarat, tapi itu saja tidak cukup menjadikan seseorang layak disebut sebagai auditor syariah, perlu juga untuk internalisasi konsep syariah dalam kehidupan mereka.</p>
<p>Saat ini, satu-satunya pengetahuan khusus untuk mengembangkan kompetensi syariah auditor adalah dalam bentuk pelatihan di lembaga pelatihan lokal. Beberapa lembaga yang memberikan pelatihan adalah Institute Banking and Finance (IBFIM), International Center for Education in Islamic Finance (INCEIF), Center fo Research and Training (CERT) dan RED-Money (IBFIM 2014; INCEIF 2014; CERT, 2014 &amp; RED-Money, 2014). IBFIM misalnya telah mengembangkan Certified Qualification in Islamic Finance (CQIF) yang terdiri dari tiga (3) tingkatan, yaitu inti, menengah dan tingkat lanjutan. Penilaian akan dilakukan pada akhir setiap tingkat untuk menilai pemahaman dan kemampuan para kandidat untuk mengaitkan/mengimplemntasikan pengetahuan yang diperoleh untuk dipraktikkan di IB (IBFIM 2014).</p>
<p>Dilihat dari apa yang ada dalam kasus-kasus diatas tantangan terbesar seorang auditor syariah adalah memiliki kompentensi yang mumpuni baik dari segi audit secara konvensional dan pemahaman terkait syariah, karna kebutuhan akan seorang auditor syariah yang dapat memahami keduanya masih sangat minim padahal kebutuhan akan auditor syariah yang berkompeten sangat dibutuhkan di malaysia. Dan harapannya universitas universitas yang ada di Malaysia dapat membuat kurikulum khusus terkait auditor syariah mengingat saat ini hanya ada satu universitas yang ada, yang harapannya apabila seluruh universitas yang ada di malaysia memiliki kurikulum khusus terkait auditor syariah maka kedepannya sarjana-sarjana lulusan universitas tersebut bisa menjadi auditor syariah yang berkompeten dibidangnya dan memberikan kontribusi untuk perkembangan auditor syariah.</p>
<p><strong>Azzam Mu’tashim Billah</strong>, Mahasiswa jurusan Akuntansi Syariah STEI SEBI(semester VII), Depok, . Awardee of EKSPAD SEBI.</p>
<p><em>Referensi :</em><br />
<em> Competency of Shariah Auditors in Malaysia: Issues and Challenges. Nor Aishah Mohd Alia, Zakiah Muhammadun Mohamedb, Shahida Shahimib,Zurina Shafiic.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tantangan-auditor-syariah-di-malaysia/">Tantangan Auditor Syariah di Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/tantangan-auditor-syariah-di-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tugas dan Peran Auditor Di Lembaga Keuangan Syariah</title>
		<link>https://jakpos.id/tugas-dan-peran-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/</link>
					<comments>https://jakpos.id/tugas-dan-peran-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2016 05:01:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syarah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=9258</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Habdul Sarip Indonesia merupakan Negara yang bermayoritas penduduk muslim, yang selalu ingin memegang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tugas-dan-peran-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/">Tugas dan Peran Auditor Di Lembaga Keuangan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_9259" aria-describedby="caption-attachment-9259" style="width: 658px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/komite-nasional-keuangan-syariah-jpg/"><img decoding="async" class="size-full wp-post-9258 wp-image-9259" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAZTIyazRQcWc1WHM.jpg" alt="Ilustrasi." width="658" height="376" /></a><figcaption id="caption-attachment-9259" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p><strong>Oleh : Habdul Sarip</strong></p>
<p>Indonesia merupakan Negara yang bermayoritas penduduk muslim, yang selalu ingin memegang teguh aqidah dalam melakukan kegiatan bermuamalah, bahkan saat ini pemerintah sedang giat-giatnya membangun instansi-instansi yang ber-atas namakan islam (syariah), seperti Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, dan Lembaga keuangan Islam lainya, yang memiliki unsur-unsur untuk mempromosikan konservatisme dengan melarang berbagai instrumen dan transaksi termasuk yang mengandung unsur riba (bunga) atauunsur ketidakpastian (maysir) dan ketidak jelasan (gharar).Para pendukung keuangan Islam berpendapat bahwa lembaga keuangan Islam (IFI)memiliki ketahanan keuangan dan stabilitas karena bank syariah harus taat Syariah(Hukum Islam), selain proses audit konvensional yang dilakukan dalam organisasi bisnis lainnya. Bisnis akan terus bersaing bagaimanapun, dapat diakui bahwa sementara ini mungkin benar, industri keuangan Islam tertinggal dalam kedewasaan dan kecanggihan dalam pengawasan, audit dan manajemen risiko . Secara khusus, risiko yang timbul dari ketidakmampuan auditor mengekspos bank syariah untuk potensi kerugian. Misalnya, masalah pengendalian internal biaya Dubai Bank syariah $ 50.000.000 pada tahun 1998.</p>
<p>Audit Syariah adalah bidang yang muncul dari penyelidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa audit konvensional memiliki pengaruh yang signifikan pada kerangka kerja audit yang digunakan dalam IFI. praktik audit Barat sedang menjalani metamorfosis untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dalam sistem ekonomi Islam. Oleh karenanyaperan dan tanggung jawab auditor di IFI yang jauh lebih luas, dari yang ditemukan di bank konvensional, Sehubungan dengan pemeriksaan berbagai kontrak, struktur produk, transaksi pelaporan,penyusunan laporan keuangan, laporan, surat edaran pemasaran dan dokumen hukum lainnya, yangyang berhubungan dengan operasi LKI.</p>
<p>Audit syariah compliance sangat penting bagi LKI, karena IFI dengan perilaku kurang baik akan merasa sulit untuk menarik karyawan, deposan dan investor. Oleh karena itu, untuk membangun dan memelihara legitimasi organisasi (LO), IFI harus memiliki akses ke sumber daya, pengetahuan,pengalaman dan kapasitas untuk krangka audit syariah dan pemeriksaan program untuk memonitor produk syariah dan transaksi.</p>
<p>Dalam Standar AAOIFI No 3 menguraikan bahwa tujuan audit syariah adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan suatu IFI melaksanakan tanggung jawab mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan aturan syariah dan prinsip-prinsip, sebagaimana ditentukan oleh IFI Dewan Pengawas Syariah. Standar Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (Asifi) No 1 menyatakan bahwa tujuan dari laporan keuangan di audit adalah untuk memungkinkan auditor dalam pernyataan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun dalam semua aspek, sesuai dengan aturan Syariah Islam dan prinsip-prinsip, standar akuntansi AAOIFI dan standar akuntansi nasional yang relevan digunakan dalamnegara di mana lembaga keuangan beroperasi. Standar Perikatan Audit berlaku pada mereka hal-hal, tidak dibahas secara rinci oleh ASIFIs (asalkan ini tidak bertentangan Aturan dan Prinsip Islam) Auditan syariah adalah pemeriksaan</p>
<p>sejauh mana sesuai sebuah IFI dengan syariat dalam segala aktivitasnya, pemeriksaan ini meliputi perjanjian, kontrak, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan, surat edaran dan dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan operasi sebuah IFI.</p>
<p><strong>1. Syariah audit &#8211; perhubungan Maqasid Syari&#8217;ah</strong></p>
<p>Maqasid al-syari&#8217;ah mencerminkan pandangan holistik Islam sebagai kode lengkap dan terintegrasi hidup meliputi individu dan masyarakat, di dunia dan di akhirat. Menurut al-Imam Al-Ghazali: Tujuan dari syariah adalah untuk mempromosikan kesejahteraan seluruh umat manusia, yang terletak di menjaga iman mereka (Hif al-din), mereka diri manusia (Hifz an-nafs), kecerdasan mereka (Hifz al-aql), keturunan mereka (Hifz an-nasb) dan melindungi kekayaan mereka (Hifz al-mal).</p>
<p>Hifz al-mal, Hifz ad-din dan Hifz an-nasb disimpulkan bahwa umat Islam wajib menyetor tabungan mereka ke bank syariah. Ketiga Maqasid juga menyimpulkan bahwa deposito tabungan harus tetap aman. Sementara imbalan, bank syariah sebagai agen (Wakil) mendapatkan biaya untuk layanan menjaga keamanan mereka.</p>
<p><strong>2. peran dan tanggung jawab Auditor di IFI</strong></p>
<p>Dalam industri keuangan Islam, permintaan untuk pekerjaan audit yang tersirat sebagaimana yang pernah Ali Ibn Abi Talib katakan: Memantau perilaku asisten Anda dan menggunakannya setelah masa percobaan. memonitor kinerja mereka dengan tujuan ini mereka dikenal karena kebenaran dan kesetiaan mereka. pemantauan bijaksana Anda dari pekerjaan mereka akan memastikan bahwa mereka tetap jujur dan perhatian untuk pemblajaran mereka.</p>
<p>Dalam konteks audit syariah, kompetensi auditor harus berkonotasi ketaatan aturan dan standar yang berasal dari kerangka syariat yang mengatur transaksi ekonomi. Oleh karena itu, auditor di IFI ataubank konvensional dengan operasi perbankan syariah diharapkan mematuhi kerangka ini. Auditor harus menyelidiki sejauh mana IFI telah komitmen kontrak di originasi dan servis pinjaman dengan akad Mudarabah, Musyarakah dan leasing kontrak dibawah akad Ijarah.</p>
<p>Auditor harus melihat ke dalam berbagai pelaporan kontrak komitmen di IFI terhadap pemasok, pelanggan, debitur, kreditur dan pemerintah. Misalnya, dalam skrining produk, auditor harus memperhatikan untuk tanda-tanda Ihtikar (penimbunan dengan tujuan menimbulkan kelangkaan atau menyembunyikan harga artifisial), Bakhs (upaya sukarela untuk mengurangi atau menurunkan nilai produk yang dijual) dan israf (tingkat pemborosan) dalam penataan pinjaman Islam menurut untuk syari&#8217;ah. Tanggung jawab ini menuntut etika kerja, yang berbeda dari yang diamati dalam transaksi pinjaman di perbankan konvensional dan servis, yang terakhir sangat bergantung pada karakter peminjam, kapasitas, jaminan, modal dan kondisi.</p>
<p><strong>Habdul Sarip,</strong><br />
<strong> Mahasiswa STEI SEBI, Sawangan, Depok.</strong></p>
<p><em>Refesensi:</em><br />
<em> Radiah Otham Rashid Ameer, (2015¬) “ Conceptualizing the duties and roles of auditors in Islamic financial intutions”, Humanomics, Vol. 31 Iss 2 pp. 201-213.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tugas-dan-peran-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/">Tugas dan Peran Auditor Di Lembaga Keuangan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/tugas-dan-peran-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peran dan Tanggungjawab Auditor di Lembaga Keuangan Syariah</title>
		<link>https://jakpos.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/</link>
					<comments>https://jakpos.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Oct 2016 06:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=9237</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indonesia merupakan Negara yang bermayoritaskan penduduk muslim, yang selalu ingin memegang teguh aqidah dalam melakukan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/">Peran dan Tanggungjawab Auditor di Lembaga Keuangan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_9238" aria-describedby="caption-attachment-9238" style="width: 673px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/perbankan-syariah-jpg/"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-post-9237 wp-image-9238" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAeEQwQWxyejlFWDA.jpg" alt="Ilustrasi." width="673" height="373" /></a><figcaption id="caption-attachment-9238" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p>Indonesia merupakan Negara yang bermayoritaskan penduduk muslim, yang selalu ingin memegang teguh aqidah dalam melakukan kegiatan bermuamalah, bahkan saat ini pemerintah sedang giat-giatnya membangun instansi-instansi yang ber- (syariah), seperti Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, danLembaga keuangan Islamlainya, yang memiliki unsur-unsur untuk mempromosikan konservatisme dengan melarang berbagai instrumen dan transaksi termasuk yang mengandung unsur riba (bunga) atau unsur ketidakpastian (maysir) dan ketidakjelasan (gharar). Para pendukung keuangan Islam berpendapat bahwa lembaga keuangan Islam (IFI) memiliki ketahanan keuangan danstabilitas karena bank syariah harus taat Syariah (Hukum Islam), selain proses audit konvensional yang dilakukan dalam organisasi bisnis lainnya.</p>
<p>Bisnis akan terus bersaing dan berkembang bagaimanapun, dapat diakui bahwa sementara ini mungkin benar, industri keuangan Islam tertinggal dalam kedewasaan dan kecanggihan dalam pengawasan, audit dan manajemen risiko . Secara khusus, risiko yang timbul dari ketidakmampuan auditor mengekspos banksyariah untuk potensi kerugian. Misalnya, masalah pengendalian internal biaya Dubai Banksyariah $ 50.000.000 pada tahun 1998.</p>
<p>Audit Syariah adalah bidang yang muncul dari penyelidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa audit konvensional memiliki pengaruh yang signifikan pada kerangka kerja audit yang digunakan dalam IFI. praktik audit Barat sedang menjalani metamorfosis untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dalam sistem ekonomi Islam. Olehkarenanya peran dan tanggung jawab auditor di IFI yang jauh lebih luas, dari yang ditemukan di bank konvensional, Sehubungan dengan pemeriksaan berbagai kontrak, struktur produk, transaksi pelaporan, penyusunan laporan keuangan, laporan, surat edaran pemasaran dan dokumen hukum lainnya, yang yang berhubungan dengan operasi LKI.</p>
<p>Audit syariah compliance sangat penting bagi LKI, karena IFI dengan perilaku kurang baik akan merasa sulit untuk menarik karyawan, deposan dan investor. Oleh karena itu, untuk membangun dan memelihara legitimasi organisasi (LO), IFI harus memiliki akses ke sumber daya, pengetahuan, pengalaman dan kapasitas untuk krangka audit syariah dan pemeriksaan program untuk memonitor produk syariah dan transaksi.</p>
<p>Dalam Standar AAOIFI No 3 menguraikan bahwa tujuan audit syariah adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan suatu IFI melaksanakan tanggung jawab mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan aturan syariah dan prinsip-prinsip, sebagaimana ditentukan oleh IFI Dewan Pengawas Syariah. Standar Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (Asifi) No 1 menyatakan bahwa tujuan dari laporan keuangan di audit adalah untuk memungkinkan auditor dalam pernyataan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun dalam semua aspek, sesuai dengan aturan Syariah Islam dan prinsip-prinsip, standar akuntansi AAOIFI dan standar akuntansi nasional yang relevan digunakan dalam negara di mana lembaga keuangan beroperasi. Standar Perikatan Audit berlaku pada mereka hal-hal, tidak dibahas secara rinci oleh ASIFIs (asalkan ini tidak bertentangan Aturan dan Prinsip Islam) Auditan syariah adalah pemeriksaan.</p>
<p>Sejauh mana kesesuai sebuah IFI dengan syariat dalam segala aktivitasnya, pemeriksaan ini meliputi perjanjian, kontrak, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan, surat edaran dan dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan operasi sebuah IFI.</p>
<p><strong>1. Syariah audit &#8211; perhubungan Maqasid Syari&#8217;ah</strong></p>
<p>Maqasid al-syari&#8217;ah mencerminkan pandangan holistik Islam sebagai kode lengkap dan terintegrasi hidup meliputi individu dan masyarakat, di dunia dan di akhirat. Menurut al-Imam Al-Ghazali: Tujuan dari syariah adalah untuk mempromosikan kesejahteraan seluruh umat manusia, yang terletak di menjaga iman mereka (Hif al-din), mereka diri manusia (Hifz an-nafs), kecerdasan mereka (Hifz al-aql), keturunan mereka (Hifz an-nasb) dan melindungi kekayaan mereka (Hifz al-mal).</p>
<p>Hifz al-mal, Hifz ad-din dan Hifz an-nasb disimpulkan bahwa umat Islam wajib menyetor tabungan mereka ke bank syariah. Ketiga Maqasid juga menyimpulkan bahwa deposito tabungan harus tetap aman. Sementara imbalan, bank syariah sebagai agen (Wakil) mendapatkan biaya untuk layananmenjaga keamanan mereka.</p>
<p><strong>2. Peran dan Tanggungjawab Auditor di IFI</strong></p>
<p>Dalam konteks audit syariah, kompetensi auditor harus berkonotasi ketaatan aturan dan standar yang berasal dari kerangka syariat yang mengatur transaksi ekonomi. Oleh karena itu, auditor di IFI atau bank konvensional dalam operasi perbankan syariah diharapkan mematuhi kerangka ini. Auditor harus menyelidiki sejauh mana IFI telah komitmen kontrak di originasi dan servis pinjaman dengan akad Mudarabah, Musyarakah dan leasing kontrak dibawah akad Ijarah.</p>
<p>Auditor harus melihat ke dalam berbagai pelaporan kontrak komitmen di IFI terhadap pemasok, pelanggan, debitur, kreditur dan pemerintah. Misalnya, dalam skrining produk, auditor harus memperhatikan untuk tanda-tanda Ihtikar (penimbunan dengan tujuan menimbulkan kelangkaan atau menyembunyikan harga artifisial), Bakhs (upaya sukarela untuk mengurangi atau menurunkan nilai produk yang dijual) dan israf (tingkat pemborosan) dalam penataan pinjaman Islam menurut syari&#8217;ah. Auditor juga harus menyelidiki proses uji kelayakan untuk restrukturisasi pinjaman bank, pemulihan, mekanisme dan resolusi sengketa tanpa prasangka. Auditor juga diharapkan untuk melaporkan sejauh mana entitas berpegang pada konsep Ihsan (seperti kegiatan amal dan sosial budaya) di atas operasi utamanya. Salah satu yang tanggungjawab paling penting dari auditor di LKS adalah untuk melaporkan bahwa zakat telah dihitung dengan benar dan dibayarkan ke dana zakat publik atau menghabiskan benar.</p>
<p><strong>Dafin M. Kasyfillah</strong><br />
<strong> Mahasiswa- STEI SEBI</strong><br />
<strong> Depok</strong></p>
<p><em>Refesensi:<br />
RadiahOtham Rashid Ameer, (2015¬) “ Conceptualizing the duties and roles of auditors in Islamic financial intutions”, Humanomics, Vol. 31 Iss 2 pp. 201-213.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/">Peran dan Tanggungjawab Auditor di Lembaga Keuangan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Luasnya Tantangan dan Ruang Lingkup Audit Syariah</title>
		<link>https://jakpos.id/luasnya-tantangan-dan-ruang-lingkup-audit-syariah/</link>
					<comments>https://jakpos.id/luasnya-tantangan-dan-ruang-lingkup-audit-syariah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Oct 2016 06:53:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Feature]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=9190</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Thio Harbinadli Afflanda Pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di berbagai negara ditengah krisis ekonomi dan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/luasnya-tantangan-dan-ruang-lingkup-audit-syariah/">Luasnya Tantangan dan Ruang Lingkup Audit Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_9191" aria-describedby="caption-attachment-9191" style="width: 462px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/islamic-banking-jpg/"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-post-9190 wp-image-9191" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcARnlhbDNHY214aE0.jpg" alt="Ilustrasi." width="462" height="308" /></a><figcaption id="caption-attachment-9191" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p><strong>Oleh: Thio Harbinadli Afflanda</strong></p>
<p>Pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di berbagai negara ditengah krisis ekonomi dan keuangan, menjadikan ekonomi islam sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Khususnya dalam sektor perbankan syariah di Indonesia, sebagaimana yang dikemukakan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dalam acara Indonesia Shari&#8217;a Economic Festival (ISEF) (27/10/16) di Surabaya, bahwa perbankan syariah tumbuh 17,1 persen pada periode 2008-2011, lalu 13,8 persen pada periode 2011-2014 dan 7,96 persen di semester pertama tahun 2015. Diikuti dengan telah disahkannya 19 lembaga amil zakat nasional, 33 tingkat provinsi dan 240 lembaga amil zakat tingkat daerah.</p>
<p>Namun di setiap lini dari sektor bisnis dan keuangan, selalu dibutuhkan adanya pengawasan dan pemeriksaan, guna mengetahui apakah kinerja suatu entitas sesuai dengan peraturan dan sebagai suatu acuan dalam pengambilan keputusan. Khususnya dalam entitas keuangan dan bisnis syariah, telah hadiraudit syariah yang berperan dalam fungsi pemeriksaan.</p>
<p>Audit adalah suatu pemeriksaan atau sebuah evaluasi sistematis terhadap sistem, proses, dan produk yang telah berlangsung dalam sebuah entitas atau organisasi. Maka audit syariah yaitu proses evaluasi dan pemeriksaan terhadap sistem, proses, produk dalam sebuah entitas syariah.Audit syariah lahir sebagai sebuah proses yang mengevaluasi kepatuhan operasional dan aktivitas keuangan syariah berdasarkan hukum syartiat islam.Audit syariah telah hadir pada tahun 1980-an dimana pada masa tersebut munculnya suatu permintaan atas sebuah fungsi audit yang berlandaskan prinsip islam. Begitupula dalam sejarah islam, telah hadir lembaga hisbah yang memiliki fungsi sebagai auditor.</p>
<p>Landasan hukum syariah dari pelaksanaan audit syariah terdapat dalam alqur’an QS. Al Hujurat [49]: 6 yang artinya:<br />
&#8220;Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.&#8221;</p>
<p>Ayat ini menjelaskan betapa pentingnya pemeriksaan secara detail dan menyeluruh terhadap suatu informasi karena bisa menjadi penyebab timbulnya musibah atau bencana apabila tidak diproses dengan benar. Dalam cakupan audit syariah, pemeriksaan atau audit laporan keuangan serta menjadi sangat penting, karena dapat menjadi sumber bencana ekonomi berupa krisis dan sebagainya jika tidak dikelola dengan benar.</p>
<p>Tujuan utama audit syariah adalah untuk membuat dan menyatakan opini atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen perusahaan, dalam seluruh aspek telah sesuai dengan prinsip dan hukum syariah, standar AAOIFI, dan standar akuntansi nasional. Maka audit dalam Lembaga Keuangan Syariah tidak terbatas hanya pada peraturan umum audit keuangan tetapi juga pandangan hukum syariah.</p>
<p>Audit syariah memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan audit konvensional. Sebagai contoh, dalam audit perbankan syariah, menurut Ameer Rashid (2015) Peran dan tanggung jawab auditor di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) jauh lebih luas dari auditor konvensional dalam kaitannya dengan pemeriksaan berbagai kontrak, struktur produk, pelaporan, penyusunan laporan keuangan, laporan, surat edaran pemasaran dan dokumen hukum lainnya. Begitupula menurut (Yaacob &amp; Donglah, 2012), cakupan ruang lingkup audit syariah berkaitan dengan “social behavior” (perilaku social) dan kualitas kinerja organisasi serta hubungannya dengan stakeholder.</p>
<p>Tantangan terbesar dalam audit syariah setidaknya ada 4 poin utama yang menjadi kendala terbesar dalam penerapan audit yang berlandaskan hukum syariah, yaitu ruang lingkup audit syariah, kualifikasi, kerangka kerja, dan independensi.</p>
<p>Ruang lingkup pemeriksaan dalam suatu audit syariah mencakup empat hal yaitu, audit atas laporan keuangan, aspek-aspek operasional bank syariah, struktur organisasi dan personil manajemen serta sistem teknologi dan informasi.</p>
<p>Laporan Auditor atas audit laporan keuangan LKS, integritas dan kewajaran informasinya harus terjamin secara independen. Audit atas laporan keuangan bertujuan agar auditor dapat menyatakan suatu pendapat atau opini berkenaan dengan apakah laporan disusun dalam segala aspek material, sesuai dengan susunan kerangka pelaporan keuangan. Audit atas laporan keuangan mengevaluasi dan memeriksa bukti aktivitas keuangan suatu LKS sehingga untuk mengetahui tingkat kesesuaian antara kinerja manajemen dan peraturan serta kriteria yang telah dijadikan standar.</p>
<p>Dalam kualifikasi auditor syariah, menurut Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dalam standarnya, seorang auditor syariah diharuskan memiliki kualifikasi khusus, yaitu selain menguasai pengetahuan bidang akuntansi dan proses audit, juga harus menguasai prinsip dan hukum islam khususnya prinsip dan hukum Muamalah. Namun, berdasarkan penelitian (Kasim, Ibrahim, Hameed, &amp; Sulaiman, 2009) dari responden auditor syariah hanya 5,9 % dari responden memenuhi kedua kualifikasi (akuntansi/auditing dan syariah) tersebut. Hal ini menjadi tantangan kedepan bagi para praktisi keuangan islam.</p>
<p>Menjawab tantangan tersebut, sejak tahun 2008 AAOIFI menyelenggarakan training untuk meningkatkan kinerja praktisi keuangan islam yaitu Certified Islamic Professional Accountant (Islamic accounting) dan Certified Sharīʿah Advisor and Auditor (Sharīʿah supervisory). Di Indonesia sejak 18 Mei 2016 telah hadir Lembaga Ser‎tifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSPKS).</p>
<p>Dalam hal pertanggungjawaban, auditor syariah tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada klien atau stakeholder, seorang auditor syariah juga memiliki tanggung jawab kepada Allah SWT. Karena LKS berkewajiban dalam mematuhi etika dan nilai islam, serta prinsip-prinsip syariah (sharia compliance) dalam menjalankan bisnisnya. Maka seorang auditor syariah harus memiliki akhlak mulia, jujur, disiplin dan independen.</p>
<p>Dapat disimpulkan bahwa dalam pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah permintaan akan auditor syariah meningkat karena pentingnya sudit dalam Lembaga Keuangan Syariah. Maka para calon praktisi syariah harus berusaha dalam memenuhi kualifikasi yaitu pemahaman akan akuntansi, fiqh muamalah, prosedur audit, dan independensi. Agar auditor syariah dapat menjawab luasnya tantangan ekonomi syriah dan gllobal di masa depan.<br />
Wallahu A’lam Bish-Showab</p>
<p><em>Referensi:</em><br />
<em> Review Jurnal:</em><br />
<em> Radiah Othman Rashid Ameer , (2015),&#8221;Conceptualizing the duties and roles of auditors in Islamic financial institutions&#8221;, Jurnal , Vol. 31 Iss 2 pp. 201 &#8211; 213</em><br />
<em> Khan, Tahrim Noor, June 2015, “Enchancing Islamic Financial Brand: Shari’ah Board Theoretical Conceptual Famework” Journal. June 2015, Vol. 3, No. 1, pp. 62-72.</em><br />
<em> Referensi tambahan:</em><br />
<em> Sepky Mardian, Qonita Mardiyah, April 2015, “Praktik Audit Syariah di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia” Jurnal. April 2015, Vol. VIII, No.1, p-ISSN:1979-858x</em><br />
<em> Minarni, Juli 2013, “KONSEP PENGAWASAN, KERANGKA AUDIT SYARIAH, NGKA AUDIT SYARIAH, DAN TATA KELOLA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN TATA KELOLA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH” Jurnal. Juli 2013, Vol. VII No.1</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/luasnya-tantangan-dan-ruang-lingkup-audit-syariah/">Luasnya Tantangan dan Ruang Lingkup Audit Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/luasnya-tantangan-dan-ruang-lingkup-audit-syariah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
